RUU Perlindungan PRT Terus Digantung, Buruh dan PRT Akan Gembok Gerbang DPR

Meski telah berjuang selama 17 tahun, hingga kini belum ada kejelasan nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Buruh dan PRT pun siap turun ke jalan dan menggembok gerbang Gedung DPR menuntut RUU ini segera disahkan.

Sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2004 silam, nasib Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum menemukan kejelasan.

Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun pimpinan DPR hingga kini masih terus menggantung nasib RUU yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi 4,2 juta PRT di seluruh Indonesia.

RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR pada pekan lalu tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Desember 2021 yang menjadi penutupan masa sidang DPR di tahun 2021.

“Tujuh belas tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi wong cilik ini untuk menunggu perlindungan hukum guna menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka yang selama 76 tahun sejak kemerdekaan tidak memperoleh perhatian,” ujar LIta Anggraeni dari Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) dalam jumpa pers bersama, pada Minggu (12/12/2021).

Dengan kondisi ini, maka para PRT yang tergabung dalam Serikat PRT di berbagai daerah, dengan didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti Jala PRT, BEM UI, BEM Jentera, FSBPI, Jaringan Rakyat Miskin Kota, KPBI, KSPI, LBH JAKARTA dan Perempuan Mahardhika akan mengadakan “Aksi Rantai dan Gembok Gerbang DPR RI” pada Selasa, (14/12/2021) 2021 mulai pukul 10.00 WIB,

Lita menjelaskan, selama 17 tahun draft RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi hingga akhirnya dapat diterima berbagai pihak. Sejumlah fraksi yang semula menolak atau keberatan dengan sejumlah pasal dalam draft RUU PPRT akhirnya mau menerima.

“Namun dalam waktu setengah tahun ini, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan menjadi agenda untuk dibahas di Sidang Paripurna. Pimpinan justru mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk Bamus, jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus,” ujarnya.

Dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai GOLKAR (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP) menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna..

Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR khususnya dari FPG dan FPDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia.

Terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini juga menunjukkan bahwa Pimpinan DPR, khususnya dari Fraksi PDIP dan FPG mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja yang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia –mayoritas atau 84% adalah perempuan– terus berlangsung secara sistematis.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan slogan yang digaungkan pimpinan DPR selama ini, yakni untuk selalu memberikan perlindungan terhadap semua pihak termasuk perempuan dan tidak meninggalkan siapapun dalam pembangunan.

Sebaliknya sikap tindakan Pimpinan DPR dari FPDIP dan FPG justru membiarkan kaum perempuan yang bekerja menjadi PRT menjadi pihak yang selalu dikorbankan dalam pembangunan.

“Dengan kondisi ini, maka kami akan mengadakan “Aksi Rantai dan Gembok Gerbang DPR RI” pada: Selasa, 14 Desember 2021 jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Aksi ini akan dilakukan sampai tuntutan kaum miskin Sarinah dikabulkan. Adapun tuntutan mereka adalah Bamus DPR segera mengagendakan pembahasan RUU PPRT ke Rapat Paripurna untuk memutuskan agar RUU ini menjadi inisiatif DPR.

LBH APIK Desak Puan Intervensi

Terpisah, pengurus 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dan Sekretariat Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia mendesak Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk segera mengagendakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Kami mohon agar Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat mengintervensi Rapat Badan Musyawarah DPR RI serta mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk dapat menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR,” demikian keterangan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti dalam surat terbuka yang diterima Konde.co Minggu (12/12/2021)

Sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2004 silam, nasib RUU PPRT hingga kini belum menemukan kejelasan. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, pimpinan DPR hingga kini masih terus menggantung nasib RUU yang diharapkan akan memberikan perlindungan bagi 4,2 juta PRT di seluruh Indonesia.

RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Desember 2021 yang menjadi penutupan masa sidang DPR di tahun 2021, setelah sebelumnya Baleg DPR memutuskan bahwa RUU tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya setelah disetujui RUU-nya pada sidang paripurna yang akan datang.

“Tujuh belas tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi wong cilik ini untuk menunggu perlindungan hukum guna menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka yang selama 76 tahun sejak kemerdekaan tidak memperoleh perhatian,” tegas surat itu.

Sebagaimana diketahui bahwa di Indonesia, para Pekerja Rumah Tangga (PRT)–yang jumlahnya menurut survey ILO cenderung naik (2015: 4,2 juta PRT) dan sebagiannya adalah anak-anak di bawah umur atau usia sekolah. Mereka telah menjadi pahlawan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga termasuk mengasuh anak-anak pada keluarga-keluarga, baik keluarga menengah bawah mapun keluarga menengah atas, yang para ibu rumah tangganya bekerja di luar rumah.

Para PRT selama ini telah mendukung keberlangsungan jutaan keluarga pemberi kerja, meski untuk itu mereka harus merelakan pengasuhan anak-anak mereka kepada orang lain. Banyak PRT yang dengan setia mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk menjalankan pekerjaan ini, baik karena ketiadaan pekerjaan di desanya maupun karena tidak diterima di sektor formal lain.

Dalam surat terbuka yang juga ditujukan kepada Ketua Umum PDIP dan Golkar serta Bamus DPR ini juga disebutkan, banyak PRT – baik di dalam maupun di luar negeri yang bekerja dalam kondisi yang tidak layak, tanpa istirahat dan dengan upah yang rendah apalagi dibandingkan dengan buruh formal.

Kondisi kerja ini dikenal dengan istilah 3D (demanding, dirty and dangerous). Demanding karena mereka seperti budak yang tidak mempunyai hak untuk berkata tidak atas perintah majikannya, dirty karena mereka pada umumnya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kasar dan kondisi kotor, dan dangerous baik karena pekerjaannya yang demanding dan dirty berakibat pada kesehatannya, dan juga seringkali tidak dapat menghindar dari kekerasan seksual, fisik dan psikis.

Kekerasan ekonomi antara lain berupa upah yang rendah, atau tidak dibayar dengan tuduhan mencuri atau perbuatan pidana lainnya agar si majikan tidak membayar upahnya yang biasanya disimpan oleh majikan dengan dalih sebagai “tabungan” yang bisa diambil saat lebaran atau natal tiba.

Kantor LBH APIK di 18 Provinsi selama ini telah menerima berbagai kasus kekerasan terhadap PRT. Banyak PRT terpaksa menahan diri atas berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya untuk bertahan hidup dan atau agar dapat lanjut menghidupi keluarganya di kampung.

“Ibu Puan yang terhormat, Kaum PRT adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan sosial yang sama baik sebagai warga negara mapun sebagai pekerja, seperti kaum pekerja lainnya,” lanjut surat tersebut.

Permenaker No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah mengganti istilah pembantu menjadi pekerja rumah tangga dinilai tidak cukup memberikan perlindungan hukum atas kekerasan dan diskriminasi yang dialami PRT. Ini karena Permenaker tersebut tidak menjadikan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai konsiderans dan karena itu, PRT tidak tercakup dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Permenaker juga tidak mengaitkan dengan UU PKDRT tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak apalagi dengan UU HAM tahun 1999.

Sementara di masa pemerintahan kolonial Belanda, PRT mendapat perlindungan Staatblad Putusan Ratu Belanda dan KUHPerdata. Tak hanya itu, Bung Karno sebagai pendiri Bangsa juga mendapat inspirasi menulis buku Sarinah dan merumuskan konsep Marhenisme dari PRT yang sangat dihormati dan disayanginya: Sarinah.

Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, LBH APIK mendesak Puan Maharani selaku Ketua DPR dapat mengintervensi Rapat Bamus DPR dan mendesak Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar untuk menyetujui RUU PPRT agar disahkan pada Sidang Paripurna tanggal 16 Desember 2021 sebagai insiatif DPR dan segera menentukan agenda pembentukan pansus/panja untuk membahas RUU PPRT.

Intervensi ini merupakan kewajiban Ketua DPR sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 86 UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3, terutama Pasal 1 huruf (a) dan (c), yang intinya bahwa pimpinan DPR bertugas untuk memfasilitasi hak legislasi dari inisiatif individu, Komisi, dan Alat Kelengkapan DPR.

LBH APIK juga mengajak berbagai pihak untuk ber sama-sama melanjutkan perjuangan bagi wong cilik para PRT dengan mengagendakan RUU PPRT dalam sidang paripurna DPR sebagaimana perjuangan untuk disetujuinya RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!