Kekerasan Seksual di UMY: Tiga Mahasiswi Diduga Jadi Korban Mantan Pengurus BEM

MKA, aktivis mahasiswa UMY diduga melakukan perkosaan terhadap sejumlah mahasiswi. Dalam melakukan aksinya terduga pelaku menempuh berbagai cara untuk menjerat korban. Ia juga memanfaatkan posisinya sebagai pengurus teras organisasi mahasiswa.

Dugaan kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan universitas. Kali ini kejadian terjadi di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Seorang aktivis mahasiswa berinisial MKA alias OCD diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan mahasiswi atau yuniornya di kampus.

Hingga saat ini setidaknya sudah ada tiga orang mahasiswi yang melaporkan telah mengalami pemerkosaan oleh MKA, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. 

Dalam melakukan aksinya, MKA sering mengatakan dirinya punya kecenderungan hiperseks dan meminta pemakluman dari para korban. 

Kasus-kasus ini terungkap setelah akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah narasi dan kronologi salah satu kejadian. Dalam unggahannya yang diposting pada Sabtu (1/1/2022) @dear_umycatcallers, menyertakan 6 foto termasuk tangkapan layar percakapan antara terduga pelaku dan salah satu korban.

“Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas,” demikian tulis akun yang mulai aktif April 2021 ini. 

Pada kolom caption dibeberkan kronologi kasus yang terjadi sekitar 3,5 bulan lalu atau sekitar bulan September 2021. Pada saat kejadian MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemputnya dengan dalih tidak ada motor. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mampir ke sebuah toko untuk membeli minuman keras.

Setelahnya, perjalanan justru dilarahkan ke kos terduga pelaku sehingga membuat korban merasa dibohongi. Mereka ngobrol dan sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku yang mulai mabuk mengajak melakukan hubungan badan. Korban yang dalam kondisi sadar menolak dengan alasan sedang haid.

“Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban ‘kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex’,” papar akun yang memang didedikasikan sebagai ruang berkeluh kesah seputar isu gender dan kekerasan seksual ini.

Dalam narasinya, akun itu menyebut pemerkosaan terjadi tatkala korban tak mau berhubungan seksual. Juga ditambahkan catatan pendek bahwa antara korban dan pelaku tidak sedang berada dalam hubungan pacaran. 

Setelah mengungkap kasus ini, admin akun @dear_umycatcallers juga membuka hotline pengaduan. Hingga Selasa (4/1/2022) telah diterima pengaduan dari dua korban lainnya. Kronologi dua kasus ini juga diunggah disertai tangkapan layar chatting dengan korban. 

Kasus kedua dialami mahasiswi yang juga kawan MKA. Pada malam kejadian, korban dalam kondisi mabuk di sebuah club di Jalan Solo. Terduga pelaku memanfaat kondisi ini dan membawa korban ke sebuah hotel terdekat untuk kemudian melampiaskan nafsunya. 

Korban sempat sadar, namun ia tidak kuasa melawan karena fisik pelaku yang lebih kuat. Dan setelah sadar sepenuhnya, korban menemukan dirinya sudah tidak mengenakan pakaian. 

“Korban kedua tidak melaporkan apa yang dialaminya dikarenakan adanya opini seksis dari masyarakat yang berpotensi menyudutkan korban. Terlebih adanya relasi kuasa atau simbol-simbol yang melekat pada MKA (OCD) yang menjadikan korban sebagai pihak inferior atau lebih lemah,” tulis @dear_umycatcallers..

Sedangkan korban ketiga adalah mahasiswa baru yang ikut proses rekruitmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas. Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2018. Kali ini pelaku mengajak calon korbannya ke kontrakannya. Korban mengaku bersedia datang ke kontrakan pelaku, karena terduga pelaku yang saat itu masih menjadi pengurus BEM menyebut ada beberapa orang lain yang juga dikenal korban. Namun saat korban tiba di sana, terduga pelaku hanya sendirian. 

Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku sempat menyinggung-nyinggung masalah intim dalam obrolan mereka berdua. Korban yang merasa tidak nyaman sudah mencoba mengalihkan pembicaraan. Dan ketika pelaku tidak menghentikan ulahnya, korban pun pamit untuk pulang.  

“Karena merasa tidak nyaman, korban mencoba pamitan pulang. Namun ditahan oleh pelaku,” tulis @dear_umycatcallers. Pada saat itulah pelaku yang secara fisik lebih kuat memaksa korban melayani nafsu bejatnya. 

Setelah kejadian pelaku tidak pernah meminta maaf atau merasa bersalah, justru korban yang mengundurkan diri dari staf magang BEM karena merasa malu saat bertemu dengan para koleganya. Dalam chatnya dengan akun @dear_mycatcallers, korban mengaku pernah mencoba menceritakan apa yang dialaminya ke sesama pengurus BEM. Namun cerita korban diragukan dengan melihat latar belakang pelaku. 

“Dan sampe akhirnya aku pendem sendiri masalah ini,” tulis korban ketiga dalam chatnya dengan akun @dear_umycatcallers. 

Hingga saat ini belum dibuka siapa saja para korban dan bagaimana kondisi mereka. Hanya disampaikan upaya mendampingi para korban terus diupayakan. 

Sedang diselidiki

Pihak Rektorat UMY mengaku telah mengetahui peristiwa ini dan telah membentuk tim yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Konde.co pada Selasa (4/1/2022), disebutkan pihak  kampus berkomitmen melakukan investigasi kasus ini sampai tuntas. 

“UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas. Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY agar bisa segera diselesaikan secara tuntas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani dalam keterangan tersebut.

Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas jika memang mereka bermaksud menempuh jalur hukum. 

UMY, lanjut Hijriyah, berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.

Kepada pelaku, UMY telah memberikan penegasan untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud itikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.

UMY berkomitmen menindak tegas terhadap berbagai pelanggaran disiplin, apalagi jika telah mengarah ke tindak kriminalitas. Ditambahkan, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan pengurus teras organisasi mahasiswa UMY itu kini telah masuk ke tahap penyelidikan. 

“Jika nantinya dalam proses investigasi, terbukti ada pelanggaran disiplin dan indikasi kriminalitas maka UMY akan memutuskan dengan adil, mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dihubungi terpisah dosen FISIPOL UMY yang juga tercatat sebagai Sekretaris Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Hastuti Nur membenarkan hal itu.  Kepada Konde.co, perempuan yang biasa disapa Nur ini mengatakan bahwa para korban kini sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (Pubakkum) Aisyiyah DIY. 

“Kami terus berkomunikasi dengan para korban untuk mengetahui apa yang mereka butuhkan. Jika memang dibutuhkan pendampingan baik secara hukum maupun psikologi, kami siap memberikan pendampingan,” ujar Nur lewat sambungan telepon pada Selasa (4/1/2021). 

Ia menegaskan, kasus ini harus ditangani secara hati-hati dan dia belum bisa memberikan gambaran apa yang akan dilakukan. Semua, ujarnya, berpulang pada kemauan dan kebutuhan para korban. Ia berharap para korban bisa mendapat perlakuan yanag sedail-adilnya.

Jika mengacu ke Permendikbud nomor 30 tahun 2021, jika memang MKA terbukti melakukan perkosaan maka ia bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa.

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!