Menulis Soal Kekerasan Seksual di IAIN Ambon, Pers Mahasiswa ‘Lintas’ Dibreidel

Pasca memberitakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon, Pers Mahasiswa “Lintas” dibreidel oleh pimpinan IAIN dan terancam dilaporkan polisi. Artikel itu menuliskan adanya dugaan pelaku kekerasan seksual di kampus IAIN yang jumlahnya sebanyak 14 orang. Terdiri dari: 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus. 

Pembredelan pada pers mahasiswa “Lintas” terjadi pasca mereka menuliskan liputan khusus soal kekerasan seksual di kampus dengan judul ‘IAIN Ambon Rawan Pelecehan’ edisi II yang terbit pada 14 Maret 2022.

Artikel itu menuliskan adanya dugaan pelaku kekerasan seksual di kampus IAIN yang jumlahnya sebanyak 14 orang yang terdiri dari: 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa dan 1 alumnus. 

Pihak rektorat kampus kemudian membekukan Lintas atau tak boleh terbit lagi. Tak hanya membreidel lembaga pers mahasiswa Lintas, pihak kampus juga mengancam akan melaporkan penulisan kasus kekerasan seksual oleh Lintas ke polisi. 

Pasca Terbit Dipanggil dan Diminta Beberkan Bukti

Pasca terbitnya laporan, pada 14 Maret lalu, tiga pengurus Lembaga Pers Mahasiswa/ LPM diminta bertemu di ruang senat IAIN Ambon.

Tiga pengurus Lintas tersebut, yakni Direktur Utama LPM Lintas Sofyan Hatapayo, Yolanda Agne, dan Taufik Rumadaul. Dalam pertemuan ini, Yolanda Agne diminta menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual.

Permintaan itu ditolak. Pengurus menilai, pemberian data itu demi menjaga keamanan korban dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 5 yaitu jurnalis untuk tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. 

Di kesempatan itu, Pengurus Lintas juga meminta agar kampus segera mengusut kasus kekerasan seksual yang terjadi itu. Upayanya dengan membentuk tim penanganan kekerasan seksual sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). 

Rujukan lainnya, melalui Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu akan memungkinkan kampus membentuk satuan tugas yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan ahli. Tim independen yang melibatkan mahasiswa dan ahli ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengusut kasus tersebut. Sebab selama ini, implementasi Permendikbud di IAIN Ambon itu belum dijalankan.

Tak disangka, penolakan pengurus Lintas tersebut, ternyata berlanjut pada terbitnya kebijakan kampus untuk membekukan LPM Lintas keesokan harinya, yang tertuang pada Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022.

Dalam salinan SK yang diperoleh Konde.co, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne mengungkapkan imbas pembekuan itu saat ini alat kerja di LPM Lintas bahkan sudah diambil. Di hari yang sama terbitnya SK pembekuan, pada 17 Maret 2022 beberapa anggota satuan pengamanan sempat mendatangi Gedung Kembar lantai dua sekretariat LPM Lintas. Kepala Satpam IAIN Ambon Abdullah Marasabessy menyampaikan perintah Senat IAIN agar anggota dan pengurus Lintas mengosongkan sekretariat. 

“Alat kerja kami (tapi) sudah diambil, dan tidak dikembalikan,” ujar Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne kepada Konde.co, Selasa (22/3/2022). 

Sementara itu, Yolanda mengaku, saat ini pemanggilan pihak kepolisian seperti yang diwacanakan oleh kampusnya belum ada kelanjutannya.

“Tidak ada kelanjutan pemanggilan dari pihak kampus,” imbuhnya. 

Berdasarkan rilis yang diterima Konde, pihak kampus berdalih melaporkan pengurus Lintas kepada kepolisian bertujuan agar para pers mahasiswa ini bisa mendapatkan pembinaan. Menurut mereka, penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. 

“Diproses oleh kepolisian, ini menurut saya juga bagian dari pembinaan. Jadi, kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina ade-ade kita ini. Sehingga, kita tidak lagi debat kusir,” ujar Wakil Rektor I IAIN Ambon, Ismail Tuanany secara tertulis.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Ambon, Jamaludin Bugis enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemberitaan pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon. 

“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kita punya kuasa hukum yang menangani ini, dan kita sepakat melalui satu pintu saja,” kata Jamaludin ketika dihubungi Konde, Selasa (22/3/2022). 

Tidak berhenti disitu, setelah itu ada tindakan pemukulan terhadap kru Lintas yaitu Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy oleh Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah), yaitu Yusup Laisouw yang mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 12 siang.

Kedatangan Yusup bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya dalam artikel berjudul “Tutup Kasus Itu…”.

Dalam berita ini, terungkap Yusup dua kali meminta salah satu korban, Mirna—bukan nama sebenarnya—menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim terduga pelaku pelecehan seksual, IL.

Tiga laki-laki yang mengaku saudara Yusup kemudian datang berupaya memukul dan menendang. Tak hanya itu, mereka pun memukul kaca jendela kantor Lintas hingga gugur dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datang sejumlah anggota Lintas melerai.

“Untuk pelaku pemukulan saat ini sudah dalam proses pemanggilan, karena kemarin baru selesai dimintai keterangan dari saksi-saksi. Korban melapor ke Polsek Sirimau,” pungkas Yolanda. 

Kampus Harus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual

Pembungkaman pers dalam bentuk apapun, termasuk kaitannya dengan pemberitaan kekerasan seksual tentu tidak bisa dibenarkan. Selain melanggar UU Pers tentang penghalang-halangan kerja jurnalis, hal tersebut juga bisa semakin menjauhkan upaya penanganan kekerasan seksual –yang selama ini sudah banyak tantangannya. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku menilai, pihak Kampus mestinya merespon dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk tim Investigasi secara internal. Artinya, pihak Kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut.

Menurut Joanny FM Pesulima, Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon, justru pihak Kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan. 

Dia mengatakan, jika Kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.

“Mestinya pihak Kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, Kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” ujar Joanny dalam keterangan tertulis yang diterima Konde. 

Sementara Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengda Maluku menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitkan Kementerian Agama RI. 

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitkan Kementerian Agama RI,” katanya. 

Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum atas tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena, tindakan tersebut tidak dibenarkan dengan alibi apa pun.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!