Anak Muda Indonesia Deklarasi Tagih Janji Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi: Konferensi ICIFPRH 2022

Sejumlah anak muda membacakan Deklarasi Orang Muda Untuk Pemenuhan HakKesehatan Seksual dan Reproduksi, Pencegahan Perkawinan Anak dan Kehamilan Remaja, Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual, serta Kekerasan Berbasis Gender Online. Deklarasi ini dibacakan dalam The 2nd International Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH 2022) yang ditutup hari ini, 25 Agustus 2022 di Yogyakarta

Perwakilan komunitas anak muda khususnya yang tergabung dalam program Rutgers Indonesia seperti Power to You(th), Generation Gender, dan RHRN#2 (koalisi INKLUSIF), memberikan catatan rekomendasi soal kesehatan reproduksi

Deklarasi ini mereka bacakan dalam Konferensi ICIFPRH 2022. Deklarasi ini mereka namakan dengan “Deklarasi Orang Muda.”

Rumusan ini dihasilkan dari acara Youth Meeting pada konferensi Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana/ KB atau The 2nd International Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health (ICIFPRH 2022) yang ditutup hari ini, 25 Agustus 2022 di Yogyakarta.

Konferensi berlangsung selama 3 hari dari 23-25 Agustus 2022. Deklarasi anak muda ini menyoroti berbagai hal penting dalam pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak dan kehamilan remaja, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual, serta kekerasan berbasis gender online.

Rimma Itasari Nababan perwakilan orang muda, menyampaikan “Deklarasi Orang Muda” ini di depan podium yang disaksikan oleh para pemangku kepentingan dan seluruh peserta ICIFPRH 2022.

“Kami, orang muda, mengakui adanya upaya Negara Indonesia untuk pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak dan kehamilan remaja, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual, serta kekerasan berbasis gender online, antara lain dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kesepakatan antara Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksual di sekolah, serta beberapa kebijakan daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa,” kata Rimma Itasari Nababan. 

Mereka juga mengakui negara mulai membuka ruang aspirasi dan partisipasi orang muda, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam melakukan kampanye, edukasi, serta peningkatan kapasitas tentang pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual,  kekerasan berbasis gender online.

“Akan tetapi, kami masih menemukan kesenjangan yang mencolok antara kebijakan dengan situasi dan kenyataan di lapangan. Kami juga masih menemui kondisi kesulitan orang muda untuk mendapatkan hak kesehatan seksual dan reproduksi, informasi, dan layanan dasar lainnya. Kami juga merasakan kurangnya pelibatan bermakna pada orang muda, baik orang muda umum, kelompok minoritas dan marginal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kebutuhan orang muda itu sendiri. Kami juga menekankan bahwa keterlibatan orang muda tidak boleh bersifat tokenistik dan harus ada tindak lanjut yang konkret dan akuntabel untuk menjawab kebutuhan orang muda.”

Orang muda yang tergabung dalam Youth Meeting di The 2nd International Conference on Indonesia Family Planning and Reproductive Health menuntut dan mendesak negara harus menjamin, mempromosikan, serta memperkuat komitmen dan tindakan kolaboratif dalam upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual, serta kekerasan berbasis gender online agar terwujud lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, sehat, bebas diskriminasi, serta berorientasi pada orang muda sesuai komitmen International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994 dan Yogyakarta Principles.

Lalu negara juga harus memastikan suara orang muda, masyarakat adat, penyandang disabilitas, ragam iman, ragam gender, dan orang muda migran, agar terlibat secara bermakna dalam semua tingkat proses perencanaan dan pembangunan di Indonesia.

“Negara juga bisa menjamin ketersediaan layanan pendidikan dan kesehatan, khususnya kesehatan seksual dan reproduksi, untuk dapat diakses oleh orang muda dengan aman, nyaman, sehat, dan bebas diskriminasi, baik di lingkungan masyarakat maupun pendidikan. Termasuk penyediaan kurikulum, sarana dan prasarana yang berkualitas. Negara menjamin peningkatan anggaran yang responsif gender di semua sektor pembangunan berkelanjutan, khususnya memperkuat kapasitas sekolah dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif. Serta memberikan akses yang adil dan inklusif bagi semua peserta didik, menuju pendidikan berkualitas dan berkesinambungan,” kata Rimma Itasari Nababan

Negara juga menjamin akses lapangan pekerjaan yang berkeadilan untuk orang muda secara inklusif dengan ragam latar belakang gender, pendidikan, maupun status sosial ekonomi. Lalu negara juga harus menjamin penegakan hukum yang berperspektif gender dan hak asasi manusia, terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan diskriminasi lainnya. Termasuk mendesak negara untuk mencabut dan merevisi peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Negara menjamin ketersediaan data terpilah yang terintegrasi terkait kasus-kasus dan laporan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sebagai basis dalam penyusunan program, advokasi, dan kebijakan terkait pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual, serta kekerasan berbasis gender online.

“Demikian, deklarasi orang muda  ini kami sampaikan, agar menjadi tindak lanjut bagi negara dalam rencana pembangunan berkelanjutan terkait pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual, serta kekerasan berbasis gender online. “

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!