Komnas Perempuan Buka Suara Pasca Diusir Komisi III DPR

Dianggap terlambat datang di rapat kerja bersama DPR pada 13 Januari 2022, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengusir Komisioner Komnas Perempuan dari ruang sidang Gedung DPR RI. Padahal Komnas Perempuan sebelumnya sudah menginformasikan soal keterlambatan ini. Beberapa aktivis perempuan menyatakan geram dengan tindakan DPR, karena kejadian seperti ini bisa mengakibatkan publik menjadi antipati pada DPR

Dianggap terlambat datang dalam rapat kerja bersama DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengusir Komisioner Komnas Perempuan dari ruang sidang Gedung DPR RI. 

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 kemarin saat Komnas Perempuan masuk ke ruangan DPR. Seperti dilansir CNN, Pengusiran ini dilakukan karena Komnas Perempuan datang terlambat mengikuti rapat. Desmond menyebut, Komnas Perempuan tak boleh ikut Raker karena datang lebih dari jam 10.00 WIB, sebagaimana yang telah dijadwalkan.

“Maaf ya Komnas Perempuan silakan keluar, kita rapat jam 10. Silakan keluar,” kata Desmond.

Padahal sebelumnya, Komnas Perempuan sudah menyatakan akan terlambat mengikuti pertemuan dan sementara waktu mengikuti rapat secara online, setelah itu menyusul ke Gedung DPR.

Beberapa aktivis perempuan menyatakan geram dengan tindakan DPR. Aktivis perempuan Tunggal Pawestri di media sosial menyatakan, kejadian seperti ini bisa mengakibatkan publik menjadi antipati pada DPR

@Tunggalp: Telat untuk urusan apapun memang gak baik kecuali memang emergency atau sudah menginformasikan sebelumnya. Tapi kalau diusir DPR karena telat (yang kita semua paham kelakuan sebagian anggota2nya), dan yang telat sudah menginfokan sebelumnya, ya kelakuan kayak gini sih. Ini pasti karena Komnas Perempuan, coba kalau menteri yang telat, selain rapat gak bakal mulai karena nunggu, pastinya gak bakal diusir lah. Show off power kayak gini yang bikin orang-orang makin muak ama DPR

Dalam pernyataannya setelah rapat kerja tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, bahwa ada persoalan komunikasi terkait kehadirannya di kegiatan Rapat Kerja Komisi III DPR RI tersebut di atas. Undangan tertulis mengenai sidang ini baru diterima Komnas Perempuan pada hari Rabu (12/01) jelang siang, dan secara luring disampaikan dapat diikuti oleh dua orang. 

Sebelum sidang yang dijadwalkan dimulai pada jam 10.00 WIB, Komnas Perempuan telah menginformasikan bawa ada hal mendesak yang tidak memungkinkan untuk Ketua Komnas Perempuan dapat tiba di ruangan pada jadwal yang diagendakan. Namun mengingat pentingnya sidang ini, maka Ketua dan Sekjen Komnas Perempuan mengupayakan sesegera mungkin hadir secara fisik. 

“Karena pertemuan ini bersifat hybrid, maka kehadiran Komnas Perempuan akan terlebih dulu dilakukan secara daring dan akan bergabung ke ruang sidang segera setelah tiba. Dengan itikad itu, maka ketika sekitar pukul 10.17 WIB sidang dimulai, tim Komnas Perempuan telah sampai di gerbang gedung DPR.” 

Tim Komnas Perempuan pun bergegas masuk ke ruang sidang, yaitu sekitar 10.25 WIB,  agar dapat mengikut rapat kerja dengan optimal. Hanya saja, ketua sidang rapat kerja Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, ternyata belum terinformasi bahwa Komnas Perempuan telah mengomunikasikan perihal izin kehadirannya itu. 

Dengan tiba-tiba, Desmond langsung meminta Komnas Perempuan untuk meninggalkan ruang sidang. 

Dilansir dari TV Parlemen, Desmond J Mahesa langsung melakukan pengusiran dalam rapat kerja tersebut.

“Komnas Perempuan, silahkan keluar,  kita rapat jam 10,  Anda tidak menghormati quorum, karena Anda telat, silakan di luar, jangan langsung duduk, tidak ada etikanya, harusnya izin dulu.”

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani sudah menjelaskan alasannya ,“Izin bapak ketua, kami izin, kami  sudah menyatakan bahwa kami mengikuti secara online karena ada  persoalan yang tidak mungkin kami elak, tapi saya sudah mengikuti sejak awal secara online.”

“Silahkan keluar.”

“Saya keluar, terimakasih,” kata Andy Yentriyani

“Lain kali tepat waktu. Masuk jangan nyelonong, harusnya hubungi sekretariat, baru boleh gak masuk, baru kita duduk, ada etiket parlemennya,” kata Desmond J. Mahesa

Persoalan komunikasi ini telah diurai saat Ketua Sidang Komisi III DPR RI ketika menemui Komnas Perempuan dan Komnas HAM di dalam diskusi informal saat jeda makan siang kemarin. Ketua sidang mengonfirmasi bahwa informasi tentang keterlambatan Komnas Perempuan tidak diperoleh sebelumnya, dan menyebutkan ini sebagai persoalan procedural. Ketua sidang Komisi III DPR RI juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak perlu kembali ke ruangan dalam lanjutan rapat kerja yang memang tengah membahas laporan dari Komnas HAM.

Terkait dengan insiden ini, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap dari anggota Komisi III, Taufik Basari, yang mengusulkan agar Komnas Perempuan diizinkan kembali mengikuti sidang mengingat agenda sidang untuk pembahasan evaluasi kerja 2021 dan program 2022 yang sangat penting. Juga, atas dukungan yang hendak disampaikan oleh Johan Budi, anggota Komisi III lainnya, yang hadir di ruang zoom. 

Sementara pertemuan tersebut berfokus pada kegiatan Komnas HAM, Komnas Perempuan menginformasikan kepada Ketua Sidang kebutuhan untuk dapat mendiskusikan secara terpisah kerja-kerja Komnas Perempuan yang terkait langsung dengan Komisi III. Terlebih, dalam diskusi sampai tengah hari tadi antara Komisi III dan Komnas HAM, sebagian isu-isu yang diangkat adalah juga merupakan fokus kerja Komnas Perempuan, seperti keadilan restoratif yang hendak ditinjau ulang dalam program Komnas Perempuan tahun 2022. Juga, terkait hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual. 

Komnas Perempuan berharap ada pertemuan khusus untuk membincang persoalan-persoalan itu secara khusus dengan Komisi III DPR RI, setelah pertemuan Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada kamis (13/01/2022). 

“Dukungan dari Komisi III DPR RI pada kerja Komnas Perempuan adalah krusial. Hal ini karena isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat pelaporan dan kompleksitasnya, daya tanggapnya masih sangat terbatas. Ketertundaan pembahasan sejumlah instrumen hukum untuk menguatkan pencegahan dan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemulihan korban dan pencegahan turut berkontribusi pada keterbatasan tersebut,” kata Andy Yentriyani dalam pernyataan sikapnya. 

Selain keadilan restoratif, program prioritas Komnas Perempuan pada tahun 2022 adalah untuk pelembagaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai institusi, seperti di institusi pendidikan, kementerian dan lembaga. Agenda prioritas 2022 juga termasuk menguatkan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, mendorong penguatan payung hukum untuk pelindungan perempuan, dan meningkatkan daya kelembagaan dalam menyikapi pengaduan kasus-kasus kekerasan.  

Tercatat jumlah pengaduan kasus ke Komnas Perempuan pada tahun 2021 meningkat lebih dua kali lipat daripada tahun 2020, demikian pula permohonan informasi dari berbagai pihak meningkat 78%. Sebagaimana diketahui, kasus-kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang bersifat komprehensif. Sementara dengan blokir anggaran untuk penanganan Covid-19, dukungan APBN Komnas Perempuan pada 2022 akan berkurang 3% dibandingkan tahun 2021.  

Sebelumnya, pada akhir November 2021, Komnas Perempuan telah menulis  surat untuk beraudiensi dengan ketua Komisi III terpilih, Bambang Wuryanto. Audiensi tersebut juga diharapkan menjadi ruang menyerahkan langsung hasil kajian Komnas Perempuan untuk mendukung ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa berbasis pengalaman perempuan. Sayangnya, agenda audiensi ini belum sempat terlaksana dan Komnas Perempuan berharap dapat terjadi di awal tahun 2022. 

(Foto: TV Parlemen)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!