21 Maret Hari Down Syndrome, Perempuan Down Syndrome Alami Banyak Kekerasan

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa angka kelompok perempuan disabilitas yang paling tinggi mengalami kekerasan adalah perempuan dengan disabilitas mental/intelektual yang di dalamnya termasuk perempuan dengan down syndrome

Tahukah kamu seluruh dunia memperingati Hari Down Syndrome sedunia pada 21 Maret?. Hari Down Syndrome Sedunia di tahun ini  mengambil tema #InclusionMeans yang artinya kita harus memastikan inklusi sosial bagi Orang dengan Down Syndrome

Tema ini mengingatkan kita untuk memperjuangkan inklusi sosial bagi semua orang termasuk orang dengan down syndrome

Tema tersebut menggambarkan bahwa masyarakat harus melakukan upaya untuk mendorong partisipasi yang penuh orang-orang dengan down Syndroome atau disabilitas lainnya dalam semua aspek kehidupan.

Ini merupakan tugas kita bersama bahwa kita harus menghentikan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi pada orang-orang dengan down syndrome

Selama ini keberadaan orang dengan down syndrome yang juga digolongkan ke dalam orang dengan disabilitas mental/ intelektual masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang sebagaimana orang dengan disabilitas pada umumnya. Stigma negatif tersebut antaralain adanya keterbatasan akses pendidikan, kemudian juga akses pekerjaan. Para down syndrome juga mengalami ekslusi sosial dalam pergaulan sosial seperti mengalami diskriminasi

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyatakan dalam pernyataan yang diterima Konde.co, data tiga tahun Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan (2020-2022) menunjukkan bahwa angka kelompok perempuan dengan disabilitas yang paling tinggi mengalami kekerasan adalah perempuan dengan disabilitas mental/ intelektual yang di dalamnya termasuk perempuan dengan down syndrome.

Data Catahu 2022 menunjukkan bahwa tahun 2021 sebanyak 42 kasus perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan dan angka kekerasan tertinggi dialami oleh perempuan dengan disabilitas intelektual sebanyak 22 kasus dan diikuti perempuan dengan disabilitas ganda sebanyak 13 kasus. Data kasus ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan disabilitas pada tahun 2020.

Komnas Perempuan dalam catatan tahunan juga mencatat bahwa kerentanan perempuan dengan down syndrome terhadap kekerasan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya masih kuatnya stigma negatif terhadap perempuan dengan down syndrome di masyarakat

Lalu hal lain yaitu soal rendahnya akses pengetahuan perempuan dengan down syndrome terhadap informasi pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi sekaligus sistem layanan hukum yang belum ramah terhadap perempuan down syndrome korban kekerasan sekaligus masih tingginya eksklusi sosial terhadap orang dengan down syndrome

Sebagaimana orang dengan disabilitas lainnya, orang dengan down syndrome juga memiliki hak yang sama yaitu mendapatkan perlindungan Negara dari segala bentuk kekerasan

Sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin penyandang disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan

Dengan situasi ini Komnas Perempuan mendorong Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kehidupan orang dengan down syndrome guna menghapus stigma negatif terhadap dengan down syndrome di masyarakat serta mendorong partisipasi penuh orang dengan down syndrome dalam aktivitas sosial.

“Juga untuk Kementerian Pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan inklusif terhadap orang dengan down syndrome sesuai dengan minat dan bakat mereka. 3. Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan akses pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas kepada orang dengan down syndrome,” kata Bahrul Fuad

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan inklusifitas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus KekerasanTerhadap Perempuan (SPPT PKKTP) yang lebih ramah terhadap kebutuhan khusus orang dengan down syndrome korban kekerasan.

” Dan untuk Komisi Nasional Disabilitas melakukan pemantauan, advokasi dan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas secara khusus orang dengan down syndrome sekaligus Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendorong keterlibatan aktif orang dengan down syndrome dalam berbagai program pemberdayaan dan advokasi pembangunan inklusif.”

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!