Sah! Saat ini Kita Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Para aktivis perempuan meneriakkan yel-yel “hidup korban” secara gegap gempita ketika DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 12 April 2022 hari ini menjadi momen bersejarah bagi perjuangan stop kekerasan seksual di Indonesia

Tanggal 12 April 2022 hari ini merupakan momentum penting bagi para perempuan dan bangsa Indonesia karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Willy Aditya, Ketua Panja Baleg DPR dari Partai Nasdem dalam sidang paripurna DPR RI menyatakan, bahwa proses legislasi maraton sudah dilakukan DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil sejak 24 maret-6 April 2022. Tanpa komitmen dan partisipasi Pemerintah, DPR dan organisasi masyarakat sipil, RUU ini tak akan menjadi undang-undang

“Ini sebuah undang-undang yang bisa dicapai karena komitmen DPR, pemerintah dan partisipasi kurang lebih 120 organisasi masyarakat sipil di Indonesia,” kata Willy Aditya di sidang paripurna

UU ini dibutuhkan karena para pendamping korban tidak punya legal standing ketika mendampingi korban.

“Kini negara hadir, memberi dana kompensasi dan dana bantuan korban, ini membuktikan bahwa negara hadir. Waktunya kita memuliakan perempuan dan anak dan mengenyahkan para predator yang berkeliaran.”

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Damarwati menyampaikan pendapat akhir presiden soal RUU ini dalam rapat paripurna. Presiden Jokowi menyepakati RUU ini menjadi UU.

“Rancangan sudah diselesaikan di tingkat pertama dan hari ini. Pemerintah sudah melakukan rapat secara intensif sejak Januari 2022 untuk melindungi korban dan memperjuangkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Ini semangat kita bersama antara pemerintah, DPR dan masyarakat sipil agar bermanfaat ketika diimplementasikan,” kata Bintang Darmawati

Ketua DPR, Puan Maharani menangis ketika menyatakan dukungannya pada UU TPKS. Ia menyatakan ini merupakan hadiah di Hari Kartini bagi seluruh perempuan Indonesia

“Ini adalah hadiah di hari Kartini karena ini adalah penegasan bahwa Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual, implementasi ini dapat menyelesaikan kasus dan harus selalu semangat. Penghargaan setingginya pada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan para perempuan Indonesia.”

Dalam sidang paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan ketidaksetujuannya. PKS merupakan satu-satunya partai yang tidak menyepakati UU ini.

Di luar sidang, sejumlah organisasi perempuan memberikan bunga pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Perempuan Menyambut Gegap Gempita Undang-Undang

Para aktivis perempuan yang selalu disebut sebagai Fraksi Balkon dalam setiap sidang pembahasan UU ini di DPR, terlihat gegap gempita menyambut lahirnya UU TPKS.

Hari ini para aktivis perempuan yang kembali menempati Fraksi balkon berteriak, meneriakkan yel-yel, meluapkan kegembiraannya atas pengesahan ini

“Hidup korban, hidup pendamping korban, hidup perempuan Indonesia.”

Para aktivis perempuan yang hadir pada sidang mengapresiasi capaian dan kerja keras DPR bersama pemerintah, apalagi dalam UU ini mengatur pula pemantau eksternal yang akan dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komnas  HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/ KPAI dan Komnas Disabilitas. 

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan  Seksual (JPHPKKS) yang terdiri atas pegiat isu perempuan, advokat, jurnalis, pendamping korban, akademisi, dan peneliti sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah dan DPR RI karena selama hampir delapan tahun UU yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional DPR RI dan gagal dibahas di Komisi Agama (Komisi VIII) DPR RI.

Akhirnya kini masyarakat Indonesia, khususnya perempuan, anak, dan kelompok disabilitas kini memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan dari ancaran kekerasan seksual.

Sejumlah aktivis perempuan menangis dengan pengesahan ini, Missiyah, Yuniyanti Chuzaifah, Anis Hidayah, Ninik Rahayu, Budhis Utami, Mutiara Ika Pratiwi, dan sejumlah aktivis lainnya menangis terharu

Namun aktivis perempuan dalam JPHPKKS punya beberapa catatan atas UU ini, antaralain secara substansi terdapat enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU ini, yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, hukum acara.

Substansi tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS adalah adanya sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan saran elektonik, dan eksploitasi seksual. 

Namun sayangnya, 2 usulan JPHPKKS yakni pemaksaan aborsi dan perkosaan tidak masuk dalam UU. Perkosaan diatur di dalam pasal jembatan, yang nantinya akan diatur secara lebih detail di RKUHP. Padahal, kasus perkosaan dengan korban perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui terus berulang terjadi. 

Korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS jika dalam RUU RKUHP juga diatur pasal jembatannya. Hal ini yang penting dibahas dalam revisi RKUHP nantinya

Terkait hukum acara, UU TPKS secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, di mana sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, maka restitusi akan dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selama ini korban kekerasan seksual kerap terabaikan dan tidak ada kehadiran negara dalam penanganan kasusnya. Dengan adanya restitusi negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Pencegahan juga diatur cukup komprehensif di mana ada peran serta masyarakat dan keluarga. 

Selanjutnya yaitu, layanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa UU ini, di mana pendamping berbasis komunitas juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga diperberat 1/3.

Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan ijin usaha, pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi. 

Lalu para aktivis perempuan juga mendorong Pemerintah segera menindaklanjuti UU ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU tersebut. Pembahasan PP diharapkan melibatkan masyarakat sipil khususnya para pendamping korban 

(Foto: Luviana, Budhis Utami dan Ririn Sefsani)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!