Nasib Perempuan Buruh Sawit di Jambi: Terjajah di Tengah Lumbung Emas

Ribuan perempuan buruh sawit di Jambi berstatus sebagai buruh harian lepas. Meski mereka telah belasan tahun bekerja dan jenis pekerjaan bersifat terus-menerus dan berkelanjutan. Dengan status ini, perusahaan merasa tidak bertanggung jawab menyediakan alat kerja, serta memberikan biaya kesehatan ataupun jaminan social lainnya. Buruh hanya menerima upah harian saja.

Mirna (bukan nama sebenarnya) tak bisa menyembunyikan kegembiraannya ketika dokter berhasil mengembalikan kesehatan matanya. Perempuan 45 tahun yang bekerja sebagai buruh sawit di perusahaan sawit di Tanjung Jabung Timur, Jambi ini nyaris kehilangan penglihatan pada bola mata kanannya karena percikan pestisida saat dia menjadi buruh semprot.

Sudah sebulan ini dia harus bolak-balik dari Nipah Panjang ke Jambi untuk berobat. Padahal jarak Jambi dengan Nipah tidaklah dekat. Jarak itu harus ditempuh dalam waktu lima jam sekali jalan.  

“Waktu pertama kali dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kambang, Kota Jambi, dokternya bilang, untung saja cepat dibawa ke sana. Kalau terlambat bisa buta,” katanya kepada penulis, saat ditemui awal Agustus silam di kediamannya yang terletak di tengah perkebunan sawit.

Mirna menebus semua resep dan biaya berobat yang nominalnya mencapai Rp 1,7 juta dari kantung pribadi. Uang itu dikumpulkannya dari hasil menyisihkan pendapatannya selama menjadi buruh. Perusahaan tempatnya bekerja tidak mau tahu dengan pengeluaran untuk pengobatan itu.

Perusahaan baru mau membayar upah, jika para pekerja masuk kerja. Selain upah harian sebesar Rp 96 ribu/hari tak ada fasilitas apa pun yang disediakan pihak perusahaan. Bahkan alat kerja seperti sepatu bot, alat semprot, sarung tangan dan masker juga harus disediakan sendiri oleh para pekerja. Jadi saat pekerja harian seperti Mirna mengalami kecelakaan kerja maka mereka harus menanggung sendiri semua akibatnya.

Selama ini, Mirna yang sudah 8 tahun bekerja di perusahaan sawit tersebut, selalu berhati-hati saat melakukan penyemprotan. Tetapi untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Suatu hari sebelum melakukan penyemprotan dia lupa memperhatikan arah angin.  Kejadiannya cukup cepat, sehingga cairan pestisida yang disemprotkan langsung terbawa angina dan berbalik ke arah tubuhnya.

“Langsung masuk mata percikan air pestisida di tangki semprot. Cepat sekali kejadiannya, dan mata langsung merah dan pedih,” kenangnya.

Dua hari kejadian itu dia biarkan begitu saja. Dia hanya mengobati dengan obat tetes mata dan obat anti iritasi. Saat matanya tak kunjung sehat, barulah Mirna berobat ke Puskesmas terdekat yang berjarak 20 kilometer dari tempat tinggal dan tempatnya bekerja.

Petugas Kesehatan di sana, langsung angkat tangan karena Mirna terlambat berobat. Dia menyarankan Mirna untuk berobat ke rumah sakit di Kota Jambi yang memiliki peralatan yang lebih lengkap.

Akibat kejadian ini, Mirna terpaksa rehat sejenak. Hampir 3 bulan dia tidak bekerja, bolak-balik 5 jam perjalanan, antara Nipah Panjang – Kota Jambi untuk mengobati matanya. Di awal 2022, dia mulai lagi bekerja sebagai buruh sawit di perusahaan yang sama meski matanya belum sepenuhnya pulih.

“Bagaimana lagi, mba. Anak-anak masih sekolah.  Kalau tidak bantu-bantu suami, siapa yang biayain anak-anak,” ungkapnya.

Mirna tak punya pilihan lain selain menjadi buruh harian di perkebunan sawit itu. Suaminya bekerja serabutan dan hanya sesekali ikut memanen sawit di perusahaan atau kebun orang. Terkadang ia juga terima jasa bikin sumur, namun pekerjaan itu tak selalu ada.

Jadi kehidupan keluarga itu lebih banyak bergantung pada Minah yang digaji Rp 96 ribu per hari. Terkadang kalau pestisida tidak keluar dia diupah menebas rumput dan membersihkan pelapah sawit dengan bayaran Rp 79 ribu per harinya.

“Sekarang malah tidak ada lagi tenaga buruh harian, semuanya sistem borongan.

Setiap hektarnya dibayar Rp 120 ribuan per hektarnya,“ keluhnya.

Minah bilang, sistem borongan ini lebih berat. Pekerja harus bekerja sampai sore untuk menyelesaikan target. Jika target tidak tercapai, upah tidak diterima.

Kisah Siti dan Aisyah

Di perumahan berlantai dan berdinding kayu, Siti (34, bukan nama sebenarnya) sibuk menyiapkan dua anak perempuannya yang akan berangkat sekolah. Suami Siti sudah beberapa jam lalu meninggalkan barak berukuran 4×6 meter persegi itu. Barak itu hanya memiliki satu kamar dan satu ruang tamu. Tidak ada kamar mandi ataupun wc. Untuk kebutuhan mandi cuci, dan buang air  mereka harus antri di kamar mandi dan WC umum yang dibangun di belakang jejeran barak pekerja.  

SD negeri terdekat berjarak 3 kilometer dari barak-barak buruh sawit yang didiami Siti. Jarak itu harus ditempuh anak-anak Siti dengan berjalan kaki, sehingga mereka harus berangkat pagi-pagi. Beruntung, jika ada motor yang searah keluar kebun, anak-anak Siti akan mendapatkan boncengan sampai ke sekolah.

“Tidak ada sekolah, tidak ada layanan Kesehatan di perusahaan ini. Kalau anak-anak mau sekolah ya harus jalan kaki minimal 3 kilometer. Kalau ada yang sakit, ya harus berobat ke luar ke desa terdekat” ucapnya.

Tak lama setelah anak-anaknya berangkat sekolah, Siti akan bekerja membantu suaminya. Siti bekerja menyemprot kebun sawit, terkadang juga memupuk dan membersihkan kebun. Pekerjaan ini sudah ia lakoni secara rutin selama 6 tahun ini.

Suami Siti harus berangkat bekerja lebih dahulu guna memanen sawit di perusahaan sawit tempatnya bekerja. Jam 7 pagi dia sudah harus siap di kantor mandor, menunggu jadwal dan lokasi penyemprotan, sekaligus mengambil cairan peptisida. Dia berisitirahat jam 10.30 -11.00 WIB . Dan lanjut bekerja lagi sampai jam 14.00 WIB.

Pekerjaan utama pekerja perempuan di bagian pemeliharaan adalah penyemprotan dan jika tidak ada pekerjaan penyemprotan, pekerja ditugaskan untuk membersihkan semak belukar di sekitar pohon kelapa sawit.

Satu minggu, Siti hanya bekerja selama 4 hari. Jadi dalam sebulan Siti bekerja sekitar 14-17 hari . Rata-rata dalam sebulan upah yang diterima Siti berkisar Rp 1,6 juta. Angka ini, adalah jumlah upah total. Di luar itu, perusahaan tidak memberikan fasilitas apapun, termasuk menyediakan Jamsostek baik Jaminan Kesehatan atau Jaminan Ketenagakerjaan yang merupakan hak setiap pekerja.

Jadi jangan berbicara hak pekerja untuk mendapatkan hak reproduksi seperti cuti haid selama 2 hari setiap bulan ataupun cuti melahirkan selama 3 bulan. Demikian pula tunjangan hari raya tidak didapatkan oleh perempuan pekerja.

Siti menceritakan, sudah hampir 12 tahun ia tinggal di barak itu. Sejak ia menikah, Siti ikut suaminya bekerja di kebun sawt dan meninggalkan kampung halamannya di Sumatera Utara.

Suaminya bekerja di blok berbeda dan mengerjakan jenis pekerjaan yang berbeda pula. Suaminya menjadi buruh panen. Berbeda dengan Siti, suaminya menjadi buruh yang dikontrak. Meski tidak memiliki kontrak perpanjangan setelah menerima kontrak pertama saat menginjakkan kaki di kebun sawit itu.

“Bedanya buruh kontrak dengan harian lepas. Mereka ada ditanggung BPJS. Kalau kami dak ada bantuannya,” katanya.

Setiap pagi, Siti berangkat ke kebun sawit. Dia bekerja dari pagi sampai tengah hari. Mendapat upah sekitar Rp 96 ribuan. Siti mengatalan, sekarang perusahaan meniadakan sistem buruh harian lepas. Semuanya akan diupah berdasarkan target. Mereka menyebut istilah Borongan.

Gaji per hari yang diterima buruh untuk upah borongan, hanya Rp 120 ribu per hari. Dengan upah sebesar itu, buruh harus menyelesaikan tanggung jawab seluas 1 hektare.

Siti menggunakan peralatan lengkap saat bekerja. Dia memakai sepatu boot, sarung tangan, masker dan jilbab. Dia paham pestisida yang digunakannya selama menyemprot hama dan rumput (herbisida) di sekitar batang sawit sangat berbahaya.

Dan, untuk pekerjaan yang sangat berisiko ini perusahaan tidak menyediakan peralatan apapun kecuali bahan kimia yang akan digunakan. Jika ingin bekerja, para buruh harus menyiapkan sendiri semuanya, seperti tangki semprot, dan alat perlindungan diri seperti sarung tangan, topi atau kaca mata harus disiapkan dari rumah.

Jika tidak menggunakan, maka risikonya akan ditanggung sendiri oleh para pekerja. Risiko itulah yang dialami Aisyah (47, bukan nama sebenarnya). Karena malas menggunakan sarung tangan, alhasil  setiap kali pulang bekerja tangannya gatal dan kemerahan.

“Kalau awal-awal dahulu parah tangan ini, terkelupas. Sekarang sudah biasa, mba. Kadang kita lupa bawa sarung tangan, apalagi helm. Tidak ada yang disediakan perusahaan, kita semua beli sendiri,” ujarnya.

Dibanding Mirna dan Siti, Aisyah sudah lebih dahulu bekerja. Delapan tahun dia menjadi buruh harian lepas di perusahaan sawit yang berlokasi di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Aisyah dan suaminya berasal dari luar Sumatera. Mereka merantau ke Riau menjadi buruh sawit lalu pindah ke Jambi.

Sekarang Aisyah sudah punya cucu. Punggungnya sudah mulai sakit karena keseringan membawa beban seberat 18 liter terus berulang-ulang hampir setiap hari. Meski demikian, ia belum berencana pensiun. Alasannya, ia masih butuh penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya. Jika ia berhenti bekerja tak ada tabungan yang bisa ia gunakan untuk menghidupi diri dan suaminya.

Upah menjadi buruh selama berpuluh tahun hanya mampu membeli sepetak rumah dengan halaman saja. Tidak ada kebun, suaminya sekarang bekerja sebagai buruh panen di kebun-kebun milik warga, dan tidak lagi di perusahaan. Aisyah bilang, dia bermimpi suatu hari mampu membeli kebun dan pensiun menjadi buruh.

“Mulai terasa sakit, itu tulang punggung. Dan ini saya gunakan ban bekas untuk modifikasi tali ransel tangkinya. Perusahaan mana tahu urusan beginian. Kita bekerja,kita dibayar. Kalau tidak aman, tidak sehat, itu urusan kita,” sebutnya.

Sawit dan Ekonomi Jambi

Jambi, menjadi provinsi ketiga dengan kebun sawit terluas di Sumatera, dengan luasan kebun sawit mencapai 1,135 juta hektare. Dari data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi ada 186 perusahaan sawit di Provinsi Jambi dengan luasan mencapai 550 ribu hektare. Artinya jika dirata-ratakan dengan tanggung jawab per hektare satu buruh, maka  jumlah buruh harian lepas yang bekerja mencapai 550 ribu jiwa.

Data terbaru dari Pengurus Daerah Jambi PD F.SPPP-SPSI.  (Federasi Serikat Pekerja pertanian dan perkebunan- Serikat pekerja seluruh Indonesia) tercatat ada 250 ribu buruh perkebunan sawit di Jambi.

Zulkipli, Wakil ketua PD FSPPP – SPSI Provinsi Jambi menyoroti bahwa hak-hak buruh perkebunan di Jambi yang masih belum mendapatkan perhatian. Beberapa temuan adalah kecurangan dan kenakalan perusahaan dimulai dari memberikan status buruh harian lepas sepanjang mereka bekerja di sana, meski sudah bertahun-tahun lamanya.

“Iya, cerita-cerita itu banyak kita dengar dari anggota. Cuma tidak ada yang mau melaporkan ini. Kita di sini sifatnya pendampingan ya, mba. Akan memperjuangkan hak-hak bersama buruh yang melapor,“ katanya.

Meski terlihat bersifat insidental dan bersifat lamban, Zulkipli menyoroti beberapa hal dari kasus-kasus yang mereka dampingi. “Pertama persoalan aturannya, yang kedua adalah persoalan keberanian dan solidaritas para buruh. Tapi masalahnya Dinas Ketenagakerjaan juga kan punya pengawas, ini juga bisa langsung jemput bola melakukan pengawasan dan masalah di lapangan. Tapi ini juga tidak berjalan,” ungkapnya.

Pekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan berkelanjutan seperti buruh panen, buruh semprot, perawatan, dan pemupukan seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai buruh harian lepas.

“Jenis pekerjaaan yang terus ada ini, kan sebenarnya dalam aturannya tidak boleh BHL atau PKWT. Harus permanen staff, dan diberikan asuransi Kesehatan dan jamsosteknya,“ tandasnya.

Buruh perempuan disebutnya tidak terdengar karena memang transfer informasi dan pengetahuan tentang aturan dan tidak memiliki keberanian bersuara membuat posisi mereka lemah.

“Kelemahan ini dimanfaatkan oleh perusahaan. Pelecehan seksual juga sering kita dengar informasinya, tapi begitu mau dilaporkan, mereka tidak berani. Merasa malu dan ini aib. Memang butuh banyak kerjasama dengan teman-teman pemberdayaan perempuan, “ ujarnya.

Buruh juga tidak pernah menerima pelatihan tentang penggunaan pestisida atau tes kesehatan saat bekerja menggunakan pestisida. Pengarahan awal pada saat penyemprotan hanya disampaikan oleh mandor agar semprotan tidak melawan arah angin.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Organisasi Perjuangan dan Penguatan Komunitas (OPPUK – Organisasi Perjuangan dan Penguatan Untuk Kerakyatan) bekerja sama dengan Public Eye beberapa jenis pestisida berbahaya banyak digunakan di perkebunan sawit. Seperti gramaxone, Prima-Kuat merek pestisida dengan bahan aktif paraquat, Penta Up Z dengan bahan aktif glifosat, dan Kenlon dengan bahan aktif tricoform. Prima-Kuat adalah cairan biru, Penta Up Z adalah cairan kuning keemasan dan Kenlon adalah cairan berwarna coklat muda.

Dari sejumlah buruh perempuan yang diawawancarai, rata-rata mereka mengalami gejala yang sama termasuk pusing, sakit kepala, penglihatan kabur, gatal-gatal, dan ruam kulit. Mereka juga mengalami mata merah, batuk, dan jantung berdebar.

Temuan investigasi juga menunjukkan, buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit bekerja sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai penyemprot hama dan gulma.

Mereka bekerja tanpa jaminan kesehatan dan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas, buruh perempuan tidak pernah dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang dampak negatif penggunaan pestisida terhadap kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi. Sehingga pekerja selalu mengesampingkan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mendapatkan upah yang tidak seimbang dengan risiko kerja yang harus mereka terima.

Umumnya pekerja perempuan ditempatkan untuk bekerja di bagian pemeliharaan yang tugasnya adalah semprot dengan menggunakan bahan pestisida seperti Roundup, Gramoxone dan Ally yang berisiko terkena bahan kimia berbahaya tanpa tanggung jawab dari perkebunan kelapa sawit di mana mereka bekerja.

Herwin Nasution, Ketua Umum Federasi SERBUNDO melihat negara lemah dan abai pada perusahaan yang belum memberikan hak-hak buruh perempuan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia

Menurut Herwin, jumlah buruh perempuan yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit lebih besar dibandingkan dengan buruh laki-laki, yakni mencapai 65%. Hal ini karena buruh perempuan banyak dipekerjakan di bagian perawatan seperti penyemprotan, pemupukan, pembabatan rumput atau semak, pembibitan, dan lainnya,

“Ironisnya, buruh perempuan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit  mengalami diskriminasi dengan status kerja Buruh Harian Lepas, upah rendah di bawah upah minimum, tanpa Alat Perlindungan Diri dan Alat Perlengkapan Kerja yang memadai, tanpa jaminan sosial dan bersentuhan dengan pestisida berbahaya. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya Undang-Undang yang melindungi buruh di perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Herwin menegaskan, seharusnya perusahaan wajib melaksanakan hak-hak buruh perempuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang ada. Juga Pemerintah segera membuat Undang-Undang yang memberikan perlindungan bagi buruh di perkebunan kelapa sawit.

Kondisi buruh sawit perempuan berbanding terbalik dengan digadang-gadangnya, Sawit menjadi primadona dan sumber pemasukan daerah Jambi terbesar. Riset TUK Indonesia dan WALHI Jambi, potensi penerimaan negara atas pajak PBB dan PPN dari perkebunan sawit Provinsi Jambi tahun 2020 yaitu Rp 2,9 Triliun.

Buruh sawit perempuan menjadi saksi bahwa kemerdekaan saat ini hanya bisa dinikmati segelintir orang. Mereka masih menjadi budak-budak di perkebunan sawit. Pembangunan justru telah memiskinkan mereka.

Artikel ini merupakan hasil dari Program Training dan Fellowship Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) yang didukung VOICE dan Konde.co dan pernah dipublikasikan di Mongabay.

Elviza Diana

Jurnalis Mongabay Jambi

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular