Kekerasan Seksual Marak di Pesantren: Tunjukkan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual bertubi-tubi terjadi di pesantren, mestinya negara bergerak cepat untuk membuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar efektif menangani kekerasan seksual secara cepat

Dalam sepekan ini kita dibuat seolah tak berdaya dan marah ketika menyaksikan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dari berbagai penjuru wilayah Indonesia terus bermunculan.

Bak laron yang tertangkap lampu saat musim hujan, kasus TPKS menarasikan kembali urgensi pentingnya UU TPKS. Berderet munculnya respon yang menunjukkan hambatan perlindungan bagi korban akibat perilaku dan pola pikir pelaku dan masyarakat yang memberikan dukungan kepada pelaku serta lokasi kejadian terjadi di lembaga-lembaga pendidikan yang semestinya merupakan tempat bagi anak-anak perempuan mendapatkan pengetahuan dan dasar perilaku yang anti kekerasan seksual dan menjunjung tinggi nilai ajaran agama.

Narasi tersebut menegaskan tantangan terberat penegakan hukum karena pola relasi kuasa yang timpang dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren

Sebut saja, dari Ploso Jombang, misalnya kita melihat sebuah pondok pesantren (Ponpes) tua yang besar, deretan santri perempuan korban akhirnya berani speak up setelah sekian tahun mereka berada dalam ruang relasi kuasa.

Negara harus mengeluarkan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit melalui Aparat Penegak Hukum hanya untuk menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai ustad dan anak kiai ternama pemilik Ponpes, padahal sudah ditetapkan untuk masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari Malang muncul pula fakta pelaku tidak ditahan, padahal korban adalah anak- anak yang telah dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak yang sudah memberikan pemberatan ⅓ dari ancaman pidana (15 tahun penjara) bagi pelaku yang adalah pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh anak, orang tua, dan wali

Proses hukum kasus TPKS masih berbelit, juga akibat relasi kuasa di mana pelakunya juga seorang pendidik dan pendiri SPI Malang, sekolah bagi anak-anak yatim dan tidak mampu.

Kota Banyuwangi juga memberikan laporan, seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus mantan anggota DPRD juga terungkap telah melakukan TPKS terhadap santri-santrinya.

Bahkan kemudian tak jauh dari lokasi UU TPKS disahkan atau masih di wilayah Jabodetabek, seorang pengasuh pondok pesantren yatim piatu di Depok Jawa Barat, juga muncul sederetan santri perempuan yang menjadi korban TPKS. Dan bisa dipastikan, di tempat-tempat lain, masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap.

Terungkapnya sejumlah TPKS dalam kekuatan ruang relasi kuasa merupakan keberanian  luar biasa para korban sebagai salah satu indikasi UU TPKS memang telah ditunggu masyarakat. Mestinya setelah diundangkan tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan hak korban dan bersikap tegas menindak pelaku.

Belum Optimal Implementasi UU TPKS

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU TPKS pada 9 Mei 2022 lalu untuk melindungi dan menjamin hak korban khususnya perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya dari ancaman Pelaku untuk terus melakukan TPKS. Untuk itu penting membangun kerangka percepatan implementasi yang optimal dan efektif.

Kepolisian telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Telegram Nomor: ST/1292/VI/Res.1.24/2022, pada 28 Juni 2022 untuk melindungi masyarakat dari TPKS dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS kepada Jajaran POLRI.

Sejak Mei 2022 lalu, Pemerintah sudah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemerintah kemudian menyusun aturan turunan mandat UU TPKS. Setidaknya ada 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). Pada 6 Juni 2022, peraturan pelaksana itu kemudian disederhanakan menjadi 7 aturan turunan.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Telegram No ST/1292/VI/Res.1.24/2022 per 28 Juni 2022 yang menyerukan adanya UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS kepada jajaran Polri. 

Di situasi ini, Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual (JPPKKS) menyampaikan poin-poin penting untuk implementasi UU TPKS agar bisa berjalan efektif dan optimal. Intinya, UU TPKS harus digunakan dengan segera dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terutama pemenuhan hak korban, dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. 

Para aktivis mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan UU TPKS dalam penegakan kasus- kasus TPKS yang belum tahap penyidikan dan memastikan asesmen restitusi sejak dalam BAP kepolisian. Restitusi atau ganti rugi ini berarti hak yang didapatkan korban kekerasan seksual biasanya berupa uang dari pelaku atas keputusan pengadilan. 

“Asesmen restitusi menjadi sangat menguat (desakannya). Ada hak restitusi yang belum dipenuhi. Data LPSK dari keputusan restitusi tidak sampai 10% dari pengajuan yang dikabulkan,” ujar perwakilan JPPKKS, Sri Nurherwati dalam konferensi pers daring, Senin (11/7). 

Tak hanya itu, Nurherwati juga menggarisbawahi adanya hak atas informasi kepada korban kekerasan seksual. Hal itu, dibarengi juga dengan penguatan kapasitas pendamping dan penyidik agar hak korban bisa dipenuhi secara optimal. Sehingga selain aturan turunan dibentuk, juga menyiapkan infrastruktur pendukungnya seperti tim hingga unit pelayanan. 

“Perpres penanganan, mengenai tim terpadu dan kelembagaan UPTD (Unit Pelayanan Terpadu Daerah),” katanya. 

Aktivis perempuan, Ratna Batara Munti menambahkan, selama ini memang sudah ada Peraturan Menteri KPPA terkait pembentukan unit UPTD. Namun, pada praktiknya UPTD belum merata dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia. 

“Pembentukan unit UPTD tergantung pada pemerintah provinsi (pemprov). Mereka yang menyusun naskah akademik, sarana prasarana dan anggaran. Ini yang perlu juga jadi perhatian kita semua, gak semua punya UPTD. Hanya 26% yang punya UPTD,” imbuhnya. 

Negara Harus Gerak Cepat Terapkan UU TPKS

Aktivis perempuan, Anis Hidayah yang juga tergabung dalam JPPKKS itu menekankan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus gerak cepat dalam penerapan UU TPKS serta aturan turunnya itu. Dia juga menyoroti agar UU TPKS ini tidak memungkinkan pelaku untuk menunjukkan arogansinya akibat relasi kuasa yang timpang. 

“Termasuk bagaimana proses penegakkan hukum ini jangan mempertontonkan arogansi pelaku. MSAT (Inisial pelaku KS di Ponpes Jombang–Red) DPO sangat lama, bagaimana pelaku menunjukkan arogansi kuasanya. Sehingga polisi ditekan sedemikian rupa, ini jadi tantangan ke depan,” terang Anis. 

Kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren Jombang, deretan santri perempuan korban akhirnya berani speak up setelah sekian tahun mereka berada dalam ruang relasi kuasa.

Maka dari itu, sosialisasi dan penguatan kapasitas di kalangan penegak hukum, menurut Bivitri Susanti juga menjadi hal penting yang harus digencarkan. Hal itu bisa dimulai secepatnya utamanya bertujuan mengubah paradigma para penegak hukum agar pro-para korban kekerasan seksual serta tidak kalah dengan ketimpangan relasi kuasa yang terjadi terhadap korban. 

“Yang terjadi dengan kekerasan seksual bukan persoalan skill atau alat, tapi lebih ke paradigma.. Cara pandang patriarkis, yang terjadi reviktimisasi korban,” ujarnya. 

Pihaknya juga mendorong Kementerian PPPA sebagai leading sector dan Kementerian Hukum dan HAM— yang ditunjuk UU TPKS didesak untuk segera segera membuat kerangka aturan turunan UU TPKS sesuai mandatnya, yaitu 5 PP dan 5 Perpres tanpa disimplikasi untuk mengantisipasi munculnya hambatan dalam implementasi yang efektif dan optimal.

Kementerian yang membidangi urusan pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama RI secara aktif dan bermakna harus pula melakukan pengawasan dan mainstreaming UU TPKS dalam lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum. 

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mesti meningkatkan layanan dan memastikan perlindungan sementara bagi para korban dapat diupayakan, agar jaminan keamanan, kerahasiaan dan kenyamanan korban untuk memberikan keterangan dapat dipenuhi. 

“Mendorong Pemerintah dalam proses pembuatan aturan turunan tersebut, melibatkan partisipasi masyarakat bermakna guna memastikan kerjasama efektif dalam implementasi UU TPKS,” pungkasnya. 

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!