Perempuan Rentan Alami Kekerasan Berbasis Gender Saat Darurat Bencana

Pada tahap sesaat setelah bencana, perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban perdagangan orang (human trafficking). Ini terjadi lantaran banyak anggota keluarga yang terpisah satu sama lain selama masa evakuasi. Kondisi ini juga mengganggu sistem perlindungan sosial masyarakat, sehingga para korban sulit untuk bisa saling menjaga pada masa-masa kritis tersebut.

Artikel ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 November.

Setiap tahun, terjadi ribuan bencana alam di Indonesia dengan jumlah yang terus meningkat.

Dalam sepuluh tahun terakhir, telah terjadi sekitar 24.270 bencana alam, yang didominasi oleh bencana hidrometeorologis – seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan puting beliung. Bencana alam itu disebabkan oleh perubahan iklim, berkurangnya luas tutupan hutan, kenaikan permukaan laut, dan kondisi politik-ekonomi yang mendorong eksploitasi sumber daya alam.

Sepanjang 2021 saja tercatat ada 5.402 bencana alam yang terjadi di seluruh penjuru negeri.

Baru-baru ini Indeks Risiko Dunia (The World Risk Index) 2022 menobatkan Indonesia sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga dari 193 negara, dengan skor 41,46.

Yang terkini dan sangat menarik perhatian masyarakat adalah gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bencana tersebut merenggut setidaknya 272 nyawa, puluhan hilang, dan ribuan orang luka-luka.

Dalam situasi bencana seperti itu, beberapa studi menunjukkan bahwa perempuan, sebagai salah satu kelompok yang termarginalisasi secara struktural, adalah yang paling terdampak dan menghadapi tantangan paling berat untuk dapat memulihkan kehidupan mereka pascabencana.

Salah satu dampak yang dihadapi perempuan pada saat terjadinya bencana adalah Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Perempuan lebih rentan menjadi korban KBG saat situasi bencana akibat adanya relasi gender yang timpang.

Kekerasan berbasis gender dalam bencana

KBG adalah tindakan kejahatan yang diarahkan pada individu berdasarkan gender mereka. Ini meliputi kekerasan seksual, fisik, mental, kekerasan ekonomi, ancaman kekerasan, pemaksaan dan manipulasi, yang dilakukan dalam ranah publik maupun privat, atau bahkan bisa saja dilakukan oleh negara.

Terkait kebencanaan, perempuan dapat mengalami KBG mulai dari tahap pencegahan dan mitigasi bencana, sesaat setelah bencana, masa pengungsian, hingga pemulihan pascabencana.

Pada tahap pencegahan dan mitigasi bencana, perempuan kesulitan mendapatkan akses untuk menghadiri pelatihan atau penyuluhan tentang bencana. Ini karena masih kentalnya anggapan, terutama di daerah-daerah, bahwa perempuan harus fokus mengurus urusan domestik.

Akibatnya, perempuan sulit dapat kesempatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kesiapsiagaan bencana, sehingga mereka hampir tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan diri saat bencana terjadi.

Faktor tersebut bahkan membuat perempuan 14 kali lebih berisiko meninggal dunia pada saat terjadinya bencana dibandingkan laki-laki. Pada tsunami Aceh misalnya, korban terbanyak adalah ibu yang meninggal bersama anaknya.

Pada tahap sesaat setelah bencana, perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban perdagangan orang (human trafficking). Ini terjadi lantaran banyak anggota keluarga yang terpisah satu sama lain selama masa evakuasi. Kondisi ini juga mengganggu sistem perlindungan sosial masyarakat, sehingga para korban sulit untuk bisa saling menjaga pada masa-masa kritis tersebut.

Pasca tsunami di Aceh, perempuan dan anak kerap menjadi korban perdagangan orang, terlebih dengan keterbatasan ekonomi.

Pada masa pengungsian, perempuan kerap menghadapi tantangan dan kesulitan dalam hal penyaluran bantuan logistik pada masa tanggap darurat.

Sebagian besar bantuan cenderung didistribusikan hanya kepada laki-laki – biasanya sebagai kepala keluarga – sehingga perempuan yang menjadi kepala keluarga seringkali terabaikan.

Di Aceh, bantuan kemanusiaan yang disalurkan pada tahap awal tanggap darurat tsunami kala itu, seperti bantuan makanan, air, matras, dan selimut, hanya diberikan untuk tiap orang dewasa, sehingga para ibu sering memilih untuk tidak makan demi anak-anaknya.

Pengelolaan bantuan yang tidak inklusif seperti ini juga membuka celah bagi eksploitasi seksual. Saat tanggap darurat gempa Palu 2018, ditemukan adanya beberapa laki-laki pemegang otoritas dan penyalur bantuan yang memaksa perempuan korban bencana untuk berhubungan seksual sebagai syarat pemberian bantuan kemanusiaan.

Selain itu, para korban seharusnya mendapatkan tempat yang lebih nyaman di pengungsian darurat, namun perempuan lebih sulit mendapatkannya. Perempuan hamil dan menyusui, misalnya, sangat sulit mendapatkan ruang aman dari segi lingkungan fisik dan sosial.

Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD) mencatat bahwa ada sejumlah perempuan korban tsunami Aceh yang mengalami keguguran, kelahiran prematur, dan terpaksa melahirkan tanpa bantuan medis, bahkan di ruang terbuka saat tengah hujan.

Perempuan juga lebih dirugikan jika bicara masalah kualitas sanitasi di tempat pengungsian.

Pada gempa Lombok 2018 silam, hancurnya sumber air akibat bencana menghambat pasokan air bersih. Ini menjadi kondisi yang sulit bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas. Belum lagi ketersediaan pembalut yang sering dilupakan dalam penyediaan bantuan bagi korban bencana.

Ancaman di tempat pengungsian

Kejadian tsunami dan gempa di Palu tahun 2019 silam, menorehkan cerita yang menyesakkan, terutama bagi perempuan.

Percobaan perkosaan dan pengintipan marak terjadi pada masa pengungsian. Ada 57 laporan kasus kekerasan berbasis gender berupa KDRT, perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkawinan anak, dan perkawinan paksa di 10 kamp pengungsian.

Salah satu faktor penyebab terjadinya hal tersebut adalah tempat pengungsian yang tidak sensitif gender, seperti fasilitas mandi-cuci-kakus yang digabung untuk laki-laki dan perempuan. Faktor lainnya antara lain penerangan yang kurang, jarak yang cukup jauh antara tenda dengan kamar mandi, serta lokasi perempuan mengumpulkan air di hutan.

Tantangan lain yang juga dialami oleh perempuan pasca bencana adalah hilangnya hak mereka atas kepemilikan lahan.

Tsunami Aceh 2004 meluluhlantahkan lahan-lahan pertanian. Para perempuan yang tiba-tiba menjadi kepala keluarga karena suami atau ayahnya meninggal akibat bencana pun kehilangan hak atas lahan karena diklaim oleh para sanak keluarga laki-laki mereka. Tradisi pewarisan hak tanah kepada laki-laki memungkinkan hal ini.

Kondisi pasca tsunami Aceh bagi perempuan pun diperparah oleh minimnya pelibatan perempuan dalam rapat-rapat di pengungsian.

Selain itu, sebuah studi menunjukkan ada hubungan yang erat antara tingginya bencana alam dan perkawinan anak. Perkawinan anak dipercayai sebagai salah satu bentuk strategi menghadapi ketidakpastian ekonomi keluarga akibat bencana, yaitu dengan mengurangi “jumlah mulut yang harus diberi makan”.

Celah dalam implementasi peraturan

Sejak 2014, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan peraturan tentang pengarusutamaan gender di bidang penanggulangan bencana. Hal yang diatur meliputi aspek akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan, serta manfaat dari kebijakan dan program.

Sebenarnya, peraturan tersebut telah mencakup penanggulangan bencana secara menyeluruh, dari masa prabencana, saat masa tanggap darurat, hingga pascabencana. Namun nyatanya masih terdapat beberapa celah dalam pengimplementasian peraturan tersebut yang memberi ruang terjadinya KGB.

Yang paling tampak terasa adalah masih minimnya keterlibatan perempuan dalam penanggulangan bencana, baik pada masa mitigasi (prabencana), masa pengungsian, hingga pemulihan pascabencana.

Menurut satu studi terkait pasca tsunami Aceh, otoritas Aceh setempat membentuk program Desa Tangguh Bencana (Destana) dengan tujuan memberikan peningkatan kesiapan perempuan dalam menghadapi bencana yang akan datang.

Studi tersebut menemukan bahwa memang jumlah perempuan yang terlibat dalam rapat dan pelatihan Destana sudah lebih dari 30%. Namun, para perempuan ini kesulitan menyampaikan pendapatnya karena kultur setempat membiasakan mereka untuk tidak berani berbicara di depan publik. Pendapat perempuan pun jarang dianggap penting.

Untuk itu, ke depannya pemerintah perlu memperbaiki kebijakan pengelolaan bencana berbasis gender dan inklusi sosial agar bersifat lebih substantif guna menghadirkan solusi penanggulangan bencana yang lebih responsif gender.

Di sisi lain, peran serta masyarakat dalam penanganan bencana juga perlu mendapatkan perhatian serius. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan solusi untuk mengisi kelemahan dan kekosongan kebijakan penanggulangan bencana.

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Frida Kurniawati, Angga Sisca Rahadian dan Wabilia Husnah

Peneliti dan Perekayasa di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!