Menyingkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan di Geotimes

Dugaan kekerasan seksual terjadi di media Geotimes. Selama 6 tahun, korban menyimpan kekerasan seksual yang dialaminya. Kini, ia membuka kejadian yang meninggalkan trauma mendalam ini. Nama seorang jurnalis senior disebut-sebut ‘turut’ membiarkan, melindungi terduga pelaku. Terduga pelaku adalah manajer di perusahaan media tersebut. 

Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 2015 atau enam tahun lalu, tapi tak pernah dituntaskan.

Saat mengadukan kasus yang menimpa, korban tak mendapatkan keadilan. Sementara trauma yang diakibatkannya terus membayangi benak perempuan korban, IW.

Dia harus bergulat dengan jiwanya yang retak. Selama itu pula, ia harus selalu menyimpan sebilah pisau untuk berjaga-jaga, bahkan saat dia berangkat tidur.

Dan, ketika dia tak kuat menahan gelisahnya, IW akhirnya mengungkap hal ini secara terbuka di akun media sosialnya. IW juga me-mention nama seorang jurnalis senior FG yang disebutnya telah melindungi Za, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya.

Kejadian itu terjadi saat IW bekerja sebagai reporter di Geotimes, sedangkan terduga pelaku Za menjabat sebagai Manajer Distribusi di perusahaan yang sama. FG sendiri, saat itu menjabat sebagai pemimpin redaksi.   

“Semoga FG (-red) tidak lupa betapa jahatnya kata2nya. jika dia bilang ini tuduhan serius. mari kita buka kembali semua apa yang saya alami 6 tahun lalu”

“Meski saya sudah resign dari geotimes tidak lama setelah peristiwa pengusiran tersebut dan mendapat pekerjaan yang mengerti kondisi mental saya, tapi saya tidak pernah pulih.”

“Wapemred saya akhirnya tau apa yang saya alami dan dia berkata “I’m bigger than FG dan Za” jadi ini waktunya saya mengungkapkan kejadian 6 tahun lalu” demikian tulis IW dalam threadnya yang diunggah di akun Twitternya pribadinya, pada Rabu (2/2/2022)

Dalam thread itu, IW dengan gamblang menjelaskan apa yang dialaminya. Bagaimana pelecehan verbal sering dilontarkan oleh pelaku Za kepada dirinya. Meski korban sudah menegur dengan tegas, sikap pelaku tidak juga berubah. Bahkan sikapnya kian menjadi. Hingga satu siang, pelaku mencoba memerkosa korban di ruang kerjanya yang terletak di lantai dua. Usaha perkosaan ini tak hanya sekali terjadi.

Tidak hanya itu, pelaku juga beberapa kali masuk ke ruang kerja saya dan mengunci pintu dan memaksa saya untuk having sex dengan dia, lampu dia matikan dan dia bilang mumpung sepi. yang bisa saya lakukan hanya teriak tp tidak ada yang nolong. padahal banyak orang di lantai bawah,” IW mengimbuhi.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke petinggi di perusahaan media yang dikenal cukup progresif ini. Karena melihat tidak ada tindakan dari perusahaannya, IW kemudian mengadukan kejadian yang menimpanya ke Aliansi Jurnalis Independen/ AJI Indonesia.

Oleh pengurus AJI Indonesia, IW kemudian diarahkan untuk didampingi oleh AJI Jakarta. Selanjutnya dengan didampingi AJI Jakarta dan LBH Pers, IW mencoba melakukan mediasi.

Namun saat mendatangi kantor Geotimes, tak ada satupun petinggi Geotimes yang bersedia menerima mereka. Bahkan IW menyebutkan, FG yang saat itu memegang posisi sebagai Pemred mengusir mereka.

”yang terhormat Pemred saya FG mengusir pendamping saya @AJI_JAKARTA dan @lbhpersjakarta dan berteriak jika kasus ini saya lanjutkan dia akan hancurkan karir saya,” ujar IW dalam threadnya.

Ketika Konde.co meminta klarifikasinya tentang hal ini, FG tidak memberikan respon. Ia juga belum menjawab pertanyaan Konde.co tentang apa yang dilakukan terkait kasus ini. Namun lewat akun Twitternya, jurnalis senior itu membenarkan pernah menerima laporan adanya percobaan perkosaan kepada IW.

Tapi ia menyangkal pernah mengusir pendamping IW dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Ia juga membantah telah mengancam akan menghancurkan karir IW jika penanganan kasus tersebut dilanjutkan.

“Saya hrs mengakui kesalahan: saya tdk menuntaskan kasus I secara tuntas. Posisi kini, mau percaya “kata I” atau “kata saya”. Saya mempersilakan IW memilih tim independen yg bisa memverifikasi kembali kasus ini. Saya akan menerima konsekuensi dr hasilnya,” tulis FG di akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (2/2/2022).

FG mengatakan, saat itu ia meminta adanya pihak independen untuk menglarifikasi kejadian itu. Alasannya, dia mendengar kesaksian yang berbeda dari terduga pelaku.

Dalam release terbaru tertanggal 5 Februari 2022, FG menyatakan akan melaporkan terduga pelaku kekerasan seksual ini Ke Komnas Perempuan, AJI Jakarta dan LBH Pers

“Saya melakukan kesalahan enam tahun lalu. Pada waktu itu, saya menerima laporan dari Saudari IW, lewat pendamping, tentang tindakan percobaan perkosaan yang dia alami. Tapi, saya tidak mengawal prosesnya dengan benar. Pada waktu itu saya tidak mengambil langkah affirmative yang maksimal agar korban bisa memperoleh keadilan. Hari ini, saya ingin menebus kesalahan. Saya melaporkan pelaku yang disebut Saudari IW ke tiga lembaga: Komnas Perempuan, LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Saya mengirim identitas tersangka, lengkap dengan alamatnya agar bisa ditindaklanjuti. Saya berharap tiga lembaga tersebut bisa berperan aktif dalam membantu Saudari IW memperoleh keadilan dari kasusnya.”

Pihak Geotimes sendiri menyatakan mendukung sepenuhnya penyelidikan yang independen untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya mengenai kejadian yang dialami IW agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Kami sangat menyesalkan atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dan mengutuk keras segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” demikian pernyataan yang ditanda-tangani David Krisna Alka (Penanggung Jawab Redaksi) dan Rommy Adams (Direktur).

Dijelaskan, dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi saat manajemen Geotimes berada di bawah kepengurusan FG.  FG sendiri, mulai 2019 sudah tidak bekerja di Geotimes sejak Geotimes pindah manajemen, di bawah Geomedia.

Sedangkan terduga pelaku, Za sudah tidak bekerja di Geotimes maupun Geomedia sejak Geotimes memutuskan berubah dari media cetak menjadi full online.

Belum ada ruang aman bagi korban  

Dalam keterangan persnya yang dirilis pada Rabu (2/2/2022) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers membenarkan bahwa pada bulan November 2015 pernah mendampingi korban IW.

Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa IW mengadukan dugaan kasus kekerasan seksual berupa upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dirinya kepeda AJI Indonesia. AJI Indonesia lantas merujuk kasus ini ke AJI Jakarta.  

Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya.

“Dari penelusuran kami, korban dengan didampingi AJI Jakarta dan LBH Pers mendatangi kantor Geotimes pada Senin, 16 November 2015,” terang Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto Muin kepada Konde.co, Kamis (3/2/2022) melalui sambungan telepon.  

Afwan menambahkan dari keterangan para saksi yang mendampingi korban saat itu, pada akhirnya tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor. Para pendamping menunggu di ruang tamu, sementara korban yang untuk memberitahu kedatangan mereka, justru kembali ke ruangan tempat para pendamping menunggu dalam kondisi shock sambil menangis.  

“Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri,” demikian disebutkan dalam pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers.

Afwan menegaskan, jika manajemen Geotimes saat itu memproses dengan baik kasus yang menimpa korban. Maka korban tak akan mengadu ke AJI ataupun membuka kembali kasus yang telah berumur 6 tahun ini.

AJI Jakarta dan LBH Pers saat ini tetap mendampingi korban, dan mendukung sepenuhnya upaya korban dalam mencari keadilan. Namun, Afwan belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.

Keputusan akan diserahkan sepenuhnya kepada korban. Yang dilakukan saat ini adalah menyediakan pendampingan psikolog yang akan melakukan assessment dalam waktu dekat.

AJI dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.

Perusahaan media juga didorong untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja guna menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.

Persepsi Vs Fakta

Jurnalis senior Evi Mariani urun rembug mengenai kejadian ini. Ia menyayangkan sikap FG yang dinilainya tidak berdiri di pihak korban.

“Kesaksian berbeda sering dianggap fakta yang berbeda, padahal yang beda itu persepsi atas fakta. Dan di dunia patriarki, persepsi laki-laki dianggap fakta. Padahal, soal adanya konsen atau tidak, bukankah keterangan korban yang lebih sahih?,” tulis Pemimpin Umum Project Multatuli itu di akun Twitternya @evimsofian yang diunggah pada Rabu (2/2/22).

Ia menegaskan, ketika sebuah aktivitas seksual menyisakan trauma, rasa takut ataupun jijik yang dirasakan salah satu pihak, seharusnya cukup menjadi bukti bahwa tidak ada persetujuan dari salah satu pihak. Dan ini artinya sudah terjadi kekerasan seksual.

Jika ditelusuri, baik dari pernyataan FG maupun IW, ada empat fakta yang mengonfirmasi bahwa IW memang mengalami kekerasan.

Fakta itu-fakta itu adalah ada laporan yang masuk ke otoritas Geotimes, ada beberapa orang yang menyaksikan kejadian itu, kasus pernah diproses tapi tak diselesaikan dan pelaku tidak dihukum.

Dalam banyak kasus kekerasan seksual, terduga pelaku juga sering mengatakan ”tidak terjadi pelecehan, bahwa ini ungkapan rasa simpati” atau bahkan “korban tidak menolak saat saya menyentuh tubuhnya”

“Faktanya: dia mengelus, dia memeluk, korban ketakutan. Ada juga: Si korban lebay, saya cuma becanda kok. Fakta: pelaku mengaku mengatakan/melakukan sesuatu. Bahwa itu “becanda” dan “bukan KS”, itu persepsi si pelaku. Bahwa korban lebay, itu persepsi si pelaku, bukan fakta,” imbuh Evi.

Evi menambahkan, dalam budaya yang patriarkis, banyak orang/pelaku berlindung di balik asas “praduga tak bersalah”. Masalahnya, dalam kasus kekerasan seksual asas praduga tak bersalah yang diterapkan kepada terduga pelaku sama dengan menuduh korban telah berbohong. Pasalnya, dalam kasus kekerasan seksual kerap tak ada jejak fisik maupun saksi mata yang melihat.

Asas praduga tak bersalah lebih tepat jika diterapkan pada korban. Seharusnya publik yakin bahwa apa yang diungkapkan korban benar, publik menaruh kepercayaan bahwa korban tidak bersalah dan tidak berbohong sampai dia terbukti berbohong.

Evi juga menyayangkan pernyataan yang menyebutkan “percaya saya atau percaya korban”. Padahal sebagai pemimpin redaksi seharusnya memiliki kewenangan untuk lebih memberikan keadilan bagi para korban, tapi dia tidak melakukan hal itu.

Menurut Evi, kasus ini tak lepas dari budaya patriarkis yang juga masih kental dirasakan di dunia media. Dan, sikap dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa dia belum sepenuhnya melepaskan diri dari kultur itu.

“Miliaran orang di dunia ini sdh terbiasa dengan kultur patriarki, mas FG bukan satu-satunya. Memilih tetap nyaman di kultur ini, atau memilih berubah sesuai semangat zaman tentu jadi pilihan masing2,” pungkas Evi yang dalam unggahan itu juga meminta maaf karena menyampaikan hal ini di ruang publik karena cara ini dinilai lebih nyaman baginya. 

Baca : Jurnalis Perempuan Rentan Alami Kekerasan dalam Bekerja

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!