Dewan Pers dan Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Digital Terhadap ‘Konde’ dan ‘Narasi’

Dewan Pers dan Komnas Perempuan mengecam kekerasan digital terhadap jurnalis dan media yang terjadi beberapa waktu terakhir. Kedua lembaga juga menyampaikan dukungan terhadap media yang mengalami serangan siber (Narasi, Konde.co, Batamnews).

Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situs web narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Selain itu juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya.

Rapat yang berlangsung Rabu (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta ini dihadiri oleh Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dua anggota Dewan Pers—Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro—serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers.

Selain itu hadir juga perwakilan tiga media yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir.

Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga 26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi—termasuk eks karyawan Narasi—mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Tak hanya itu, mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situs web sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas kasus itu, Narasi Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke

Bareskrim Polri agar kasus ini diproses secara hukum.

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), situs web Konde.co terkena serangan DdoS. Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers. Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.

“Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Arif Zulkifli, dalam keterangan pers yang diterima Konde.co, Rabu (26/10).

Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.

“Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” ujar Ninik lewat rilis pers.

Komnas Perempuan Mengecam Serangan Siber

Kecaman atas serangan siber terhadap media dan dukungan kepada Narasi dan Konde.co juga disampaikan Komnas Perempuan lewat keterangan resmi lembaga.

Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional HAM untuk perempuan selama ini mendukung penuh kerja organisasi/lembaga yang menyuarakan HAM perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Terjadinya serangan siber oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap organisasi/lembaga yang meyuarakan HAM perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar pasal 30, pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers. Maka Komnas Perempuan:

Pertama, Mengecam tindakan serangan siber terhadap media (Narasi, Konde).

Kedua, menyatakan dukungan dan solidaritas terhadap Narasi dan Konde.co serta beberapa media yang mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak asasi manusia yang mengalami serangan siber.

Ketiga, mendesak pemerintah membuat regulasi yang melindungi media dan pekerja media dari serangan siber.  

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!