Artis Perempuan Kena KDRT: 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan Jika Temanmu Jadi Korban KDRT

Belum lama ini, seorang artis perempuan berinisial VM, dikabarkan mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya FI. Jika ada temanmu yang terkena KDRT, apa yang harus kamu lakukan?

Artis perempuan, VM mengalami kekerasan fisik yang terjadi di salah satu hotel di kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Dalam kondisi yang masih shock, VM berusaha menghubungi adiknya, RM, usai mengalami dugaan KDRT itu. Dalam video call (VC) itu, RM mendapati kakaknya masih dengan hidung berdarah. VM pun masih terbata-bata menjelaskan apa yang baru saja dialaminya. 

VM sempat kabur dari kamar hotel itu, hingga diselamatkan oleh sejumlah karyawan hotel. Hingga saat ini, pihak VM sudah melaporkan FI di kepolisian Kediri yang dilimpahkan di Polres Surabaya dan telah memeriksanya selama tak kurang dari 3,5 jam. Diketahui bahwa FI mengaku telah melakukan KDRT terhadap VM. 

Kilas balik pada sekitar akhir September 2022, salah seorang penyanyi perempuan, LK juga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, RB. Pada 13 Oktober 2022, Polres Jakarta Selatan pun menetapkan RB sebagai tersangka dan ditahan. Namun, pada hari yang sama, korban mencabut laporannya. 

Dua kasus KDRT yang menimpa artis perempuan di Indonesia selama ini, adalah secuil dari banyaknya kasus KDRT yang terjadi di tengah masyarakat. 

KDRT ini merupakan tindak pidana kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal (rumah tangga) baik itu secara fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga (Pasal 5 UU PKDRT). Meski tak selalu, namun mayoritas korban KDRT adalah perempuan. 

Berdasarkan data dari KemenPPPA menyebut, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Sementara pada data pengaduan ke LBH APIK Jakarta yang diterima Konde.co, dari Januari-September 2022 kasus KDRT yang datang meminta bantuan hukum sebanyak 202 kasus, namun yang berani melaporkan dan kasusnya diterima oleh kepolisian hanya 4 kasus. 

Minimnya pelaporan kasus KDRT ini disebabkan sulitnya situasi dan kondisi korban serta tidak adanya dukungan dari penegak hukum dalam memproses KDRT sebagai bagian tindak pidana. Padahal, bentuk KDRT yang dialami korban ini tidak tunggal. Bisa saja korban mengalami tindakan kekerasan fisik, juga kerap disertai kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran. 

Ini artinya, KDRT menjadi masalah yang serius. Bukan saja kasusnya yang tinggi jumlahnya, namun juga minimnya korban atau orang di sekitar korban yang berani mengadukan kasusnya. 

Lalu, apa saja yang bisa kamu lakukan jika ada orang terdekatmu termasuk teman jadi korban KDRT? Dilansir dari berbagai sumber, Konde.co merangkum 5 hal yang bisa kamu lakukan untuk menolong teman yang jadi korban KDRT sebagai berikut:

1.Beri Dukungan Tanpa Penghakiman

Jika kamu mendapatkan cerita temanmu yang mengalami KDRT atau saat kamu mendapati tanda-tanda (red flag) KDRT ini, kamu bisa memberikan dukungan. Jadilah teman baik yang mendengar tanpa menghakimi. Sediakan ruang yang aman bagi dia untuk bercerita. 

2.Pahami Kebutuhan dan Bantu Cari Solusi

Suatu waktu, kamu bisa mengajak temanmu mengobrol empat mata. Kamu bisa cari tempat yang aman. Tetaplah tenang dan berikan temanmu ruang untuk bercerita. 

Kamu bisa mengidentifikasi dan menanyakan kebutuhannya. Semisal pertolongan konselor hingga informasi soal lembaga-lembaga pendamping yang menangani kasus KDRT seperti Komnas Perempuan ataupun mitra-mitranya yang tersebar di daerah. Kamu bisa googling pusat bantuan terdekat dengan lokasinya berada.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI https://setkab.go.id, masyarakat bisa melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.  

Jika temanmu sudah merasa tidak aman dan butuh rumah aman bagi korban KDRT, kamu bisa mencarikan bantuan juga. Lembaga-lembaga pendamping ini biasanya juga memilikinya. 

3.Perhatikan Kondisi Kesehatan

Selain penguatan secara mental, kamu juga bisa membantunya bisa tetap makan dan istirahat teratur. Sesimpel memberi perhatian sederhana dengan menanyakan kabar, apakah sudah makan, atau istirahatnya cukup baik. Tak ada salahnya juga, kamu sesekali mengirimkannya kudapan sehat atau mengantarkannya ke klinik kesehatan. 

4.Tetap Hati-hati

Enggannya korban KDRT melaporkan kasusnya bisa disebabkan juga akibat tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini bisa lakukan dengan menguntit korban, mendengarkan percakapannya, atau bahkan melarangnya bertemu orang. Pelaku bisa juga membaca pesan-pesan pribadi korban, mengecek sosial media atau emailnya, dan lainnya. Maka, kamu sebagai teman yang mendampingi korban juga tetap perlu hati-hati. Bukan saja untuk keselamatan temanmu, tapi juga perbuatan nekat pelaku yang juga bisa menyasarmu. 

5.Mendampingi Pelaporan 

Jika keputusan temanmu atas KDRT yang dialaminya adalah pelaporan. Maka, kamu bisa mengambil peran mendampingi pelaporan ataupun mencarikan dia pendamping. Satu hal yang penting adalah kamu bisa membantunya menyiapkan bukti-bukti awal untuk pelaporan misalnya surat perawatan rumah sakit, foto bukti luka atau bukti lainnya yang terkait. Kamu kemudian bisa melaporkan pelaku ke kepolisian resor (Polres) setempat. 

Bagi siapapun yang tengah berjuang melawan KDRT atau menjadi pendamping korban KDRT, kamu tidak sendiri!

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!