Sebagai perempuan Muslimah yang tumbuh dalam lingkungan religius tradisional, sejak kecil saya sering menerima nasihat yang selalu diulang-ulang.
Nasehat itu berbunyi “adab lebih utama daripada ilmu.”
Kalimat itu pada mulanya mungkin dimaksudkan sebagai pengingat agar kita menghormati guru, orang tua, dan siapapun yang dianggap memiliki otoritas moral.
Namun seiring kedewasaan, saya mulai melihat sisi lain dari adagium tersebut. Ketika nilai yang tampak mulia itu coba direntangkan melalui lensa sosiologi, saya menyadari bahwa ia dapat bertransformasi menjadi instrumen penundukan terutama terhadap perempuan.
Dalam tubuh perempuan, adab kerap dimaknai sebagai penjinakan – belajar menunduk, belajar diam, belajar mengecilkan diri. Pada titik inilah saya mulai bertanya, hingga batas mana adab bekerja sebagai kebajikan, dan kapan ia berubah menjadi kepatuhan yang mematikan daya nalar?
Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika publik ramai memperbincangkan praktik penghormatan berlebihan di sejumlah pesantren. Dalam sebagian tradisi keagamaan, adab diekspresikan melalui ritual-ritual kepatuhan yang sangat simbolik lewat cara berjalan, cara duduk, cara berbicara, bahkan cara memposisikan tubuh di hadapan guru, terutama ini terjadi pada perempuan.
Bagi sebagian orang, tindakan itu mungkin dilihat sebagai wujud cinta, pengabdian, atau kerendahan hati. Namun dari perspektif sosiologi agama dan teori kekuasaan, ada beberapa titik analitis yang perlu ditegaskan.
Pertama-tama, kita perlu berbesar hati untuk menerima fakta bahwa agama sebagai praktik kultural tidak pernah bersifat netral. Ia dibentuk, dipertahankan, dan direproduksi oleh struktur- struktur sosial yang lebih luas (Geertz, 1960).
Baca juga: Yuniyanti Chuzaifah Soal Feodalisme dan Kekerasan Seksual di Pesantren: Pentingnya Nalar Kritis
Kedua, kita perlu berhenti sejenak untuk mempertanyakan kembali: ketika adab diwujudkan dalam gestur yang menempatkan murid – sering kali perempuan – pada posisi yang sangat rendah di hadapan otoritas spiritual, apakah itu benar-benar bentuk penghormatan? Atau justru menandakan hadirnya pola relasi yang hierarkis, timpang, dan berpotensi menghapus ruang kritis yang dibutuhkan oleh setiap manusia beriman?
Ketiga, kita juga perlu mengingat bahwa kekuasaan bekerja paling efektif bukan hanya melalu paksaan eksternal, tetapi melalui internalisasi norma.
Michel Foucault mengingatkan bahwa kepatuhan sering bekerja melalui tubuh. Ia diinternalisasi menjadi rasa bersalah dan rasa takut, sehingga kontrol tidak lagi perlu dipaksakan dari luar (Foucault, 1980).
Pada titik ini, adab telah berubah menjadi “teknologi moral” – sebuah mekanisme yang mengatur perilaku tanpa harus memaksa. Ketika perempuan diminta “menjaga adab” setiap kali mereka ingin mengkritik, bertanya, atau merasa tidak nyaman, maka adab bukan lagi nilai, melainkan alat pengekangan dan instrumen kekuasaan.
Banyak perempuan Muslim sebenarnya tidak anti terhadap adab. Mereka mencintai agama, ilmu dan tentu menghormati ulama. Tetapi pengalaman saya dan banyak perempuan lain menunjukkan bahwa cara adab diajarkan di beberapa ruang keagamaan kerap membuat perempuan merasa bersalah atas hal yang seharusnya tidak dianggap sebagai kesalahan, misalnya bertanya, berpendapat, menolak ketidakadilan, atau sekadar ingin merasa aman.
Ketaatan, Agresi dan Ambivalensi Perempuan
Lantas, apakah semua bentuk kepatuhan identik dengan penindasan? Jawabannya tidak.
Saba Mahmood dalam Politics of Piety menekankan bahwa perempuan dapat menemukan agensi justru melalui ketaatan (Mahmood, 2005). Namun Mahmood juga mengingatkan bahwa agensi ini tidak bisa dibaca tanpa memeriksa struktur sosial yang melingkupinya. Jika struktur tersebut patriarkal, maka ketaatan perempuan sering kali terjadi dalam kerangka yang sudah membatasi pilihan mereka sejak awal.
Dalam banyak tradisi keagamaan, adab perempuan diposisikan sebagai “penjaga moralitas”. Perempuan harus lembut, sabar, memaafkan, dan menghindari konflik. Namun siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari norma-norma yang semacam ini?
Ketika berbicara praktik sehari-hari, norma-norma tersebut justru memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan oleh figur-figur otoritas religius, karena perempuan yang mengalami ketidakadilan sering merasa tidak mampu – atau tidak diperbolehkan – untuk melawan.
Beberapa kasus kekerasan di lembaga pendidikan Islam menunjukkan jelas bagaimana hal ini terjadi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat peningkatan laporan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan pesantren (CATAHU, 2024). Laporan Pusat Penelitian DPR RI pada 2025 bahkan menunjukkan pola yang lebih dalam: korban perempuan sering tidak berani melapor karena merasa akan dianggap kurang ajar terhadap otoritas keagamaan yang dihormati (Puslit DPR RI, 2025). Di sinilah adab ditempatkan sebagai tembok bisu. Ia lebih melindungi status moral pelaku ketimbang martabat korban.
Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada kasus besar yang masuk pada beberapa media. Perempuan yang sekadar merasa tidak nyaman dengan candaan tokoh agama, yang merasa dikontrol berlebihan, yang ingin memberontak karena merasa dilecehkan, atau yang ingin menyuarakan pendapat pun sering kali dibungkam dengan pernyataan “jaga adab”. Padahal, keberanian untuk berbicara adalah bagian penting dari kesalehan yang sehat. Kesalehan yang reflektif, bukan kesalehan yang represif.
Martin van Bruinessen menyebut struktur pesantren sebagai sistem yang sangat hierarkis, di mana kiai memiliki otoritas hampir absolut dalam banyak aspek, termasuk dalam urusan moral (Bruinessen, 1994).
Sistem semacam ini menghasilkan penghormatan yang besar – yang tentu saja memiliki banyak sisi positif. Namun ketika otoritas tidak lagi diimbangi oleh mekanisme akuntabilitas, maka penghormatan berubah menjadi legitimasi tanpa batas.
Ketika struktur ini dipadukan dengan ajaran adab yang menekankan kepatuhan, maka lahirlah relasi kuasa yang sulit ditantang oleh perempuan. Di sinilah akar dari banyak persoalan lahir: perempuan terjebak di antara cinta kepada agama dan rasa tidak aman yang mereka alami dalam struktur sosial yang tidak memihak.
Lalu, apakah perempuan harus memilih antara kebebasan dan ketaatan?
Merebut Ruang Reflektif: Adab yang Berkeadilan
Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak ingin menghapus adab dan ketaatan dari kehidupan beragama.
Adab, bagaimanapun, tetap memiliki kedudukan yang penting sebagai bentuk penghormatan. Akan tetapi yang ingin saya garis bawahi dalam tulisan ini, bahwa adab harus dipulihkan sebagai nilai, bukan semata-mata sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan absolut yang membungkam kritik.
Kita perlu merestrukturisasi adab yang memanusiakan manusia. Adab yang tidak hanya menuntut perempuan untuk diam, tetapi juga menuntut otoritas untuk mendengar. Sebab adab bukan hanya milik murid, namun juga milik para pemimpin agama.
Semua orang yang terlibat dan berinteraksi di dalam sebuah institusi agama sudah seharusnya memiliki tanggung jawab dan tidak menggunakan posisi moral mereka untuk menekan suara yang lebih lemah. Karena kesalehan sejati tidak memerlukan pengorbanan atas harkat dan martabat manusia, apalagi perempuan.
Untuk memulihkan kembali keseimbangan relasional antara adab dan akal budi, kita membutuhkan langkah-langkah kultural yang mungkin tampak kecil, namun dampaknya sangat besar.
Perempuan, misalnya, harus diposisikan sebagai subjek keilmuan, bukan sekadar objek dalam narasi keagamaan. Ruang-ruang pengajian perlu memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk bertanya, berdialog, dan menyampaikan keberatan. Pada titik inilah fondasi kesalehan reflektif dibangun. Sebuah kesalehan yang tidak menuntut perempuan untuk berdiam diri, tetapi justru memperkuat kapasitas mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam tradisi keilmuan Islam.
Selain itu, norma adab sendiri perlu dibaca ulang secara teologis, tidak ditelan secara mentah-mentah sebagai suatu kebenaran tunggal.
Baca juga: KUPI Perjuangkan Stop Kekerasan Perempuan Atas Nama Agama
Dewasa ini, sudah banyak sekali ulama kontemporer, termasuk ulama perempuan Indonesia dalam KUPI yang mengingatkan bahwa adab tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan daya kritis atau membungkam suara perempuan (Amin, 2025). Pembacaan ulang ini penting agar adab tidak lagi dipahami sebagai kewajiban tunduk, melainkan sebagai etika relasional yang mengikat dua arah – antara murid dan guru, antara jamaah dan pemimpin spiritual, antara individu dan komunitas.
Pada saat yang bersamaan, lembaga pendidikan Islam memerlukan mekanisme perlindungan yang nyata, bukan hanya imbauan moral yang rapuh dimakan waktu.
Jika adab difungsikan secara benar, ia seharusnya menjadi dasar bagi tata kelola yang melindungi murid, bukan melanggengkan impunitas.
Namun kita perlu mengakui kenyataan pahit bahwa budaya “membungkam pendapat” demi menjaga adab seringkali lebih melindungi reputasi institusi ketimbang keselamatan individu. Pengakuan jujur atas kenyataan ini menjadi titik awal perubahan yang menggeser adab dari sekedar simbol penghormatan menuju prinsip yang memanusiakan dan menjaga seluruh pihak di dalamnya.
Pada akhirnya, perempuan tidak butuh memilih antara patuh atau melawan. Kita membutuhkan jalan ketiga: kesalehan reflektif – sebuah cara beragama yang menjunjung adab tetapi tetap mempertahankan martabat, nalar, dan suara.
Kesalehan reflektif memungkinkan perempuan memeluk agamanya tanpa harus menyerahkan dirinya pada struktur yang tidak adil. Dan mungkin pada titik itulah adab kembali menemukan bentuk paling luhur. Bukan sebagai alat untuk membungkam, tetapi sebagai jalan menuju hubungan yang lebih etis, manusiawi, dan berkeadilan.
Daftar Referensi
Amin, S. 2025. Risalah Musyawarah Ulama Perempuan Indonesia. Jakarta: KUPI Press. Foucault, Michel. 1980. Power/Knowledge. New York: Pantheon Books.
Geertz, Clifford. 1960. The Religion of Java. Chicago: University of Chicago Press.
Komnas Perempuan. 2024. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Mahmood, Saba. 2005. Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Pusat Penelitian DPR RI. 2025. Isu Sepekan: Kekerasan Seksual di Pesantren. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
van Bruinessen, Martin. 1994. “Pesantren and Kitab Kuning.” In Texts from the Islands, edited volume.
(Editor: Luviana Ariyanti)






