Dugaan Prostitusi Online Artis CA: Perempuan ‘Dikuliti’, Si Lelaki Hidung Belang Melenggang

Seksisme dan objektivikasi terhadap artis CA karena dia seorang perempuan, begitu terasa dalam pemberitaan dugaan kasus prostitusi online. Sementara si lelaki hidung belang, namanya pun tak disebutkan.

“Potret CA lagi nongkrong, dalam keseharian memang kelihatan gak segan berpenampilan terbuka”

“Potret CA duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tampak begitu imut dan gemesin banget!”

“Keturunan Ar**. Dengan parasnya yang cantik, CA sudah punya banyak penggemar”

Apa yang ada di pikiranmu kala membaca judul dan narasi dalam pemberitaan dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan aktris perempuan berinisial CA? Ya, seksisme dan objektivikasi terhadap CA karena dia seorang perempuan begitu terasa dalam pemberitaan kasus ini.

Begitu pula, berita yang bersifat rasis juga banyak beredar memanasi warganet yang sedang ramai membincangkan dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan CA.

Mengikuti pemberitaan dugaan prostitusi online yang melibatkan aktris di kanal-kanal media online dan televisi beberapa hari terakhir ini, ada hal penting yang perlu disorot. Karena lagi-lagi, masih banyak ketimpangan dalam penanganannya hingga ada objektivikasi yang terjadi terhadap CA sebagai perempuan. 

Pola yang nyaris sama selalu terjadi ketika polisi mengungkap prostitusi online yang melibatkan seleb. Juga beberapa tahun silam, saat dugaan prostitusi online yang melibatkan artis perempuan VA mencuat. Sudah beberapa tahun berselang, nyatanya perspektif dan kondisi hukum yang menyudutkan perempuan masih saja terjadi. 

Kasus prostitusi online yang menimpa CA, menurut kepolisian, berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu hotel yang terbilang mewah di Jakarta Pusat memang seringkali ada praktek prostitusi. Hingga tim siber kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktris CA di lokasi kejadian bersama seorang laki-laki yang sama sekali tidak disebutkan identitasnya.

Tak hanya CA, ketiga orang lainnya yang diketahui muncikari kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman empat pasal pidana, di antaranya, Pasal 27 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu, pengguna jasa prostitusi online dalam kasus itu melenggang ‘tak tersentuh hukum’.

Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nathalina Naibaho dikutip dari Hukum Online menjelaskan, literatur hukum pidana sebetulnya tidak mengenal terminologi prostitusi online. Melainkan, istilah prostitusi atau pelacuran. 

Online prostitution atau prostitusi yang dilakukan dalam jaringan online ini, merupakan suatu perbuatan melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang mana proses transaksinya dilakukan dengan menggunakan media elektronik.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memang hanya orang yang “memfasilitasi atau memudahkan” kegiatan inilah yang dapat diancam dengan pidana. Sementara, pekerja seks dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.

Mengapa bisa begitu? Dikarenakan dalam kegiatan prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Kecuali, jika hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan. Baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya atau pun pengguna jasa layanan seksual melakukannya dengan anak di bawah umur baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan.

Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, perbuatan cabul atau pelacuran anak. Dalam situasi-situasi tersebut pekerja seks dapat dikategorikan sebagai korban. 

Untuk konteks prostitusi online, pekerja seks dan pelanggannya kemudian, bukan dipidana karena perbuatan hubungan seksual kaitannya dalam prostitusi, namun diancam dipidana dengan tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan menurut sebagaimana diatur oleh UU ITE.

Perempuan Jadi Korban Jerat Pasal Karet 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya sudah lama mengkritisi penerapan pasal karet UU ITE. Kaitannya dengan prostitusi online ini, utamanya pada Pasal 27 ayat 1 yang selama ini banyak menyerang perempuan. Kondisi itu, timpang dengan ‘kosongnya’ hukum bagi pengguna jasa prostitusi, notabene laki-laki, yang bisa terbebas begitu saja. 

“Sekarang dengan adanya SKB pedoman implementasi, penggunaan pasal 27 ayat 1 itu diartikan konsepnya sama dengan UU pornografi, harusnya kepentingan pribadi ngga dijerat, ini buat pemberi maupun penerima jasa seks,” ujar Maidina kepada Konde.co, Senin (3/1/2022).

Pasal karet ‘ala-ala’ itu, menurut Maidina juga seringkali digunakan pihak penegak hukum hingga publik untuk menyudutkan perempuan sebagai “pelaku prostitusi online”. Alih-alih mengusut apakah adanya unsur eksploitasi dalam prostitusi online itu, aparat dan media seringnya malah menguliti ranah privat dalam praktek tersebut. 

Berkaca dari sistem hukum yang ada saat ini, peneliti ICJR itu menekankan perlunya rekonstruksi terhadap hukum yang lebih berkeadilan dan sensitif terhadap ketimpangan gender yang terjadi. Selain itu, juga mesti lebih jeli dalam melihat adanya masalah multidimensi yang terjadi. 

Dia kemudian mencontohkan negara-negara di Scandinavian dan beberapa negara di Eropa, salah satunya melalui Swedish model yang risetnya menemukan, bahwa mengkriminalisasi pengguna atau penerima (jasa seks), itu tidak akan efektif melindungi pekerja seks. 

Kondisi itu, hanya akan semakin mendorong adanya transaksi terselubung. Selain itu, korban kekerasan dari pekerja seks juga sulit mengadu ke polisi karena adanya ancaman kriminalisasi yang menjerat. 

“Rekonstruksi (hukum berkeadilan utamanya bagi perempuan) jelas perlu untuk saat ini,” kata dia. 

“Lelah juga dengan narasi, selalu atas dasar moral soal ini, mau gimana juga praktek ini ada, makanya peran negara penting untuk mengatur, melindungi pekerja-pekerja (seks) yang tereksploitasi ataupun nggak dapat haknya,” imbuhnya. 

Seksisme Media dan Bencana bagi Perempuan

Seksisme dan objektivikasi terhadap CA karena dia seorang perempuan yang begitu terasa, serta berita yang bersifat rasis ini menuai kritik. Widia Primastika dari Divisi Gender, Anak dan Kelompok marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan banyak media nasional yang saat ini masih bias dalam pemberitaan soal dugaan kasus prostitusi online CA ini. Satu contoh sederhana, objektivikasi perempuan yang mengarah pada CA. Termasuk melakukan doxing yang menguliti identitas dan profil aktris CA. 

“Yang disorot perempuan, tapi laki-laki yang menggunakan jasanya tidak disorot,” ujar Widia kepada Konde.co, Senin (3/1/2022). 

“Media menyebutnya, dia (CA) digunakan oleh pria hidung belang dan ada yang nyebut ‘golongan tertentu’,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Widia juga melihat banyak pula media yang melakukan seksisme yang mengarah pada misoginisme yang menyalahkan perempuan. Misalnya, menyoroti CA yang kata media, suka berpakaian terbuka dan seksi. Hal itu tentu saja, memperpanjang stigmatisasi terhadap perempuan yang dianggap ‘nakal’. 

“Stigmatisasi perempuan, oh pantes, pakaiannya kayak gitu. Ini menggiring opini, kalau orang yang gak paham atau belum teredukasi, seolah-olah perempuan yang berpakaian seksi itu perempuan ‘nakal’ dan pantas dicaci,” terangnya. 

Hingga kini, menurut Widia, media belum banyak yang secara kritis menuliskan masalah struktural terhadap perempuan yang terjerat kasus prostitusi online. Seperti, problem pasal karet UU ITE, kekerasan berlapis perempuan pekerja seks, hingga ketimpangan relasi pada perempuan dalam prostitusi yang bisa menyebabkan eksploitasi hingga perdagangan manusia. 

Maka dari itu, dia menekankan, agar media bisa menuliskan berita yang lebih sensitif terhadap gender. Termasuk, kaitannya dengan eksplorasi angle agar tidak hanya mengacu pada sumber-sumber yang seringkali masih bias terhadap perspektif perempuan.  “Media juga harus bedakan mana yang ranah privat, mana yang ranah public dari pemberitaan,” pungkasnya.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!