DPR Resmi Setujui RUU TPKS, Hanya Partai Keadilan Sejahtera Yang Menolak

DPR akhirnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR 14 April 2022 sebelum disahkan oleh Presiden. Dalam sidang pleno DPR yang dilakukan 6 April 2022, dari semua partai, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU TPKS.

Penolakan terhadap RUU TPKS disampaikan oleh satu partai, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat pleno DPR RI 6 April 2022. Sedangkan semua fraksi di DPR setuju RUU ini untuk disahkan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan tak setuju jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan karena pasal soal pidana kesusilaan dan penyimpangan seksual yang pemidanaannya belum diatur dalam RUU ini. Fraksi PKS meminta aturan terhadap pemidanaan dan penyimpangan seksual diatur baik penyimpangan yang terikat perkawinan maupun belum, dan memasukkan lingkup ini sesuai dengan RKUHP. 

“Penyimpangan seksual LGBT juga harus dipidanakan dan melarang kampanye, kecuali penyimpangan seksual pada LGBT dengan kondisi khusus biologis.”

Fraksi PKS menilai seharusnya pembahasan RUU TPKS dilakukan secara integral, komprehensif, hati-hati dan tidak terburu-buru agar bisa mencegah pidana kesusilaan. Mereka menyatakan bahwa PKS tidak setuju dengan RUU TPKS disahkan dalam undang-undang selama di dalamnya belum mengatur larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS menolak RUU TPKS,” ujar Al Muzammil

Walau ditolak PKS, RUU TPKS melaju mulus karena tak ada penolakan dari fraksi lain, hanya beberapa fraksi menyampaikan catatan soal RUU ini.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat dengan RUU TPKS dan memberikan catatan: tidak menyetujui pasal aborsi yang mereka yakini tidak boleh dilakukan dengan cara apapun. 

Fraksi Partai Golkar, Supriyansyah memberikan catatan pada pasal jika korporasi melakukan kekerasan seksual. Catatan dari Partai Golkar menyebut: bagaimana jika yang melakukan kekerasan seksual adalah individu di dalam korporasi, bukan korporasinya tapi orang per-orangnya. Fraksi Golkar berharap pasal ini menjadi perhatian.

Fraksi Gerindra, menyatakan soal pentingnya keberpihakan RUU ini pada disabilitas yang terdapat dalam pasal 25 yang harus diperkuat dalam RUU ini. 

Partai Nasdem yang diwakili Taufik Basari menyatakan bahwa RUU ini merupakan peradaban baru bagi kemanusiaan.

“Ini ditunjukkan dengan RUU yang menjamin hak restitusi bagi korban, dana bantuan korban oleh negara dengan mekanisme pendanaan dari masyarakat, diakomodirnya kekerasan berbasis elektronik, diakomodirnya norma baru dalam hukum acara agar tidak ada revitimiksasi, ada visum yang dibiayai negara sebagai alat bukti, serta dimasukkannya komnas perempuan sebagai lembaga pemantau dan pengawasan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.”

Rapat pleno DPR ini diadakan pasca diadakannya Rapat Panitya Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR dan pemerintah. Akhirnya DPR mengumumkan hasil pembahasan RUU dalam rapat pleno DPR atau persetujuan di tingkat 1 pada 6 April 2022. Rapat dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah. Di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Willy Aditya, selaku pimpinan Panja menyatakan bahwa jalannya pembahasan RUU TPKS ini bisa terjadi karena ada partisipasi dari semua pihak 

“Ini tidak hanya sejarah, tapi ini adalah peradaban baru bagi perempuan dan anak di Indonesia. Setelah macet di komisi 8, kemudian dibawa ke Baleg. RUU TPKS adalah role model partisipasi semua pihak dari DPR, pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.”

Catatan Aktivis Perempuan

Aktivis perempuan, Ratna Batara Munti dari JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyatakan catatannya dalam RUU ini. 

Ada 2 pasal penting yang tidak diatur dalam RUU ini, yaitu pasal pemaksaan perkosaan dan pasal perkosaan. Namun untuk pasal Perkosaan, meskipun gagal diatur normanya dalam RUU TPKS, namun  telah disebutkan dalam Pasal 4 (2) sebagai Tindak Pidana kekerasan seksual. Namun sayangnya, untuk pemaksaan aborsi, selain tidak berhasil mengatur normanya, juga tidak disebutkan dalam Pasal 4(2), sehingga korban pemaksaan aborsi tidak dapat mengakses hukum acara khusus yang dimuat dalam RUU TPKS. 

“Karena pemaksaan aborsi tidak disebutkan sebagai Tindak Pidana kekerasan seksual di dalam Pasal 4 ayat 2 RUU ini.”

Namun Ratna Batara Munti mengakui bahwa RUU TPKS telah memuat berbagai terobosan hukum yang sangat penting, yaitu memasukkan aspek-aspek penting yang harus ada, sehingga RUU TPKS  bisa dikatakan  komprehensif, yakni memuat tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara yang berupa alat bukti, restitusi dan layanan terpadu, pemidanaan dan rehabilitasi pelaku, serta adanya peran serta masyarakat dan keluarga, serta pencegahan dan pemantauan.  

Lalu dari aspek bentuk kekerasan seksual, RUU ini berhasil menghapus aborsi sebagai Tindak Pidana kekerasan seksual,  menambahkan pasal pemaksaan perkawinan dan perbudakan seksual serta mempertahankan eksploitasi seksual dan pelecehan seksual elektronik yang semula diusulkan  pemerintah untuk dihapus.  Sehingga total  ada 9 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU yakni: pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan. 

Dari aspek hukum acara, telah menghasilkan beberapa terobosan hukum seperti terkait alat bukti di pasal 24,  diakuinya Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sebagai penyelenggara layanan terpadu 

“Maka negara harus alokasikan anggaran untuk mensupport ini. Selain itu, diakomodasi usulan terkait integrasi antar layanan sehingga kepentingan pemulihan bisa berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dalam pasal 54 disebutkan koordinasi antara penyidik dan pendamping menjadi dasar penyidikan (ayat 2) dan saat korban alami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping.”

Namun dengan segala keterbatasan diatas, aktivis perempuan menyatakan bahwa hal  ini cukup melegakan hasilnya, pembahasan RUU TPKS kali ini juga sangat berbeda dengan periode lalu. 

“Hampir tidak ada resistensi terhadap RUU TPKS seperti periode lalu. Tidak ada lagi hoax yg beredar. Pembahasan kali ini begitu kondusif dan positif, 14 anggota Panja DPR yang terus hadir hingga akhir, menyampaikan pandangannya secara konstruktif, dan  terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil,” kata Ratna Batara Munti.

Proses selanjutnya adalah RUU TPKS akan dibahas dalam rapat paripurna yang rencananya akan dibahas pada 14 April 2022 dan selanjutnya rencananya akan disahkan oleh Presiden pada 21 April 2022. 

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!