Pasangan Terlibat Selingkuh Ditangkap, Perempuan Dihukum Jauh Lebih Berat

Setahun lalu, RJ dan TS tertangkap sedang berduaan di tempat sepi di sebuah tempat di Aceh Timur, lalu keduanya dihukum. Saat hukuman eksekusi dilakukan pada keduanya berupa hukuman cambuk, RJ dihukum cambuk 100 kali, sementara sang lelaki, TS yang mantan pejabat, hanya dicambuk 15 kali. Hukuman ini jauh dari rasa keadilan untuk perempuan.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Idi, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022) lalu mencuri perhatian publik. 

Total ada 12 orang terpidana yang menjalani hukuman cambuk pada hari itu. Namun hukuman cambuk yang dilakukan terhadap pasangan RJ dan TS yang paling disorot publik, pasalnya hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya berbeda jauh meski sama-sama tertangkap tangan sedang melakukan Perselingkuhan.

Pasangan ini tertangkap basah oleh warga di Aceh Timur saat berduaan di tempat sepi di salah satu sudut kebun kelapa sawit setempat tahun lalu. Setelah ditangkap, RJ kemudian dicambuk 100 kali, sedangkan pasangannya yang bernama TS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur, hanya dihukum cambuk 15 kali.

Pertanyaan muncul, mengapa pasangan selingkuh itu mendapat hukuman berbeda, meski penyidik mengenakan pasal jarimah zina kepada keduanya?

Menurut jaksa penuntut, hal ini karena dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, RJ mengakui telah dua kali melakukan perselingkuhan dengan TS. Hukumannya bertambah berat, karena RJ dikatakan sudah bersuami.

Sementara, TS membantah bahwa dirinya telah berselingkuh dengan RJ, sehingga akhirnya mendapat hukuman lebih ringan. Karena ada bantahan dari pihak lelaki, disusul upaya banding yang dilakukan mantan pejabat itu, hakim merasa tidak bisa membuktikan telah terjadi perselingkuhan.

“Terpidana TS tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat [berduaan dengan lawan jenis],” ujar Ivan Najjar Alavi, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur seperti dikutip AFP.

Dalam penanganan kasus ini, Qanun Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) memang mengatur jika penuntut tidak bisa membuktikan sangkaan dengan menghadirkan minimal 4 orang saksi yang membenarkan bahwa seorang terdakwa dianggap telah melakukan zina, maka hakim akan mendasarkan keputusannya pada alat bukti yang lain yakni sumpah terdakwa hingga 5 kali.

Itu sebabnya, di pengadilan tingkat pertama, TS hanya dijatuhi hukuman 30 kali cambuk karena hanya ‘terbukti’ melakukan “ikhtilat”. Sementara RJ yang sejak penyidikan sudah mengakui telah berbuat zina, dihukum cambuk hingga 100 kali.

Setelah mengajukan banding, hukuman terhadap TS berkurang separuh. Keputusan hakim banding ini akhirnya dikuatkan dengan putusan kasasi dari MA. Sedangkan hukuman terhadap RJ tidak berubah.

Jauh dari rasa keadilan

Ketika dimintai pendapatnya terkait dengan kondisi ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Muammar mengakui bahwa keputusan ini jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, ada relasi kuasa dan unsur politis yang kental dalam kasus ini, mengingat TS adalah mantan pejabat.

“Si lelaki adalah pejabat yang melek hukum sehingga bisa melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri. Sementara RJ awam hukum, dan pembelaan TS tidak berlaku untuk RJ,” ujar Muammar kepada Konde.co, melalui sambungan telepon pada Selasa (18/1/2022).

Keputusan yang didasarkan pada Qanun Jinayat ini juga dinilai sangat bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Karena kasusnya sama tetapi kejadian pada pelakunya dilihat secara berbeda.

Namun, laki-laki yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Diponegoro ini mengingatkan yang perlu dikritisi bukan hanya keputusan tersebut, tapi sistem hukum yang diatur dalam Qanun Jinayah yang menjadi dasar pengambilan keputusan ini.

Sebelumnya, sejumlah aktivis hak asasi manusia di Aceh sejak lama mengkritisi hukum cambuk Qanun Jinayah yang dinilai tidak mampu mewujudkan sistem hukum yang adil serta membahagiakan semua orang. Bahkan hukum cambuk ini dinilai berpotensi melanggar HAM.

Organisasi Human Right Watch (HRW) menilai masalah terkait Qanun Jinayah bertambah karena tak hanya diberlakukan kepada umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di Aceh, tapi juga bisa diterapkan pada 90 ribu warga non-Muslim di Negeri Serambi Mekkah, serta turis asing dan domestik yang berkunjung ke Aceh.  Pada 2021 misalnya, dua lelaki beragama Kristen dihukum cambuk oleh mahkamah syariah karena mengonsumsi miras dan berjudi.

Menurut Muammar ada beberapa poin yang perlu dikritisi terkait Qanun Jinayah, tapi ada dua hal utama yang urgent untuk direvisi yakni pelecehan seksual dan perkosaan.  Selain hukumannya terlalu ringan, pasal yang ada juga tidak memihak korban.

Dipaparkan oleh Muammar, dalam kasus perkosaan jika korban gagal membuktikan telah terjadi perkosaan, maka dia bisa dijerat dengan pasal jarimah fitnah dan bahkan jarimah zina sehingga harus menjalani hukum cambuk.

“Ini sangat tidak adil bagi korban, karena dia sudah menjadi korban justru dijatuhi hukuman, atau ada revictimisasi,” imbuh laki-laki yang biasa dipanggil Ammar ini.

Efektifitas hukuman cambuk

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem hukum ganda, mengikuti aturan nasional, sekaligus aturan syariat Islam. Hal ini diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus yang disahkan pada 2005.

Pelaksanaan hukum cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat  telah berulang kali dikritik, karena menyasar kasus moralitas individu, tapi tidak merambah pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat banyak seperti korupsi. Mayoritas orang yang dihukum cambuk oleh Mahkamah Syar’iah di Aceh terlibat hubungan seksual di luar nikah, hubungan non biner, karena identitas LGBTQ, terlibat pencurian, perjudian, atau konsumsi alkohol.

Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pelaksanaan hukuman cambuk bertentangan dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Hukuman cambuk tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan yakni memberikan efek jera sehingga orang tidak lagi melakukan pelanggaran.

Hal ini dapat dilihat dari fakta semakin meningkatnya angka pelanggaran meski telah lebih 10 tahun diterapkan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku yang pernah dihukum mengulangi perbuatan yang sama.

Penelitian yang dilakukan Muammar juga menunjukan hukum cambuk belum efektif untuk menurunkan angka pelanggaran syariat Islam di bumi serambi Mekah. Antara tahun 2017-2018 angka pelanggaran qanun bidang syariat islam yang dijatuhi hukuman cambuk mengalami peningkatan.

Data yang ada juga menunjukkan banyak pelanggaran bidang syari’at islam tidak sampai ke Mahkamah Syariah. Banyak kasus yang diselesaikan di tingkat gampong (desa) dan di tingkat Wilayatul Hisbah terutama kasus ikhtilaf (berduaan di tempat yang sepi) dan khalwat (berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak) serta kasus ringan lainnya.

Tata cara penyelesaian kasus dalam masyarakat dengan cara melakukan “peradilan gampong” di mana apabila ada yang melanggar syari’at islam ditangkap, dimandikan dan dimintai membayar denda untuk menyucikan gampong yang telah mereka kotori dengan berbuat maksiat.

Proses peradilan seperti ini, menurut Muammar, tidak diatur dalam hukum acara jinayat sehingga dapat dikatakan sudah menyalahi aturan yang berlaku dan proses peradilan semacam ini pula mendorong meningkatnya residivis.

Untuk kejahatan pemerkosaan ataupun kejahatan seksual baik terhadap orang dewasa dan secara khusus anak yang ditangani pihak kepolisian dan diteruskan ke kejaksaan lebih sering melimpahkan ke Pengadilan Negeri ketimbang ke Mahkamah Syariah.

Kondisi tersebut, ujarnya, menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang memahami seluk beluk hukum jinayat yang berlaku di Aceh secara menyeluruh. Hal ini diperparah dengan meningkatnya pula angka pengulangan pelanggaran oleh pelaku yang sudah pernah dihukum (residivis).

Jumlah perkara pengulangan kejahatan yang diselesaikan oleh Mahkamah Syariah pada tahun 2017 adalah 39 perkara. Yang sebaran pelanggarannya mencakup pelanggaran di bidang syari’at islam khalwat, ikhtilaf, khamar, pelecehan seksual yang pelanggarannya terbanyak adalah maisir dengan jumlah perkara 33 perkara adapun Kabupaten/Kota terbanyak adalah Aceh Tenggara dengan 11 perkara, yang disusul kemudian oleh Banda Aceh dan Aceh Tamiang, kemudian Aceh Besar, Meulaboh dan juga Langsa (Aceh Timur).

“Hal ini antara lain karena perspektif hukuman cambuk yang terlalu ringan untuk kejahatan yang luar biasa, setelah menjalani hukuman cambuk pelaku dibolehkan kembali ke lingkungannya yang dengan ini tidak memberikan rasa aman terhadap korban yang masih menderita trauma berat dan desakan dari publik yang cukup besar agar si pelaku dihukum dengan hukuman penjara,” terang Muammar.

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!