Tanya:
Halo, Saya Indira. Bulan lalu, Pengadilan Negeri Garut memutuskan dokter kandungan di Kabupaten Garut bersalah melakukan kekerasan seksual dan korban berhak mendapatkan restitusi. Tetapi apakah besaran restitusi sebanding dengan penderitaan korban? Apakah ini merupakan kemenangan ataukah kekalahan bagi korban? Apa pentingnya restitusi bagi perempuan korban?
Jawab:
Halo Kak Indira, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Lima perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh dokter kandungan di Kabupaten Garut akhirnya menerima restitusi atau ganti rugi senilai total Rp106.335.796. Penyerahan restitusi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut pada 28 Oktober 2025.
Pembayaran restitusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut M Syafril Firdaus (pelaku) diwajibkan membayar ganti rugi kepada lima korbannya sesuai hasil penilaian LPSK. Rinciannya, korban AED menerima Rp14.880.256, korban APN Rp19.650.540, korban AI Rp30.766.000, korban ES Rp12.339.000, dan korban DS Rp28.700.000.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Pembayaran restitusi ini menjadi sorotan publik. Pembayaran restitusi menjadi momentum penting bagi penerapan hak pemulihan korban seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Apakah restitusi benar-benar menandai kemenangan korban di hadapan hukum, atau justru menyingkap kelemahan sistem keadilan kita dalam memulihkan korban kekerasan seksual secara utuh?
Dalam konteks kasus Garut, pembayaran restitusi menunjukkan bahwa hukum Indonesia mulai memberikan ruang bagi pemulihan korban. Putusan PN Garut menegaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan ganti kerugian baik materiel maupun imateriel yang ditentukan melalui penilaian lembaga yang independen, yakni LPSK.
Restitusi ini bukan sekadar angka uang, tetapi simbol pengakuan negara terhadap penderitaan korban dan pengakuan bahwa pelaku harus bertanggung jawab. Bagi korban, menerima restitusi berarti hak mereka diakui, martabat mereka diperhatikan, dan ada bentuk kompensasi konkret atas trauma yang dialami.
Di sisi lain, kasus Garut juga menyingkap kelemahan sistem hukum dalam memulihkan korban secara utuh. Nilai restitusi, meskipun sudah ditentukan LPSK, masih jauh dari mengganti kerugian psikologis, sosial, dan ekonomi yang dialami korban.
Restitusi dan/atau Kompensasi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebelum membahas kemenangan atau kekalahan secara umum, penting untuk mengetahui hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Dalam UU TPKS, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga terlihat dalam bentuk pemberian restitusi dan/atau kompensasi.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya. Restitusi diberikan oleh pelaku TPKS sebagai ganti kerugian bagi korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.
Korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi mencakup: (a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. (b) Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat TPKS. (c) Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. (d) Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat TPKS.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
Pertanyaannya kemudian apa pentingnya membahas kemenangan atau kekalahan dalam restitusi? Membahas kemenangan dan kekalahan dalam konteks restitusi bagi korban kekerasan seksual penting karena memberi perspektif yang realistis tentang hukum. Meskipun undang-undang menjamin hak korban, prosesnya sering memakan waktu dan tidak selalu memulihkan trauma secara utuh.
Restitusi bisa menjadi kemenangan ketika negara mengakui penderitaan korban dan memberikan pemulihan yang nyata. Sebaliknya restitusi bisa juga terasa sebagai kekalahan ketika eksekusi sulit dilakukan, nilai ganti rugi kecil tidak sebanding dengan penderitaan korban, atau stigma sosial masih membebani korban.
Lalu mengapa hak restitusi bagi korban kekerasan seksual adalah kemenangan? Hak restitusi bagi korban kekerasan seksual adalah kemenangan secara normatif, tetapi masih sering menjadi kekalahan secara praktis. Kemenangannya terletak pada pengakuan hak korban dalam sistem hukum. Hak restitusi dapat dianggap sebagai kemenangan, terutama dari sisi perjuangan hak asasi manusia dan pemulihan korban.
a. Kemenangan Historis dan Perubahan Paradigma
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia lebih menitikberatkan pada pelaku, siapa yang bersalah, bagaimana menghukumnya, berapa lama ia dipenjara. Sementara nasib korban terabaikan sebelum dan selama proses peradilan bahkan saat putusan dijatuhkan. Sebelum adanya UU TPKS korban kekerasan seksual sering kali tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Ketika UU TPKS mengatur hak korban atas restitusi, hal ini menjadi kemenangan historis karena negara akhirnya mengakui korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak pemulihan. Paradigma hukum bergeser dari menghukum pelaku menuju memulihkan korban. Korban diperlakukan sebagai pihak yang berhak atas keadilan dan pemulihan.
b. Kemenangan Yuridis dan Politik Hukum
Dari sisi yuridis, restitusi sebagai hak pemulihan korban diatur dalam Pasal 19-21 UU TPKS, yang menyebutkan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Pengakuan tersebut menandakan kemenangan politik hukum, karena negara kini memasukkan perspektif korban dalam kerangka hukum positif.
Hukum pidana tidak lagi netral gender, tetapi resmi mengakui ketidaksetaraan yang dialami perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual. Restitusi menjadi bentuk keadilan transformatif, di mana hukum tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki struktur ketimpangan sosial yang menyebabkan kekerasan terjadi.
c. Kemenangan Sosial dan Kultural
Hak restitusi juga mencerminkan kemenangan di ranah sosial dan budaya, karena mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap kekerasan seksual. Sebelumnya, korban sering disalahkan mendapat stigma tidak bermoral, dan bahkan diusir dari komunitas atau keluarga. Dengan adanya mekanisme restitusi, korban kini diakui sebagai pihak yang menderita karena tindak pidana, bukan karena moralitasnya.
Masyarakat mulai memahami bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap tubuh dan hak asasi manusia, bukan persoalan malu atau aib. Restitusi menjadi simbol bahwa masyarakat dan negara berdiri di sisi korban, bukan di sisi pelaku.
Selain itu, restitusi memaksa pelaku dan sistem sosial untuk bertanggung jawab atas dampak kekerasan baik secara hukum maupun sosial. pergeseran dari budaya diam dan tabu menuju budaya pengakuan dan solidaritas.
d. Kemenangan Psikologis dan Kemanusiaan
Dari sisi psikologis, hak restitusi memberi ruang pemulihan martabat dan kepercayaan diri korban. Kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga merampas kendali korban atas tubuh dan kehidupannya.
Dengan mendapatkan restitusi, korban memperoleh pengakuan formal bahwa penderitaannya nyata dan diakui oleh negara. Korban mengalami pemulihan simbolik dan emosional, karena restitusi bukan sekadar uang, tetapi juga tanda keadilan telah ditegakkan. Hal ini dapat membantu korban untuk memulihkan harga diri dan rasa percaya serta berdaya terhadap sistem keadilan.
e. Kemenangan Kolektif Perjuangan Gerakan Sosial dan HAM
Dalam konteks Indonesia, lahirnya hak restitusi bagi korban kekerasan seksual merupakan buah perjuangan panjang gerakan perempuan dan hak asasi manusia. Kemenangan ini bersifat transformatif, karena berhasil memaksa sistem hukum Indonesia yang selama ini maskulin dan represif untuk berpihak pada korban dan kemanusiaan.
Sebaliknya, mengapa hak restitusi bagi korban kekerasan seksual adalah kekalahan? Di sisi lain kami memahami hak restitusi bisa dianggap sebagai kekalahan, terutama jika dilihat dari pelaksanaan dan efektivitasnya dalam pemulihan trauma korban.
1. Kekalahan Implementasi Hukum
Meskipun hak restitusi telah dijamin secara normatif dalam UU TPKS dalam praktiknya penegakan hak tersebut masih sangat lemah. Jika hak restitusi hanya formalitas tanpa implementasi, ia menjadi simbol “kemenangan di atas kertas”, bukan kemenangan yang nyata bagi korban.
2. Restitusi sulit diterapkan dan Diterima Korban
Restitusi dianggap tidak pantas secara moral. Dalam budaya tertentu, meminta uang sebagai kompensasi atas kekerasan seksual dianggap “memperjualbelikan kehormatan”. Padahal, dalam logika hukum, restitusi adalah hak korban, bukan jual beli.
3. Besaran restitusi tidak sebanding dengan penderitaan korban dan tidak menghilangkan trauma korban
Uang tidak selalu bisa memulihkan trauma, kehilangan rasa aman, atau stigma sosial yang dialami korban. Jadi, kalau hanya mengandalkan restitusi tanpa dukungan psikososial, itu belum bisa disebut “kemenangan” sehingga keadilan bersifat semu.
Membicarakan kemenangan dan kekalahan membantu kita melihat hukum bukan hanya sebagai norma di atas kertas, melainkan pengalaman nyata bagi korban. Dengan membahas keduanya kita dapat mengukur efektivitas undang-undang dan aparat/lembaga penegak hukum. Melihat restitusi sebagai kemenangan maupun kekalahan seharusnya tidak membuat kita berhenti di salah satunya.
Kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Garut, bagi perempuan korban, restitusi memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar besaran uang. Ia menjadi pengakuan resmi atas penderitaan mereka, memulihkan martabat, serta memberi ruang bagi pemulihan psikologis dan sosial. Kekerasan seksual sering berdampak pada kerugian ekonomi dan tekanan sosial yang besar, sehingga restitusi juga membantu korban mengurangi beban finansial dan membangun kemandirian.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
Restitusi memberikan kekuatan bagi perempuan untuk menghadapi stigma dan budaya victim-blaming. Ia sekaligus menjadi preseden hukum penting yang menunjukkan bahwa sistem hukum dapat berpihak pada korban dan menegakkan tanggung jawab pelaku. Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan restitusi bukan sekadar soal hukum, tetapi soal pemenuhan hak dan perlindungan nyata bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Selain peran hukum dan negara, masyarakat memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung perempuan korban kekerasan seksual. Dukungan emosional dan sosial yang tulus dapat membantu korban merasa aman dan dihargai. Sementara sikap kritis terhadap stigma dan victim-blaming ikut mengurangi tekanan sosial yang mereka alami.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Masyarakat juga perlu menyebarkan kesadaran tentang hak korban, termasuk hak restitusi, serta mendorong pelaksanaan hukum agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi. Partisipasi dalam advokasi, edukasi publik, dan pengawasan informal terhadap proses hukum turut memperkuat pemulihan korban dan penegakan keadilan substantif, sehingga restitusi tidak hanya menjadi simbol, tetapi pengalaman nyata bagi korban.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)






