Trigger warning/peringatan pemicu: artikel ini memuat kronologi kekerasan seksual dan berpotensi memicu perasaan tidak nyaman saat dibaca. Jika kamu merasa punya tendensi untuk terpicu, pertimbangkan untuk berhenti. Kamu bisa kembali membaca jika sudah merasa siap.
**
B, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB Unhas) Makassar, masih menyimpan trauma setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya. Ia belum mau bertemu banyak orang.
B menceritakan kisahnya ke media. Kronologi singkat kekerasan seksual yang dialaminya juga dimuat dalam unggahan Instagram UKM Catatan Kaki Unhas.
Pada 25 September 2024 lalu, B hendak mengkonsultasikan proposal skripsinya kepada FS, dosen pembimbingnya. Ia membutuhkan konsultasi tersebut untuk bisa maju ke tahap seminar proposal. Pertemuan pun terjadi pada sore hari di salah satu ruangan di FIB Unhas. Namun ketika akan pulang, FS menahannya. Menjelang maghrib hari itu, B mengalami pelecehan.
30 September 2024, beberapa hari setelah kejadian, ia mengadu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas. Pengaduan itu juga sekaligus menjadi pemanggilan pertama B untuk menyampaikan kejadian itu.
B pun menghadiri pemanggilan kedua pada 8 Oktober 2024. Pada pemanggilan kedua ini, Ketua dan Satgas PPKS Unhas hadir. Ia kembali diminta mengklarifikasi kronologi kasus yang dialaminya. Dalam tahap pemeriksaan itu, dirinya sempat mendengar bahwa pelaku masih belum mengakui perbuatannya.
Lalu pada 15 Oktober 2024, B menghadiri pemanggilan ketiga Satgas PPKS Unhas. Saat itu, rekaman CCTV yang dipasang di luar ruangan tersebut diperlihatkan. Satgas PPKS kemudian percaya bahwa kesaksian B adalah kejadian sebenarnya.
Menurut Ketua Lembaga Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Lusia Palulungan dalam sebuah diskusi, rekaman CCTV itu hanya memperlihatkan pelaku mematikan lampu di teras ruangan. Serta waktu korban masuk dan keluar ruangan. Alhasil, bisa disimpulkan bahwa pelaku sengaja mematikan lampu agar aktivitas di dalam ruangan tidak bisa terlihat dari luar.
Korban Masih Trauma
Korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma fisik, psikologis, dan emosional. Seperti tekanan mental, stres, post-traumatik, dan masalah kesehatan mental lainnya.
Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) sekaligus pendamping korban, Aflina Mustafainah, menjelaskan trauma masih membayangi B.
“Korban alami trauma secara psikologis, dan masih berada dalam tekanan,” kata Aflina, saat ditemui Konde.co di Makassar pada Rabu, 4 Desember 2024. Meskipun mengalami trauma, pihaknya menjelaskan B tetap berkomitmen akan melanjutkan aktivitas pendidikannya.
B juga telah menceritakan kasus yang dialaminya pada media di Makassar. Berita tersebut terbit pada 18 November 2024. Namun, Unhas tidak segera menggelar konferensi pers, sehingga kasus ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Selain itu, ada rekaman percakapan yang beredar melalui WhatsApp. Menurut percakapan tersebut, anggota satgas PPKS Unhas perwakilan mahasiswa—tempat korban melapor—malah mengirim pesan yang menyesali tindakan B membongkar kasus kekerasan seksual itu ke media.
Anggota satgas tersebut mengirim pesan peringatan kepada B. Kira-kira isinya mengatakan, jika kasus kekerasan seksual yang dialami korban diungkap ke media, dosen yang menjadi pelaku tidak akan bisa naik jabatan. Staf satgas tersebut pun terkesan meremehkan trauma yang dialami korban.
Keputusan B untuk berbicara kepada media juga mendapat kritik. Pasalnya, ada yang beranggapan bahwa tidak seharusnya korban membocorkan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satgas PPKS.
Namun Aflina sebagai pendamping punya pendapat berbeda. B berinisiatif mengungkap peristiwa pelecehan yang dialaminya ke media, kemudian melaporkan kasusnya ke Satgas PPKS Unhas. Ini karena B tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Baca juga: Kekerasan Seksual Di Depok: Terduga Pelakunya Anggota DPRD, Aktivis Desak Pencopotan
“Itu berarti niat baik dari korban, yang tidak mau ada korban lain,” kata Aflina.
Aflina berharap perguruan tinggi, khususnya Unhas, mampu membenahi infrastruktur dan pola interaksi antara mahasiswa dan dosen. Sehingga tidak ada celah bagi siapa pun di kampus, untuk melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
Kampus juga harus memberikan pendampingan penuh kepada korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual. Agar mereka terhindar dari ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Upaya ini dipercaya dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman.
“Pemulihan itu sangat penting untuk korban dan penyadaran kepada pelaku. Sehingga pelaku bisa betul-betul menyadari bahwa dia adalah pelaku kekerasan seksual. Kalau tidak begitu, artinya ada pembiaran, itu seperti melanggengkan impunitas,” kata Aflina.
Di sisi lain, ia menyesalkan sikap Rektor Unhas yang belum menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan publik.
“Rektor Unhas harus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan korban. Serta menyatakan menyesal atas kejadian yang terjadi di Unhas,” tegas Aflina.
Dia juga mengkritisi sanksi yang dinilai tergolong ringan. Sebab, setiap kali ada laporan ke Satgas PPPKS Unhas, sanksi untuk pelaku hanya berupa skorsing beberapa semester. Sanksi itu dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
Satgas PPKS Unhas Rekomendasikan Pemecatan
Setelah menerima laporan korban. Satgas PPKS kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selain itu, bukti pendukung seperti rekaman CCTV juga dihadirkan. Ini menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
Satgas PPKS Unhas awalnya mengeluarkan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Unhas. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama tiga semester. Sanksi itu telah disetujui rektorat Unhas.
Namun, sejumlah mahasiswa Unhas menolak sanksi kepada dosen FS yang dinilai ringan. Mahasiswa melakukan rangkaian demonstrasi selama dua hari di Unhas, menuntut pemecatan pelaku.
Dalam perkembangannya, Satgas PPKS Unhas kemudian merekomendasikan Rektorat Unhas untuk memberikan sanksi tambahan kepada pelaku. Sanksi rekomendasi tersebut berupa pemecatan dan pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen. Rekomendasi ini telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Ada 3 jenis sanksi administratif berat, dan yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Rektor akan mengirim surat kepada Menteri. Nanti semua keputusan itu ada pada menteri,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi saat konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024.
Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Rekomendasi tersebut diputuskan setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk desakan mahasiswa. Usulan itu telah disampaikan ke Rektor Unhas yang selanjutnya akan mengajukan rekomendasi tersebut ke kementerian.
Farida juga telah meminta maaf atas pernyataan salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, yang terkesan membela pelaku serta tidak berempati kepada korban. Dia mengatakan itu merupakan inisiatif pribadi anggota Satgas tersebut untuk merespon keluhan korban dan bukan mewakili lembaganya.
Kritik Bagi Satgas PPKS Unhas
Terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami B oleh dosen pembimbingnya, Satgas PPKS Unhas pun dikritik. Ditambah lagi, mereka dibentuk untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di kampus sejak 2022.
Ketua dan anggota Satgas PPKS Unhas resmi dilantik pada 4 November 2022. Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., melantik mereka sebagai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di area kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unhas menyampaikan harapannya atas pelantikan Satgas tersebut. Satgas diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menegakkan aturan dan hukum berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.
Saat memberikan sambutan pada pelantikan tersebut, Rektor Unhas menyatakan Unhas punya komitmen kuat untuk mencegah kekerasan seksual di kampus melalui pembentukan Satgas tersebut.
“Kasus pelanggaran kekerasan seksual sangat tinggi di kehidupan masyarakat. Masih ada 60 persen yang tidak melaporkan apa yang dialami. Perguruan tinggi menjadi salah satu wilayah yang rawan terjadinya kekerasan seksual. Olehnya itu diperlukan komitmen kuat untuk bersama sama mencegah hal tersebut,” kata Jamaluddin Jompa saat melantik Ketua dan 10 anggota Satgas PPKS Unhas.
Kini, dua tahun sejak Satgas PPKS Unhas bekerja, media mengkritik mereka. Kritik muncul berdasarkan pengalaman dengan Satgas PPKS Unhas terkait kasus kekerasan seksual yang dialami B. Mereka menyampaikannya dalam diskusi yang digelar Bakti bersama belasan jurnalis di Makassar pada Kamis 12 Desember 2024.
Baca juga: Kekerasan Seksual Di Sekitar Pilkada, Para Calon Kepala Daerah Terduga Pelakunya
Satgas PPKS Unhas dinilai tertutup dan tidak komunikatif menyampaikan perkembangan penyelesaian kasus kekerasan seksual di Unhas. Pasalnya, media tahu bahwa ini bukan kasus pertama yang terjadi di kampus tersebut. Akan tetapi, penyelesaian atau sanksi kepada pelaku kekerasan seksual sebelumnya juga tidak diungkap secara terbuka oleh Satgas kepada media.
Jurnalis media lokal di Makassar juga mengkritik pihak Unhas yang tidak segera menggelar konferensi pers setelah kasus ini viral. Saat diminta penjelasan soal penyelesaian kasus sebelumnya, informasi juga tidak disampaikan.
“Kami hanya ingin mengetahui berapa kasus yang diselesaikan Satgas PPKS Unhas tahun ini. Itu pun tidak bisa disampaikan oleh Satgas. Ini mungkin yang perlu dievaluasi,”kata Hamzah, jurnalis media lokal.
Selain itu, anggota satgas perwakilan mahasiswa dan dosen cenderung mendukung dosen dan institusinya. Memang, aturan Permendikbud Ristek menetapkan anggota Satgas PPKS perguruan tinggi adalah perwakilan dosen dan mahasiswa dari institusi tersebut. Namun media memberikan masukan perlunya peraturan yang menetapkan bahwa anggota satgas harus ada perwakilan dari lembaga eksternal di luar kampus. Sehingga jika Satgas PPKS menerima laporan kasus kekerasan seksual, penyelesaiannya bisa berpihak penuh pada korban.
Sampai tulisan ini dipublikasikan, Satgas PPKS Unhas dan pihak humas Unhas tidak merespons permintaan wawancara dari Konde.co.
Tren Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Tren kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per April 2024 menunjukkan, ada 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang.
Meskipun korbannya banyak, hanya sebagian kecil yang berani melapor kepada pihak kampus. Sebagian besar kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan. Atau, korban lebih memilih bungkam dan tidak menceritakannya kepada orang lain.
Penyebabnya bisa jadi stigma, rasa takut, ancaman, atau kurangnya dukungan yang memadai dari pihak-pihak berwenang kepada korban.
Selama tahun 2024, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mencatat kasus kekerasan seksual menempati posisi kedua tertinggi setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi negeri dan swasta. Juga lembaga pendidikan setingkat SMA, SMP hingga SD, serta lembaga pendidikan agama termasuk pesantren di Sulawesi Selatan. Korbannya mayoritas perempuan, kemudian anak; sedikit di antaranya adalah laki laki.
Direktur LBH APIK Sulawesi Selatan, Rosmiati Sain menjelaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, merupakan pekerjaan yang membutuhkan fokus, keseriusan, penanganan cepat serta empati terhadap korban. Memang bukan kerja yang mudah dan butuh dukungan dari berbagai pihak.
Penyebabnya, pelaku kekerasan seksual seringkali bertindak di luar perkiraan. Sering terjadi pula, pelaku adalah orang yang mempunyai relasi kuasa atas korban. Pelaku kerap merupakan orang yang berilmu, beragama, serta memiliki wawasan yang tinggi. Seperti dosen, kepala sekolah, guru atau guru besar atau rektor.
Baca juga: ‘Menyingkap Rok sampai Mencubit Payudara’ Stop Normalisasi Kekerasan Seksual di Sekolah
“Selama ini banyak yang menganggap orang yang beragama kuat atau berpendidikan, itu bukan pelaku. Tetapi faktanya, siapa pun berpotensi untuk menjadi pelaku dan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Rosmiati Sain saat dihubungi Konde.co, 9 Desember 2024.
Menurutnya, Satgas PPKS pada beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Selatan saat ini belum memberikan perhatian khusus. Juga perlindungan yang maksimal terhadap korban, saat mereka melakukan pelaporan.
Banyak mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual malah kembali disalahkan. Tak jarang pula, Satgas PPKS dan kampus lebih banyak memihak kepada dosen yang menjadi pelaku.
“Kalau pelakunya mahasiswa, biasanya prosesnya lebih cepat, bahkan sampai ada yang dilaporkan ke polisi. Tetapi kalau pelakunya dosen, selalu yang diutamakan adalah nama baik kampus. Sementara nama baik korban, tidak pernah menjadi perhatian,” kata Rosmiati.
Menurutnya penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi juga memang terkesan ditutup-tutupi. Padahal, ia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021.
Institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual. Kampus harus menjadi rumah akademik yang ramah bagi semua mahasiswa dan mahasiswinya.
Aturan baru Permendikbud Ristek nomor 55 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2024, kemudian mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam Permendikbud Ristek yang baru tersebut, ada jaminan bahwa mahasiswa yang menjadi korban, tetap harus mendapatkan perlindungan dan melanjutkan kuliahnya. Sehingga perhatian terhadap korban menjadi hal yang sangat penting.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual SM, Pendiri Kelas Isolasi, Korban Diajak Pacaran Hingga Hubungan Seksual
Berdasarkan peraturan tersebut pula, Ketua dan anggota Satgas harus mendapat pelatihan dan peningkatan kapasitas. Ini untuk membangun dan memperkuat perspektifnya dalam melindungi korban dan mengungkap kasus kekerasan seksual di kampus.
“Tidak menyalahkan korban, artinya jangan membenarkan tindakan pelaku,” kata Rosmiati.
Perguruan tinggi juga harus bisa cepat mengambil keputusan dari rekomendasi yang dikeluarkan Satgas PPKS. Jika rekomendasi telah dikeluarkan, maka Rektor harus melakukan analisa. Kemudian membuat pertimbangan untuk memutuskan rekomendasi tersebut.
Sikap dan keputusan tegas perguruan tinggi dibutuhkan untuk bisa cepat mengambil keputusan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus kekerasan yang berulang di kampus.
“Kita semua ada di pihak korban. Bagaimana supaya korban tetap mendapat perlindungan dari negara, juga dari kampus. Sanksi kepada pelaku bisa segera diputuskan supaya hal ini tidak berulang,” katanya.
Dia berpesan korban kekerasan seksual di kampus, tetap harus melaporkan kasusnya ke Satgas, setelah mendeteksi kekerasan yang dialami.
“Laporkan dan tangani jika ada tanda kekerasan. Namun upaya pencegahan lebih penting dilakukan kedepan,” katanya.
Perguruan tinggi sepatutnya menciptakan ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan beraktivitas di dalam kampus.
Untuk itu, semua ruang yang diakses oleh mahasiswa dan siswa, harus dijamin aman dan terbuka. Bukan hanya di dalam kampus, tetapi juga di ruang sekitar kampus. Selain itu, perjalanan dari tempat kuliah ke tempat tinggal mahasiswa juga harus dipastikan aman diakses oleh semua.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Universitas Mulawarman: Ada 11 Macam Kekerasan, Terduga Pelaku Melenggang Bebas
“Bagaimana mahasiswi bisa merdeka belajar, atau tidak mengalami kekerasan, kalau ruangannya gelap dan tertutup? Karena itu ruangnya itu harus terbuka dan dijamin keamanannya,” jelas Rosmiati.
Ketua Lembaga Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Lusiana Palulungan menjelaskan pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh hanya dibebankan kepada Satgas PPKS saja. Sebab, karakter pelaku telah lama dibentuk di lingkungan keluarga.
“Yang lebih utama dan penting adalah proses pengasuhan dari keluarga,” kata Lusiana kepada Konde.co di Makassar, 12 Desember 2024.
Proses pencegahan, menurutnya, membutuhkan waktu panjang. Ini tentang mendidik anak laki laki untuk tidak melakukan kekerasan seksual, selain mendidik anak perempuan supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual.
Menurutnya ketika kampus menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual, Satgas PPKS seharusnya mampu menangani kasus tersebut. Caranya dengan mengadakan pendampingan untuk memulihkan korban dan menyadarkan pelaku.
Selain itu penegakan hukum harus benar-benar berjalan baik. Artinya pelaku harus mendapatkan sanksi tegas. Karena hal itu menjadi penyemangat bagi korban. Tandanya, dia bisa mendapat keadilan setelah melaporkan kasusnya.
Saat ini, Unhas sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. Antara lain, tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 6 sore, tidak banyak sekat pada ruang kuliah, dan semua ruangan harus transparan.
Dalam kesempatan berbeda, pihak Satgas PPKS Unhas juga menyatakan telah memberikan jaminan perlindungan bagi korban. Baik secara fisik, psikologis, maupun untuk kelancaran studinya.
Pelatihan dan sosialisasi diselenggarakan untuk pencegahan kasus kekerasan seksual serta disediakan konseling bagi yang membutuhkan. Juga sudah tersedia banyak brosur sehingga mahasiswa bisa melapor kasus kekerasan seksual secara daring.
Editor: Salsabila Putri Pertiwi






