3 Tahun Konvensi ILO 190 Stop Kekerasan di Dunia Kerja: Pemerintah Tak Serius Meratifikasi

Lebih dari seratus pekerja yang tergabung dalam Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja melakukan aksi mendesak Pemerintah membahas Konvensi ILO 190 stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Sudah 3 tahun konvensi ILO disahkan dalam sidang PBB, namun sampai sekarang pemerintah tak kunjung hirau dengan konvensi ini.

Pemerintah dinilai tidak serius membahas Konvensi International Labour Organization 190 atau Konvensi ILO 190 Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja, padahal Konvensi ILO 190 sangat dibutuhkan untuk melindungi semua pekerja dari kekerasan dan pelecehan selama berada di dunia kerja.

Sejak Konvensi International Labour Organization/ ILO 190 disahkan di Genewa, Swiss dalam sidang ILO pada 21 Juni 2019, hingga sekarang sudah terdapat 18 negara yang meratifikasi konvensi. Namun di Indonesia, sudah 3 tahun sejak disahkannya konvensi ini,  Pemerintah Indonesia tidak kunjung melakukan pembahasan

Dalam webinar Festival Pekerja 2022 yang diselenggarakan Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja pada 18 Juni 2022, perwakilan Kemenaker hanya menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan dan dinilai akan membantu dalam menangani stop kekerasan seksual yang dialami pekerja.

Aliansi setuju dan mendukung UU TPKS yang akan membantu pekerja dalam melawan kekerasan dan pelecehan seksual, namun pemerintah sejatinya tidak melihat bahwa para pekerja Indonesia telah mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya di dunia kerja, seperti pemukulan, pembunuhan, gaji tak dibayar, diskriminasi di tempat kerja, dll. Jadi substansi yang dinyatakan perwakilan pemerintah tidak berdasar pada data kekerasan yang dialami para pekerja di Indonesia.

Dalam webinar di Festival Pekerja 2022, juga didapatkan data bahwa baru sekitar 1-2 perusahaan di Indonesia yang mau menangani kekerasan yang dialami para pekerjanya, padahal data Badan Pusat Statistik di tahun 2016 menunjukan, ada sekitar 26, 7  juta perusahaan terdapat di Indonesia. Jika sampai tahun 2022 hanya terdapat 1-2 perusahaan saja yang mau menangani kekerasan yang dialami pekerja, bagaimana dengan puluhan juta perusahaan lainnya yang para pekerjanya mengalami kekerasan?

Untuk itu Aliansi melihat bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak meratifikasi KILO 190 berdasar pemetaan kekerasan yang terjadi pada para pekerja di Indonesia. Derasnya arus fleksibilitas pasar kerja dan ketimpangan gender telah mereproduksi ragam diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dunia kerja yang membutuhkan perlindungan yang lebih kompleks dan mencakup semua pekerja dan ranah kerja.

Oleh karenanya, Konvensi ILO 190 dibutuhkan agar dunia kerja menjadi ruang yang lebih aman bagi semua pekerja dengan ragam sektor, gender, status kerja, di berbagai lingkup pekerjaan dengan segala kerentanannya, termasuk kelompok disabilitas.

Juru bicara Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Dian Septi, di sela aksi buruh memperingati 3 tahun disahkannya Konvensi ILO 190 di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (21/6/2022) mengatakan, Konvensi ILO 190 yang disahkan di Genewa, Swiss itu memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal tetapi juga pekerja yang selama ini dinonformalkan seperti pekerja rumah tangga, buruh tani, sopir truk, pengemudi online dan sebagainya juga dilindungi. Konvensi ILO 190 juga mengakui orang yang magang atau internship maupun relawan sebagai pekerja

Konvensi ILO 190 juga melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan yang berimbas pada kinerja para pekerja, sejak meninggalkan rumah untuk berangkat kerja hingga di tempat kerja dan kembali lagi ke rumah. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan juga masuk dalam Konvensi ILO 190.

Setelah melakukan aksi, para buruh diterima oleh perwakilan dari Humas Kemenaker. Dalam dialog tersebut terungkap bahwa sudah 3 tahun Konvensi ini disahkan di PBB dan Pemerintah Indonesia menyetujuinya, namun nyatanya hingga sekarang KILO 190 tidak pernah dibahas Kemenaker. Ketika didesak untuk menjawab bagaimana perkembangan KILO 190 di internal Kementerian Tenaga Kerja, mereka menyatakan belum ada pembahasan apa-apa. Salah satu alasannya karena sudah ada UU TPKS, jadi semua kekerasan yang terjadi pada buruh bisa diselesaikan dengan UU ini. Padahal, KILO 190 tak hanya bicara soal kekerasan seksual, namun seluruh kekerasan yang kerap dialami buruh ketika bekerja

“Belum ada pembahasan apa-apa sampai saat ini, dan saat ini sudah ada UU TPKS, jadi kami mau mengkaji dulu UU TPKS.”

Dian Septi, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak bicara berbeda karena dulu ketika ini diratifikasi dalam Sidang PBB, mereka menyetujuinya, namun kenyataannya sekarang pemerintah bicara berbeda.

“Data-data kekerasan yang dialami pekerja jangan hanya sekadar statistik,  namun harus menjadi kebijakan pemerintah untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” tegas Dian dalam orasinya.

Aliansi itu juga minta  Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan menjadikan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai agenda kebijakan kerja wakil rakyat.

“Pengusaha juga harus mendukung ratifikasi, karena bagi perusahaan pemberi kerja, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan produktivitas kerja,” imbuh Dian.

Demo yang diikuti lebih dari 100 buruh dari berbagai elemen ini merupakan bagian dari Festival Pekerja yang digelar Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja. Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022) Aliansi juga menggelar webinar bertajuk “Pekerja Bicara Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.”

Data Kekerasan Pekerja

Data-data kekerasan yang menimpa pekerja yang dihimpun Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menunjukkan hasil berikut: berdasarkan survey yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di tahun 2022 dengan total 691 responden mendapatkan data, sebanyak 13% (90 responden) pernah mengalami kekerasan berbentuk fisik. Sejumlah 477 responden (69,03%) mengalami kekerasan verbal, 119 responden (17,22%) mengalami kekerasan ekonomi, dan 50 responden (7,24%) mengalami kekerasan seksual

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, terdapat 2.148 kasus yang dialami PRT sebagai pekerja informal. Bentuknya, kekerasan ekonomi, fisik, dan psikis. Secara umum, problem banyaknya pekerja informal yang tidak diakui sebagai pekerja formal menjadi problem besar. Padahal jumlah pekerja informal yang tidak diakui dalam kebijakan negara jumlahnya lebih banyak dibanding pekerja formal. Dan mereka sangat rentan terkena kekerasan, pelecehan dan diskriminasi kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021 atau  59,62%. Sedangkan pekerja formal jumlahnya 40,38%. Namun pekerja seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja rumahan, pekerja freelance/ pekerja lepas, ojek online, dll tak diakui sebagai pekerja.

Diskriminasi kerja juga menimpa pekerja penyandang disabilitas, pekerja dengan minoritas gender dan seksual yang sulit mendapatkan kerja. Kekerasan yang dialami salah satu pekerja penyandang disable juga ditunjukkan dengan adanya kasus yang dialami seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan yang diadvokasi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat di tahun 2022. DH dipecat karena alasan mangkir kerja. Padahal DH sedang dalam kondisi khusus menderita skizofrenia paranoid yang mengharuskan dirinya kala itu tak bisa berangkat kerja. Disabel seperti DH seharusnya mendapatkan perhatian khusus pemerintah, bukan malah dipecat.

Para jurnalis perempuan juga mengalami diskriminasi dalam bekerja. Riset terbaru yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) tahun 2022 menemukan data bahwa diskriminasi gender di media banyak terjadi. Survei yang  melibatkan 405 jurnalis perempuan di 34 provinsi di Indonesia per tanggal 4-18 April 2022 mendapat data para jurnalis perempuan mengalami diskriminasi gender dalam hal pemberian remunerasi di tempat mereka bekerja. Ini mencakup pemberian gaji pokok, bonus, dan tunjangan.

Kasus eksploitase tenaga kerja juga dialami para pekerja seni dan industri kreatif. Riset yang dikeluarkan Serikat Sindikasi bersama Indonesian Cinematographers Society (ICS) di tahun 2022 mencatat adanya eksploitase kerja yang menimpa para pekerja film yang bekerja 16-20 jam dalam satu hari syuting, ini artinya mereka berada dalam situasi kesehatan fisik dan mental yang sangat berbahaya. Kondisi para pekerja yang bekerja selama 16-20 jam ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim, sudah berlangsung lama dan dinormalisasi dari zaman ke zaman. Riset Koalisi Seni di tahun 2021 juga menunjukkan secara umum jika perempuan pekerja seni cenderung bekerja dengan intensitas kerja tinggi dan beban emosional besar, tidak dibekali keterampilan kerja yang cukup, kurang punya pengaruh dalam pengambilan keputusan, dan bekerja dengan durasi panjang.

Di industri manufaktur/ garmen, selama pandemi, pekerja perempuan garmen dipaksa bekerja dengan jam kerja yang makin panjang dengan upah lebih rendah akibat pemotongan upah berdalih no work no pay (pencurian upah).  Berdasarkan catatan AFWA, selama pandemi di tahun 2020, 21% pekerja garmen mengalami pencurian upah yang berakibat penurunan upah hingga 37% dan berimbas pada jatuhnya daya beli pekerja. Sementara, pekerja perempuan garmen masih harus mengemban pekerjaan rumah tangga dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat tanpa kebijakan kontrol harga yang berarti.

Dalam masa pandemi, fleksibilitas pasar kerja yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja meningkatkan informalisasi dunia kerja dengan maraknya sistem kontrak dan outsourching yang dampaknya sangat dirasakan oleh semua lapisan buruh.

Dengan data-data tersebut, seharusnya pemerintah serius melakukan pembahasan atas KILO 190, namun hingga 3 tahun konvensi disahkan dalam sidang PBB sejak 3 tahun lalu, pemerintah tidak menunjukkan keseriusannya. Harusnya pemerintah belajar dari negara-negara seperti Uruguay, Fiji, Samoa, Fanuatu, dll yang sudah meratifikasi, mengajak semua elemen untuk bekerja dan secara serius melakukan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Konvensi ILO 190 Konvensi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja merupakan konvensi yang spesifik karena melindungi pekerja dari rumah hingga di tempat kerja dan kembali lagi ke rumah. Ada spesifikasi dalam KILO 190 yaitu KILO tak hanya mengatur tentang kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh di tempat kerja saja, namun di dunia kerja, yang artinya Konvensi mengatur kekerasan dan pelecehan yang terjadi di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja.

Lalu Konvensi juga mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan akan berimbas pada kerja-kerja mereka. Konvensi ini memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja tidak hanya pekerja formal tetapi juga non formal. Dan keempat, dalam konvensi juga mengakui  orang yang magang/ internship, relawan sebagai pekerja

Dengan pemerintah yang belum menunjukkan keseriusannya dalam membahas KILO 190, maka pada peringatan 3 tahun KILO 190, Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menuntut Pemerintah, untuk membahas dan meratifikasi KILO 190, data-data kekerasan yang dialami pekerja jangan hanya dijadikan sekedar tulisan,  namun harus menjadi kebijakan peemerintah untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  untuk menjadikan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai agenda kebijakan DPR

Dan pengusaha, untuk mendukung ratifikasi, karena bagi perusahaan pemberi kerja, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan produktivitas kerja

Jadi tidak ada alasan lagi untuk segera mengesahkan Konvensi ILO 190 untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja terdiri dari sejumlah organisasi antaralain KSBSI, FSBPI, KPBI, Perempuan Mahardhika, SPN, KSPI, Jala PRT, KSPN, Serikat Sindikasi, TURC, AFWA, Yapesdi, Never Okay Project, Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular