Dear Para Orangtua, Mau Kasih Nama Anak? Baca Aturan Hukumnya

Apakah pemberian nama anak dan pencatatannya dalam akta kelahiran ada aturan hukumnya? Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. Adapun syarat terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri No. 73 tahun 2022.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik baru ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender dan Kalyanamitra. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan. 

Tanya: Perkenalkan saya Bella dari Jakarta. Dua bulan lagi saya akan melahirkan anak pertama, dan saat ini saya sedang mendiskusikan nama calon bayi dengan suami saya. Saya ingin bertanya dengan Tim Klinik Hukum Perempuan, apakah dalam pemberian nama anak dalam akta kelahiran, ada aturan hukumnya? Saya pernah membaca di salah satu media, bahwa ada peraturan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mohon untuk mengonfirmasi soal ini, terima kasih. 

Jawab: Halo Mbak Bella, perkenalkan Saya Mona Ervita dari Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender. Berbicara mengenai peraturan tentang nama untuk pencatatan di dokumen kependudukan, memang ada peraturannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pada prinsipnya, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan hukum, termasuk anak-anak. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Hal ini dikuatkan dalam Konvensi PBB tahun 1989 mengenai hak-hak anak, lalu diratifikasi oleh Indonesia di tahun 1990. Disebutkan dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera, setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. 

Seorang anak mempunyai hak untuk mendapatkan identitas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Salah satu yang menjadi perhatian penting dalam pembuatan akta kelahiran anak adalah nama anak. Pemerintah telah mengatur dan memberi batasan dalam memberikan nama seorang anak, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan ini pada dasarnya memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan, serta mengatur pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan pada peraturan ini.  

Syarat untuk pemberian nama, diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yaitu sebagai berikut:

a.      Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b.      Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c.       Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selanjutnya, diatur pula dalam Pasal 5 mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a.    Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b.   Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c.    Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Hal yang dilarang dalam melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:

a.      Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b.      Menggunakan angka dan tanda baca; dan

c.      Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.   

Bagaimana jika si orang tua memberikan nama anak satu kata nama atau tidak sesuai sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3)? Dalam hal ini pejabat pada Disdukcapil, tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen Kependudukan. Sanksi yang diterima berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah orang tua telah mendapatkan nama anak yang telah diatur dalam peraturan menteri tersebut, wajib untuk mendaftarkan kependudukan si anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, dengan menyiapkan berkas dokumen sebagai berikut:

a.      Formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil;

b.      Surat keterangan kelahiran yang asli;

c.       Fotokopi buku nikah (dengan legalisasi KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;

d.      Kartu Keluarga;

e.      Fotokopi KTP-el Ayah dan Ibu

f.       Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

g.   Jika si ibu melahirkan di rumah, akan disiapkan sebuah formulir yang sudah disediakan oleh Disdukcapil. 

Mengapa dalam hal pencatatan nama anak sangat penting didokumentasikan? Hal ini sebagai mandat untuk memberikan perlindungan kepada si anak hingga ia dewasa, yaitu sebagai wujud pengakuan negara atas segala status individu, status keperdataan, dan status kewarganegaraan. Adapun juga sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang untuk melakukan administrasi pendidikan, melamar pekerjaan, membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, hingga paspor untuk melakukan perjalanan keluar negeri.  

Semoga jawaban ini bermanfaat.  

Mona Ervita

Advokat dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!