30 Maret Hari Film Nasional: Ironis, Pekerja Film Masih Bekerja 16-20 Jam Perhari

Industri film Indonesia selalu mencatatkan prestasi gilang gemilang sepanjang dua dekade terakhir, namun ternyata ada masalah besar yang menghantui pekerjanya. Para pekerja film masih bekerja 16-20 jam dalam satu hari syuting, ini artinya mereka berada dalam situasi kesehatan fisik dan mental yang sangat berbahaya.

Dania, bukan nama sebenarnya adalah seorang pekerja film. Ia bisa bekerja mulai subuh sampai tengah malam, bisa dijemput untuk syuting jam 3 pagi dan bisa pulang keesokan harinya.

Ini adalah kondisi yang biasa yang dialami para pekerja film di Indonesia yang biasa bekerja selama 16-20 jam perharinya untuk memenuhi target produksi. Sering, setelah produksi film, mereka juga harus memproduksi iklan atau program yang lain. Pantas jika ada pemasang iklan yang bilang jika mereka sering mendapatkan pekerja basian.

Pekerja basian adalah istilah pada kru yang telah bekerja larut, dan kemudian harus bekerja lagi untuk memproduksi program yang berbeda.  Mereka datang dalam kondisi mengantuk dan sudah kelelahan bekerja

Periset dan pengurus Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Serikat SINDIKASI), Ikhsan Raharjo bercerita, dalam sebuah produksi yang sama namun dengan tempat yang berbeda, yang satu lokasi shootingnya di Indonesia, dan yang satu di Amerika Serikat (AS), para pekerja film mengalami perlakuan yang berbeda.

Di AS dengan aturan shooting yang sangat ketat karena menyesuaikan dengan aturan disana, para pekerja film harus mematuhi soal batasan kerja, ada jadwal yang jelas. Namun setelah kembali ke Indonesia, sangat berubah drastis, tak ada jadwal kerja dan para pekerja mengalami beban kerja berlebih atau overwork

“Dalam judul film yang sama namun mengambil shooting di 2 negara berbeda, yaitu di Indonesia dan New York,  ketika kru bekerja di New York, mereka berada dalam batasan kerja yang jelas, ada jadwal dan lampiran yang rapi, tapi ketika para kru nya kembali ke Indonesia, itu berubah drastis, shooting sampai 12 jam. Jadi ada 2 pendekatan berbeda dan jomplang dan ini sudah membudaya dan tidak ada perhatian dari pemerintah yang mengawasi ini semua. Sedangkan di AS ini sangat ketat.”

Kondisi para pekerja yang bekerja selama 16-20 jam ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim, sudah berlangsung lama, maka kemudian hal ini dinormalisasi dari zaman ke zaman.

“Padahal kalau kita lihat, kondisi ini tidak hanya membahayakan pekerja tapi semuanya. Produser iklan, juga sering mendapatkan kru basian, karena mereka dapat kru yang baru selesai shooting yang lain dan ini berpengaruh pada kru yang lain, datang dengan kondisi tidak fresh. Ini juga membahayakan bagi kesehatan karena berisiko tinggi meninggal akibat penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata Ikhsan Raharjo.

Belum lagi adanya kasus-kasus kecelakaan kerja yang kerap menimpa pekerja film. Salah satu tim film ada yang mengalami kecelakaan pukul 03:00 pagi karena menabrak truk. Mereka pulang dalam kondisi mengantuk. Para pekerja juga sering menemukan kru yang harus diinfus karena kelelahan kerja.

Ikhsan Raharjo memaparkan ini pada 29 Maret 2022 dalam riset serta kertas posisi tentang kondisi pekerja film yang dilakukan Serikat Sindikasi bersama Indonesian Cinematographers Society (ICS) dengan judul “Sepakat di 14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia.”

Kertas posisi ini diluncurkan kemarin atau sehari menjelang Hari Film Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 Maret.

Pekerja film Indonesia juga memiliki masalah serius terhadap perlindungan hak pekerja yang sering terlanggar namun tak pernah terlaporkan dan tak terdokumentasikan.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa pekerja film mengalami gejala flexploitation atau kondisi eksploitasi yang spesifik dirasakan pekerja dalam hubungan kerja fleksibel seperti absennya jaminan sosial, kondisi kerja yang berbahaya, dan tanpa kepastian serta perjanjian kerja.”

Salah satu pekerja film yang hadir dalam diskusi, Agus Makkie mengatakan bahwa kondisi ini sebenarnya tak hanya terjadi di masa sekarang,

“Kondisi ini sudah lama terjadi dan seperti dianggap lazim atau biasa terjadi.”

Pekerja film lainnya, Chandra NZ yang hadir di diskusi menyatakan hal yang sama. Bahkan tidak hanya jam kerja yang bermasalah, namun juga pendapatan. Chandra NZ mencontohkan, sebagai pekerja freelance, walau mereka bekerja 1 tim, namun yang dibayar hanya 1 orang saja.

“Jadi selain persoalan soal waktu, ada juga persoalan gaji.” 

Kondisi ini dulu pernah dibahas dalam Organisasi Persatuan Karyawan Film dan Televisi yang dulu pernah dibentuk, namun sayangnya UU Ketenagakerjaan belum mengatur pekerja freelance dan dianggap sebagai pekerja informal yang tidak diatur dalam undang-undang

Temuan Riset: 3 Masalah Industri Film

SINDIKASI dan ICS menemukan tiga masalah yang dialami pekerja film baik jenis film cerita panjang maupun iklan selama setidaknya dua dekade terakhir.

Hasil survei terhadap pekerja film yang dilakukan ICS dan SINDIKASI menunjukkan 54,11% dari total 401 responden mengaku bekerja selama 16-20 jam per hari syuting. Adapun 7,23% responden lain mengaku bekerja di atas 20 jam per hari syuting.

Kondisi kerja berkepanjangan (overwork) terjadi selama bertahun-tahun pada produksi film cerita panjang dan iklan.

“Pembiaran terhadap kondisi overwork ini sama saja seperti membunuh pelan-pelan para pekerja film atas nama passion, produktivitas, atau ilusi lainnya. Apalagi riset World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO) telah membunyikan alarm peringatan keras akan adanya risiko tinggi pekerja meninggal akibat penyakit jantung dan stroke apabila menjalani kerja di atas 55 jam tiap pekan,” ungkap Ikhsan Raharjo

Dia menambahkan pekerja film juga rentan mengalami pelanggaran hak normatif. Kasus pemberi kerja ingkar janji terkait pembayaran upah sering terjadi namun tidak terdokumentasi dan tidak terlaporkan.

“Mereka sering mengalami keterlambatan pembayaran upah, upah kurang dari yang dijanjikan, dan bahkan kasus upah yang tidak dibayarkan sama sekali. Kondisi ini diperparah dengan adanya konflik horizontal antara pekerja yang sering banting harga upah demi mendapatkan pekerjaan.”

Dari data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul, SINDIKASI dan ICS juga menyimpulkan bahwa pekerja film Indonesia terperosok ke dalam flexploitation atau kondisi eksploitasi yang secara spesifik dirasakan oleh pekerja dalam hubungan kerja fleksibel. Flexploitation ditandai kondisi kerja berbahaya, tanpa kepastian dan perjanjian kerja, pengelabuan hubungan kerja, hingga absennya jaminan sosial. Kami menemukan gejala ini pada pekerja film Indonesia

Kondisi ini dipersulit dengan adanya normalisasi terhadap kondisi kerja buruk, karena ada persepsi yang menganggap kondisi kerja buruk merupakan pengorbanan yang harus dilewati pekerja muda jika ingin berkarier di industri film.

5 Faktor Penyebab Persoalan Pekerja Film

Kertas posisi ini juga mengungkap 5  faktor penyebab terjadinya masalah, antaralain:

1.Pengabaian hukum ketenagakerjaan di sektor film yang berlangsung secara sistemik selama bertahun-tahun.

2.Lemahnya posisi tawar kolektif pekerja film yang membuat mereka cenderung memperjuangkan hak normatifnya secara individual.

3.Kontrak kerja yang bermasalah dan merugikan pekerja film karena belum menjamin pemenuhan hak normatif seperti perlindungan upah, kompensasi lembur, dan jaminan sosial. Berkebalikan dengan produksi film cerita panjang, penggunaan kontrak kerja tertulis pada produksi iklan ternyata merupakan barang langka mengingat hanya 8,22% responden yang mengaku selalu memiliki kontrak kerja tertulis. Dengan begitu, pekerja menjadi semakin rentan terlanggar haknya karena tak memiliki kontrak kerja tertulis.

4.Pemerintah belum melindungi pekerja film karena cenderung menempatkan kepentingan pekerja pada posisi yang terpinggirkan. Perhatian tiga kementerian yang mengurus perfilman yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, cenderung lebih berat terhadap pengusaha perfilman ketimbang pekerjanya.

5. Perubahan model bisnis dan teknologi yang berdampak pada kondisi para pekerja film. Pekerja film yang memiliki pengalaman di atas 20 tahun merasakan adanya perubahan kultur kerja produksi iklan yang semakin serba kilat dan anggaran yang semakin ketat.

“Overwork menjadi situasi tak terhindarkan karena mereka harus selesaikan beban pekerjaan yang sama tapi dalam waktu yang lebih pendek,” ungkap Ikhsan. Perlu ada sebuah gerakan bersama yang terkoordinir, komprehensif, dan melibatkan semua unsur di ekosistem film untuk mengatasi hal kompleks ini.

Sepakat di 14: Advokasi Pembatasan Waktu Kerja dan Perlindungan Hak Pekerja Film Indonesia

SINDIKASI dan ICS mendorong seluruh pihak agar menyepakati adanya pembatasan waktu kerja yang sesuai hukum ketenagakerjaan pada tahap pra-produksi, produksi, dan pascaproduksi. Menurut UU Ketenagakerjaan harusnya 8 jam perhari. Namun untuk situasi dan kondisi di film, kita tidak bisa langsung mengubahnya secara drastis

Maka ICS dan SINDIKASI mengusulkan 14 jam waktu syuting maksimal dengan rincian 8 jam kerja, 4 jam lembur, dan 2 jam istirahat. Selain itu, perlu ada waktu jeda atau turnaround time selama 10 jam yang memisahkan antara akhir waktu syuting dengan awal syuting pada hari berikutnya. Ini untuk memastikan adanya cukup waktu istirahat bagi pekerja film.

“Kami menyadari bahwa isu ini bukanlah hal baru, tetapi isu yang terhitung klasik tercatat sejak 1980-an hal ini telah menjadi perhatian dari para sineas generasi terdahulu. Terkait dengan tujuan didirikannya asosiasi ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dengan perlindungan asuransi kerja dan kesehatan, maka kami pun merasa perkara jam kerja amat erat mempengaruhi aspek ini. Kami merasa ada langkah mutlak yang perlu dilakukan,” ungkap Presiden ICS, Anggi Frisca.

Anggi berharap usulan ini dapat memantik ruang diskusi yang produktif dan kolaboratif untuk menyelesaikan permasalahan.

Di saat bersamaan, SINDIKASI dan ICS juga mendorong adanya penyatuan kekuatan kolektif pekerja film agar lebih kuat dalam memperjuangkan perbaikan kondisi kerja. Asosiasi profesi film dan serikat pekerja dapat berjalan bersama dan saling melengkapi guna meningkatkan posisi tawar pekerja film di hadapan negara dan pemberi kerja.

“Upaya korektif itu membutuhkan usaha kolektif yang masif untuk terwujud,” kata Ketua SINDIKASI Nur Aini.

“Selain itu, jaminan terhadap pemenuhan hak para pekerja film dapat diperjuangkan melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara asosiasi pengusaha film dan serikat pekerja. Dengan adanya aturan main bersama, maka pekerja bisa terhindar dari pasal-pasal merugikan yang mereka sering temui di kontrak kerja perseorangan,” lanjut dia.

Di samping hak normatif, PKB juga dapat mencakup kesepakatan terhadap mekanisme kerja ideal yang bisa menjadi acuan tiap produksi film. Terakhir, pemerintah harus lebih aktif dalam melindungi dan menjamin kepentingan pekerja film.

“Ketiga kementerian harus saling bekerja sama untuk memerangi overwork dan meningkatkan perlindungan terhadap hak pekerja film. Kondisi kerja yang buruk bukan saja merugikan pekerja tapi pada akhirnya berdampak buruk pada industri film,” kata Nur Aini

(Foto: Ilustrasi)

(Tulisan Ini Merupakan Bagian dari Program “Suara Pekerja: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” yang Mendapat Dukungan dari VOICE”)  

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular