Renny harus terburu-buru menyelesaikan makan saat buka puasa Ramadan. Pemberitahuan (notifikasi) di aplikasi ojek onlinenya sudah berbunyi, tanda penumpang minta segera diantar.
Di lain hari, Renny bahkan pernah sampai harus menunda jam makannya sampai penumpangnya bisa diantar ke tujuan. Kisaran waktunya bisa dalam hitungan belasan, bahkan puluhan menit.
Sebagai pengemudi ojek online (ojol), mau tak mau, dia harus mengikuti sistem kerja seperti itu. Jika dirinya mau memenuhi target aplikasi. Supaya bisa mengejar setoran.
“Kita (mau) buka puasa, tapi pas lagi gacor-gacornya (banyak pesanan masuk). Seharusnya buka puasa makan, tapi kita terima order dulu. Jadinya makan terburu-buru,” ungkap Renny, pengemudi ojol perempuan asal Sukabumi kepada Konde.co, Kamis (26/2).
Selain jam makan yang sering terlewat, Renny juga menghadapi situasi kerja yang tak mudah di jalanan. Bukan hanya kelelahan kerja akibat paparan panas dan hujan saat berkemudi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
Pengemudi ojol perempuan memiliki beban dan tantangan berlapis. Ia menghadapi kerentanan keamanan dan ancaman kekerasan seksual, beban ganda domestik dan kerja perawatan untuk mengurus keluarga (terutama bagi anak-anak mereka), serta tekanan psikologis.
“Anak-anak ojol pernah dibully karena ibunya ojol,” ungkap Renny.
Baca Juga: Cerita 3 Ojol Perempuan: Ditolak Penumpang Laki-laki karena Bukan Muhrimnya Sampai Bias Algoritma
Stigmatisasi yang bias gender juga mereka dapatkan. Mereka yang melayani penumpang hingga malam hari sering kali mendapat label “bukan perempuan baik-baik” dan kesalahpahaman dari suaminya. Sehingga tak sedikit dari mereka yang bercerai.
“Makanya, saya dan suami banyak mengorganisasi orang. Ada 20 orang perempuan di serikat (untuk memperjuangkan ini),” kata Renny.
Sistem eksploitatif yang ia jalani saat jadi pengemudi ojol juga tampak pada penghasilan ojol yang dihitung berdasarkan orderan (pesanan) penumpang yang masuk. Sementara saat mereka jeda menunggu adanya penumpang itu, tak dihitung sebagai bekerja.
“Makanya sering kurang istirahat. Dikarenakan waktu untuk menerima order yang gak pasti,” imbuh dia.
Fadhila Isniana dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) mengemukakan bahwa pengemudi ojol harus bertahan di jalanan dengan “jam kerja” yang panjang dan eksploitatif. Ia menyampaikan bahwa proses menunggu para driver tidak dianggap sebagai jam kerja. Padahal mereka tetap stay untuk menunggu order.
“Order gak nentu buat mereka jam kerjanya panjang. Ketika mereka nunggu, makanya ada kelelahan kerja,” ungkap Fadhila Isniana kepada Konde.co, Rabu, 25 Februari 2026.
Di tengah situasi itu, posisi pengemudi ojol juga semakin terhimpit dengan adanya sistem pinjaman online yang ditawarkan aplikator. Sekilas tampak membantu bahkan menggiurkan, tapi ini jebakan karena sistem bunga tinggi menjadikan mereka harus bekerja lebih keras untuk bisa membayarnya.
Baca Juga: BBM Hingga Tarif Ojol Naik: Beban Berat bagi Perempuan Pelaku Usaha Kecil dan Buruh
Keselamatan jiwa dan kesehatan yang terancam secara nyata telah terjadi. Namun, BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan aplikator.
Hal ini memberikan kekerasan berlapis bagi para driver. Yaitu berupa kelelahan akibat jam kerja tak menentu dari sistem dan tekanan secara psikologis.
“Ditambah dengan aplikator yang masih secara tidak langsung menuntut para driver untuk membayar jaminan keselamatan bagi diri mereka sendiri, apabila mengalami kecelakaan akibat sistem yang eksploitatif,” kata Fadhila.
Menyoal itu, Renny mengungkapkan bahwa pada 25 Februari 2026 lalu, kembali terjadi kasus kelelahan yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojol di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum ia tak sadarkan diri, ia masih sempat memenuhi target sistem aplikasi untuk berkendara beberapa belas menit sebagai tanda akun aktif. Hingga akhirnya dia bisa mendapatkan penumpang.
“Dia awalnya bilang ke temennya, ‘anterin yuk pulang ke rumah!’’ Nah, di situ mungkin dia feeling badannya gak enak. Ya udah akhirnya, narik dulu. Dia muterin akun. Jadi jalan dulu ke tempat lain. Memang kebiasaan driver buat ikutin sistem. (Harus) mobile setiap 15 menit. Supaya sistem baca, kalau akun aktif. (Lalu,) gak jauh dari basecamp, jatuh, dan kehilangan kesadaran,” jelas Renny getir.
Baca Juga: Diputus Kontrak, Dijanjikan Kerja Lagi Usai Lebaran: Akal-akalan Perusahaan Hindari THR Buruh
Pengemudi ojol yang akhirnya meninggal itu, kata Renny, sudah sekitar 17 tahun bekerja mengaspal di jalanan. Hari-harinya adalah mengikuti target algoritma yang mengharuskannya bekerja keras. Cuaca yang panas dan terkadang hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengemudi ojol sepertinya.
Apabila mengantuk, kata Renny, mereka minum kopi agar tetap terjaga dan membawa penumpang dengan selamat sampai tujuan. Namun, sayangnya, sering kali demi mencukupi kebutuhan, para pengemudi ojol ini harus berhadapan dengan sesuatu yang menomorduakan kesehatan dirinya.
“Jam makan juga (terganggu). Harus melayani order dulu. Baru kita makan. Masuk angin, cuaca, udara yang buruk, polusi,” kata dia.
Kelelahan Hingga Ancaman Hilangnya Nyawa, Masihkah THR Tak Layak?
Sistem kerja eksploitatif yang dilakukan pengemudi ojol itu seringnya hanya cukup untuk bertahan hidup sehari-hari. Mereka dipaksa untuk terus memenuhi target performa aplikasi. Termasuk sebagai syarat untuk bisa mendapatkan “Tunjangan Hari Raya (THR)” yang biasa disebut Bonus Hari Raya (BHR) untuk kalangan pengemudi ojol.
Klaim pemerintah melalui Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat konferensi pers pada 3 Maret 2026: BHR yang diberikan kepada para pengemudi ojol mencapai Rp 400 ribu per orang pada 2025.
Tapi kata Renny, rata-rata pengemudi ojol seperti dirinya realitanya di lapangan hanya mendapatkan THR sebesar Rp 50 ribu pada tahun 2025.
Jumlah yang jauh dibilang layak jika disebut sebagai THR yang lazimnya senilai satu kali upah bulanan bagi pegawai kantoran. Tidak pun kantoran, THR juga semestinya tak terlampau timpang dengan kontribusinya menghasilkan pemasukan bagi aplikator.
“Itulah yang selalu disuarakan oleh para driver, kala aksi,” kata Renny.

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) merespons Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, mengatakan penerbitan SE itu sebagai bentuk pengakuan awal negara atas eksistensi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Yaitu sebagai bagian dari subjek hubungan kerja dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Baca Juga: Penumpang KRL Bicara: Ini Alasan Transportasi Umum Buruk Bikin Perempuan Menderita
Ini menurutnya adalah tahap penting setelah bertahun-tahun driver online diposisikan semata sebagai “mitra semu”, tanpa perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan.
Namun, dia menegaskan SE itu bukan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat setara Peraturan Presiden atau Undang-Undang. Sebab implementasinya berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpatuhan dari perusahaan aplikator apabila tidak diawasi secara ketat.
Pihaknya menolak keras apabila BHR hanya diberikan kepada driver dengan kategori atau rating tertentu (misalnya level juara, andalan, harapan, dan sejenisnya). Sebagai informasi, syarat pengemudi ojol bisa menerima BHR adalah minimal 8 jam online per hari, 25 hari online per bulan, serta rating harus minimal 80 persen.
“Penentuan BHR berbasis rating adalah bentuk diskriminasi terselubung,” ujar Iwan dalam pernyataan sikap yang diterima Konde.co.
Baca Juga: Aksi Anak Muda: ARMY BTS Galang Solidaritas Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Penilaian ini menurutnya adalah bentuk nyata penerapan sistem berbasis Key Performance Indicator (KPI) ala buruh manufaktur. Namun, skema KPI ini digunakan secara buruk oleh aplikator sebagai alat eliminasi terhadap driver yang tidak masuk kategori tertentu, sekaligus penghilangan kontribusi kerja pengemudi online.
Data Kementerian Tenaga Kerja RI mencatat setidaknya terdapat 2,5 juta driver online. Jika penerima BHR 2026 sekitar 850 ribu pengemudi online seperti yang disampaikan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Maka, sekitar 1,6 juta driver berpotensi tersingkir dan tidak mendapat BHR dengan skema KPI.
“Faktanya, setiap pengemudi online yang bekerja 4 jam sehari atau 8-10 jam sehari, part time maupun full time (tetap) memberikan keuntungan kepada aplikator melalui potongan transaksi sebesar 20 persen pada setiap orderan,” jelasnya.

Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan Keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan untuk mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan pengemudi di luar komisi 15%.
Dia menekankan bahwa kontribusi pengemudi terhadap platform tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja dan jumlah orderan, tetapi juga dari nilai transaksi dan potongan aplikasi.
Contohnya, ada driver A yang bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp 100 ribu dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp 20 ribu. Sedangkan driver B yang bekerja 4 jam mendapat 5 orderan dengan nominal Rp 150 ribu dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp 30 ribu.
Baca Juga: Di Balik Bisnis Platform dan Gig Economy Anak Muda: Ada Potensi Bubble dan Eksploitasi
Dengan kata lain, kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu. Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara. Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20%.
“Tidak ada keadilan dan penghormatan kepada pengemudi online apabila Bonus Hari Raya (BHR) diberikan berdasarkan level, rating, atau kategori tertentu,” katanya.
Menurutnya, kontribusi tersebut merupakan bentuk partisipasi kerja nyata dalam skema sharing profit yang selama ini menjadi dasar relasi kerja di industri platform digital. Lebih dari itu, sektor ekonomi gig dan layanan berbasis platform digital menunjukkan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Studi Riset School of Business and Management-Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) 15 September 2023 mencatat bahwa industri ride hailing dan layanan pengantaran online telah menyumbang sekitar Rp 382,62 triliun atau sekitar 2% dari PDB tahun 2022 Indonesia. Itu didapat melalui aktivitas ekonominya, termasuk perputaran transaksi, pendapatan driver, dan dampak pada UMKM mitra usaha di seluruh Indonesia.
“Kontribusi ini menggambarkan betapa besar peran pekerja gig dalam fondasi ekonomi digital negara,” tegas dia.
Adapun dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Kisah PRT 7 Kota: Tidur dengan Anjing, Tak Boleh Pakai Lift Majikan, Pakai Kacamata Dianggap Gaya
Selain itu, BHR diberikan kepada pengemudi online, ojek online, taksi online, dan kurir berbasis aplikasi. BHR juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemantauan terhadap pelaksanaan BHR oleh Gubernur dan Disnaker.
“Pemberian BHR harus dilakukan secara transparan dalam perhitungan BHR kepada driver,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya menuntut agar BHR tahun 2026 diberikan secara berkeadilan kepada seluruh pengemudi dan kurir online tanpa syarat rating, tanpa diskriminasi, dan tanpa skema KPI. BHR merupakan bagian dari distribusi hasil kerja dalam skema sharing profit dan bersifat wajib, bukan sekadar imbauan tanpa sanksi.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden atau perundang-undangan yang mengakui pengemudi online sebagai pekerja platform digital yang berhak atas perlindungan sosial, hak berserikat, dan hak berunding.
“SEPETA akan mengawal implementasi kebijakan ini serta membuka posko pengaduan bagi pengemudi yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran sistematis, kami siap mengambil langkah advokasi dan aksi kolektif sesuai konstitusi,” pungkasnya.






