Mengapa Para Perempuan Berani Hidup di Lingkar Tambang? 

Perempuan di lingkar tambang adalah mereka yang mempertaruhkan nyawa, meski sering diabaikan, tak dianggap penting, bahkan dikriminalisasi.

Parulian Tambun, perempuan paruh baya dari Kabupaten Dairi siang itu mengenakan ulos menutupi kepalanya lalu mangandung. Ia meratap dalam bahasa Batak, menyuarakan kegelisahannya atas kondisi desanya dan menyerukan pentingnya menjaga tanah. Baginya tanah hanya diciptakan satu kali karenanya harus dijaga.

Mangandung adalah meratap dengan menangis, sebuah tradisi lisan masyarakat Batak Toba yang biasa dilakukan dalam upacara perkabungan. Ritual mangandung ia lakukan setiap menggelar aksi menolak aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang lokasinya dekat dengan desanya. Baik ketika aksi di kantor Bupati, DPRD, Kementerian ESDM maupun kantor Konjen dan Kedutaan besar RRC. 

Dengan mangandung ia berharap pemerintah mau berpihak pada masyarakat, bukan pada perusahaan. 

“Saya mangandung biar pemerintah itu meresapi apa yang kami, masyarakat Dairi, rasakan. Tapi walaupun kami sudah menangis di depan kantor bupati, kantor DPR, mereka tidak peduli sama kami. Dibiarkan saja kami di situ, sampai kami dipanggang matahari. Sampai sekarang tidak peduli mereka itu,” ujarnya dalam diskusi buku Berontak Sebagai Syarat Kehidupan, Senin (6/3) di kantor YLBHI, Jakarta.

Parulian tinggal di Desa Lae Panginuman, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Sehari-hari ia mengurus keluarga. Ia juga mengolah sawah dan kebun, maragat atau menyadap nira untuk dijadikan tuak serta beternak. Ia menanam durian, cokelat, manggis, kopi dan jengkol di kebunnya. Hasil kebun dan maragat cukup untuk memenuhi kebutuhan harian dan menyekolahkan anak-anaknya. Saat panen ia bisa mendapat jengkol sebanyak 18 goni dan durian hingga 50 angkat.

Kehidupan Parulian dan warga desa yang berkecukupan dari hasil bertani mulai terusik dengan kehadiran PT DPM. Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan China, NFO dan perusahaan milik grup Bakrie ini menambang seng dan timah hitam. Material ini banyak digunakan dalam industri otomotif dan manufaktur.

Kontrak karya PT DPM dimulai pada 1998. Pada 2005 perusahaan mulai melakukan eksplorasi. Pada 2012 terjadi kebocoran limbah yang menyebabkan sumber air tercemar dan peternak ikan mas mengalami kerugian. Perusahaan akhirnya berhenti beroperasi pada 2017. Pada Desember 2018 terjadi banjir bandang yang merusak lahan pertanian dan mengakibatkan adanya korban yang meninggal dan hilang. Pada 2021 PT DPM kembali beroperasi. Di tahun 2022 keluar surat persetujuan izin lingkungan. 

Selama proses tersebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan perusahaan kepada warga. Parulian mengatakan mengetahui keberadaan PT DPM dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK). Salah satu organisasi yang mendampingi warga Dairi.

“Pertama kali saya mengetahui DPM ya dari YDPK. Tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat, cuma dari YDPK kita tahu ada DPM. Kita lawan DPM karena mereka itu rakus air,” tutur Parulian.

Sementara di Desa Pasar Seluma, Bengkulu ada Elda Nenti yang menolak penambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). Bersama para perempuan Desa Pasar Seluma Elda berada di garis depan menyuarakan perlawanan. 

“Desember 2021 kami ibu-ibu Desa Pasar Seluma menduduki lahan PT Faminglevto, mempertahankan desa kami agar tidak dimasuki perusahaan tambang,” ujarnya.

Elda mengatakan mereka menginap di lahan PT FBA selama 4 hari 5 malam. Mereka meninggalkan anak dan suami di rumah. Ibu-ibu berinisiatif melakukan perlawanan dan berada di garis depan karena mereka tak ingin peristiwa yang terjadi pada 2010 kembali terulang. Ketika itu warga menggelar aksi penolakan tambang hingga 6 orang laki-laki ditahan. Mereka ditahan hingga 6 bulan dan meninggalkan anak serta istrinya. Elda menyadari ketika laki-laki ada di garis depan, kemungkinan bentrok dengan aparat lebih tinggi.  

“Kami ibu-ibu berinisiatif untuk ibu-ibu yang berjuang karena kami tidak ingin lagi (kejadian, red.) 2010 itu terjadi lagi. Karena kalau bapak-bapak itu emosinya tinggi,” kata Elda dalam diskusi Perempuan Pejuang dan Sempitnya Ruang Kebebasan Berekspresi, Jumat (3/3), di Jakarta. 

Dalam aksi tersebut mereka dipaksa keluar dari lahan PT FBA oleh aparat kepolisian. Mereka ditarik, diangkat dan dipaksa keluar. Sepuluh orang ditahan selama 1 hari 1 malam di kantor Polres Bengkulu. Sementara bupati yang diharapkan menemui mereka tidak memberikan tanggapan. 

“Kami ingin bupati keluar dan menemui ibu-ibu Desa Pasar Seluma. Kami ingin bupati melihat langsung kalau PT FBA sudah mengeruk dan mengambil bijih pasir besi dari desa kami,” ungkapnya. 

Penolakan terus disuarakan warga Desa Pasar Seluma baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. Pada Juli 2022, Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri ESDM. Salah satu isinya meminta pembekuan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT FBA. Rekomendasi berlandaskan survei lapangan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Meski begitu PT FBA masih tetap beroperasi. Elda dan warga kemudian mendatangi PT FBA menanyakan surat izin mereka. Perusahaan berkelit dan mengatakan pengacara perusahaan yang punya wewenang menunjukkan surat tersebut. Ketika warga bertemu dengan pengacara perusahaan, ia juga menolak menunjukkan surat izin perusahaan.  

Ketika mendatangi PT FBA, warga mendapatkan kekerasan verbal. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Selang dua hari kemudian mereka dilaporkan balik oleh PT FBA dengan tuduhan merusak pintu gerbang perusahaan. Elda mengungkapkan kerusakan pintu ada di bagian dalam, sementara mereka mengetuk dari luar. Jadi tuduhan tersebut tidak masuk akal. 

PT FBA melaporkan 7 orang warga, 5 laki-laki, 2 perempuan. Salah satu perempuan yang dilaporkan adalah Elda. 

“Kalau memang betul kami salah, nggak papa, tapi kan kami tidak merasa bersalah. Kami hanya ingin berjuang. Ada atau enggak ada izin PT FBA, kami tetap menolak PT FBA,” tegasnya.

Kriminalisasi yang dialami Elda dan warga Seluma membuat mereka setiap saat dipanggil polisi untuk memberikan keterangan. 

Pola-Pola yang Dipakai Industri Tambang

Siti Maemunah, Pendiri Tim Kerja Perempuan dan Tambang mengatakan kisah perempuan-perempuan di buku Berontak sebagai Syarat Kehidupan bukanlah hal baru. Selain Parulian Tambun di Dairi, ada Maria di Sangihe, Wadon Wadas di Purworejo dan perempuan-perempuan di Wae Sano. Selain keempat wilayah tersebut, konflik warga dengan perusahaan tambang juga terjadi di berbagai daerah di tanah air. Kisah Elda Nenti dari Pasar Seluma, Bengkulu adalah satu di antaranya.

Dari cerita tersebut Siti Maemunah mencatat setidaknya ada lima poin penting. Pertama, cerita-cerita ini mengonfirmasi moda ekonomi ekstraktivisme yang berkarakter pemangsaan. Ekonomi ekstraktivisme sendiri bukan hal baru, ia tak beda dari ekonomi model penjajahan. 

“Kita membayangkan penjajahan itu sudah pergi, tetapi pandangan dan praktiknya sebenarnya ada di sekitar kita dan terus berlangsung,” ujarnya.

Ekstraktivisme ini juga harus dilihat sebagai sebuah rantai ekonomi. “Kalau kita bicara ekstraktivisme itu sebenarnya harus dipahami sebagai rantai. Mulai dari ekstraksi, pengangkutan, sampai konsumsi, misalnya jadi handphone, dst,” kata Siti Maemunah yang biasa disapa Mae. 

Ekonomi ekstraktivisme ini mempunyai sejumlah karakter yaitu satu, dijalankan dengan kerja sama antara negara dan korporasi. Dua, rakus lahan, hutan, dan air. Karena itu ekstraktivisme tidak terbatas pada industri tambang. Ia juga mencakup model-model industri lain yang punya karakter rakus.

Karena kerakusannya ia tidak hanya mengubah bentang alam tapi juga mempengaruhi tubuh manusia. Pengaruh ini bukan hanya pada aspek kesehatan tapi juga perasaan. “Kalau dari buku ini terlihat jelas soal feeling ya, penderitaan, dan rasa itu tidak bisa dinilai,” ungkapnya. 

Poin kedua adalah moda pengerahan pembesaran kapital. Ini dilakukan dengan melibatkan oligarki, sehingga tidak bisa dibedakan lagi mana yang politikus, mana pemerintah, mana pengusaha. Mereka bisa punya satu wajah. Bahkan bisa juga dia tidak ada di pemerintahan tapi bisa mengongkosi perubahan kebijakan. 

Artinya pembesaran kapital disokong dengan pengerahan perubahan regulasi. Contohnya Omnibus Law yang memperlemah amdal dan partisipasi masyarakat. 

“Jadi bahwa UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja itu melemahkan, itu adalah bagian dari pengerahan,” tegas Mae. 

Selain itu juga ada pengerahan aktor-aktor, baik itu tokoh agama maupun tokoh adat. Pengerahan tokoh agama dapat dilihat di Wae Sano misalnya, yakni uskup yang awalnya menolak kemudian menerima keberadaan proyek geotermal. Sedang pengerahan tokoh adat dapat dilihat di Dairi pada awal tambang beroperasi.  

Poin ketiga adalah ekstraktivisme dilakukan bersamaan dengan pengerahan jejaring infrastruktur. Menurut Mae penting untuk melihat suatu proyek sebagai sebuah jejaring infrastruktur yang dikemas menyesuaikan permintaan pasar dunia. 

Seperti yang terjadi di Dairi dengan tambang seng sebagai bahan mentah dalam industri otomotif. Tak jarang ia dibungkus sebagai green economy, sehingga seolah-olah ramah lingkungan. Karena permintaan seng yang tinggi, tak heran jika perusahaan milik Aburizal Bakrie yang tadinya punya utang kini punya kekuatan dana. 

Contoh serupa terjadi di Wadas. Wadas adalah jejaring infrastruktur untuk membangun smart city. Ia menjadi sebuah paket. Bendungan Bener yang dibangun dengan suplai andesit yang ditambang dari Wadas dipakai untuk memasok air bagi kawasan smart city di Yogyakarta. Pola lain adalah penggunaan kata kunci park, seperti industrial park. Contohnya bisa dilihat pada Weda Bay Industrial Park di Maluku.

Poin keempat adalah infrastruktur kekerasan. Baik di Dairi, Wadas, Wae Sano maupun Sangihe keberadaan perusahaan tambang melibatkan aparat militer dan kepolisian. Kedua institusi itu mendapat dana dalam jumlah besar dari APBN. Pengerahan aparat militer dan kepolisian sudah lama dilakukan, bedanya ada pada kebengisannya. Ini merujuk pada perluasan dan cara kerjanya. Jadi kebengisan itu dibungkus dengan sesuatu yang seolah-olah baik, seperti misalnya UU Cipta Kerja. Dengan begitu ia menjadi lebih bengis. 

“Semuanya itu dibungkus seolah-olah untuk merespons apa yang disebut sebagai krisis iklim. Jadi karakter bengis itu karena seolah-olah itu menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan seolah-olah baik,” katanya. 

Poin kelima adalah cerita para perempuan yang hidup di lingkar tambang membuktikan bahwa perempuan punya agensi, dia bukan aktor yang pasif. Bedanya yang dilakukan perempuan-perempuan ini lebih terorganisir. Di beberapa wilayah perempuan yang menolak tambang kemudian membentuk organisasi. Artinya perempuan kemudian merasa harus terlibat mengorganisir dirinya menjadi bagian gerakan. 

Namun untuk berjuang perempuan menghadapi relasi kuasa yang berlapis. Jadi dia tidak hanya menghadapi perusahaan, tapi juga keluarga misalnya. Karena itu menurut Maemunah penting bagi organisasi untuk membantu perempuan menghadapi lapis-lapis relasi kuasa itu. Misalnya kalau suaminya tidak membolehkan dia ikut rapat, sebaiknya pengurus organisasi bicara dengan suaminya sehingga hambatan itu dipermudah. 

Kriminalisasi dan Pengerahan Aparat Militer dan Polisi 

Penggunaan aparat militer dan kepolisian oleh perusahaan tambang juga disorot oleh Hema Malini Situmorang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Industri pertambangan punya hubungan sangat erat dengan aparat keamanan untuk proses di lapangan. Karena itu kriminalisasi banyak dialami masyarakat termasuk perempuan yang menolak keberadaan perusahaan tambang. Seperti yang dialami Elda di Pasar Seluma. 

Jatam mencatat dari 2014 hingga 2020 ada 116 kasus pertambangan. Dari jumlah kasus tersebut ada 269 orang yang mengalami kriminalisasi. Dalam rentang tujuh tahun tersebut, jumlah kasus terbanyak terjadi di tahun 2020. Artinya ketika pandemi aktivitas pertambangan tidak berhenti, sementara ruang gerak masyarakat termasuk perempuan saat itu dibatasi. 

Sepanjang 2020 terdapat 45 konflik pertambangan, 8 diantaranya merupakan kasus kriminalisasi. Sedang 22 kasus lainnya berupa pencemaran dan perusakan lingkungan, 13 kasus perampasan lahan dan 2 kasus PHK. Dari total jumlah konflik itu, terdapat 13 kasus yang melibatkan aparat militer dan polisi. 

Kriminalisasi yang terjadi di 2020 salah satunya dialami Siti Aisyah, seorang perempuan nelayan dari kepulauan Kodingareng, Sulawesi Selatan. “Ada ibu Siti Aisyah yang bersama perempuan lain mengalami kriminalisasi di tambang pasir Kodingareng oleh Boskalis, perusahaan Belanda,” ujar Hema. Penolakan warga juga ditujukan pada proyek strategis nasional, Makassar New Port. 

Kriminalisasi terhadap warga dan perempuan penolak tambang dilakukan lewat berbagai produk hukum. Selain UU ITE, dalam catatan Jatam UU Minerba dan KUHP juga banyak digunakan. Kriminalisasi dilakukan karena aparat menyadari penggunaan kekerasan tidak mampu menghentikan penolakan warga.  

“Mereka tahu nggak cukup menggunakan kekerasan karena perlawanan dan solidaritas rakyat itu terus berlangsung. Jadi mereka menggunakan intimidasi, teror lewat produk-produk hukum yang memang dibuat untuk mendukung investasi,” tegasnya. 

Dari sini bisa dilihat perempuan yang hidup di lingkar tambang mengalami perampasan ruang hidup dan kekerasan yang sistematis. Perempuan sedikit sekali bahkan hampir tidak ada yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait ruang hidupnya. Ketika industri tambang datang, perempuan sedikit sekali dilibatkan, baik saat proses eksplorasi, saat dia beroperasi, maupun setelah tambang ditinggalkan. 

“Padahal dampak penambangan paling banyak dialami oleh perempuan,” pungkasnya.

Anita Dhewy

Redaktur Khusus Konde.co dan lulusan Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya pernah menjadi pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, menjadi jurnalis radio di Kantor Berita Radio (KBR) dan Pas FM, dan menjadi peneliti lepas untuk isu-isu perempuan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!