Jika Mau Kampusmu Aman, Jangan Beri Tempat Bagi Predator Seksual

Jika mau kampusmu aman, jangan beri ampun pada predator seksual untuk terus-terusan bercokol di kampus. Jika mau para mahasiswi yang menjadi korban speak up, jangan beri tempat pada predator di kampus. Kampus mestinya jadi tempat menempa diri. Ia haruslah jadi ruang aman untuk mengekspresikan kreativitas dan jadi wadah semua bakat biar bisa berkembang.

Sekar (bukan nama sebenarnya) kaget bukan kepalang saat dosen yang kala itu dia temui demi tujuan mendapatkan pencerahan dalam proses pembuatan skripsi, justru melakukan perbuatan yang tidak pernah dia duga-duga sebelumnya. 

Niatan awal ke perpustakaan pribadi si dosen, berubah peristiwa yang membikin Sekar trauma melihat si dosen. 

Si dosen yang merupakan sosok yang Sekar hormati itu, mengunci pintu, lalu berulang kali meminta dia buat duduk di pangkuannya, sampai berusaha memeluknya. Sekar saat itu berusaha untuk keluar dari situasi yang sama sekali tak menyenangkan baginya itu dengan dalih merasa ruangan tersebut membuatnya bergidik takut. 

Selamat dari kejadian lebih buruk lagi, membuat Sekar hanya bisa menangis menuju area kegiatan mahasiswa. Kepada rekan-rekan yang menyaksikan dia menangis saat itu, Sekar hanya beralasan matanya kelilipan. 

Ini bukan cerita fiktif belaka sebagaimana keterangan yang selalu ada di akhir sebuah sinetron. Fakta ini saya dapatkan dari penuturan rekan Sekar. Percaya tidak percaya, perbuatan seperti ini terjadi di salah satu kampus kenamaan di Indonesia. 

Sekar bukanlah satu-satunya yang pernah mengalami pelecehan dari dosen predator seksual yang sama. Saya dulu pernah mendengarkan cerita langsung teman perempuan saya yang saat bimbingan pernah dicium keningnya oleh si dosen. Berada dalam situasi sedih skripsi tak kunjung rampung kala itu, membuat dia menilai tindakan si dosen ini adalah murni bentuk kasih sayang seorang yang boleh dibilang sebagai orang tua bagi mahasiswa di universitas. 

Bertahun-tahun setelah hari itu, dia baru memahami dan kesal bahwa yang ia terima tersebut adalah bentuk pelecehan seksual. Yang tidak bisa diwajarkan begitu saja sebagai bentuk kasih sayang. 

Dari rekan lain, saya juga pernah mendapatkan penuturan bahwa si dosen pernah mengomentari unggahan cerita sosial media rekan saya itu. Dia menuturkan bahwa dirinya diceramahi lantaran mengunggah foto dengan pakaian yang menunjukkan area bahunya. 

Hari-hari ini, kasus pelecehan seksual yang Sekar dan beberapa rekan alami di ruangan pendidikan bukanlah sekadar sedikit kasus belaka. Di luar sana, ada banyak Sekar-sekar lainnya mendapatkan perlakuan yang sama dan bahkan lebih parah lagi. 

Meminjam ketakutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, kasus-kasus kekerasan seksual di kampus adalah fenomena gunung es.  

“Kekerasan seksual itu ternyata fenomena gunung es dahsyat, kita survei, 77 persen dosen yang kita survei bilang mereka melihat kekerasan seksual dalam kampusnya sendiri. 67 persen kasus itu tidak dilaporkan sama sekali,” tutur Nadiem dalam siaran podcast Deddy Corbuzier. 

Merasa kasus kekerasan seksual di kampus sudah begitu mengkhawatirkan, membuat Nadiem kemudian mengeluarkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Beleid setebal 35 halaman itu jadi secercah harapan agar gunung kekerasan seksual di ruang pendidikan mencuat ke permukaan. Juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang kerap dilontarkan rekan-rekan saya: Apa yang bisa dilakukan korban?

Sebelumnya saya tak punya jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan itu. Menyarankan untuk speak up pun rasa-rasanya besar kemungkinan korban tak punya kekuatan untuk itu. Terlebih lagi pelaku seperti dosen di atas biasanya jago memilih korban yang jarang berbicara di publik. 

Aturan ini, sebagaimana yang saya baca, memberi ruang dan mengutamakan korban. Kenyataan saat ini, banyak kasus tidak tertangani dan malah berujung menjadi petaka dua kali bagi korban yang berani bicara. Atas dalih nama baik kampus atau berbagai dalih lainnya. 

Aturan ini, seperti kata Nadiem, memfasilitasi keberadaan tim satuan tugas khusus hingga standar pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga memberikan pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan korban. 

“Semua isu mengenai pemulihan korban, perlindungan korban, pendampingan sampai requirement kampus memberikan rumah aman korban. Kita menggunakan standar yang world class standar yang dilakukan universitas-universitas termaju di dunia,” tutur Nadiem. 

Jangan Beri Tempat Predator Seksual di Kampus

Kampus bagi saya pribadi semestinya jadi tempat menempa diri generasi muda. Ia haruslah jadi ruang aman untuk mengekspresikan segala kreativitas. Mewadahi semua bakat dan kemampuan penerus bangsa untuk bisa berkembang. 

Saya sangat setuju dengan apa yang diungkapkan Cinta Laura dalam acara podcast yang sama tersebut. Baiknya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus bakal menjadi upaya menyiapkan ruang bebas kekerasan seksual di ruang lingkup lebih luas. 

Para mahasiswa ini, nantinya adalah mereka yang bakal menggerakkan segala sektor di negeri ini. Baik itu saat mereka jadi penopang perusahaan hingga penggerak roda ekonomi dan pemerintahan. 

Menormalisasi kekerasan seksual yang terjadi di kampus, bakal berbuah kekerasan yang sistematis tumbuh subur di lingkungan yang lebih luas. Sebaliknya bila penanganan hingga pendidikan mengenai kekerasan seksual berjalan baik di kampus, bukan tidak mungkin menjadi bibit-bibit lahirnya dunia kerja, dunia pemerintahan yang memiliki aturan yang kuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Ajo Darisman

Sehari-hari bekerja sebagai jurnalis di Jakarta. Saban hari timbul tenggelam dalam liputan ekonomi bisnis. Belajar di Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!