Riset: Negara Gagal Lindungi Korban Kekerasan Seksual dari Lingkungan Terdekat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sepanjang 2021, ada 8.730 anak menjadi korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan di bawah umur. Sementara mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, dari pacar hingga anggota keluarga.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia silih berganti mendengar berita kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak perempuan.

Kita mendengar banyak kasus, misalnya, dari pemerkosaan inses (sedarah) yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak perempuannya di Sulawesi Selatan, hingga guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 murid perempuan yang ia asuh.

Sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 8.730 anak menjadi korban kekerasan seksual (meningkat 25 persen dari tahun sebelumnya).

Indonesian Judicial Research Society (IJRS) menganalisis 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.

Senada dengan tren di atas, riset tersebut menemukan mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban – dari pacar hingga anggota keluarga.

Negara gagal melindungi korban kekerasan seksual

Riset IJRS menemukan hampir semua terdakwa pelaku kekerasan seksual merupakan laki-laki (99,0 persen). Usia mereka cukup beragam, dengan rentang umur paling umum 18-25 tahun (33,5 persen) dan 26-35 tahun (21,5 persen). Sementara, gender dari hampir seluruh korban merupakan perempuan (99,5 persen).

Namun, berbeda dengan profil pelaku, usia para korban mayoritas masih berusia anak: https://flo.uri.sh/visualisation/9296464/embed

Dalam 735 putusan pengadilan tersebut, gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9 persen, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8 persen.

Yang juga mengejutkan, IJRS menemukan mayoritas pelaku memiliki relasi yang dekat dengan korban.

Terkait lokasi terjadinya kasus, data dari IJRS pun sejalan dengan fakta sebelumnya bahwa banyak insiden kekerasan seksual dilakukan di tempat-tempat yang dekat dengan korban. Data menemukan banyak korban diperkosa atau dicabuli di rumahnya sendiri (59,9 persen).

Studi dari IJRS yang menganalisis 735 putusan pengadilan sepanjang 2018-2020 menunjukkan kasus kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. (TCID/Flourish)

Data di atas menunjukkan bagaimana negara belum mampu melindungi anak perempuan di lingkungan yang paling dekat dengan mereka.

Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Marsha Maharani, salah satu peneliti IJRS dalam riset di atas, mengatakan pemerintah bisa melakukan beberapa langkah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan tersebut.

Salah satunya pemerintah bisa menegaskan asas consent (persetujuan dalam hubungan) melalui payung hukum yang jelas – seperti dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang kini resmi disetujui di rapat tingkat pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini dapat menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih berperspektif gender dan anak – termasuk mengajarkan anak terkait kerentanan mereka, serta bagaimana anak mengidentifikasi kekerasan seksual dari teman ataupun orang dewasa.

“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh nggak sih diginiin?’”

Sebagian besar kasus yang menimpa anak perempuan, misalnya, tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika terjadi kekerasan seksual yang berulang (76,9 persen).

“Misal juga berulang kali, lalu menyebabkan kehamilan, baru diketahui kalau karena pemerkosaan.” ujar Marsha.

Marsha melihat pentingnya pendidikan kesehatan seksual yang akurat secara medis dan berperspektif gender agar anak mampu membangun relasi yang sehat, tidak menjadi pelaku kekerasan seksual, serta bisa mengidentifikasi dan segara melaporkan kekerasan seksual jika mereka mengalaminya.

Baca laporan lengkap “Refleksi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Indonesia: Penelitian Putusan Pengadilan Tahun 2018-2020” dari IJRS melalui link ini.

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Luthfi T. Dzulfikar

Associate Editor The Conversation.com
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!