Awas, Kamu Bisa Terjerat UU Pelindungan Data Pribadi, Baca Aturannya

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan DPR pada Selasa (20/9) mendapat sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Posisi dan indepensi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi dipertanyakan.

Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai implementasi UU PDP berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, dan lemah dalam penegakannya. Hal ini akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Mengacu pada praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data. Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/ lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP.

Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, undang-undang ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.

“Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga ‘kekuatan’ dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada ‘niat baik’ Presiden yang akan merumuskannya,” kata Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar melalui keterangan resmi yang diterima Konde Selasa (20/9).

Keberadaan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga dikritik oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

“Desain kelembagaan yang seperti itu belum memberikan jaminan atas kepastian bahwa wewenang yang akan dimiliki dapat melindungi subjek data terbebas dari tarik menarik kepentingan politik dan pengaruh kekuasaan,” ujar pengacara publik dari LBH Jakarta, Citra Referendum via keterangan resmi yang diterima Konde Selasa (20/9).

Seharusnya struktur dan unsur dalam Lembaga/Badan Otoritas Perlindungan Data Pribadi diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri, seperti pada beberapa lembaga negara di luar konstitusi yang lahir atas sebuah peraturan perundang-undangan (misal UU ORI, UU KPK, UU HAM, dan Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Kepres No. 181/1998).

Mengingat, kehadiran Lembaga/Badan Otoritas walaupun tidak tercantum dalam konstitusi secara langsung, namun memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance) yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM.

Rumusan Sanksi, Risiko Over-Criminalisation, dan Tantangan Implementasi UU PDP

Selain menyoroti independensi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi, ELSAM juga menyoal “ketidaksetaraan” rumusan sanksi yang dapat diterapkan terhadap sektor publik dan sektor privat, ketika melakukan pelanggaran. Bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi (Pasal 57 ayat (2)), sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat (3)), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, 70.

Dengan rumusan demikian, meski disebutkan undang-undang ini berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.

Risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

Dalam hukum PDP, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.

Ketidakjelasan batasan frasa “melawan hukum” dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multitafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.

Lebih jauh, selain ragam catatan permasalahan di atas, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya. Detail dan kedalaman dari berbagai peraturan teknis yang dirumuskan, akan sangat menentukan dapat berlaku tidaknya undang-undang ini.

Besarnya tantangan ini misalnya sebagai akibat terbatasnya tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki oleh Lembaga Pengawas Perlindungan Data, yang merupakan bagian dari institusi eksekutif, sehingga tidak dilengkapi dengan wewenang penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, dan kewenangan mengeluarkan putusan mediasi terkait ganti kerugian.

Belum lagi problem batasan waktu (timeline) dalam pemenuhan hak subjek data oleh pengendali data, yang diatur secara rigid dan berlaku untuk semua sektor (keseluruhannya dirumuskan 3×24 jam). Ketentuan tersebut tentunya akan menjadi kendala bagi pengendali data dari beragam sektor, dengan corak dan model bisnis yang berbeda-beda, termasuk juga sektor publik, untuk dapat memastikan kepatuhan pada UU PDP.

Lahirnya UU PDP sebagai legislasi perlindungan data yang komprehensif, tentunya bukanlah solusi akhir atas semua persoalan perlindungan data pribadi, termasuk rentetan insiden kebocoran data pribadi. Hadirnya UU PDP ini justru memperlihatkan luas dan dalamnya masalah perlindungan data pribadi di Indonesia, yang harus segera ditangani dan diperbaiki, dengan mengacu pada UU PDP baru.

Jangka waktu dua tahun masa transisi tentu sangat terbatas untuk dapat melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait perlindungan data, yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor. Termasuk penyiapan berbagai regulasi pelaksana dan pembentukan kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi, selain juga pengendali/pemroses data, baik sektor publik maupun privat harus segera pula melakukan pembenahan internal untuk memastikan kepatuhannya pada UU PDP.

Dengan tantangan yang demikian besar, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden, yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan, untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!