Derita Pekerja Single Mother: Tak Dapat Pengakuan hingga Diupah Murah

Penelitian bertajuk 'Kehidupan Sosial Ekonomi Single Mother dalam Ranah Domestik dan Publik' mengungkap tentang peran single mother atau ibu tunggal yang tak mudah, sebagai kepala keluarga dalam keluarga. Mereka diketahui memiliki beban ganda yang tidak ringan.

Menjadi seorang perempuan yang memiliki anak tanpa adanya suami atau yang biasa disebut ibu tunggal (single mother) itu tak pernah  mudah. 

Seorang single mother harus melakukan banyak peran dalam satu waktu, misalnya harus bisa menjadi seorang ibu sekaligus seorang ayah, ataupun harus mengurus anak sekaligus menjadi tulang punggung keluarga demi menafkahi anaknya.

Persoalan yang dihadapi seorang ibu tunggal, salah satunya diungkap dalam penelitian Rahayu (2017) berjudul Kehidupan Sosial Ekonomi Single Mother dalam Ranah Domestik dan Publik. Pertama, ibu tunggal sebagai kepala keluarga dalam keluarga diketahui memiliki beban ganda yang sama sekali tidak gampang. Selain kudu mengurus anak, ibu tunggal juga dituntut untuk bekerja guna mencari nafkah bagi keberlangsungan hidup keluarganya. 

Ini menjadi masalah yang semakin besar, ketika sang ibu tunggal itu tidak memiliki pengalaman kerja atau sudah lama tak bekerja. Apalagi, jika dia memiliki tingkat pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi upah yang diterima.

Kedua, tinggal di rumah orang tua. Sebagian besar single mother atau ibu tunggal yang telah bercerai dan berpisah dari suaminya memilih untuk kembali tinggal bersama orangtua, dikarenakan perempuan tanpa suami banyak yang mendapatkan stigma negatif, stigmanya macam-macam: sebagai perempuan yang hidup sendirian, tanpa suami, bisa menjadi pelakor atau penggoda laki orang 

Namun, masalah bukan berarti selesai ketika single mother tinggal bareng orangtua. Ibu tunggal yang hidup bersama orang tua itu, lantas berpotensi menimbulkan hal baru, seperti ibu tunggal kini bukan hanya berjuang untuk menghidupi anaknya, tapi juga harus menghidupi orang tuanya.

Ketiga, mayoritas ibu tunggal lebih memilih untuk menafkahi dan membesarkan anaknya secara mandiri tanpa bantuan dari mantan suami. Ketika perceraian terjadi, pengadilan akan memutuskan berapa nafkah yang yang harus diberikan suami untuk anaknya. Besar kecilnya jumlah nafkah tersebut disepakati antara kedua belah pihak, istri dan suami. 

Permasalahan muncul ketika mantan suami ingkar dari tanggung jawab dan tidak memberikan nafkah untuk anaknya. Oleh karena itu, ibu tunggal lebih memilih untuk mengurus dan membesarkan anaknya sendiri tanpa ada campur tangan dari mantan suaminya. Bentuk eksistensi ibu tunggal terlihat sebagai sosok yang mandiri dan bisa bertahan hidup meskipun tanpa ada sosok laki-laki sebagai suami di sampingnya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2020, jumlah perempuan sebagai kepala keluarga–di mana ibu tunggal termasuk di dalamnya– berjumlah 15,46% dari total kepala keluarga di Indonesia. 

Namun, analisis terhadap pendataan yang dilakukan organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) pada 2020 menunjukkan, persentase perempuan kepala keluarga bisa jadi lebih banyak dari data sebenarnya. Hal ini dikarenakan tidak terdatanya kepala keluarga perempuan dan perempuan pencari nafkah utama dalam keluarga yang status kependudukannya masih dikepalai laki-laki (KPPPA, 2020).

Penyebab perempuan menjadi kepala keluarga itu bisa macam-macam, antara lain karena bercerai dengan suaminya; karena suami disable atau kehilangan pekerjaan; karena suami pergi dalam waktu lama tanpa memberi nafkah; perempuan yang belum menikah, tetapi punya tanggungan keluarga; karena poligami; karena suami telah meninggal; ataupun karena suami sakit. Namun, mayoritas atau sekitar 67,17%, alasan perempuan menjadi kepala rumah tangga dikarenakan suaminya meninggal. 

Negara Harus Hadir: Ibu Tunggal sebagai Kepala Keluarga

Dari fakta dan data yang menunjukkan banyaknya perempuan sebagai kepala keluarga dan juga ibu tunggal, sudah waktunya jika negara ikut hadir mengatasi permasalahan yang dialami perempuan kepala keluarga ini. Utamanya, mengakui adanya ibu tunggal yang harus dilindungi haknya. 

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun UU Perkawinan telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, namun Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga” tidak direvisi sehingga aturan yang berlaku masih UU Nomor 1 Tahun 1974. Adanya Pasal 31 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini mengindikasikan bahwa negara tidak mengakui adanya perempuan sebagai kepala rumah tangga. 

Padahal, dalam kenyataannya ada kondisi di mana perempuan juga menjadi kepala keluarga walaupun masih terikat tali perkawinan dengan suami. Untuk itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah pengakuan dari negara dengan merevisi ataupun menghapus pasal tersebut.

Masalah lainnya adalah keharusan ibu tunggal untuk menjadi tulang punggung keluarga. Sementara, banyak pengusaha beranggapan bahwa pekerja perempuan akan sering mengambil cuti dan perempuan bukan sebagai kepala rumah tangga. 

Pengusaha seringkali enggan mempekerjakan perempuan yang sudah memiliki anak karena anggapan bahwa nantinya akan sering izin karena harus mengurus anak. Hal ini menyebabkan pekerja perempuan menjadi semakin lemah kedudukannya yang berdampak pada sulitnya ibu tunggal mendapatkan pekerjaan dan juga upah yang diterima.

Sebenarnya, sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang melindungi perempuan dari diskriminasi upah, yaitu PP Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap PP Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat 3 tentang larangan diskriminasi upah terhadap pekerja laki-laki dan perempuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Demikian pula Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 190 yang menyatakan bahwa bagi pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan 6 tentang adanya larangan diskriminasi bagi pekerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan/atau pencabutan ijin. 

Namun, adanya kepentingan penguasa menyebabkan sanksi-sanksi tersebut seolah hanya sebagai hiasan dalam undang-undang, karena tidak pernah dilaksanakan (Susiana, 2017). Oleh karena itu, penting untuk mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menjalankan sanksi tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak perlu juga harus lebih serius menangani persoalan yang dialami ibu tunggal. Misalnya, dimulai dari pendataan terkait perempuan kepala keluarga. 

Untuk memudahkan proses pendataan, pemerintah dapat membuat perkumpulan ataupun paguyuban perempuan kepala keluarga dan juga ibu tunggal. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi perempuan yang terdaftar menjadi anggota paguyuban. Misalnya berupa bantuan sosial ataupun kemudahan dalam mengajukan kredit untuk modal usaha.

Yang tidak kalah penting adalah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan Gender. Keberadaan UU Kesetaraan Gender dapat menjadi pendorong bagi peraturan lain untuk menggunakan perspektif gender sehingga diskriminasi terhadap perempuan, terkhusus perempuan kepala keluarga dapat dikikis.

Masalah biasanya timbul saat sang ibu tunggal nggak punya pengalaman kerja atau sudah lama tidak bekerja. Apalagi jika dia memiliki tingkat pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh pada upah yang diterima. Negara harus hadir untuk mengentaskan derita menjadi ibu tunggal ini. 

Ahmad Hidayah

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!