Riset: Ditengah Penolakan Terhadap Transpuan, Masyarakat Flores Terima Mereka Apa Adanya

Di tengah banyaknya masyarakat yang menolak keberadaan transpuan atau waria, masyarakat di Sikka, Flores menerima keberadaan transpuan. Media punya peran penting disana

Menjadi kelompok minoritas di Indonesia bukan hal yang mudah bagi seorang transpuan. Transpuan menjadi fenomena yang paling menarik dari berbagai varian seksualitas manusia. Transpuan adalah seseorang yang terlahir berjenis kelamin laki-laki namun ia mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang perempuan. 

Transpuan merupakan orang-orang yang tidak sesuai dengan pengertian masyarakat berdasarkan jenis kelamin mereka.

Angka kekerasan berdasarkan data 2019 dari arus Pelangi terhadap transpuan meningkat dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2018 tercatat 5 kasus pembunuhan terhadap transpuan dan sepanjang tahun 2019 sebanyak 6 transpuan dibunuh. 

Kemudian pada 2019 terdapat 45 perda diskriminatif terhadap transpuan. Data ini menggambarkan bahwa transpuan tak memiliki hak hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif sehingga keinginan transpuan untuk hidup aman masih jauh dari harapan. Yang mana, mereka sulit berinteraksi secara bebas kepada setiap masyarakat.

Dalam penerimaan keluarga, tidak sedikit transpuan hadapi penolakan keras, apalagi diancam dikeluarkan dari kartu keluarga ataupun diusir dari rumah. Biasanya orang tua sulit menerima anaknya menjadi seorang transpuan, dikarenakan prasangka serta stigma yang sudah menempel pada benak mereka serta sudah dilanggengkan lewat ekspektasi gender normatif pada tatanan masyarakat. Namun mengapa di Flores masyarakat menerima keberadaan transpuan?

Tulisan ini berdasarkan hasil riset dengan menggunakan metode penelitian pustaka. Yang mana, menganalisa inklusivitas peran dan eksistensi transpuan yang ada di Kabupaten Sikka dengan menggunakan sumber pemberitaan pada sejumlah media siber, baik media lokal di Kabupaten Sikka maupun regional di Nusa Tenggara Timur serta media siber di nasional.

Penerimaan Terhadap Transpuan

Wilayah Kabupaten Sikka, di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu daerah yang menerima keberadaan transpuan. Mayoritas penduduknya beragama Katolik. 

Secara sosial, gereja Katolik bergerak secara transformatif menyesuaikan diri dengan kemajemukan sekitarnya, termasuk keberagaman umat. Gereja menerima perbedaan dan memberikan tempat bagi siapa saja, salah satunya umat dengan identitas transpuan. 

Gereja Katolik secara tegas menolak tindakan LGBT atau homoseksual karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran moral Kristiani, namun Gereja Katolik tidak menolak pribadi LGBT, Gereja sangat menghargai harkat dan martabat luhur LGBT sebagai manusia.

Gereja Katolik tidak pernah menolak para gay dan lesbian, namun tidak membenarkan perbuatan mereka; melainkan mengarahkan mereka untuk hidup sesuai dengan perintah Tuhan untuk menerapkan kemurnian/chastity. 

Maka di sini perlu dibedakan akan perbuatan atau dosa homoseksual dan orangnya. Dosa atau praktik homoseksual disana masih ditolak karena dianggap merupakan dosa berat yang melanggar kemurnian, namun manusianya tetap harus dihormati dan dikasihi. Walaupun demikian, Gereja tetap memegang bahwa kecenderungan homoseksual adalah menyimpang (berdasarkan Congregation for the Doctrine of Faith yang dikeluarkan tgl 3 Juni 2003 mengenai, Considerations regarding Proposals to give legal recognition to unions between Homosexual Persons,).

Kaitannya dengan tuntutan diatas, serta data statistik tentang transpuan tersebut, maka menarik juga untuk disimak tentang transpuan di Kabupaten Sikka. Keberadaan transpuan di Kabupaten Sikka justru lebih eksis bahkan ada dari mereka ada yang menjadi pejabat publik desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. 

Misalnya disana ada transpuan, Hendrika Mayora Victoria, yang biasa disapa Bunda Mayora. Yang mana ia terpilih menjadi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur hingga menjabat sekarang. 

Seperti yang diberitakan oleh media nasional, voaindonesia.com, yang menegaskan bahwa bunda Mayora merupakan pejabat publik pertama di Indonesia yang datang dari kalangan transpuan. Hal ini dikarenakan selama berada di tengah masyarakat, Bunda Mayora selalu terlibat dengan berbagai kegiatan positif seperti menjadi pembawa acara di setiap perkawinan apabila diundang masyarakat. 

Selain itu, Bunda Mayora juga melakukan pembinaan keimanan anak di gereja, menjadi ketua kelompok kerja membawahi pengajaran Pancasila, memberikan edukasi pola asuh keluarga dan sebagai  petugas penyuluhan ketika ada wabah penyakit.

Dengan berbagai kegiatan positif yang sudah dilakukan, ketika Bunda Mayora maju dalam pesta demokrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Habi, ia justru mendapatkan suara terbanyak yang didukung oleh mayoritas kaum ibu-ibu.

Artinya keberadaan transpuan di Kabupaten Sikka masyarakat sangat menghargai dan tidak diperlakukan secara diskriminatif atau semena-mena. 

Kalau kita merujuk berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sikka, jumlah penduduk Kabupaten Sikka saat ini berjumlah 324.252 jiwa dengan luas wilayah sekitar 1.731,91 Km2. Wilayah Kabupaten Sikka sebagai komunitas masyarakat yang mayoritas beragama Katolik serta pemahaman masyarakatnya ramah terhadap keberadaan transpuan di Kabupaten Sikka sehingga mendapatkan tempat di sebagian kelompok masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah pemberitaan media yang ditulis oleh para jurnalis di Kabupaten Sikka tentang aktivitas transpuan.

Kabupaten Sikka Inklusif Terhadap Transpuan 

Media lokal ekorantt.com memberitakan, pada acara 50 tahun Sekolah Tinggi Filsafat Ledalero (STFK), kala itu Bunda Mayora yang bersama teman-teman transpuan diundang untuk mengisi acara. Kehadiran transpuan dalam seluruh rangkaian acara 50 tahun STFK Ledalero sebagai sebuah bentuk ekumene yang sangat konkret. 

Transpuan diajak berdialog, melihat Tuhan dari perspektif transpuan dan mendengarkan transpuan berbicara tentang Tuhan-nya adalah aplikasi teologi kontekstual yang sangat nyata di Maumere. Kisah Bunda Mayora yang merupakan transpuan membuktikan, sesungguhnya masyarakatnya dan institusi agama, dalam hal ini Gereja Katolik di Kabupaten Sikka sangat inklusif menerima keberadaan transpuan.

Sementara itu, dalam laporan jurnalis pojokbebas.com media siber lokal dengan judul berita “Ketika Transpuan  Sikka dan Awak Media “Buka-Bukaan” di Kantor Redaksi florespedia.id Maumere” itu dijelaskan bagaimana Ketua Persatuan Waria Kabupaten Sikka (Perwakas), Ma Vera melakukan kegiatan dalam wadah organisasi Perwakas dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan penting di antaranya pemilihan ratu waria Sikka tahun 2000, pemilihan ratu waria Flores dan Lembata pada tahun 2010, turnamen waria, dan aneka acara positif lainnya yang diselenggarakan Perwakas, serta beberapa kegiatan terkait di sejumlah negara di dunia.

Masih lagi, dalam laporan jurnalis lenterapos.id, media siber lokal dengan judul berita “Transpuan di Sikka Ini Jadi Penyuluh Pertanian Bagi 18 Poktan Meski Hanya Lulus SD” itu dijelaskan bagaimana transpuan yang akrab disapa Novi dari kalangan kaum transpuan menjadi pendamping penyuluhan pertanian di Desa Koting. Padahal, Novi ini tidak menamatkan sekolah dasar. Meski begitu, dengan loyalitas dan konsistensinya, Novi turun kelompok-kelompok tani di wilayah Kecamatan Koting dengan mengaktifkan kembali kelompok kelompok tani yang selama ini mati suri. Hasilnya ada 18 kelompok tani yang ia dampingi selama ini telah maju dan eksis meski sebagai seorang transpuan. Hal ini dikarenakan selama menjadi penyuluh pertanian, transpuan ini justru diterima baik di kalangan kelompok tani yang didampingi itu. Yang mana tidak ada sekat antara transpuan  dengan para petani.

Dari ketiga pemberitaan tentang transpuan di Kabupaten Sikka bisa disimpulkan bahwa media massa menekankan akan eksistensi transpuan di Kabupaten Sikka di ranah publik yang tidak lagi dipandang sebagai kelompok minoritas. Bahkan institusi pendidikan menerima keberadaan dengan melibatkan transpuan dalam kegiatan. Dari beberapa media yang memberitakan tersebut membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Sikka sangat inklusif menerima kelompok yang dianggap stigma oleh sebagian masyarakat lain di Indonesia.

Pemberitaan tentang kegiatan transpuan di Kabupaten Sikka, termasuk adanya transpuan yang menjadi pejabat publik di desa sebagai anggota BPD Desa Habi menunjukkan kepada publik, bahwa masyarakat Sikka yang dikenal agamis tidak alergi terhadap keberadaan transpuan sehingga dalam konteks ini, realitas transpuan, yakni transpuan cenderung dipahami sebagai realitas sosial yang sama sekali tidak menggugah nilai-nilai religiusitas masyarakat Sikka.

Di satu sisi, jurnalis dari sejumlah media yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Sikka, mampu menyajikan nilai-nilai objektif, sehingga melalui pemberitaan mengenai peran transpuan di ranah publik transpuan menjadi anggota BPD Habi sebagaimana disampaikan, memberikan gambaran kepada publik bahwa gender bukan persoalan mendasar bagi masyarakat Sikka. Sekaligus media menyampaikan kepada ranah publik bahwa masyarakat Sikka sangat inklusif dan menerima perbedaan sekaligus menolak diskriminasi terhadap transpuan.

Merujuk dalam ketentuan dasar hukum negara, sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 sebenarnya telah menjelaskan secara detail tentang hak-hak asasi warga masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk mereka memiliki orientasi seksual berbeda. Konstitusi Republik Indonesia telah menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM dalam satu bab khusus tentang HAM yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Terkait dengan hak transpuan sudah jelas bahwa , UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (Pasal; 28A). Pasal 28I menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Selain hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Pengesahan konvensi tersebut mewajibkan Negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap transpuan.

Masuknya transpuan dalam lingkup pelaksanaan konvensi ini telah ditegaskan dalam rekomendasi Komite CEDAW PBB No.28 yang mengakui bahwa “diskriminasi perempuan berdasarkan jenis kelamin dan gender terkait erat dengan faktor-faktor lain yang mempengaruhi perempuan, seperti ras, etnis, agama atau kepercayaan, kesehatan, status, usia, kelas, kasta, dan orientasi seksual serta identitas gender.”

Dengan demikian, kelompok transpuan berhak atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasinya dalam perundang-undangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Meski begitu, ada beberapa wilayah di Indonesia kehadiran transpuan bagian dari keseharian masyarakat seperti yang ada di Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah tidak luput dari perhatian transpuan.

Inklusivitas adalah sebuah pengakuan, penghargaan atas eksistensi atau keberadaan serta penghargaan dan penghormatan atas keberbedaan dan keberagaman. Masyarakat yang inklusif dapat diartikan sebagai masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat.

Gabriel Langga

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Budi Luhur Jakarta Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!