Riset AJI Jakarta: Ada Praktik Ketimpangan Upah antara Jurnalis Perempuan dan Laki-laki 

Survei terbaru AJI Jakarta menemukan adanya praktik pembedaan jumlah upah (take home pay) yang diterima jurnalis perempuan dan laki-laki meski jabatan dan tanggung jawab kerja keduanya sama.

Hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menunjukkan bahwa industri media masih punya pekerjaan rumah yang harus dibereskan dalam hal ketimpangan upah berdasar jenis kelamin. 

“Dari seluruh 97 responden survei, ada 54 responden menjawab tidak tahu, 38 responden menjawab tidak ada perbedaan, dan ada 5 responden yang menjawab terdapat perbedaan karena perbedaan jenis kelamin,” ujar Irsyan, Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta dalam acara peluncuran pada Selasa (11/4) di Hotel Tamarin, Jakarta. 

Menanggapi temuan survei, Program Officer International Labour Organization (ILO) Jakarta Lusiani Julia mengutarakan bahwa jurnalis sebagai pekerja media seharusnya punya kesadaran untuk berhak tahu soal transparansi upah di perusahaan. “Kalau kita lihat hasil survei itu, banyak yang gak tahu apakah upahnya itu beda antara laki-laki dan perempuan. Itu bisa menunjukkan bahwa ternyata kesadaran pekerjanya sendiri tentang transparansi upah, perhitungan upah yang lebih fair, mungkin itu juga belum ada di kalangan pekerja media.”

“Jadi tidak ada tuntutan ke pengusaha untuk membuka komponen upahnya mereka seperti apa. Benar gak sih ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.

Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi 100 mengenai Kesetaraan Upah yang secara gamblang mengatur kesetaraan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki yang sama nilainya. 

“Ini bisa kita dorong pemerintah untuk memastikan adanya kesetaraan upah,” ujar Lusiani.

Begitu juga dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menekankan atensi khusus terhadap praktik pembedaan nilai upah antara jurnalis perempuan dan laki-laki. 

“Saya mengapresiasi survei upah layak yang diluncurkan AJI Jakarta, dan ini tentu bisa menjadi alat advokasi untuk mendorong terwujudnya upah layak bagi jurnalis. Khususnya kesetaraan upah antara jurnalis perempuan dan laki-laki,” ujar Ninik.

Ia kemudian menambahkan, kesejahteraan bagi jurnalis perempuan tidak boleh hanya berhenti dalam soal upah, tetapi harus sampai pada penyediaan komponen jaminan kesehatan reproduksi, seperti cuti haid, hamil, menyusui, dan melahirkan. “Perusahaan pers harus ikut merawat kesehatan reproduksi perempuan,” tegasnya.

Hal lain yang Ninik soroti yakni kesetaraan upah antara jurnalis perempuan dan laki-laki harus diikuti pula dengan kesetaraan posisi kerja.

“Terkadang perempuan secara sengaja tidak diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu di perusahaan tertentu, perusahaan media juga, karena dianggap posisi itu adalah pekerjaan laki-laki, sehingga itu berpengaruh terhadap kesempatan jurnalis perempuan memperoleh upah setara,” ujarnya. 

Total responden meliputi 59 pekerja media laki-laki, dan 38 pekerja media perempuan. 

Dari riset survei tersebut, AJI Jakarta mengeluarkan rekomendasi nominal upah layak sebesar Rp8.2999.229. Survei ini spesifik menyasar jurnalis yang memasuki masa kerja nol hingga tiga tahun. Survei dilakukan dengan menyebar formulir daring melalui grup-grup jurnalis maupun pribadi sejak Februari 2023. 

Dirunut jenis media, sebanyak 37 responden dari media online, lima media cetak, delapan media televisi, dan satu media radio. Sebagian besar responden mempunyai masa kerja dua sampai tiga tahun, yakni 56 jurnalis. Kemudian, ada 25 jurnalis dengan masa kerja satu sampai dua tahun kerja, dan 16 jurnalis dengan masa kerja di bawah satu tahun.

BACA JUGA:

Riset AJI: Tak Ada SOP Khusus Jurnalis Perempuan Saat Liputan Berisiko

The Voice: ‘Sepatu Kami Kekecilan’: Gambaran Perjuangan Jurnalis Perempuan di Media

Seksisme pada Perempuan Jurnalis: Dianggap Genit dan Lemah dalam Peliputan

Dalam menentukan upah layak jurnalis tahun 2023, AJI Jakarta merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Penentuan upah layak itu juga disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis dalam satu bulan yang meliputi tempat tinggal, makanan, sandang, perangkat kerja, kebutuhan pandemi, hingga kebutuhan lainnya.

“Nominal upah layak ini merupakan nilai upah layak bagi seorang jurnalis pemula yang belum menikah di Jakarta,” ucap Irsyan.

Lusiani menyarankan, survei perlu juga memotret kebutuhan keluarga jurnalis. “Ada sebuah riset terdahulu yang menemukan bahwa 1 dari 2 pekerja itu bertanggung jawab atas penghasilan keluarganya. Itu bisa saja terjadi pada jurnalis-jurnalis ini. Saya pikir ke depan AJI Jakarta perlu menguliknya lebih jauh,” kata Lusiani.

AJI Jakarta juga menemukan 43 responden dengan pendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Sebagian besar responden, yakni 86 jurnalis menjawab jika take home pay atau gaji yang mereka terima dalam sebulan tidak layak.

“Kami menemukan responden yang menyebut mendapat upah dalam sebulan hanya Rp2.000.000. Ini sangat jauh dari standar UMP yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” ucap Irsyan. AJI Jakarta juga menemukan jurnalis dengan durasi kerja di bawah tiga tahun yang mendapat upah Rp8.000.000 dalam satu bulan.

Dalam hal kebijakan kenaikan gaji per tahun, sebanyak 41 jurnalis lainnya menjawab tidak tahu, 30 jurnalis menjawab tidak dan 26 jurnalis menjawab perusahaannya punya kebijakan tersebut.  Kemudian dalam kategori asuransi karyawan, sebanyak 20 jurnalis mengaku tidak mendapat BPJS Kesehatan, 7 jurnalis mengaku tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan, dan 17 jurnalis mengaku tidak mendapat kedua asuransi wajib itu.

Situasi fleksibilitas waktu kerja jurnalis juga menjadi sorotan. Survei AJI Jakarta menemukan sebanyak 93 responden mengaku bekerja lebih dari 8 jam sehari. Dan 88 responden (90,7 persen) mengaku tidak mendapat uang lembur ketika bekerja lebih dari delapan jam. Sedangkan, enam jurnalis mendapat uang lembur dan tiga sisanya menjawab tidak tahu.

Menurut Lusiani, untuk mencapai upah layak, perlu ada negosiasi antara pekerja dan pengusahanya. “Kalau bicara upah tentu harus ada pertemuan antara nilai ideal dengan nilai kemampuan dari pengusaha. Kami mendorong perundingan bersama antara manajemen perusahaan dan pekerjanya agar sama-sama bisa melihat kemampuan untuk membayar mereka seperti apa sih.  Jadi mungkin yang perlu didorong adalah negosiasi pekerja dan media tempat jurnalis bekerja,” jelasnya.

Negosiasi ini, salah satunya bisa dilakukan ketika jurnalis tergabung dalam serikat pekerja. 

Temuan survei mengungkap, dalam hal serikat pekerja, sebanyak 43 jurnalis mengaku medianya tidak memiliki serikat pekerja, sebanyak 36 jurnalis mengaku tidak tahu, dan 18 jurnalis mengaku perusahaan tempatnya bekerja memiliki serikat pekerja.

“Jurnalis perlu mengorganisir diri dan bisa memperjuangkan hak-haknya lewat serikat. Serikat pekerja ini bisa menjadi wadah untuk membangun posisi tawar dengan direksi dan pemilik media,” tutur Irsyan. 

Marina Nasution

Jurnalis televisi yang murtad dan kini mualaf di Konde.co Pengagum paradoks semesta, gemar membeli buku tapi lupa membaca.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!