Jilbabisasi paksa: Ketika Sedang Menutupi, Sebenarnya Ini Sedang Mengekspos

Pilihan berjilbab bagi perempuan harusnya bukan didasarkan karena paksaan. Tapi, keputusan sadar.

Apakah Anda memiliki nomor favorit? Bagi orang Indonesia dan Muslim, tampaknya itu adalah nomor lima.

Pancasila memiliki lima prinsip, dan Islam memiliki lima pilar: 1) mengucap kalimat syahadat; 2) shalat lima waktu 3) zakat;  4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) menunaikan ibadah haji ke Mekkah bagi yang mampu.

Tapi tahukah bahwa ada pilar keenam? Pemakaian jilbab.

Eh,  bercanda kok! Tidak ada pilar keenam! Tapi banyak Muslim bersikap seolah-olah ada. Memang Al-Qur’an mengatakan baik pria maupun perempuan harus menutup aurat mereka, tetapi pertama, batasan aurat tidak sepenuhnya jelas, dan kedua, tidak dikatakan perempuan wajib menutupi rambut mereka. Namun saat ini, perempuan Muslim yang tidak mengenakan jilbab diancam  masuk neraka, dan bahkan  konon keluarga mereka akan ikut terseret. Wah, bukan main!

Ironisnya, bukti bahwa jilbab tidak wajib justru datang dari Arab Saudi, yang baru-baru ini melonggarkan aturan berpakaiannya, tidak lagi mengharuskannya bagi perempuan. 

Hah? Masa sih? Jilbab tidak lagi diwajibkan di negara yang dianggap jantung Islam, monarki absolut berdasarkan syariah,  yang dianggap negara Islam paling konservatif di dunia?

Ya betul! Putra Mahkota Mohammed Bin Salman (MBS) baru-baru ini membatalkan aturan bagi perempuan untuk  mengenakan jilbab. Hal ini merupakan salah satu dari sekian banyak reformasi yang dilaksanakan sejak 2016 sebagai bagian dari proyek modernisasi negara untuk mengurangi ketergantungan Saudi pada minyak.

Tapi tahu tidak? Nampaknya norma-norma Wahabi Arab Saudi yang sudah ketinggalan zaman malah bergeser ke Indonesia yang dulunya adalah negeri Islam yang tropis, santai, moderat, dan toleran. Masuknya uang Saudi sejak 1980-an, dan sumbangan dari kaum Wahabi lokal memungkinkan tidak hanya pendidikan kaum ekstremis, tetapi juga infiltrasi Wahabi ke lembaga pendidikan di semua tingkatan, badan pemerintah dan bahkan media.

Bisunya politisi dan pemimpin kita  terhadap gejala ini  memberi indikasi mereka seolah-olah mengamininya, sikap yang bersumber dari pragmatisme politik mereka. Ketika para ulama mengatakan sesuatu wajib, biasanya masyarakat maupun para pemimpin menelannya mentah-mentah karena tradisi membaca dan belajar dalam Islam yang telah berlangsung lama telah digantikan oleh kemalasan, kebodohan dan keterbelakangan.

Konservatisme Islam telah menjadi arus utama di Indonesia, terutama dalam konteks politisasi dan menjelang pemilihan presiden 2024. Salah satu manifestasi yang paling terlihat dari kecenderungan ini adalah meningkatnya pemakaian jilbab. Tren ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak awal era Reformasi.

Pada 21 Juli, Human Rights Watch (HRW) membuat laporan kedua jilbabisasi paksa dengan topik: “Perempuan Indonesia angkat bicara tentang aturan berpakaian: Anak sekolah, pegawai negeri sipil menderita di bawah peraturan wajib memakai  jilbab”. Laporan pertama dirilis tahun lalu pada 18 Maret.

Dua laporan tentang jilbabisasi paksa? Ya, karena praktik itu terus saja berlangsung meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, dikeluarkan pada 3 Februari tahun lalu,  melarang sekolah dan pemimpin lokal untuk mewajibkan pakaian Islami. SKB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Laporan HRW pertama 125 halaman, sedangkan yang kedua hanya 5.000 kata. Namun, dalam laporan kedua, para perempuannya lebih berani, terbuka menyebut nama mereka, menyatakan bahwa selain mengalami perundungan, mereka juga mendapat ancaman pembunuhan. Wah, ngeri!

Laporan kedua juga fokus pada keputusan eksekutif daerah oleh gubernur, walikota dan bupati, yang secara hukum lebih lemah daripada peraturan perundang-undangan. Keputusan ini dapat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang membawahi pemerintah daerah. Namun, kementerian tidak melakukannya karena pragmatisme politik yang saya sebutkan di atas.

Laju fanatisme  di Indonesia tampaknya nyaris tak terbendung.

Ketika Recep Tayyip Erdogan, saat ini presiden Turki, adalah walikota Istanbul (1994-98), dia berkata, “Masjid adalah barak kami, menara bayonet kami, kubah helm kami dan umat Islam tentara kami yang setia”. Sekarang dia mungkin akan menambahkan bahwa jilbab adalah bendera Islam – tentu saja dari sudut pandang konservatifnya.

Salah satu indikasi bahwa Islam di Indonesia semakin konservatif adalah kenyataan bahwa Ibu Negara Iriana, istri Presiden Joko “Jokowi” Widodo, kini mengenakan jilbab. Tak satu pun dari istri mantan presiden-presiden kita – atau mantan presiden Megawati Sukarnoputri, satu-satunya presiden perempuan kita sejauh ini –melakukan itu. Mantan ibu negara Ani Yudhoyono, mendiang istri mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah sangat singkat mengenakan jilbab, mungkin untuk melawan klaim bahwa dia beragama Kristen, karena nama depannya Kristiani.

Pada masa kepresidenan SBY, 2004-2014, Wahabisme tumbuh subur. Sebab, selama 10 tahun ia tidak melakukan apa-apa untuk melawan gerakan yang beredar di mana-mana sehingga semakin kuat di nusantara, dengan guru-guru perempuan mulai berjilbab dan tumbuh suburnya Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kelompok ekstrem lainnya.

Tanpa niat jahat, pemakaian jilbab oleh Iriana bisa dimaknai sebagai isyarat bahwa oke-oke saja memiliki tafsir Islam Wahabi yang literalistik ini. Hal ini dapat mengantarkan pada sikap dan praktik yang semakin misoginis, yang akan mempersulit aktivis feminis yang memerangi pernikahan anak, nikah siri, sunat perempuan, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

Saat ini, pelecehan dan kekerasan seksual terjadi dengan frekuensi yang mengkhawatirkan di sejumlah pesantren, seperti yang sering kita baca di media, dengan insiden mengejutkan pemerkosaan santri perempuan oleh ustad mereka. Kekerasan seksual ditolerir dan tidak memakai hijab dihujat? Yang benar saja!

Lies Marcoes, seorang feminis Muslim terkemuka mengatakan, jika melihat kekuatan otoritas kiai di pesantren, tertanamnya relasi gender yang timpang, tawadhu (ketundukan kepada kiai), penerimaan nikah siri, dan sistem kontrol yang lemah, pelembagaan kekerasan seksual di pesantren sangat kuat (lihat “How a ‘pesantren’ can institutionalize sexual violence” [Bagaimana pesantren dapat melembagakan kekerasan seksual], The Jakarta Post, 13 Juli 2022).

Isu jilbabisasi paksa adalah mengenai kita ingin jadi masyarakat, bangsa, umat dan Muslim yang bagaimana. Pada akhirnya, pakaian adalah cara yang paling terlihat untuk membangun identitas dan hubungan sosial. Inilah sebabnya mengapa ada juga gerakan yang berkembang untuk memakai kain kebaya, pakaian nasional kita. Apa yang tampak seperti gerakan lembut perempuan mengenakan pakaian tradisional berwarna-warni sebenarnya merupakan simbol kuat dari Indonesia yang kita inginkan.

Sangat membantu ketika tokoh masyarakat seperti Najwa Shihab, pembawa acara TV populer dan putri ulama terkemuka Quraish Shihab, dan selebriti lainnya memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Beberapa, seperti Reza Artamevia, Trie Utami, Marshanda dan banyak lainnya, telah melepas jilbabnya. Bahkan Mutiara Annisa Baswedan, putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang baru saja menikah, tidak mengenakan jilbab di pesta pernikahannya. Bayangkan reaksi yang diterima olehnya dan keluarganya!

Mungkin Mutiara menganggap jilbab sebagai simbol konformitas dengan aliran Islam yang kurang berpengetahuan dan terbelakang, yang tidak mewakili keyakinannya. Siapa yang ingin mengenakan hal-hal itu di kepala mereka?

(Terjemahan dari “Muslim headcover conundrum: When covering up actually exposes” di The Jakarta Post, Kamis, 4 Agustus 2022)

Julia Suryakusuma

Penulis buku "Ibuisme Negara" dan "Jihad Julia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!