Tak Jadi Menikah Karena Pacar Ingkar Janji? Kamu Harus Berani Perjuangkan Hakmu

Dessy punya pengalaman menyakitkan. Beberapa hari jelang pernikahan, pacar atau calon suaminya tiba-tiba ingkar janji: tak mau menikahi. Padahal Dessy dalam kondisi hamil karena relasi dengan pacarnya ini. Dessy kemudian malah dituduh selingkuh. Jika kamu mengalami ini, kamu harus berani untuk memperjuangkan hakmu secara hukum untuk menuntut pacarmu

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik baru ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerjasama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Kalyanamitra. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Tanya: Saya senang sekali menemukan Rubrik “Klinik Hukum untuk Perempuan”. Akhirnya saya menemukan tempat untuk berkonsultasi terkait dengan permasalahan saya. Sebelumnya perkenalkan nama saya Dessy (29 Tahun). Saya telah hidup Bersama dengan pacar saya tanpa ikatan perkawinan selama 5 tahun. Menginjak di tahun keenam, saya hamil. Saya tidak mau anak saya nantinya hanya memiliki akte yang hanya atas nama ibu, kasihan dengan masa depannya. Lalu saya membahas dengan pacar saya agar kita menikah saja. Ia setuju, lalu kami pun berembug dan berbicara dengan keluarga dari pihak saya maupun pihak keluarga pacar. Tentu keluarga kami bahagia karena bagaimanapun mereka tidak setuju kami hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Kami pun mulai mempersiapkan perayaan pernikahan, mulai dari pakaian pernikahan, mencari gedung resepsi, belanja bahan makanan dan kelengkapan lainnya, terakhir kami menyebarkan undangan kepada keluarga, tetangga dan teman-teman kami. Namun, 5 hari sebelum perayaan pernikahan dilangsungkan, pacar saya membatalkan pernikahan tanpa alasan jelas. Terakhir ia menuduh saya berselingkuh dan anak yang saya kandung adalah anak hasil perselingkuhan saya. Sangat marah, malu, kecewa dan merasa sangat terhina, tidak tahu lagi Bagaimana melukiskan perasaan saya. Selain itu uang tabungan saya juga habis untuk patungan biaya nikah yang batal. Saya dengar dari teman kerja saya, bahwa saya bisa menggugat pacar saya ke Pengadilan Negeri dengan ganti rugi karena saya dan keluarga telah dipermalukan, benarkah hal tersebut? Mohon pencerahannya.

Jawab: Terimakasih Dessy sudah menemukan dan menghubungi “Klinik Hukum Perempuan”. Terkait dengan permasalahan yang sedang kamu hadapi, kasus utamanya adalah masalah kesepakatan atau janji untuk melangsungkan pernikahan yang tidak ditepati, atau singkatnya kita sebut sebagai “ingkar janji pernikahan”.

Apakah pacar yang ingkar janji terhadap pernikahan bisa kamu gugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas rasa malu yang kamu dan keluarga tanggung? Jawabannya sangat bisa. Terlebih persoalan yang kamu hadapi telah berdampak merugikan dirimu dan keluarga, bukan hanya secara materi tetapi psikologis dan sosial, yaitu rasa marah, malu, kecewa dan merasa terhina, terlebih kamu dalam kondisi hamil.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar gugatan jika kamu akan menuntut ganti kerugian dari pacar kamu yang telah ingkar janji tersebut:

1.Perhatikan Dasar Gugatan

Dalam Pasal 58 KUH Perdata disebutkan bahwa: (1) janji kawin tidak menimbulkan akibat hukum apapun, dengan kata lain dalam janji kawin tidak berlaku asas pacta sunt servanda atau perjanjian harus ditepati. Namun, (2) jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. (3) masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Selain itu, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa dengan tidak terpenuhinya janji menikahi atau mengingkari janji kawin maka hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Onrechtmatigedaad yang diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang- undang, atau perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan.

Adapun syarat suatu perbuatan hukum dikatan sebagai PMH jika telah memenuhi 5 unsur sebagai berikut:

(1)“Adanya suatu perbuatan

Dalam hal ini pacar kamu telah melakukan perbuatan ingkar janji pernikahan, dengan demikian unsur (1) telah terpenuhi.

(2)“Perbuatan tersebut melawan hukum

Dalam hal ini pacar kamu telah melanggar hak (subyektif) kamu yang bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang tidak tertulis (kaidah atau asas kepantasan dan kepatutan di masyarakat).

(3)“Adanya kesalahan dari pihak pelaku

Dalam hal ini kesalahan dari pacar kamu adalah telah melakukan perbuatan “ingkar janji” yang menimbulkan kerugian kepada kamu, karenanya wajib menggati kerugian.

(4)“Adanya kerugian bagi korban

Dalam hal ini, kerugian yang kamu hadapi sebagaimana telah kamu uraikan diatas ada 2 (dua), yaitu kerugian secara materil (tabungan kamu habis untuk biaya persiapan nikahan) dan immaterial (marah, malu, kecewa dan merasa terhina).

(5)“Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

Dalam hal ini kerugian yang kamu alami merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum pacar kamu yang ingkar janji pernikahan.

Dasar hukum lainnya terkait PMH terdapat pada Pasal 1365 KUH Perdata yang meyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

2.Langkah Hukum

Jika kamu akan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian dari pacar kamu, maka posisi kamu secara hukum disebut sebagai Penggugat, sedangkan posisi pacar kamu secara hukum disebut sebagai Tergugat (Penggugat Lawan Tergugat). Perlu diingat juga bahwa gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Tergugat (pacar kamu).

Pada saat melakukan gugatan, kamu bisa mewakili diri sendiri ataupun didampingi oleh Kuasa Hukum (KH). Berikut adalah tahapan gugatan PMH di Pengadilan Negeri: 

(1)Penggugat/Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Semu dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yaitu Surat Permohonan/Gugatan dan Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat). Proses pembuatan surat gugatan:

  1. Nama kota dan tanggal dari mana gugatan dikirim.
  2. Alamat Ketua Pengadilan (Negeri, Agama, Militer, PTUN, Niaga, dan HAM) yang berwenang memeriksa perkara perdata.
  3. Identitas para pihak, yaitu penggugat, Tergugat dan kuasanya (kalau menggunakan kuasa).
  4. Tuduhan (Posita, Fundamentum Petendi), yang berisi uraian tentang kejadiannya dan uraian tentang hukumnya.
  5. Tuntutan (Petitum) baik primair maupun subsidair.
  6. Tanda tangan Penggugat atau kuasanya.

(2)Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri;

(3)Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat/Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM melalui virtual account Pengadilan (jika melalui e-Court) atau secara langsung di Kasir jika secara langsung;

  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Adapun agenda sidang terdiri dari:

  • Sidang Pemeriksaan Identitas para pihak (Penggugat/KH dan Tergugat). Para pihak hadir langsung di Pengadilan.
    • Mediasi, batas waktu mediasi 30 hari. Wajib dihadiri para pihak. Jika mediasi gagal dilanjutkan dengan persidangan.
    • Sidang Pembacaan Gugatan, jika dilakukan melalui e-Court/online maka para pihak tidak perlu hadir ke persidangan, pihak Penggugat secara online meng-upload Surat Gugatan di akun e-Court.
    • Sidang Jawaban Tergugat, jika dilakukan melalui e-Court/online maka para pihak tidak perlu hadir ke persidangan, pihak Tergugat secara online meng-upload Surat Jawaban akun e-Court.
    • Sidang Replik, jika dilakukan melalui e-Court/online maka para pihak tidak perlu hadir ke persidangan, pihak Penggugat secara online meng-upload Surat Replik akun e-Court.
    • Sidang Duplik, jika dilakukan melalui e-Court/online maka para pihak tidak perlu hadir ke persidangan, pihak Penggugat secara online meng-upload Surat Duplik akun e-Court.
    • Sidang Pembuktian (dokumen) dari Penggugat, para pihak hadir langsung di Pengadilan.
    • Sidang Pembuktian (dokumen) dari Tergugat, para pihak hadir langsung di Pengadilan
    • Sidang Saksi dari Penggugat, para pihak hadir langsung di Pengadilan.
    • Sidang Saksi dari Tergugat, para pihak hadir langsung di Pengadilan
    • Sidang Kesimpulan, para pihak hadir langsung di Pengadilan
    • Sidang Pembacaan Putusan Hakim (Sidang IX), para pihak hadir langsung di Pengadilan

Demikian Dessy penjelasan dari saya, cukup panjang ya?. Semoga bermanfaat dan memberikan keberanian kepada kamu untuk memperjuangkan ha katas kerugian yang dialami akibat dari perbuatan pacar kamu.

Sri Agustini

Advokat LBH Apik Jakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!