LBH APIK: Dari 200 Korban KDRT, Hanya 4 Yang Berani Lapor Polisi

Data pengaduan LBH APIK Jakarta menyebut, dari Januari-September 2022, korban KDRT yang meminta bantuan hukum ke LBH APIK sebanyak 202 kasus, namun yang berani melaporkan ke Polisi dan kasusnya diterima hanya 4 kasus.

Sepekan lalu kita mendengar berita laporan KDRT (Kekerasan Dalam  Rumah Tangga) yang dialami salah seorang artis Indonesia, yaitu LK (korban) dari  suaminya, RB di Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022

13 Oktober 2022 Polres Jakarta Selatan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan, namun pada hari yang sama korban mencabut laporannya karena tersangka adalah bapak dari anaknya, mengakui dan tidak akan mengulangi perbuatanya.

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik, banyak masyarakat melalui media sosial menyatakan kekecewaannya kepada LK.

LK merupakan satu dari gambaran ribuan korban  KDRT yang berani melapor ke kepolisian, lembaga layanan, maupun Komnas Perempuan setelah menjadi korban berulang.

Berdasarkan data pengaduan ke LBH APIK Jakarta yang diterima Konde.co, dari Januari-September 2022 kasus KDRT yang datang meminta bantuan hukum sebanyak 202 kasus, namun yang berani melaporkan dan kasusnya diterima oleh kepolisian hanya 4 kasus.

Mengingat sulitnya situasi dan kondisi korban serta tidak adanya dukungan dari penegak hukum untuk memproses kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari tindak pidana. Padahal bentuk KDRT yang dialami korban tidak tunggal, mereka yang menjadi korban kekerasan fisik kerap kali disertai  dengan kekerasan psikis, penelantaran hingga kekerasan seksual.

Apa pentingnya UU PKDRT untuk menyelesaikan persoalan korban?

UU Penghapusan KDRT lahir sebagai terobosan hukum yang memberi perlindungan terhadap perempuan, anak, pekerja rumah tangga, relasi lainnya dalam perkawinan, kekerabatan dan siapa saja dalam lingkup rumah tangga yang sebelumnya dianggap tidak dapat dicampuri oleh negara.

UU PKDRT bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera sebagaimana tertuang dalam pasal 4 UU PKDRT.

UU PKDRT adalah UU Khusus atau lex specialis karena mempertimbangkan faktor ketimpangan gender dan penyalahgunaan relasi kuasa. Banyak korban kekerasan dalam rumah tangga tidak bersedia melaporkan atau melanjutkan kasusnya, mereka mempertimbangkan banyak hal seperti menganggap KDRT sebagai aib keluarga, takut mendapatkan stigma dari masyarakat, ketergantuangan ekonomi, kepentingan anak, nama baik keluarga hingga menyelamatkan harta atau bisnis bersama.

Bagi korban KDRT yang melaporkan kasusnya memiliki hak atas perlindungan, pemulihan dan keamanan, karena tidak jarang dalam perjalanan kasusnya korban mengalami ancaman atau membutuhkan penguatan psikologis atas KDRT yang dia alami.

Kondisi psikologis korban juga seringkali tidak stabil sehingga dukungan dari orangorang terdekat sangat penting untuk menguatkan korban agar berani menghadapi proses hukum dan mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.

Penyelesaian dengan Restorative Justice, KDRT Dianggap Tindak Pidana Ringan

Penyelesaian KDRT yang telah dilaporkan kepada Kepolisian, kemudian laporan dicabut atau dihentikan oleh kepolisian dengan menggunakan mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa KDRT masih dianggap tindak pidana ringan dan delik aduan. Sehingga tidak jarang korban KDRT memilih perceraian sebagai langkah memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga yang dialami.

Padahal situasi kasus KDRT dapat berdampak pada gangguan psikososial, menjadi disabilitas, keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan dan kehilangan rasa percaya diri.

Oleh karena itu upaya pemulihan korban menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam UU PKDRT.

Maka dari itu dalam melihat kasus KDRT yang terjadi, LBH APIK Jakarta merekomendasikan agar Kepolisian tidak menjadikan kasus KDRT sebagai pidana ringan atau delik aduan khususnya kekerasan fisik dan psikis berat yang mengakibatkan korban jatuh sakit, luka berat, dan yang menyebabkan cacat permanen hingga penderitaan psikis berat pada korban sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1-3) dan pasal 45 ayat (1) UU PKDRT.

Lalu Kepolisian memberikan perlindungan (sementara) dan mengajukan permohonan perintah perlindungan bagi korban KDRT ke Pengadilan sehingga korban mendapatkan perlindungan ketika berani melaporkan kasusnya keproses hukum. Untuk memberikan keamanan bagi korban agar tidak diintimidasi, diancam, dan teror dari pelaku, keluarga dan kuasa hukumnya.

Hakim juga harus mengimplementasikan mandat UU PKDRT pasal 50 poin (a) yang mengatur tentang pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku. Dan Point lain yaitu penetapan pelaku mengikuti program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu.

Selanjutnya Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga atas keamanan, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan dan Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman tindak pidana.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!