Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Cibiru Divonis Seumur Hidup, Aktivis: Jangan Dikasih Remisi

Hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Cibiru, Bandung, dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Aktivis perempuan menyatakan, hukuman ini sudah yang paling ringan, jangan lagi dikasih remisi atau pengurangan hukuman

Dosen dan aktivis KUPI, Yulianti Muthmainah menyatakan, hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati diMadani Boarding School Cibiru, Bandung Jawa Barat,sudah yang paling ringan, jangan lagi diperingan, misalnya dengan memberikan remisi. Hal-hal yang lazim terjadi di Indonesia ketika kasusnya sudah tak banyak dibicarakan orang

Herry Wirawan, pada Selasa (15/2/2022) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa, agar restitusi bagi para korban senilai Rp 331 juta diambil dari lelang asset milik pelaku. Hakim membebankan pemenuhan restitusi ini kepada Negara dalam hal ini kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Sebelumnya, jaksa juga menuntut hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia kepada Herry. Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban senilai Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim dilansir DW Indonesia.   

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Dalam putusannya, hakim menolak untuk mengabulkan hukuman kebiri kimia disebabkan hukuman tersebut hanya dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun. Sementara pada Herry, hal tersebut tidak bisa dilakukan. 

“Apabila dituntut kemudian diputus hukuman mati dan penjara seumur hidup tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap Hakim kala membacakan pertimbangannya.

Dimintai tanggapannya atas keputusan ini, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan, Jakarta Yulianti Muthmainah mengatakan, hukuman seumur hidup memang menjadi hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, setelah para aktivis HAM menolak hukuman mati terhadap Herry. 

Namun, ia memberikan catatan agar pelaku menjalankan hukuman itu secara maksimal dan tidak boleh ada pemotongan hukuman bagi pelaku. Hal ini mengingat dampak yang diakibatkan perbuatannya pada para korban yang sebagian besar masih di bawah umur. 

“Jangan ada campur tangan dari presiden seperti remisi, abolisi atau apapun yang bisa meringankan hukuman yang harus dijalani pelaku. Jangan sampai dia bebas dan kembali ke masyarakat,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Konde.co, Rabu (16/2/2022). 

Perempuan yang juga aktif di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ini juga menyoroti keputusan hakim yang membebankan restitusi bagi korban sebesar Rp 331 juta kepada negara. 

Mengutip ketentuan pasal 48 Undang-undang (UU) nomor  21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Yuli menegaskan, restitusi untuk korban seharusnya menjadi kewajiban pelaku. 

“Negara berhak menyita asset atau harta pelaku dan melelangnya untuk memenuhi kewajiban membayar restitusi bagi korban,” ujarnya. 

Yuli menilai langkah Jaksa yang menuntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban senilai Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang, sudah benar. Jika hakim menolak tuntutan itu, maka sudah sepantasnya Komisi Yudisial mengevaluasi apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual Herry Wiryawan

Kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan ini terjadi sejak 2016 hingga 2021. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan tujuh santri diantaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kasus itu pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2021, namun publik baru mengetahuinya saat sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (07/12/2021).

Dari data yang dihimpun Lembaga Perlindungan Saksi Korban/ LPSK, dalam melakukan aksinya pelaku mengumpulkan para korban di sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan hingga ke tingkat universitas.

Dari keterangan saksi, juga terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan. LPSK berharap pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap dugaan eksploitasi dan kekerasan kepada para korban. Dan menelusuri kejelasan perihal aliran dana bantuan yang diduga telah disalahgunakan oleh pelaku.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku.

Salah satu saksi bahkan memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas. Tak hanya itu, para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru, Kabupaten Bandung.

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren 

Pondok pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan, nyatanya belum menjadi ruang yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. Merujuk data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kekerasan seksual di lingkungan pesantren tergolong tinggi. Dari total 51 pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan yang diterima Komnas Perempuan dari 2015 hingga Agustus 2020, kasus kekerasan di pesantren menempati posisi terbanyak kedua (19% dari total 51 pengaduan) di bawah kekerasan di universitas (27%).

Bentuk kekerasan seksual yang diadukan antara lain meliputi perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Sementara kekerasan seksual di lingkungan pesantren antara lain berupa manipulasi santriwati sehingga terjadi perkawinan antara korban dengan pelaku; atau dengan kata lain terjadi pemaksaan perkawinan. Ada pula yang dimanipulasi dengan alasan memindahkan ilmu, ancaman akan terkena azab atau tidak akan lulus dan hafalan akan hilang.

Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/ustadz. Sedangkan para korban umumnya adalah peserta didik yang berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless) karena relasi kuasa korban dengan guru/ustadz, atau kepala sekolah yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga termasuk tokoh masyarakat.

Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual adalah impunitas terhadap pelaku, lingkungan pendidikan sendiri yang lebih memberikan perlindungan terhadap pelaku dengan alasan demi menjaga nama baik institusi.

Saat kasus ini dibuka ke publik, Pihak Kemenag melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menyebut, pihaknya dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah mengetahui kasus ini sejak awal kasus ini dilaporkan yakni pada Mei 2021 silam. Namun mereka sengaja menutup rapat kasus ini dengan alasan untuk melindungi dan kasihan dengan para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren ini.

Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

“Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses. Artinya kiainya tetap diproses, korban juga mendapat pendampingan,” kata Waryono sebagaimana dikutip BBC kala itu.

Yulianti Muthmainnah kepada Konde.co waktu itu meminta Negara lewat Kemenag yang membawahi pengelolaan pesantren harus turun tangan kaitannya dengan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual seperti yang terjadi di pondok pesantren Cibiru ini. 

Ia menegaskan, banyak orang tua yang menitipkan putra/putrinya untuk ‘mondok’ di pesantren, karena nilai lebih yang ditawarkan yakni pendidikan agama, akhlak dan kemandirian. Alumni sebuah pesantren di Jakarta Selatan ini memaparkan, kultur di pesantren yang sangat meninggikan posisi ustad/ustadzah sebagai pendidik dan pembina santri.

Sehingga jika ada ustad yang menyalahgunakan penghormatan itu hanya untuk memuaskan syahwatnya, menurutnya ini sebuah kedzaliman yang luar biasa dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku, ujarnya, harus mendapat hukuman setimpal untuk memberi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Negara tidak boleh absen, dan harus mengambil tindakan. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan, dan kebenaran, sehingga terjadi pembiaran dan kejadian ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Konde.co, Kamis (9/12/2021) lalu.

Yulia yang juga penulis buku ‘Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ itu juga mendorong lembaga-lembaga filantropi di Jawa Barat untuk mengeluarkan dana zakat bagi para korban kekerasan seksual, karena mereka memenuhi empat indikator asnaf mustahik yakni fakir, miskin, riqab dan fisabilillah.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di pondok pesantren lain, Yulia meminta Kemenag agar secara rutin menurunkan timnya ke lapangan. Turunkan tim secara random, ujarnya, untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren yang selama ini memang cenderung tertutup.

“Lakukan sidak secara random, bikin kuesioner yang dibagikan kepada santri dan santriwati untuk diisi pada saat itu juga tanpa ada intervensi dari pengasuh ponpes. Pertanyaannya seputar tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang mungkin dialami para santri/santriwati,” ujarnya.

Dari hasil polling ini, lanjutnya, Kemenag bisa mengetahui kondisi secara umum di pesantren dan dari sana bisa merumuskan role model pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Menurutnya, selama ini Kemenag masih bersikap pasif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kemenag, ujarnya, hanya menunggu pengaduan yang masuk. Kalaupun ada pengaduan yang masuk, belum tentu kasusnya diproses dengan cepat.  

Untuk itu, Yuli menagih Kemenag untuk mewujudkan komitmennya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang berada dalam naungannya.“Sebelumnya Menteri Agama sudah menyatakan komitmennya untuk mencegah dan menghapus  kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Kini kita tagih janjinya. Ini bisa dijadikan momen untuk meninggalkan legacy pak menteri,” pungkasnya.      

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!