RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Sekilas Progresif, Namun Berpotensi Mendomestifikasi Perempuan

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang dibahas DPR di minggu ini, secara seklias isinya progresif yaitu memberikan hak melahirkan ibu selama 6 bulan, namun beberapa pasalnya justru mendomestifikasi perempuan.

Ketok palu di parlemen atas adanya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi Undang-undang (UU) seperti petir di siang bolong. Tidak ada yang tahu kapan RUU KIA ini awalnya dibahas, tahu-tahu sudah siap dan akan menjadi undang-undang. 

Konde mencari tahu siapa saja aktivis perempuan yang mengadvokasi RUU ini, namun agak sulit menemukan. Banyak yang justru kaget dan baru tahu jika ada RUU ini. 

Berita masuknya RUU ini dalam daftar program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 memang mengagetkan banyak orang, apalagi RUU ini diharapkan segera rampung.  

Salah satu yang paling santer diperbincangkan dalam RUU ini adalah ketika nama RUU nya adalah Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ini seolah-olah urusan anak adalah urusan ibu. Jika ada ayah tunggal atau single father, ini bisa jadi multitafsir: apakah laki-laki tak diakui sebagai orang yang mampu mengurus anak?

Yang ramai lagi dibicarakan adalah pasal-pasal yang progresif, misalnya usulan cuti hamil dan melahirkan yang selama 6 bulan, tentu saja ini lebih baik dari UU Ketenagakerjaan yang hanya memberikan cuti selama 3 bulan. Jika cuti 6 bulan, maka ini sesuai dengan perjuangan feminis di beberapa negara lain.

Aktivis buruh perempuan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi, mengaku mendukung jika adanya kebijakan yang mengatur cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Namun dia menekankan, publik juga perlu tahu bahwa masa cuti 6 bulan itu tidaklah penuh dibayarkan upahnya. Sebab, bulan keempat hingga keenam, upahnya tidak 100%. 

Dalam laman resmi DPR, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja mempunyai durasi waktu 3 bulan. Namun lewat RUU KIA, cuti hamil menjadi 6 bulan dan masa istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Mekanisme upahnya, 3 bulan pertama memang ibu bekerja akan dapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayar sebanyak 70%. 

Realitas di lapangan, kata Dian, kondisi ini masih belum banyak berdampak. Utamanya di kalangan buruh perempuan yang digaji dengan sangat kecil. Sebab, mereka bakal banyak memilih tetap bekerja di bulan keempat hingga keenam agar bisa digaji utuh. 

“Mereka akan memilih masuk kerja, soalnya upah buruh kan murah, ujung-ujungnya di lapangan, praktiknya memilih tetap bekerja,” ujar Ketua FSBPI, Dian Septi, saat berbincang dengan Konde.co, Rabu (15/3).  

Dian menyatakan bahwa dalam draft RUU KIA itu menyebut, persoalan lain dalam pasal RUU itu adalah ibu pekerja yang hamil berhak mendapatkan pesangon atau kompensasi. Padahal seharusnya ibu hamil tidak boleh di PHK. 

Kondisinya bisa semakin sulit, saat RUU yang mengacu UU Ketenagakerjaan yang ada itu, berlaku sesuai dengan UU Cipta Kerja. Era dimana PHK bisa lebih mudah dilakukan hingga kontrak kerja yang semakin memberatkan pekerja. 

Jika dilihat dari substansi, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo memandang masih ada norma-norma dalam RUU itu yang diatur secara abstrak sehingga itu sulit dilaksanakan. Di sisi lain, banyak pula norma yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang lain. Hal itu dia sampaikan pada kesempatan rapat harmonisasi RUU KIA di Senayan, Jakarta, Rabu (16/3) kemarin.

Di pasal yang mengatur soal hak anak, Dian melanjutkan, menurutnya memang masih ditemukan pasal yang multitafsir. Misalnya soal narasi anak itu dijamin tumbuh kembangnya yang harus bertumbuh dan berkembang secara wajar dan maksimal. 

“Wajar itu apa? Konteksnya apa? Harusnya lebih konkret, misalnya sehat, gizi terpenuhi atau mengadopsi saja hak anak yang ada di konvensi yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,” katanya. 

Titik berat pada kesehatan ibu dan anak memang banyak digaungkan. RUU ini diklaim bisa mengakomodir kebutuhan ibu dan anak utamanya pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Sebab jika tidak diperhatikan, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. 

“Menjadi tugas negara untuk memastikan penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi, Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam siaran pers DPR, Senin (13/6) lalu. 

Kaitannya dengan usulan penambahan cuti hamil dan melahirkan itu, Puan bilang, ibu bekerja bisa memberikan ASI bagi anaknya. Dia punya waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja. 

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” lanjutnya. 

Jika ini yang akan diusulkan dalam rapat DPR, maka ini disebut RUU progresif karena mementingkan nasib ibu dan anak. Bukan sebaliknya, ibu pekerja bisa di-PHK saat hamil dan melahirkan.

Melanggengkan Ibuisme Orde Baru

Pasal pada RUU KIA terkait upaya menyesuaikan kebudayaan dan kearifan lokal juga jadi kritik Dian. Menurutnya, UU yang akan diturunkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) ini, berpotensi memiliki tafsiran yang berbeda-beda. Tergantung wilayah dan budaya yang berkembang di dalamnya. 

Satu yang jadi perhatiannya adalah langgengnya pengungkungan atas moralitas perempuan. Sebagaimana yang ada dalam napas diciptakannya RUU Ketahanan Keluarga. 

Hal inilah yang kata Dian, bisa menyebabkan kembali langgengnya konsep ‘ibuisme negara’ di masa orde baru. Sebab dalam pasal di RUU itu juga memuat definisi ibu adalah bagi seorang istri. 

Dalam situs Komunitas Bambu, Julia Suryakusuma, seorang feminis intelektual di Indonesia, mengatakan pada masa orde baru perempuan menghadapi situasi yang tertekan. Peran ideal perempuan didefinisikan sebagai ibu, yang secara harfiah adalah ibu biologis. Namun, dalam konteks ini lebih sebagai ibu dan istri. 

Pada tingkat tertentu, ibusime ini merupakan bentuk eksplisit (jelas) atas doktrin patriarki yang mengingkari kekuatan sosial dan politik perempuan. Dalihnya, menetapkan wilayah perempuan hanya sebatas di rumah semata. 

“Bagaimana keluarga dibangun sesuai dengan standar umum masyarakat, tidak menyimpang, tidak ada kejahatan seksual –dalam hal ini LGBT. Nah ini bisa diselewengkan di sana, untuk mengkriminalisasi teman-teman minoritas,” ucapnya. 

Perlu dipahami menurut Dian, hal yang harus dicek dalam pembentukan RUU ini adalah nafasnya haruslah sesuai dengan perjuangan perempuan dan perlindungan anak. Bahwa cuti hamil dan melahirkan semestinya bisa diberikan selama 6 bulan dengan upah yang utuh. 

Di samping, terus menempatkan kelangsungan hidup anak untuk tumbuh dan berkembang sebagai tanggung jawab orang tua. Jadi bukan sebatas peran ibu, sedangkan ayah sebagai pendukung saja. 

Maka lebih jauh lagi, RUU ini menurutnya harus didorong untuk bisa membongkar bias-bias patriarki dan adil gender dalam ketenagakerjaan serta pengasuhan. 

“Yang perlu dicek napasnya, supaya tidak digiring ke sana ke sini untuk kepentingan yang menurut saya napasnya masih patriarkal. Yang RUU ini penting harus dikawal,” pungkasnya.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular