Film ‘Atas Nama Daun’: Ditangkap Gunakan Ganja, Padahal untuk Pengobatan

Film ‘Atas Nama Daun’ bercerita tentang artis Tio Pakusadewo, Fidelis, Dwi Pertiwi, dan banyak orang lain yang menggunakan ganja untuk pengobatan, namun akhirnya ditangkap dan dihukum. Negara ini masih melihat persoalan ganja secara hitam putih. Salah dan benar. Pemakai ganja jelek, yang tidak memakai ganja baik.

Artis Tio Pakusadewo, menderita parkinson setelah mengalami stroke. Ia menggunakan ganja untuk mengobati simptom akibat penyakit yang dideritanya. Akibatnya, aktor senior ini ditangkap dan diganjar hukuman satu tahun penjara. 

Di tahun 2017, Fidelis Arie Suderworto dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena menggunakan ganja untuk menyembuhkan istrinya, Yeni yang menderita syringomyelia. Akibat penyakit ini, Yeni lumpuh dan harus tetap tinggal di tempat tidur.

Berbagai pengobatan sempat dilakukan Fidelis namun tidak berhasil menyembuhkan Yeni. Hingga akhirnya, Fidelis menemukan cara pengobatan dengan menggunakan ramuan ganja lewat internet. Beberapa kali mengonsumsi ganja, akhirnya kondisi Yeni tampak membaik.

Tapi, tak berselang lama Fidelis keburu dicekal aparat karena dinilai melanggar hukum. Meski telah mengajukan permohonan keringanan, Fidelis tetap divonis bersalah dan dipenjara. Setelah pengobatan dengan menggunakan ganja dihentikan, kondisi Yeni makin memburuk hingga akhirnya ia meninggal saat Fidelis dipenjara.

Kondisi ini ternyata tak hanya dialami Tio Pakusadewo dan Fidelis, banyak orang lain mengalaminya. Tapi Negara ini melihat persoalan ganja dari hitam putih saja. Salah dan benar. Pemakai ganja jelek, yang tidak memakai ganja baik.

Kisah lain dialami Dwi Pertiwi. Putranya yang bernama Musa adalah penyintas cerebral palsy atau lumpuh otak sejak masih bayi. Salah satu momok yang dihadapi orang tua dengan anak penderita cerebral palsyadalah ketika sang anak mengalami kejang.  Setiap kali kejang, ada sel-sel otak yang mati. Tak hanya itu, semua memori yang terekam di otak sang anak akan hilang dan untuk mengembalikan memori itu perlu terapi secara rutin.

Musa sendiri hampir setiap minggu mengalami kejang, sehingga dari waktu ke waktu kemampuan otak dan kondisi fisiknya semakin menurun. Pada tahun 2016, Dwi yang adalah seorang guru permakultur (metode yang sangat menitikberatkan kepedulian pada alam) membawa Musa ke Australia. Pada tahun yang sama, pemerintah Australia mengesahkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Mulai saat itulah, Dwi menggunakan ganja sebagai terapi untuk Musa. Berbeda dengan obat kimia yang cenderung mengobati setelah kejang, terapi ganja efektif mencegah Musa pingsan. Namun, ikhtiar Dwi demi kesembuhan Musa ini tetap dianggap melanggar hukum.

Pada 2020, Dwi dan beberapa perempuan yang memiliki anak dengan cerebral palsy mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi/ MK agar ganja diizinkan untuk kepentingan medis. Saat perjuangan ini berlangsung, Musa meninggal di usia 16 tahun.

Peter Dantovski juga pernah tiga kali dipenjara karena eksperimennya tentang ganja. Namun ini tak membuatnya kapok, malah kini ia menjadi salah satu aktivis legalisasi ganja. 

Tangan kanan Peter lumpuh karena sebuah kecelakaan beberapa tahun lalu. Ia didiagnosis menderita neuropathic chronic. Dan untuk bertahan dari rasa nyeri yang harus ditanggungnya, Peter menggunakan ganja. Peter mengonsumsi ganja bukan sekadar untuk rekreasi, tapi untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan ganja, Peter merasa lebih fit sehingga lebih tahan menghadapi rasa nyeri yang sering menyerangnya.

Peter terus terang mengakui, kalau dirinya kecanduan ganja. Namun menurutnya, apa yang dilakukannya bukan kejahatan. Tetapi itu salah satu caranya untuk bertahan hidup dan terus produktif. Dan, itu menjadi setiap orang. Atas dasar inilah, Peter mengkritik habis larangan menggunakan ganja.

“Saya mengkonsumsi ganja bukan karena craving, tapi saya melawan undang-undang yang dibuat tanpa pakai otak,” kata Peter. 

Ketika bicara soal ganja, sikap negara ini seolah tak punya pola pikir berkembang dari masa ke masa: kaku melarang. Tak ada kompromi bahkan cenderung menutup mata. Bahkan untuk keperluan medis, yang mana banyak negara lain sudah mulai melegalkan ganja, negara ini memilih ‘mencari aman’ dengan melarang ganja karena dalih ketidaksiapan. 

Negara ini juga tak siap melakukan penelitian mutakhir soal kaitan antara ganja dan Kesehatan. Tak ada upaya riset yang memberikan referensi kritis terkini soal ganja, padahal sudah ada aturan yang melindunginya. Kementerian Kesehatan pada 2015 telah mengeluarkan izin penelitian menggunakan Cannabis (ganja). 

Film ‘Atas Nama Daun’ Memotret Realitas Pasien 

Film ‘Atas Nama Daun’ sukses memotret realitas itu. Melalui Sulistriandiatmoko, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional periode 2017-2019, diketahui bahwa soal pelarangan ganja memang tak bisa dilepaskan dari masalah yang berakar pada pasal 112 UU Narkoba yang diterapkan secara letterlijk atau hanya berdasar teks. 

Di lain sisi, perwira polisi berpangkat Kombes itu menilai, untuk urusan ganja, kondisi di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurutnya, Indonesia belum siap untuk melegalisasi penggunaan ganja. Baik dari infrastruktur pemerintahannya maupun dari masyarakatnya sendiri. 

Potensi ganja di Indonesia sangat besar bahkan terbaik di dunia ini, justru Ia khawatirkan bisa menghancurkan jika pengelolaannya tidak tepat. Dengan kata lain, Indonesia butuh waktu untuk melegalkan penggunaan ganja.

“Satu saat kalau hukum itu sudah direvisi, situasinya akan berbeda. Mungkin 10 tahun atau 20 tahun ke depan,” katanya.

Tapi alih-alih membenahi pengelolaan ganja yang tidak tepat, Negara justru secara sembrono menangkapi masyarakat yang menggunakannya untuk pengobatan. Mereka dikriminalisasi bahkan saat sedang berjuang mempertahankan kehidupan dan kesehatannya.

Karena penggunaan ganja, Angki Purbandono, seniman yang karyanya mampu menembus balai lelang terkemuka Sothebys&Cristie’s juga pernah ditangkap. Ia diadili dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun karena berkelakuan baik, Angki lantas mendapat pemotongan hukuman. 

Ia bisa bebas dalam waktu 6 bulan, meski kemudian dirinya memutuskan tetap tinggal di penjara hingga satu tahun. Selama di penjara, saat tidak mengkonsumsi ganja, Angki tetap berkarya. Ia membuat seni instalasi yang diberinya tajuk “Prison Art Program”.

Angki ingin menunjukkan bahwa tanpa mengonsumsi ganja, ia tetap bisa berkarya. Angki coba melawan anggapan keliru dan stigmatisasi soal ganja yang sering ditujukan ke kalangan seniman. Kalau nggak makai ganja, nggak bisa berkarya. 

Melalui karyanya saat di penjara itu, Angki  ingin membuktikan bahwa pada dasarnya ia memang sudah berbakat. Angki juga merasa dirinya bukan orang jahat karena mengonsumsi ganja. Apalagi dia mengonsumsi ganja hanya untuk dirinya dan tidak menangguk keuntungan ekonomi dari sana.

Kini Angki ikut memperjuangkan legalisasi ganja dan bergabung dengan Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Salah satu karya Angki yang memprotes kriminalisasi ganja di Indonesia diberinya tajuk Atas Nama Daun. Lewat karya ini, Angki ingin memperjuangkan kesetaraan hak hidup semua tumbuhan, termasuk ganja untuk hidup di muka bumi. Seperti di masa lalu, ada perjuangan kesetaraan warna kulit.

Dhira Narayana salah satu pendiri LGN percaya dalam kadar tertentu ganja adalah baik. Dampak ganja hanya dirasakan oleh penggunanya. Penggunaan ganja juga tidak sejahat korupsi sehingga penggunaan ganja tidak bisa dikriminalisasikan. Ia bertekad tak akan berhenti berjuang selama ganja tak memiliki hak hidup dan pemakai ganja terus dikriminalisasi.

Baginya, perjuangan untuk melegalkan ganja bukan hanya perkara melegalkan penggunaannya saja. Tapi juga urusan bagaimana mengelola ganja agar tidak menjadi sesuatu yang justru bisa menghancurkan. Untuk tujuan itulah, Dhira belajar memahami ganja mulai dari karakter, cara penanaman, pengelolaan hingga pemanfaatannya.

Ia tak bisa membayangkan, bagaimana chaosnya jika ganja dilegalkan sementara para pejuang legalisasi ganja tak paham bagaimana menanam dan mengelola ganja.

“Bisa-bisa kita disetir untuk manajemennya,” ujarnya.

Kritik Hukum Ganja dalam Film ‘Atas Nama Daun’

Adalah Aristo Pangaribuan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia di balik film dokumenter produksi Anatman Pictures ini. Aristo saat ini sedang mengambil program PhD di University of Washington Seattle Amerika Serikat (AS) dan tertarik mendalami criminalization of vice alias kriminalisasi terhadap kejahatan yang tidak universal. Masuk dalam kategori ini antara lain pornografi, LGBT, dan tentu saja pemakaian ganja.

Hingga kini, dunia memang belum satu kata terkait penggunaan ganja. Sejumlah negara Eropa seperti Belanda dan Belgia telah melegalkan penggunaan ganja. Sedangkan banyak negara lain, termasuk Indonesia masih melarang penggunaan ganja untuk kepentingan apapun. 

Di Indonesia, ganja apalagi penggunaannya juga masih jadi isu sensitif untuk dibicarakan. Aparat secara agresif mengejar para pengguna ganja. Pengguna ganja, termasuk mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan dikejar-kejar dan dikriminalisasi.

Kriminalisasi pengguna ganja dituding sebagai salah satu penyebab mengapa hampir semua penjara di Indonesia kelebihan kapasitas. Menurut data, hampir 96 persen penghuni lapas di Indonesia adalah napi kasus narkoba. Dan mayoritas mereka yang ditahan karena kasus narkoba adalah pengguna ganja. Itu sebabnya kriminalisasi pengguna ganja menuai kritik pedas.  

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini, adalah wajah pengguna ganja di Amerika Serikat pada tahun 1930 an. Di mana para pengguna mariyuana –istilah ganja di sana– dikejar-kejar polisi. Setelah melalui perdebatan panjang, sejak beberapa tahun lalu sejumlah negara bagian di AS telah melegalkan penggunaan ganja baik untuk kepentingan medis maupun rekreasi.

Di negara bagian Seattle, tempat Aristo tinggal dan menuntut ilmu, ganja dilegalkan pada 2012. Alhasil, ganja dijual bebas. Kedai-kedai yang menjual ganja terserak di setiap sudut kota dan bisa ditemukan hanya dalam jarak puluhan meter seperti halnya keberadaan minimarket berlabel ****mart di Indonesia.

Salahkah jika ganja dilegalkan dan akankah Indonesia melegalkan ganja, setidaknya untuk kepentingan pengobatan? Mengapa Indonesia keukeuh melarang ganja, padahal Indonesia merupakan penghasil ganja terbaik di dunia? Ada apa di balik kebijakan melarang budidaya dan penggunaan ganja di Indonesia?

Film dokumenter berdurasi 1 jam 10 menit ini, lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Menguak alasan-alasan para pemakai ganja dan perjuangan aktivis legalisasi ganja. Lewat orang-orang inilah pelarangan ganja dikupas.  

Mahatma Putra yang bertindak sebagai sutradara membagi Atas Nama Daun menjadi lima bagian. Masing-masing bagian memotret ganja dari sudut pandang yang berbeda dan menunjukkan apa yang salah dengan kebijakan terkait ganja di Indonesia.

Bahwa persoalan ganja di Indonesia bukan melulu soal kenikmatan. Ada aspek sejarah, politik, hukum, medis, dan kemanusiaan yang krusial, yang sedang menggedor-gedor hati mereka yang peduli pada isu ini. Bahwa kriminalisasi membabi-buta terhadap pengguna ganja akan memicu efek yang jauh lebih besar ketimbang efek negatif yang dipicu penggunaan ganja itu sendiri.  

Menonton setiap bagian di film Atas Nama Daun ini, saya merasa diajak untuk meninjau ulang pemahaman saya tentang ganja. Di akhir film, saya diantarkan ke titik untuk tidak melihat ganja secara hitam putih dan dari kacamata hukum semata. 

Lalu, jika negara ini tak siap melegalkan ganja untuk medis. Apa solusinya? Mungkinkah saat hukum kita direvisi, Mungkin 10 tahun atau 20 tahun ke depan, situasinya akan berbeda? Tidak tahu.

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!