Jokowi

Surat Untuk Presiden: Terimakasih Sudah Mengendorse RUU TPKS, Untuk RUU Perlindungan PRT Kapan?

Para aktivis mengirimkan surat berantai pada Presiden Jokowi yang berisi: terimakasih Presiden sudah mengendorse RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sekarang, kapan Presiden mengendorse RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT (K-PPRT) menyambut lega dan gembira atas endorsement Presiden Jokowi untuk RUU TPKS yang disebarkan melalui video pada Senin, 3 Januari 2022.

Presiden terbukti responsif terhadap kegelisahan dan kegeraman masyarakat terhadap  proses legislasi RUU TPKS yang sudah terkatung-katung 7 tahun di DPR.

Pada video yang disebarkan, Presiden sebagai pribadi dan mewakili masyarakat meminta DPR untuk segera menuntaskan proses legislasi RUU TPKS agar segera menjadi RUU inisiatif DPR.

“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual mendesak harus segera ditangani, utamanya pada perempuan  korban kekerasan seksual. RUU TPKS sejak dalam proses pembentukan tahun 2016  masih berproses di DPR, karena itu saya memerintahkan Mengkumham dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakuan koordinasi dan konsultasi dengan DPR  dalam  pembahasan RUU TPKS, agar ada langkah-langkah percepatan. Saya juga minta gugus tugas RUU TPKS untu segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah/ DIM terhadap draft RUU,” kata Presiden Jokowi melalui video

Selain menyambut gembira pidato ini, para aktivis juga mengingatkan sekaligus meminta Presiden untuk memperlakukan RUU PPRT sebagaimana RUU TPKS.  Endorsement juga harus diberikan karena RUU PPRT memiliki alasan sama banyak terkait sifat kemendesakan untuk segera pula disahkan.

Dalam suratnya, para aktivis menuliskan desakan untuk Presiden soal RUU Perlindungan PRT:

Bapak Presiden yang baik,

Bapak juga harus mengendorse RUU PPRT!

RUU PPRT sudah “diperam” di DPR selama 18 tahun sejak 2004! Ada kemajuan di tahun 2020 ketika Baleg menjadikan RUU ini sebagai inisiatif Baleg melalui voting di Baleg pada tanggal 1 Juli 2020. Pimpinan Panja Baleg kemudian memberikan paparan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 15 Juli 2020. Tetapi kemudian tidak pernah dijadwalkan oleh pimpinan DPR RI ke sidang paripurna DPR hingga saat ini.

Realitas bahwa ada lonjakan jumlah kekerasan kepada PRT sebanyak 50% selama pandemi termasuk berupa pemecatan masal secara seketika telah menyebabkan PRT dan keluarganya menjadi semakin terpuruk dalam kemiskinan diabaikan DPR. Sementara, semua skema proteksi penyelamatan penduduk miskin maupun pekerja informal selama krisis dari negara tidak bisa dinikmati PRT walau mereka sangat memenuhi semua persyaratan untuk memperolehnya. Hal ini karena PRT dan profesinya tidak diakui negara. Hingga saat ini, PRT adalah kelompok RT miskin yang tidak tampak di mata DPR maupun negara walau kontribusi para PRT di rumah-rumah pejabat negara adalah sebuah keniscayaan.

Yang ironis, ketika negara (BPJS) membuat asuransi ketenagakerjaan maupun kesehatan untuk pekerja dan masyarakat miskin, tidak bisa pula dinikmati PRT karena mereka masih berstatus ada tapi tiada di mata negara. Penyelamatan dan perlindungan PRT (termasuk yang luar negeri) dan keluarganya ada di UU PPRT yang mengakui profesi mereka sebagai “pekerja” dan bukan pembantu atau babu setara property para ndoro (majikan) sebagaimana di jaman VOC.

Endorsement dari Presiden untuk RUU PPRT akan memulihkan martabat kemanusiaan PRT sekaligus menjadi penyelamat perekonomian RT dari 6 juta warga negara berprofesi PRT  beserta 24 juta orang keluarga yang dihidupi para PRT tersebut. Terakhir, Bapak Presiden tidak bisa menolak permintaan K-PPRT ini karena pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT adalah program yang tercantum di naskah 2 Nawacita dalampemerintahan pak Jokowi.

Para aktivis ini terdiri antaralain Eva Kusuma Sundari,  Prof. Willa Candrawilla dan Institut Sarinah, Lita Anggraini dan JalaPRT, Dian Kartika Sari, Ernawati (Suluh Perempuan), Nursyahbani K ( APIK), Institut KAPAL Perempuan, Isti Komah(Sutengsu Fashion Brand, Yayasan Tani Mandiri), dll

(Foto: Kumparan.com)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!