Curhat PRT: Biar Tidak Tertindas, Maka Aku Ikut Organisasi PRT 

Saya bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga/ PRT sejak umur 10 tahun, atau hampir 40 tahun lamanya, namun baru 4 tahun ini saya berorganisasi. Selama hampir 40 tahun itu, saya menyadari banyak hak saya sebagai PRT tidak dipenuhi majikan

Suatu hari sekitar 4 tahun lalu, saya bertemu dengan seorang teman yang juga bekerja sebagai pekerja rumah tangga atau PRT. Saya sudah lama berteman dengannya, tapi pertemuan hari itu sedikit berbeda. Hari itu dia mengajak saya untuk mendaftar menjadi anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga.

“Mencari pembelajaran serta pengalaman bersama,” ujarnya saat itu.

Saya tak segera mengiyakan ajakannya. Saya masih menimbang-nimbang, karena dengan ikut organisasi maka saya harus meluangkan waktu. Saya berpikir apakah saya akan mampu membagi waktu untuk untuk mengurus keluarga, mengerjakan pekerjaan saya dan berorganisasi.

Ajakan ini saya dapatkan setelah puluhan tahun saya bekerja menjadi PRT. Saya bekerja menjadi PRT sejak umur 10 tahun. Sehingga, pada saat itu saya sudah lebih dari 30 tahun menjadi PRT. Selama itu sudah banyak majikan yang mempekerjakan saya.

Dari satu tempat ke tempat lain yang telah saya ambil dalam pekerjaan ini. Selama itu juga saya pernah merantau ke beberapa kota, seperti Jakarta, Serang Banten hingga kembali lagi kota asal saya, yakni Semarang, Jawa Tengah. Perjalanan ini memberi saya banyak kisah dan pengalaman. Namun, selama itu saya belum pernah ikut berorganisasi.

Setelah menimbang-nimbang, akhirnya saya mengikuti ajakan teman saya itu yaitu bergabung bersama orang-orang yang lain ke Organisasi Serikat Pekerja Rumah Tangga/ SPRT Merdeka yang menaungi PRT di Kota Semarang. Ternyata, setelah bergabung dengan SPRT, banyak sekali pengalaman dan pembelajaran yang saya dapatkan.

Salah satunya adalah saya menjadi tahu bahwa PRT adalah pekerja bukan pembantu seperti apa yang diketahui selama ini. Saya juga jadi tahu, sebagai pekerja PRT juga punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Bersama SPRT, saya ikut memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapat oleh PRT. Sejak masuk PRT, saya tidak lagi takut dengan bos dan untuk bisa memperjuangkan hak-hak saya sebagai pekerja yang selama ini belum terpenuhi.

Bersama-sama dengan anggota lain, saya aktif memperjuangkan hak PRT seperti mendapatkan libur, pembatasan jam kerja, cuti, upah layak dan jaminan sosial.  Semua hak itu kami upayakan perjanjian kerja.

Selama empat tahun ini, secara bertahap saya bisa memperjuangkan hak saya, seperti kesempatan untuk libur sekali seminggu. Demikian juga dengan THR, yang saat pertama bekerja tidak saya dapatkan kini telah saya dapatkan secara rutin setiap tahun.

Perjanjian Kerja dan Jaminan Sosial

Dalam setiap pekerjaan, perjanjian kerja sangat penting, tak terkecuali dalam pekerjaan rumah tangga. Karena dalam bekerja, pekerja dan pemberi kerja harus memiliki aturan ataupun perjanjian sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan dan juga untuk memastikan kelancaran dalam bekerja.

Dengan perjanjian kerja, baik pemberi kerja maupun pekerja dijamin hak dan kewajibannya, sehingga memberi perlindungan bagi kedua belah pihak. Perjanjian kerja tersebut bisa secara lisan, tetapi akan lebih baik jika tertulis.

Di sana diuraikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi. Dari pengalaman saya selama 4 tahun ini, masih banyak majikan yang enggan membuat perjanjian kerja secara tertulis. Banyak majikan yang hanya melakukan perjanjian kerja secara lisan.

masih ada hak-hak saya sebagai pekerja yang belum dipenuhi. Sejumlah majikan belum bisa untuk memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang telah saya lakukan.

Dalam pengalaman saya, sering pemberi kerja hanya bersedia membuat perjanjian melalui lisan dan tidak perjanjian tertulis. Dan,  tidak jarang perjanjian seperti itu dilanggar oleh bos itu sendiri. Saya menduga hal tersebut dikarenakan majikan tidak ingin terikat dalam perjanjian hitam di atas putih.

Karena, sebuah perjanjian ataupun aturan yang memiliki kekuatan hukum sehingga jika dilanggar akan ada sanksi karena memiliki bukti berupa perjanjian tertulis.

Selain perjanjian kerja, yang juga masih harus diperjuangkan adalah jaminan sosial atau BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hingga saat ini masih banyak PRT yang belum mendapatkan BPJS ini, termasuk saya. Masih banyak pemberi kerja yang enggan membayar iuran BPJS untuk PRTnya, meski besarnya iuran tak sampai Rp 50.000 sebulan.

Iuran sebesar itu sudah mencakup perlindungan untuk kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan hari tua. Jadi sebenarnya sangat membantu, baik untuk majikan maupun PRT jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakit, kecelakaan kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Untuk saya sendiri, biasanya majikan mengganti uang pengobatan jika saya jatuh sakit. Seperti saat pandemic lalu, ketika saya terdampak Covid-19 majikan memberikan bantuan obat-obatan dan makanan.

KEDIP atau Konde Literasi Digital Perempuan”, adalah program untuk mengajak perempuan dan kelompok minoritas menuangkan gagasan melalui pendidikan literasi digital dan tulisanTulisan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kerjasama Konde yang mendapat dukungan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Sargini

Aktif di SPRT Tunas Mulia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!