Perjuangan Transpuan Mengurus KTP: “Mereka Tetap Memanggil Saya Mas”

Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah perkara mudah bagi transpuan, sudah sejak tahun 2011 diperjuangkan. Sering dipanggil ‘mas-mas’ ketika tak punya KTP, adalah kondisi yang lazim dialami transpuan 

Sering dipanggil: Mas-Mas, ini memang sebutan atau panggilan yang mengganggu para transpuan. Berikut adalah kepingan cerita pengalaman para transpuan dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Di pertengahan Desember 2021 lalu, saya bersama Jenny berjalan menyusuri gang sempit di kawasan Sidomulyo, Kota Yogyakarta. Kami pun sempat mengobrol ringan di tengah hujan gerimis. 

Jenny adalah transpuan muda yang bekerja pada organisasi berbasis komunitas yang berfokus pada advokasi transpuan. Ia sekaligus mengkoordinir para transpuan yang hendak membuat KTP baru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Usai melewati gang seluas satu meter itu, tibalah kami di depan sebuah rumah indekos para transpuan, disana ada Urmila, Dian, dan Vani. Sambil lesehan, mereka bercerita panjang tentang perjalanan hidupnya termasuk awal mula datang ke tempat sekarang mereka menetap di Yogyakarta.  

“Namaku Vani, aku biasa dipanggil Vani Ambon. Memang asli Ambon, tapi besar di Jakarta,” ujar Vani memulai percakapan kepada Konde.co pada 16 Desember 2021.  

Vani mulai merantau ke Yogyakarta pada tahun 1990-an. Dia sempat tinggal berpindah-pindah, termasuk di Bandung selama beberapa bulan. Namun, kecintaannya pada kota Gudeg membuatnya kembali. Ia kemudian indekos di Kricak sampai sekarang. 

“Pindah ke Jogja, aku hanya bawa surat jalan aja, lalu dibikinin Kipem (kartu identitas penduduk musiman) sama pak RT,” sambung Vani.

“Kalau aku asli Medan,” sahut Dian. 

“Aku kabur dari rumah. Waktu itu aku sudah ‘banci’ dan keluarga tidak menerima,” kenangnya. Dian mengaku terakhir kali pulang ke Medan tahun 1987.

Pergi dari rumah, memang seolah jadi ‘jalan keluar’ yang diambil mayoritas transpuan ketika keluarga tak setuju dengan pilihan identitas mereka. Apalagi kalau sudah secara terang-terangan mengekspresikan diri feminin. 

Serupa dengan Dian, Vani yang juga sudah tak pernah lagi menginjakkan kaki di kampung halamannya sejak memilih keluar dari Ambon. Sementara, Urmila masih berhubungan dengan keluarganya yang berada di Jakarta.

“Boro-boro bawa KTP atau ijazah, bisa bawa baju aja sudah untung, apalagi kemudian kita kan hidupnya lebih banyak di jalan,” terang Jenny menyahut percakapan. 

Lain di Kricak, lain pula cerita Erni, Nita dan Oneng, transpuan yang indekos di kawasan Sambilegi saat ditemui Konde.co, Jumat (17/12/2021). 

Jenny menerangkan, para transpuan itu tinggalnya selalu ‘berkoloni’. 

“Di situ ada satu transpuan, pasti banyak transpuan lain di tempat yang sama,” seloroh Jenny.

Erni, Nita dan Oneng berprofesi sebagai pengamen yang berkeliling dari satu pasar ke pasar, toko ke toko, dan warung-warung lesehan setiap hari. 

“Kami ngamen berpencar, dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore,” ujar Erni.

Banyaknya para transpuan yang berprofesi sebagai pengamen itu, Jenny mewanti-wanti sejawatnya untuk tidak lagi ngamen di lampu merah agar tidak terkena razia. Terlebih, sejak terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Perda Gepeng), 

“Transpuan itu kan berisiko karena hidupnya lebih banyak yang di jalanan, sebagai pengamen dan nyebong (bekerja sebagai pekerja seks), ketika tak punya identitas kependudukan, makin menambah kerentanan mereka,” sambung Jenny.

Transpuan Punya KTP, Seberapa Penting?

Pembuatan KTP elektronik bagi kalangan transpuan memang belakangan tengah jadi sorotan. Berbarengan pada April 2021 lalu, LSM Suara Kita tengah getol melakukan pertemuan dengan Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Di DIY ada sekitar 17 transpuan yang telah terdata. Sebanyak 11 orang sudah mengantongi KTP baru, 4 orang masih dalam proses, sementara 1 orang meninggal dunia dan 1 orang sedang berada di camp assessment Dinas Sosial.

Menyoal kepemilikan KTP, sebetulnya Dian tak terlalu cemas. Sebab selama ini, dirinya masih bisa diterima di tengah masyarakat. Selain itu, mekanisme mengurus KTP yang selama terbilang ribet. Membuatnya, sempat mengurungkan diri untuk membuat KTP. 

“Awal datang ke Jogja, aku pernah mau bikin KTP, tapi katanya disuruh pulang kampung dulu, ngurus surat pindah, aku malas lah! Makanya aku nggak mau bikin,” kata Dian.

“Tapi lama kelamaan aku mikir, kok aku nggak punya KTP ya, aku kan warga negara Indonesia (WNI),” imbuhnya lagi. 

Meski begitu, minimnya informasi dan terbatasnya akses sosialisasi, tak dipungkiri masih jadi hambatan para transpuan. Akhirnya, kata Jenny yang selama ini banyak bergelut untuk mendampingi transpuan mendapatkan KTP, banyak akhirnya transpuan yang memilih untuk hidup tanpa KTP. Itu seperti halnya Dian, sebelum menyadari betapa pentingnya KTP yang semestinya menjadi hak setiap WNI tanpa terkecuali. 

Salah seorang transpuan bernama Urmila, kini membantu teman-teman transpuan yang belum mempunyai KTP. Menurutnya, memang banyak kendala di lapangan mulai dari minimnya informasi hingga pendampingan.

“Sudah minim informasi, mereka nggak paham, maka mereka juga butuh pendampingan dalam pengurusan dokumen-dokumennya,” ujar Jenny. 

Tak dipungkiri keberadaan KTP bagi transpuan memang begitu penting. Hal itu dirasakan oleh Nita yang pernah kesulitan mengakses layanan kesehatan dan keuangan akibat ketiadaan KTP. 

“Aku datang ke Jogja, KTP dan Paspor, semua ada. Lalu KTP-ku hilang tahun 2001 atau 2002 itu, aku serba kebingungan, mau ke rumah sakit bingung, mau buka rekening nggak bisa, trus kalau kena razia yang ditanyain pertama mana KTP-nya?” ujar Nita.

Sebagai orang di luar Yogyakarta, Nita juga pernah mengalami diskriminasi dari ketiadaan KTP. Misalnya saja, kala dia terkena razia, perlakuan yang diterimanya sebagai warga luar Jogja tidak sama. 

“Dendanya dinaikkan, habis itu 2 minggu ditahan. Kalau beberapa kali tertangkap, katanya bisa dilempar keluar Jogja. Belum pernah ada sih kasus seperti itu, tapi jangan sampai lah!” kata Nita. 

Sulitnya Tak Punya KTP: Hak Warga Negara Terabaikan

Project Manager Kebaya, Rully Malay mengungkap, perjuangan transpuan mendapatkan hak warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan sesuai UU Administrasi Kependudukan gencar untuk digalakkan sekitar tahun 2011-an. 

“Dulu, untuk jaminan kesehatan kami masih dapat Jamkesos, namun sejak 2014 dihapus, lalu kami mengadvokasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Karena tidak punya NIK, kami tidak bisa melakukan apa-apa,” kata Rully dalam wawancara via Zoom, Selasa, (21/12/2021), lalu.

Rully merasakan betul, bagaimana susahnya kehidupan dengan tidak adanya KTP. Utamanya berkaitan dengan segala administrasi untuk layanan masyarakat, kala dia hidup menggelandang di jalan antara tahun 2003-2006. 

“Selama hidup di jalan, saya pernah mengeluarkan uang dari kantong saya sendiri untuk menanggung biaya rumah sakit sampai Rp 17 jutaan saat itu. Pengalaman-pengalaman yang bagi saya kemudian terpikir betapa pentingnya sebuah kartu identitas!” kata Rully. 

Hal serupa juga dialami Jenny, tak hanya kerugiannya karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan akibat tidak adanya KTP, dia pun sulit mengakses pendidikan hingga ekonomi. Pernah suatu ketika, dia ingin sekali berwirausaha, tapi tidak bisa mengurus SIUPP dan dokumen lainnya karena tak punya Nomor Induk Kependudukan/ NIK yang ada di KTP.

Di masa pandemi Covid-19, ketiadaan NIK juga menyulitkan transpuan mengakses bantuan sosial. Meskipun, di lingkungan sosial transpuan seperti Vani, Dian dan Urmila sudah dikenal masyarakat. 

“Bantuan-bantuan hanya kita dapat dari organisasi transpuan, Kebaya,” ujar Vani.

Pun ketika vaksinasi untuk lansia menjadi prioritas selain diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, transpuan lansia harus terpinggirkan, lagi-lagi karena ketiadaan NIK. 

Kehilangan akses atas hak kesehatan, pendidikan dan pekerjaan, bukanlah satu-satunya dampak karena transpuan tidak memiliki dokumen kependudukan sebagaimana warga negara lainnya. Jenny menyatakan dia juga sulit mendapatkan hak politiknya. Dia sudah tiga kali dirinya juga tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Presiden.

Isu Adminduk Transpuan adalah Isu Multi-Identitas

Menurut Rully, Disdukcapil masih belum memiliki perspektif yang seragam soal transpuan kaitannya dengan KTP. Begitu juga perangkat desa seperti RT/RW. Ada RT/RW yang kooperatif, namun tak jarang susah sekali untuk mau menandatangani dokumen, meski ada pengampunya dari Kebaya. 

“Saya bilang (ke RT), bahwa transpuan ini sudah lama hidup di jalan, mereka bahkan tidak pernah sekolah. Bahkan ada yang lahir dan besar di jalanan, jadi mereka tidak punya identitas, lalu siapa yang kami salahkan terkait ketiadaan dokumen ini? Barulah mereka paham,” jelas Rully.

Jenny satu suara dengan Rully mengenai kebijakan dan prosedur permohonan KTP baru di wilayah Kota dan Kabupaten di DIY yang berbeda-beda. Menurut Jenny, prosedur pengurusan KTP di Kota Jogja sangat panjang. 

“Ketika semua surat masuk, mereka melakukan case conference, lalu memverifikasi satu pemohon harus ada dua saksi untuk ditanya dan memverifikasi data. Takut datanya aspal jadi RT/RW dan pihak Kelurahan itu harus hadir!” sambung Jenny.

Untuk mengajukan permohonan KTP baru, harus ada penanggung-jawab secara kelembagaan sebagai pengampu, dalam hal ini adalah Kebaya Yogyakarta. Selain itu, masih dibutuhkan identitas pendukung lainnya seperti akta kelahiran, ijazah atau surat pindah. Jika tidak ada, maka mereka harus meminta surat pernyataan dari RT/RW, sekaligus mengharuskan perangkat desa hadir sebagai saksi. Setelah itu Jenny akan melakukan lobi ke pihak Disdukcapil.

Urmila mengisahkan bahwa dirinya bahkan harus ‘merayu’ pemilik rumah indekos untuk mendapatkan Salinan KK guna kelengkapan dokumen. Salinan KK ini adalah keharusan karena pemilik rumah indekos dianggap pihak pemangku para transpuan yang menghuni rumah tinggalnya. 

“Beliau takut kalau KK-nya digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, jadi agak rempong (rumit) gitu, deh!” kata Urmila. 

Bukan hanya prosedur, kelengkapan dokumen dan identitas sosial transpuan di mata pelayan publik yang menjadi masalah utama transpuan dalam administrasi kependudukan. 

Mindset Disdukcapil masih berasumsi bahwa ketika membuat KTP maka transpuan inginnya ditulis jenis kelaminnya perempuan, padahal kita hanya ingin dapat hak kita sebagai warga negara. Jadi jangan dipelintir! Karena kita tahu kok kalau mau nama dan jenis kelaminnya berubah, kita harus melakukan prosedur yang berbeda,” kata Jenny lagi.

Jenny melanjutkan, hal yang masih pula jadi permasalahan ketika transpuan masih dipanggil “Mas” atau kata ganti untuk laki-laki, meski melihat secara penampilan sudah feminin atau ekspresi gender sebagai perempuan. 

“Manggil Mas ke transpuan itu kan secara psikologis mengganggu!” lantang Jenny.

“Dulu, aku buat KTP itu kan dandan, nah, ketika aku gunakan untuk pulang ke Jakarta naik kereta dan aku nggak dandan karena kan mau ketemu orangtua, sama petugasnya itu aku dilihatin atas bawah, kok beda gitu, menurut mereka,” cerita Urmila sembari tertawa. Beruntung ketika dijelaskan, akhirnya ia diberikan akses masuk.

Rully menambahkan bahwa advokasi pemenuhan hak-hak bagi kelompok rentan termasuk transpuan harus melibatkan semua pihak seperti LBH Yogyakarta, AJI Yogyakarta, dan organisasi atau kelompok rentan itu sendiri. Dengan adanya organisasi transpuan seperti Kebaya, IWAYO (Ikatan Waria Yogyakarta) dan Pondok Pesantren Waria Al-Fattah memudahkan akses informasi bagi transpuan. 

Erni, Nita dan Oneng juga tergabung dalam komunitas Seruni. Komunitas ini beranggotakan 18 transpuan yang berada di wilayah Sleman, tetapi para anggotanya juga berkegiatan dengan tiga organisasi komunitas yang disebutkan sebelumnya. 

“Kalau berhubungan dengan kesehatan mereka ke Kebaya, kalau advokasi hak transpuan dengan IWAYO, dan yang terkait religi ke Ponpes Al-Fattah,” jelas Jenny.

Punya KTP, Apakah Lantas Sejahtera?

Meski prosedur dan proses pembuatan KTP tergolong ‘melelahkan’, namun Rully dan Jenny sebagai pendamping pantang menyerah dalam memperjuangkan para transpuan agar bisa memiliki NIK.

Urmila menyadari, mempunyai KTP memang bukan lantas jadi jaminan kehidupan para transpuan bisa langsung sejahtera. Namun paling tidak, KTP bisa mempermudahnya dalam mendapatkan akses ekonomi. Di sisi lain, KTP juga diharapkan bisa memberikan akses layanan utamanya  kesehatan bagi para transpuan. Seperti BPJS.  

Senada, Rully menambahkan bahwa transpuan punya KTP memang tidak lantas menjamin kesejahteraan transpuan. Stigma dan perlakuan diskriminatif, juga masih akan muncul karena stereotip kepada orang-orang yang dianggap liyan.

Identitas kependudukan hanya memenuhi aspek legal sebagai warga negara. Namun begitu, karena semua layanan publik berbasis data kependudukan, sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan KTP atau NIK.  

Meski begitu, KTP menurut Jenny bagaimanapun tetap dibutuhkan. Misalnya saja, setelah punya KTP, harapan Jenny, transpuan jadi lebih tertib administrasi. 

“Umpamanya nih, ketika keluar dari wilayah kos-kosan ini, lapor dulu ke pak RT. Dalam kegiatan di desa juga ikut, ada tetangga meninggal melayat, jangan sak karepe dewe. Karena suatu saat ketika ada teman transpuan lain yang baru datang dan butuh mengurus KTP, pemangku kebijakan disini sudah tidak ragu lagi membantu,” kata Jenny. 

Hingga saat ini, KTP bagi para transpuan memang sudah bisa diakses. Meskipun, nama yang digunakan masih menggunakan nama ketika lahir. Hampir semua transpuan pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

Namun ke depan, Rully tetap berharap, identitas KTP bisa mengakomodir nama para transpuan yang digunakan saat ini. Maka dari itu, dirinya bersama jaringan tetap mengupayakan adanya literasi soal identitas gender dan seksual bagi penyedia layanan publik. 

“Yang penting sekarang dapat mengakses hak dasar di layanan publik dulu, seperti BPJS, BLT, paling tidak ketika indekos atau ngontrak rumah sudah tidak kesulitan lagi, atau ketika pulang ke kampung halaman lebih mudah,” pungkas Rully. 

Alvi AH

Jurnalis lepas, sedang menekuni isu interseksionalitas gender, seksualitas dan disabilitas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!