Emanuella Malonda merasa gusar dengan keputusan pemerintah yang telah menghilangkan biaya visum bagi korban kekerasan seksual. Ia tak habis mengerti dengan keputusan ini.
Emanuella adalah seorang pengacara perempuan di Manado, aktif di organisasi Milenial Talk yang biasa mendampingi korban-korban kekerasan seksual disana.
Padahal selama ini, para perempuan di Indonesia timur sudah mengeluarkan banyak biaya ketika menyelesaikan kasusnya. Ada perempuan yang harus menyewa perahu karena jauhnya menjangkau kantor polisi. Naik perahu menjadi satu-satunya cara untuk mencapai daratan.
Ada pula yang harus menjual hewannya untuk membayar biaya transportasi ini. Ada pula yang harus meminjam uang dulu, dibayar nanti ketika korban sudah punya uang.
“Di Manado, ada yang harus menjual hewannya untuk membayar biaya transportasi pelaporan kasus. Bayangkan jika kasus ini diselesaikan dalam waktu 1 tahun, berapa biaya yang harus dikeluarkan?. Jika ditambah lagi dengan biaya visum, maka korban akan mengeluarkan uang lebih banyak,” kata Emanuella yang aktif di networking Milenial Talk, pada Konde.co
Buat para pengacara perempuan yang biasa menangani korban, keputusan pemerintah ini mengecewakan sekali dan menambah beban perempuan. Emanuella takut, nanti-nanti, pasti tidak ada perempuan yang mau melaporkan kasus yang mereka alami.
Padahal ketika korban sedang berjuang, para pelaku hanya duduk diam menunggu ada laporan. Ini jelas tak menunjukkan keberpihakan bagi korban.
“Bayangkan jika harus bayar visum, pasti mereka tidak mau membuat laporan lagi, korban pasti akan banyak diam. Harusnya negara memberikan perlindungan, ini kemunduran UU TPKS karena negara tidak peduli.”
Baca juga: Pejabat Disnakertrans Lakukan Pelecehan Seksual Pada Calon Transmigran, Pelaku Hanya Disanksi Lisan
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan bahwa korban berhak mendapat perlindungan, namun saat ini malah berjalan mundur.
Jika membayar biaya visum, maka korban harus mengeluarkan sekitar Rp. 400- 500 ribu sekali visum. Tanpa visum, korban kekerasan seksual tidak bisa mengurus kasusnya karena polisi dan pengadilan membutuhkan visum sebagai salah satu bukti perkara.
Visum et repertum merupakan dokumen medis resmi dari hasil pemeriksaan dokter secara fisik yang digunakan penyidik untuk pembuktian hukum. Selain visum et repertum, LBH APIK juga mencatat, korban juga harus melakukan visum et repertum psikiatrikum yang dilakukan oleh dokter kejiwaan.
Di Jakarta, seringkali korban harus antri sampai jam 2 dini hari di rumah sakit yang ditunjuk, karena jika visum ke rumah sakit swasta, maka korban harus membayar biaya yang mahal. Bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual, visum ini sangat penting untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka alami di pengadilan.
Mulai tahun 2026, banyak daerah yang tak lagi menanggung biaya visum korban kekerasan seksual. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/ PPPA, Arifah Fauzi mengatakan, beberapa daerah masih menanggung, namun beberapa daerah lain tidak. Ini disebabkan karena tak ada biaya untuk itu.
Pelaksanaan Visum et repertum yang tak lagi gratis di banyak daerah ini menyisakan penderitaan berlapis bagi korban kekerasan seksual. Salah satu penyebabnya yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menyebut tak lagi memprioritaskan pembiayaan visum bagi para korban. Alokasi anggaran ini dinilai tak berkeadilan gender.
Tutut Tarida dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menunjukkan bahwa ini artinya pemerintah tak fokus menyelesaikan kasus kekerasan seksual, karena korban harus berjuang sendiri.
“APBD yang dipotong akan berdampak ke banyak hal, sementara fokus pemerintah bukan pada hal itu (membiayai visum),” ungkap Tutut Tarida dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) saat diwawancarai oleh Tim Konde via telepon pada Selasa, 3 Februari 2026.
Baca juga: Refleksi 3 Tahun UU TPKS: Aturan Turunan Belum Lengkap, Implementasi Terhambat
Soal anggaran ini, pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), telah menekankan pendanaan visum bagi korban kekerasan seksual. Tepat pada pasal 87 ayat 1, dana utamanya bersumber dari APBN dan APBD. Sementara pada ayat 2, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban.
Divisi Pelayanan Hukum LBH-APIK Jakarta, Said Niam mengungkapkan analisisnya terkait penyebab visum yang ditanggung oleh korban sendiri. Ia menyatakan, ini menunjukkan adanya pengalihan anggaran untuk korban.
“Biasanya pengalihan anggaran Pemda (Pemerintah Daerah) untuk ke MBG (Makan Bergizi Gratis) misalnya dan berakibat ke pelayanan visum berbayar.”
Selama ini walau gratis, korban tetap harus membayar biaya administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp. 180 ribu.
“Di RSUD aja gak gratis, misal administrasi, biayanya sampai 180 ribu. Tetap ada biaya lainnya,” ungkap Said saat diwawancarai oleh Tim Konde via telepon pada Rabu, 4 Februari 2026.
Said Niam menyampaikan salah satu daerah yang visumnya tak gratis yaitu Bekasi. Selain di Bekasi, melansir dari Tempo.co, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa biaya visum tak lagi ditanggung negara. Biaya visum yang harus merogoh kocek para korban sendiri, trauma, dan beban ekonomi menunjukkan bahwa negara gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Kementerian PPPA seharusnya mendistribusikan dana alokasi khusus ke beberapa daerah. Sudah seharusnya ini menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kendala lainnya yang dimiliki oleh setiap pemerintah daerah yaitu kemampuan keuangan dan kebijakan yang berbeda setiap daerahnya. Hal ini yang menimbulkan perbedaan fasilitas di setiap daerah.
Merujuk pada UU TPKS, sudah seharusnya pembiayaan visum menjadi kewajiban negara. Terkhususnya tanggung jawab pemerintah daerah. Apabila korban tak mampu membayar visum, lalu meminta lembaga pendamping korban untuk membersamai dan membiayai visumnya, maka tanggung jawab yang seharusnya dilimpahkan pada negara, kini bergeser kepada lembaga pendamping korban.
Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya
“Jika negara tak memfasilitasi lagi, perannya bergeser. Harusnya negara, sekarang lembaga pendamping dan itu menggunakan biaya operasionalnya,” tutur Tarida.
Said Niam sebagai salah satu pendamping hukum korban kekerasan seksual menyampaikan terkait analisis biaya yang dikeluarkan untuk visum dari lembaga pendamping korban. Selama ini biaya visum juga terbatas, harusnya setelah ada UU TPKS diprioritaskan, ini malah dihilangkan.
“Biayanya (untuk visum) juga terbatas. Kita tahun kemarin (2025) menangani seribu kasus. Namun, kita hanya dapat seratus juta. Kalau per(satu) korban (yaitu) seratus ribu. Itu gak cukup apalagi ada biaya visum yang cukup mahal.”
Jika korban kesulitan akses ke lembaga perlindungan hukum, pola kekerasan akan terus berulang. Sebab, pelaku tak dituntut secara hukum berdasarkan bukti visum yang ada. Inilah yang disebut impunitas bagi pelaku.
“Misal ada korban bergantung (secara finansial) dengan anggota keluarga yang menjadi pelaku (kekerasan). Sementara, biaya tergantung dari anggota keluarga itu,” ujar Tutut Tarida menggambarkan situasi yang dilematis.
Said Niam menyampaikan rekomendasinya kepada negara untuk segera membatalkan wacana visum berbayar bagi korban.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk membatalkan wacana visum berbayar karena berdampak pada lembaga pendamping korban.”
Senada dengan Said, Tarida menuturkan desakannya kepada negara. Ia menuntut negara agar praktik kekerasan dalam bentuk kebijakan segera dihentikan.
“Negara harus menjamin visum gratis, karena itu kewajiban konstitusional negara. Kami meminta negara berhenti melanggengkan kekerasan.”






