DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu: Hanya 2 Perempuan Dari 12 Yang Terpilih

DPR tetapkan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, dari penetapan ini, hanya 2 Perempuan dari 12 yang terpilih, atau hanya sekitar 16%

Komisi II DPR RI akhirnya memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima calon anggota Bawaslu setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan selama empat hari.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan daftar nama calon komisioner KPU dan calon anggota Bawaslu pada Kamis (17/2) dini hari. Dia mengakui, tidak mudah mencari calon yang terbaik. Penentuan calon terpilih yang dimulai sekitar pukul 22.45 WIB, Rabu (16/2), dan baru selesai sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (17/2).

“Untuk calon angota KPU RI masa jabatan 2022-2027, saudari Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Jadi ini tujuh nama yang kita tetapkan terpilih menjadi calon angota KPU RI,” papar Ahmad Doli.

Dengan keputusan itu, hanya satu komisioner KPU petahana yang kembali terpilih, yaitu Hasyim Asy’ari. Komisi II juga menyusun tujuh nama lain sebagai cadangan, yaitu Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Sementara untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II menetapkan Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda sebagai calon terpilih. Lima nama lain yang mengikuti tes kepatutan dan kelayakan, masuk dalam daftar cadangan. Mereka adalah Subair, Fritz Edward Siregar, Aditya Perdana, Mardiana Rusli serta Andi Tenri Sompa. Dengan demikian, Rahmat Bagja menjadi satu-satunya anggota Bawaslu petahana yang kembali terpilih.

Ahmad Doli menyebut sejumlah pertimbangan yang dipakai Komisi II dalam memilih nama-nama itu.

“Jadi pertimbangan obyektif, pertimbangan kualitas, itu menjadi pertimbangan utama.

Jadi soal integritas, soal kapasitas kepemiluan, kemudian soal leadership, soal membangun komunikasi yang baik,” ujarnya.

Selain itu, yang juga menjadi perhatian adalah tawaran inovasi dan kreativitas dari para calon. Tidak ketinggalan aspek kesehatan fisik dan mental, karena Komisi II telah menekankan ini sejak pembentukan tim seleksi. Ahmad Doli juga mengakui bahwa ada pertimbangan kepentingan politik dari anggota DPR dalam proses ini.

“Tentu yang pertama adalah kepentingan politik bangsa dan negara. Yang kedua adalah kepentingan yang mengakomodir semua potensi kekuatan politik yang ada. Baik itu secara formal mawakili rakyat, kita sebagai anggota DPR, dan juga mewakili partai politik kita masing-masing,” tambahnya.

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan daftar nama tersebut ke pemerintah. Presiden akan melantik komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih nantinya.

Soroti Politik Uang

Salah satu calon komisioner KPU terpilih adalah Yulianto Sudrajat, yang saat ini merupakan Ketua KPU Jawa Tengah.

Dalam tes kepatutan dan kelayakan di depan Komisi II DPR, Yulianto menyoroti peran KPU dalam mendidik pemilih, dalam kaitan upaya menekan politik uang.

“Dukungan semua pihak penting, terkait bagaimana menekan dan mengurangi angka money politics, yang kami yakini juga memberatkan peserta Pemilu ketika money politics ini merebak. Akan membuat biaya politik menjadi lebih besar, lebih mahal,” ujarnya.

Karena itulah, Yulianto meyakini tugas KPU bukan hanya sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu. KPU juga bertugas mendidik pemilih, terkait mengapa harus ada Pemilu dan arti penting Pemilu. KPU juga harus fokus pada pemilih muda, terutama kalangan mahasiswa untuk melawan politik uang ini.

“Untuk menyiapkan generasi ke depan agar proses demokratisasi di Indonesia juga lebih baik di tangan generasi muda,” kata dia memberi alasan.

Strategi yang diterapkan, antara lain adalah memaksimalkan kampanye anti politik uang melalui media sosial. Yulianto memandang ini bisa berjalan karena KPU Jawa Tengah yang dia pimpin terpilih sebagai KPU Provinsi dengan pemanfaatan media sosial yang terbaik di seluruh Indonesia.

“Pengembangan konten yang lebih update, terkait dengan edukasi pemilih agar soal money politics ini benar-benar bisa dipahami, bisa diantisipasi dan dikurangi,” ujarnya.

Yulianto juga merencanakan kerja sama KPU dengan perguruan tinggi, untuk mengirim mahasiswa langsung ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kampus didorong memberikan nilai akademis untuk keikutsertaan mahasiswa dalam proses Pemilu semacam ini.

Bawaslu dan Penegakan Hukum

Sementara Lolly Suhenti yang terpilih sebagai salah satu calon anggota Bawaslu menyoroti penanganan pidana Pemilu. Dalam Pemilu sebelumnya, persoalan ini menyeret perhatian besar, karena acap kali sangat menentukan hasil Pemilu itu sendiri.

“Penanganan pelanggaran pidana Pemilu, tidak bisa bergerak hanya di Bawaslu. Amanah undang-undang memang bicara, bahwa penanganan pidana harus melibatkan kepolisian, harus melibatkan kejaksaan,” ujar Lolly.

Satu-satunya perempuan calon anggota Bawaslu 2022-2027 ini sebelumnya telah menjadi anggota Bawaslu Jawa Barat.

Lolly menyebut, salah satu masalah dalam penegakan hukum Pemilu, adalah perbedaan persepsi terhadap pasal-pasal dalam undang-undang itu sendiri.

“Memang pasal-pasal ini ada normanya yang tidak mudah diterjemahkan,” katanya.

Kuncinya adalah adanya sinergi sejak awal, untuk menyamakan persepsi terkait pidana Pemilu. Dengan demikian, proses Pemilu bisa lebih lancar, terutama dalam penanganan pelanggaran yang terjadi.

Lolly juga memandang, perlu dilakukan peningkatan kualitas di internal Bawaslu, terkait sumber daya manusia. Salah satu yang menonjol dalam pelaporan kinerja Bawaslu selama ini, ternyata adalah akibat dari ketidakmampuan anggotanya dalam menjelaskan kebijakan yang mereka terapkan. [ns/ah]

(Sumber: Voice of America)

Nurhadi Sucahyo

Jurnalis Voice of America (VOA)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!