Hari itu Meti (bukan nama sebenarnya) datang ke pertemuan di kantor desa. Ia memenuhi undangan kepala desa untuk hadir dalam pertemuan yang membahas pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya di sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan pada 5 Juni 2025 itu berlangsung di Balai Desa. Hadir sekitar 30 orang yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, para ketua RT, ketua RW, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga itu dikenal aktif sebagai anggota Pekka (pemberdayaan perempuan kepala keluarga), organisasi di tingkat akar rumput yang melakukan penguatan terhadap perempuan kepala keluarga.
Sejak bergabung dan aktif sebagai anggota Pekka pada 2022, Meti jadi lebih menonjol karena sering dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan desa. Begitu juga dalam pembentukan pengurus KDMP.
“Terkait kepengurusan KDMP, saya ditunjuk langsung oleh kepala desa,” tutur Meti kepada Konde.co, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: ‘Kita Usahakan Rumah Itu’, Koperasi Rumahan Bisa Jadi Solusi Atasi Problem Hunian
Sebelum datang ke pertemuan, Meti mendapat pesan melalui aplikasi percakapan pribadi dari kepala desa. Ia mengatakan kalau nanti ada pemilihan pengurus, terutama untuk posisi sekretaris, misalnya Meti ditawari mengisi posisi tersebut, diharapkan dirinya siap.
Ibu tiga anak ini menuturkan setelah pertemuan dibuka, kepala desa menyampaikan pengantar dan menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Agenda pertemuan dilanjutkan dengan pembentukan pengurus. Nama-nama kelima calon pengurus yang sudah ditentukan sebelum pertemuan kemudian ditanyakan kepada peserta rapat yang hadir.
“Misalnya, si A nanti menjadi ketua, “gimana setuju atau tidak?” Kayak gitu prosesnya. Dari mulai ketua, ketua bidang usaha, ketua bidang keanggotaan, sekretaris hingga bendahara sudah ditunjuk orangnya, tinggal ditanyakan ke peserta rapat. Apakah peserta rapat setuju jika nama-nama yang disebutkan dijadikan sebagai calon pengurus?” papar Meti.
Peserta rapat menyetujui usulan nama-nama pengurus karena menurut Meti kemungkinan mereka sudah melihat keterlibatan para calon dalam kegiatan-kegiatan masyarakat. Seperti halnya dirinya yang mewakili unsur masyarakat, terutama unsur perempuan.
Pertemuan berakhir setelah nama-nama yang diajukan disetujui peserta rapat. Hari berikutnya para pengurus melengkapi persyaratan administratif dengan mengirimkan berkas-berkas identitas, seperti KTP.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Benarkah Membangun Ekonomi Kerakyatan Atau Kejar Target Proyek Ekonomi?
Meti mengaku menerima penunjukkan sebagai pengurus KDMP karena ingin belajar berkoperasi dan menambah wawasan serta ilmu. Sejauh ini Meti merasa menjadi pengurus KDMP punya banyak tantangan.
“Alasan pertama, saya ingin belajar berkoperasi. Yang kedua, ingin menambah wawasan dan ilmu. Intinya ingin mencoba, tetapi ternyata setelah dijalani, wow lumayan rumit,” tuturnya.
Namun Meti merasa di antara sesama pengurus mau saling membantu dan bekerja sama. Posisinya sebagai pengurus KDMP juga tidak menjadi persoalan bagi Pekka—organisasi tempat Meti bergabung—karena ia menjadi pengurus KDMP mewakili unsur perempuan. Terlebih posisi Meti di Pekka bukan sebagai pengurus melainkan anggota.
Sekitar seminggu setelahnya di tanggal 12 Juni 2025, Meti menerima pesan yang menyuruhnya datang ke balai desa untuk menandatangani berkas. Di pertemuan itu Meti baru mengetahui ada penggantian pengurus yang prosesnya hanya lewat penunjukan langsung tanpa diikuti persetujuan perwakilan masyarakat seperti sebelumnya.
Meti mendapat info bahwa dalam perkembangannya, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus KDMP. Sementara dua dari lima orang calon pengurus yang ditunjuk pada pertemuan awal pembentukan pengurus KDMP adalah perangkat desa (kepala dusun).
“Akhirnya, sekitar 12 Juni 2025 ada penggantian pengurus koperasi tanpa konsultasi ke masyarakat lagi. Tiba-tiba sudah ganti. Saya saja kaget ketika dikumpulkan kembali, loh pengurusnya ganti,” jelasnya.
Baca Juga: 80 Tahun Tak Jadi Merdeka: Tak Mau Terpuruk Dari Penggusuran, Perempuan Bangkit Dengan Koperasi
Pada pertemuan selanjutnya, Meti dan para pengurus mendiskusikan jenis usaha yang akan dijalankan oleh KDMP di desa mereka. Para pengurus mengerucutkan pembahasan pada koperasi simpan pinjam dan berbagai hal terkait seperti, besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Kesepakatan pengurus soal jenis usaha koperasi ini perlu segera dilaporkan ke Kecamatan.
Namun dari informasi ketua pengurus yang tergabung dalam grup WhatsApp KDMP nasional, dalam perkembangannya ada pemberitahuan bahwa usaha simpan pinjam tidak diizinkan. Pertimbangannya, usaha simpan pinjam tidak akan jalan karena khawatir masyarakat akan mengira uang pinjaman merupakan bantuan pemerintah sehingga tidak dikembalikan. Sementara simpan pinjam yang digagas Meti dan pengurus lain modal usahanya berasal dari masyarakat atau anggota, bukan suntikan pemerintah pusat.
KDMP kemudian diarahkan ke jenis usaha berupa toko retail dengan suplai barang dari pemerintah pusat. Meti dan para pengurus KDMP pun mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Kami cuma mengikuti alur dari pemerintah saja. Misalnya pemerintah mengarahkan ini dan melarang itu, berarti kami harus mengikutinya. Kami tidak punya wewenang untuk menentukan sendiri karena sudah ada petunjuk teknisnya,” urai Meti.
Akhirnya KDMP di desa Meti memilih usaha simpan pinjam, toko retail, laku pandai, dan jasa pajak kendaraan bermotor. Di tengah kebijakan yang berubah-ubah, pengurus KDMP di desa Meti pun bingung untuk mengambil langkah.
Baca Juga: Koperasi Perempuan, Mempertemukan Para Perempuan Urban
Sementara pemerintah pusat menuntut pengurus KDMP untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan batas akhir pelaksanaan pada 31 Maret 2026. Pengurus KDMP di desa Meti melaksanakan RAT pada 27 Maret 2026 lalu. RAT diikuti 17 orang, yakni 5 orang pengurus, 2 anggota pendiri, 3 pengawas dan 7 calon anggota dari perangkat desa.
Meti dan pengurus KDMP di desanya juga sempat mengadakan pertemuan untuk membahas pengajuan rencana anggaran belanja (RAB) ke pemerintah desa. Pasalnya saat itu belum ada informasi bahwa pembangunan kantor KDMP akan ditanggung pemerintah pusat.
Untuk lahan kantor KDMP disepakati memakai lahan desa, yakni sebidang tanah yang berada di hutan pinus.
Lokasi lahan tersebut menurut Meti kurang strategis untuk usaha toko retail. Selain jauh dari pemukiman, akses ke sana jarang dilalui orang, dan sudah ada sejumlah usaha retail sejenis di desanya. Apalagi lokasi desa Meti dekat dengan kota kecamatan sehingga orang akan cenderung memilih toko yang lokasinya dekat kota.
“Jadi memang lokasinya nanti di tengah hutan. Makanya kami sebagai pengurus pun agak pesimis karena kurang strategis. Tetapi lahan yang pemerintah desa punya hanya itu. Apalagi ada larangan mendirikan KDMP di areal persawahan. Selain itu, di desa kami minimarket milik swasta sudah banyak,” katanya.
Baca Juga: Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk
Meti menyayangkan proses pembangunan kantor KDMP di desanya saat ini lantaran tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagai pekerja bangunan dan justru menggunakan pekerja dari luar desa.
“Untuk pembangunan gedung pun tidak merekrut masyarakat sekitar tetapi dari luar desa. Padahal ini seharusnya menjadi lapangan pekerjaan buat masyarakat desa tersebut karena masing-masing desa kabupaten sudah ada koperasi desanya,” ucapnya.
Sejauh ini, menurut Meti keberadaan KDMP di desanya bisa dibilang masih cukup aman. Sementara dari informasi yang ia dapat ada pembangunan kantor KDMP di desa kecamatan lain yang sampai menggusur permukiman warga. Ada juga sanksi bagi warga yang menolak menjadi anggota KDMP yakni dengan dicabut posisinya sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Sementara terkait penggunaan anggaran desa untuk menyokong KDMP dalam amatan Meti, pemerintah desa tidak bisa menolak meski mungkin keberatan karena KDMP diharuskan berjalan. Sementara dari masyarakat juga belum banyak suara keberatan karena sejauh ini dampaknya belum begitu terasa mengingat pemotongan anggaran baru berlaku untuk pagu anggaran tahun ini.
Saat ini di desa Meti sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang beroperasi. Meski begitu, Meti merasa keberadaannya tidak akan menimbulkan gesekan atau menjadi ancaman bagi KDMP. Ini lantaran bidang usaha kedua lembaga berbeda.
Tahun ini BUMDes fokus pada bidang usaha perikanan dengan mengelola peternakan ikan, dan bukan fokus pada bidang usaha jual beli sebagaimana fokus KDMP. Bidang usaha tersebut relatif baru bagi BUMDes karena sebelumnya bergerak di penjualan alat tulis dan kantor (ATK), fotokopi dan jasa pengiriman barang.
Bertentangan dengan Semangat Koperasi dan Desentralisasi
Praktik KDMP yang cenderung tersentralisasi di pemerintah pusat dan sarat dengan pendekatan militer dinilai bertentangan dengan semangat desentralisasi. Ini misalnya tampak pada pola perekrutan pengurus yang dilakukan lewat mekanisme penunjukan, seperti disampaikan Hariati Sinaga, dosen Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia.
Hariati mengungkapkan, keberadaan Undang-Undang Desa pada dasarnya menempatkan desa sebagai subjek dalam konteks pembangunan. Jadi desa bisa secara aktif melakukan pembangunan dalam konteks yang khas di desanya.
“Sementara keberadaan Koperasi Merah Putih yang lokasinya di desa ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan khususnya dengan Undang-Undang Desa itu sendiri. Karena tidak ada peran desa sama sekali dalam pembentukannya,” jelas Hariati kepada Konde.co pada Jumat 24 April 2026.
Bukan hanya pada proses pembentukan KDMP saja peran desa dimentahkan, tetapi bahkan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa pun dipreteli. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah mengubah skema penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Salah satu poin yang diubah adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap II. Artinya selain harus memenuhi syarat administratif, desa yang ingin tetap menerima dana desa secara penuh harus mempunyai badan usaha koperasi.
Baca Juga: #WargaJagaWarga: Dari Bantuan Medis, Konseling Hingga Donasi, Gerakan Warga Di Tengah Represi Fisik dan Digital
PMK 81/2025 ini mengubah ketentuan sebelumnya, yakni PMK 108/2024 tentang pengalokasian, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satunya terkait persyaratan penyaluran. Ada dua tahap penyaluran dana desa.
Pada tahap kedua, terdapat empat persyaratan utama penyaluran dana desa, dua di antaranya berkaitan dengan KDMP. Yakni, akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris. Serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP.
PMK ini juga mengatur konsekuensi bagi pihak yang melanggar. Yakni jika persyaratan penyaluran tahap II tidak dipenuhi sampai batas waktu tertentu (17 September 2025), dana desa tahap II dapat ditunda hingga berpotensi tidak tersalur dan digunakan untuk prioritas lain sesuai keputusan Menteri Keuangan.
Skema aturan ini bertentangan dengan semangat desentralisasi, bahkan dengan Undang-Undang Desa yang memosisikan desa sebagai subjek. Lebih jauh, praktik-praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat koperasi itu sendiri yang tumbuh secara organik. Artinya, berangkat dari kebutuhan anggota-anggota koperasinya.
Karena itu, Hariati juga menyoroti penggunaan istilah manajer KDMP. Terminologi yang biasa dipakai adalah anggota koperasi dan pengurus koperasi. Pada beberapa koperasi yang agak besar dikenal istilah pegawai koperasi karena mampu untuk mempekerjakan pegawainya.
Tetapi biasanya, untuk konteks koperasi yang skalanya lebih kecil dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggotanya atau secara organik, istilah yang dipakai pengurus koperasi dan anggota koperasi. Model ini berkebalikan dengan koperasi desa merah putih yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Sengkarut Anggaran Program Populis dan Risiko Korupsi di Baliknya
Guna memenuhi program raksasa ini, anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam pagu anggaran mencapai Rp542 Miliar. Angka ini bisa bertambah, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sendiri secara terbuka meminta dukungan DPR agar pagu anggaran tahun 2027 ditambah sekitar Rp 1,3 triliun atau tiga kali lipat dari pagu yang sudah ditetapkan.
Saat ini, aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Di dalam aturan tersebut, pemerintah desa diwajibkan untuk memotong lebih dari separuh Dana Desa mereka demi menyukseskan proyek koperasi desa.
Dari total anggaran Dana Desa nasional tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun, sebanyak Rp34,57 triliun (atau sekitar 58,03 persen) harus dipakai khusus untuk mendukung program koperasi ini. Artinya, uang yang tersisa bagi desa untuk membangun jalan, jembatan, atau mengurus kebutuhan beneran warga di luar urusan koperasi tersisa Rp25 triliun saja.
Rencana ini pun memicu kritik pedas dari Galau D. Muhammad, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Menurut Galau, kebijakan memotong Dana Desa demi koperasi baru ini sangat tidak adil bagi masyarakat desa.
Menurut Galau, esensi atau ruh dari sebuah koperasi sebenarnya sangat bagus, asalkan dibangun dari bawah berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat setempat (desentralistik). Sayangnya, proyek Koperasi Merah Putih ini justru kebalikannya. Proyek ini datang dari pusat ke daerah dengan sistem komando alias top-down.
“Koperasi desa ini kan secara visi sebenarnya baik, ya. Cuma yang membedakan melihat implementasi program ini, sudah banyak gudang yang dibangun, Kopdes yang dibangun di beberapa daerah, di desa maupun kelurahan. Itu kalau kita cermati, itu sangat top-down secara program,” ujar Galau kepada Konde.co lewat sambungan telepon, (10/4).
Baca Juga: #OkeGasAwasiRezimPrabowo: Kantin Sepi, Perempuan dan Layanan Publik Kena Dampak MBG dan Pemangkasan Anggaran
Galau menjelaskan bahwa Dana Desa sendiri hakikatnya adalah modal bagi orang desa untuk memperbaiki nasib mereka sendiri, bukan untuk dipatok oleh proyek titipan dari Jakarta.
“Dana desa seharusnya menjadi infrastruktur fiskal untuk kemudian mengagregasi ekonomi masyarakat yang ada di desa, yang harusnya digunakan untuk peningkatan kualitas layanan, kemudian peningkatan potensi kewirausahaan yang ada di desa,” tambahnya.
Salah satu masalah terbesar soal anggaran proyek ini menurut Galau ada pada skema pembiayaannya. Pemerintah merencanakan agar bank-bank milik negara (Himbara) memberikan pinjaman modal sekitar Rp3 sampai Rp5 miliar kepada setiap koperasi desa dengan masa cicilan (tenor) selama 10 tahun.
Berdasarkan hitung-hitungan Celios, skema utang ini justru menjadi bom waktu. Jika koperasi tersebut gagal menghasilkan untung, maka pihak yang harus menanggung dan membayar cicilan plus bunganya adalah pemerintah desa itu sendiri. Modalnya dari mana? Ya, dari Dana Desa yang dipotong langsung setiap bulannya.
Celios memproyeksikan, beban bayar utang ini bisa menyedot hampir separuh hingga tiga perempat anggaran Dana Desa di seluruh Indonesia.
“Porsi itu akan mengambil sekitar 47-78% dari dana desa secara nasional. Jadi kita bisa bayangkan, ini kalau nanti lini usahanya tidak menghasilkan profit, ya yang bayar bunga cicilannya dalam pembiayaan pendirian itu kan juga desa. Dan yang ditangguhkan adalah dana desa,” tutur Galau.
Baca Juga: Ke Jakarta Aku Kan Kembali: Cerita Para Perempuan Desa Merantau ke Kota
Mengapa risiko koperasinya gagal atau merugi itu sangat tinggi? Galau membeberkan temuan menarik dari hasil wawancara Celios dengan para Kepala Desa di lapangan. Masalahnya ada pada mentalitas penyerapan modal di masyarakat akar rumput.
Ketika koperasi desa ini membuka layanan simpan pinjam, banyak warga yang mengira bahwa uang pinjaman tersebut adalah “bantuan sosial” atau hadiah dari pemerintah yang tidak perlu dikembalikan lagi.
“Dari beberapa yang kami lakukan wawancara dengan Kepala Desa, dengan sederhana mereka bilang bahwa simpan pinjam ini bukan kewajiban rakyat untuk mengembalikan apa yang dia pinjam, tapi ini merupakan kesempatan untuk masyarakat menikmati bantuan dalam bentuk pinjaman yang tidak akan kembali,” ungkap Galau.
Jika modal koperasi habis karena dipinjam warga dan tidak pernah kembali (kredit macet), koperasi akan bangkrut. Akibatnya, desa tidak punya pemasukan tapi tetap diwajibkan mencicil utang miliaran rupiah ke bank.
Galau juga menyoroti bahwa masukan dari berbagai pihak sebenarnya sudah sangat banyak, namun seolah diabaikan.
Proyek yang menurutnya populis ini pada akhirnya dinilai tidak benar-benar kembali dan dinikmati oleh orang desa, melainkan mengalir ke para pemburu rente (rent-seeker ekonomi) dan pelaku bisnis tertentu, seperti sektor konstruksi yang mendapatkan proyek pembangunan gedung dan gudang koperasi.
“Tapi kan ini seakan-akan Pak Prabowo, saya rasa sudah banyak sebenarnya masukan yang hadir dari masyarakat sipil, dari teknokrat, dari akademisi yang menyampaikan bahwa hari ini program-program populis yang dihasilkan, itu kemudian tidak kembali ke desa, tapi kemudian menghasilkan rente, rent-seeker ekonomi. Nah, ini harus dikhawatirkan.”
“Jadi, ibarat kata dengan pembentukan Kopdes Merah Putih, ini kan berarti harus membangun gudang, juga gedung, sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian Kopdes Merah Putih. Nah, ini kan berkaitan langsung dengan bisnis konstruksi, misalkan. Itu (industri konstruksi) yang akan mendapat manfaat paling signifikan dengan adanya kopdes ini. Jadi bukan masyarakat desa yang tiap hari bertani gitu ya, di pesisir, mungkin jadi nelayan gitu ya, pekebun dan sebagainya,” jelas Galau panjang.
Baca Juga: Terusir dan Kehilangan Tanah Leluhur: Perempuan Adat Digilas Proyek Berkedok Pembangunan
Galau menyayangkan sebab secara prinsip, masyarakat sipil ingin melihat niat baik dari pemerintah yang serius membangkitkan ekonomi desa. Namun, caranya bukan dengan memaksakan program secara serentak di 80.000 desa dalam waktu yang sangat singkat tanpa adanya diskusi dua arah dengan aparat desa.
“Jadi, secara kita ingin terus membaca adanya good faith, bahwa pemerintah punya pemahaman dan keseriusan dalam membangkitkan ekonomi yang ada di desa. Tapi tidak dengan seperti ini caranya. Ini program ini kan dilakukan secara serentak, 80.000 desa, pendirian waktu awal itu kan waktunya sangat singkat ya. Makanya kemudian tidak ada proses partisipatoris, diskusi dua arah yang melibatkan aparatur desa untuk kemudian menentukan butuh atau tidak Koperasi Desa ini,” kritik Galau.
Akibat kejar tayang dan tidak adanya proses rembukan ini, Galau melihat banyak pembangunan fisik koperasi di lapangan yang menjadi tidak masuk akal, bahkan mengorbankan ruang publik warga desa dan dibangun di lokasi yang tidak strategis.
“Ada banyak kasus di mana lapangan sepak bola kemudian harus dibongkar untuk Kopdes. Ini lucu sekali. Ada di tengah hutan gitu ya. Di kawasan yang, ya karena memang hanya itu lahan yang tersedia untuk bangunan kopdes misalkan. Tapi kan tidak sesuai dengan aksesibilitas dan kebutuhan masyarakat yang ada di desa. Jadi lagi dan lagi kita harus membalik bahwa program itu tidak hanya sesuai dengan apa yang dipikirkan oleh segelintir penguasa yang ada di pusat ya, tapi harus kembali bahwa desentralisasi ekonomi yang kita perjuangkan itu sepenuhnya menuntut adanya pelibatan,” jelas Galau secara mendalam.
Bukannya menggerakkan ekonomi, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini menurut Celios justru berisiko mematikan inisiatif ekonomi warga yang sudah berjalan bertahun-tahun. Lembaga desa yang sudah eksis seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Unit Desa (KUD) kini tertekan karena perhatian pemerintah dipaksa pindah ke koperasi baru ini.
Baca Juga: Setahun Rezim Prabowo, Mengulang Kegagalan Food Estate Selama 3 Dekade
Ditambah lagi, kepengurusannya sangat didominasi oleh Kepala Desa secara struktural, sehingga mengabaikan peran perempuan.
Hal lain yang disoroti oleh Celios adalah proyek pengadaan komoditas berupa mobil pickup sebanyak 105 ribu unit yang diimpor dari perusahaan India, Mahindra, melalui PT Agrinas. Proyek impor besar-besaran ini justru memperparah kondisi industri otomotif di dalam negeri dan dinilai hanya menguntungkan segelintir pengusaha kakap.
Melihat kondisi keuangan negara yang sedang ketat dan banyaknya potensi gesekan serta ketidaktepatan sasaran ini, Galau merekomendasikan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, yakni moratorium alias menghentikan sementara proyek ini sebelum dampaknya makin merusak.
“Program ini harus dilakukan moratorium, dihentikan sementara, untuk kemudian pemerintah merekonsiliasikan konflik-konflik yang sudah terjadi,” pungkas Galau.
Militerisasi di Sana-Sini
Oktober 2024, di Magelang, rombongan Kabinet Merah Putih tiba di kompleks Akademi Militer untuk mengikuti retret pembekalan kabinet. Para menteri dan wakil menteri menjalani rangkaian kegiatan yang mencakup latihan baris-berbaris. Saat kegiatan itu, seluruh menteri kompak memakai seragam Komponen Cadangan (Komcad).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa agenda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan suasana militeristik, namun ia mengakui bahwa “the military way” atau cara militer adalah pendekatan yang biasa dilakukan di pemerintahan maupun perusahaan untuk menyelaraskan kedisiplinan.
“The military way ditiru oleh banyak pemerintah, terutama perusahaan-perusahaan. The military way inti dari semua perusahaan adalah disiplin,” kata Prabowo dikutip dari keterangan resmi Tim Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Empat bulan kemudian, pada Februari 2025, giliran ratusan kepala daerah yang baru dilantik berkumpul di tempat yang sama. Mereka bermalam di tenda-tenda yang disiapkan di kawasan Borobudur International Golf.
Dua retret tersebut bukan “tentara-tentaraan” yang pertama. Empat bulan sebelum retret kabinet, gelombang perdana rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dimulai untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: MBG Harus Dihentikan: Skandal Keracunan, Makanan Basi, Bias Gender, Hingga Bayang-Bayang Militer
Proses rekrutmen SPPI Batch 1 yang berlangsung pada Juni hingga Oktober 2024 berjalan saat BGN belum resmi terbentuk. Berdasarkan keterangan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, pendanaan SPPI Batch 1 belum menggunakan APBN, melainkan berasal dari donasi seorang dermawan yang disebut sebagai “Hamba Allah”.
“Sudah 2.000 [orang] yang kita hasilkan, sudah ada di lapangan di seluruh Indonesia, di 38 provinsi. Ada enam orang yang mengundurkan diri. Untuk batch pertama, ini betul murni didanai oleh Hamba Allah,” kata Dadan dalam pidatonya di sarasehan ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Setelah lolos seleksi, peserta SPPI Batch 1 mengikuti Pendidikan Dasar Militer (Diksarmil/Latsarmil) yang dilanjutkan dengan pelatihan manajerial. Kombinasi kedua pelatihan tersebut dirancang untuk membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, sekaligus kompetensi teknis para peserta sebelum ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Keberhasilan Batch 1 dinilai Kementerian Pertahanan menjadi dasar penyelenggaraan Batch 2 dan Batch 3 dengan pola pendidikan yang serupa. Pendidikan militer ini pun berlanjut pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“Keberhasilan pelaksanaan program SPPI Batch-1 dan Batch-2 adalah bukti nyata bahwa program strategis ini mampu menghasilkan transformasi yang signifikan bagi pelaksanaan kegiatan distribusi makanan bergizi di Indonesia,” tegas Menhan dalam sambutan upacara Latsarmil SPPI Batch-3 di Lapangan Brigif 1 Marinir, (14/4/2025).
Pada penyelenggaraan SPPI untuk program KDMP dan KNMP, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI Tri Budi Utomo, melalui sambutan yang dibacakan Inspektur Upacara, menegaskan bahwa SPPI merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas generasi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Di tengah tantangan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, ancaman ketahanan pangan, perubahan iklim, dan berbagai ancaman nonmiliter, ketahanan nasional tidak hanya bergantung pada aspek pertahanan, tetapi juga pada kekuatan ekonomi, ketahanan pangan, serta kemampuan masyarakat mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri, produktif, dan berkelanjutan,” katanya dalam sambutan di Apron Skadron 45 Lanud Halim Perdanakusuma, (17/6/2026), dikutip dari laman TNI AU.
Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan
SPPI untuk program ini merekrut sekitar 35.476 orang: terdiri dari 30.000 calon pengelola KDKMP dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Namun sebelum itu, seperti halnya SPPI untuk program MBG, mereka harus menjalani Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama 45 hari di 67 satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia, 30 hari untuk aspek kedisiplinan dan bela negara, 15 hari untuk pelatihan manajerial.
Persis seperti program SPPI pada gelombang sebelumnya, peserta yang telah melewati diklat militer ini akan menjadi Komponen Cadangan (Komcad). Status peserta sebagai Komcad didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Berdasarkan aturan itu pula, Komcad semestinya bersifat sukarela.
Berdasarkan data anggaran yang disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, porsi anggaran terbesar (dua pertiga) digunakan untuk latihan militer dengan besaran Rp30 Juta per orang, sementara pembelajaran substansi koperasi mendapat porsi sepertiga atau Rp15 Juta per orang. Anggaran total untuk program pelatihan ini mencapai Rp1,6 triliun.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sendiri menargetkan 80.000 unit terbangun di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Pada Mei 2026, Presiden Prabowo meresmikan 1.061 unit yang mulai beroperasi. Pembangunan fisik koperasi dilaksanakan di bawah koordinasi Komandan Kodim setempat, diklasifikasikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Bagaimana Aktivitas Sarjana Penggerak di Barak?

Aktivitas peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) selama menjalani pendidikan dasar militer di barak menjadi sorotan publik sebulan terakhir.
Di media sosial beredar sejumlah video yang memperlihatkan peserta berlatih menembak hingga latihan baris-berbaris. Aktivitas tersebut memunculkan perdebatan mengenai relevansi materi militer dalam program yang diproyeksikan menyiapkan tenaga pendukung berbagai program pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sorotan itu menguat setelah sedikitnya lima peserta SPPI dilaporkan meninggal dunia selama penyelenggaraan pendidikan dasar militer di periode Juni 2026.
Untuk memahami bagaimana pendidikan tersebut dirancang, Konde.co menelusuri dokumen Kurikulum Pendidikan Dasar Militer SPPI Batch 3 Tahun 2025. Sama seperti peserta SPPI yang dipersiapkan untuk program KDMP maupun KNMP, pendidikan dasar militer dilaksanakan selama sembilan minggu dengan total 280 jam pelajaran (JP).
Baca Juga: Tolak Basa-Basi HUT TNI: Kembali Ke Barak, Jangan Malah Langgengkan Kekerasan Pada Perempuan
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kurikulum tidak hanya berisi pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan, tetapi juga materi kemiliteran yang cukup dominan. Secara umum, kurikulum dibagi ke dalam empat kelompok besar, yakni pembinaan sikap dan perilaku, pembinaan pengetahuan dan keterampilan, pembinaan jasmani militer, serta kegiatan administrasi pendidikan.
| No | Subjek dan Bidang Studi | Alokasi Waktu (JP) | Kategori Kompetensi | Sifat Kurikuler / Metode Utama |
| I | Subjek Pembinaan Sikap dan Perilaku (Mental) | (50) | Mutlak | Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi, Audio-Visual |
| 1. | Pembinaan Mental Rohani (Kerukunan Beragama) | 5 | Mutlak | Harmonisasi dan toleransi hidup beragama |
| 2. | Pembinaan Mental Ideologi (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Bela Negara) | 25 | Mutlak | Internalisasi ideologi dasar & pilar kebangsaan |
| 3. | Pembinaan Mental Kejuangan (Sejarah Perjuangan, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI) | 20 | Mutlak/Penting | Pembentukan jiwa patriotisme dan pengabdian |
| II | Subjek Pembinaan Pengetahuan & Keterampilan | (189) | Mutlak/Penting | Ceramah, Tanya Jawab, Aplikasi, Drill Lapangan |
| A | Bidang Militer Umum | 58 | – | – |
| 1. | Peraturan Baris Berbaris (PBB) | 20 | Mutlak | Pembiasaan disiplin gerak fisik tanpa/dengan senjata |
| 2. | Peraturan Penghormatan Militer (PPM) | 19 | Mutlak | Pembentukan hierarki, rasa hormat, dan kepatuhan |
| 3. | Peraturan Disiplin Militer (PDM) | 5 | Penting | Pemahaman tata tertib, aturan, dan sanksi barak |
| 4. | Tata Upacara Militer (TUM) | 5 | Mutlak | Protokoler penyelenggaraan upacara resmi militer |
| 5. | Karakter dan Etika Kepemimpinan | 9 | Mutlak | Teori kepemimpinan situasional dan etika organisasi |
| B | Bidang Pengetahuan Hukum | 10 | – | – |
| 1. | Hukum Humaniter Internasional | 5 | Penting | Aturan perlindungan warga sipil dan korban perang |
| 2. | UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN | 5 | Penting | Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara |
| C | Bidang Teknik dan Taktik Militer | 105 | – | – |
| 1. | Pengetahuan Senjata Ringan & Teknik Dasar Menembak | 18 | Mutlak/Penting | Teori dasar pistol/senapan & kerucut tembakan |
| 2. | Teknik Tempur Dasar (Nikpursar) & Disiplin Tempur | 26 | Mutlak | Gerakan perorangan, samaran, taktik pangkalan |
| 3. | Pionir | 13 | Mutlak | Pengenalan tali-temali, perkemahan, rintangan medan |
| 4. | Ilmu Medan (Navigasi Darat) | 13 | Mutlak | Peta topografi, penggunaan kompas, penentuan posisi |
| 5. | Bapulket & Pengetahuan Dasar Pengamanan | 10 | Mutlak/Penting | Teknik pengumpulan keterangan & pengamanan objek |
| 6. | Taktik Regu Senapan (Rupan) | 25 | Penting | Pola serangan dan pertahanan tingkat regu lapangan |
| D | Penyelenggaraan Olah Yudha | 16 | Mutlak | Latihan Berganda (aplikasi navigasi, pionir, caraka) |
| III | Subjek Pembinaan Jasmani Militer | (Fungsional) | Berfaedah | Lari/Aerobik, Senam Militer, Bela Diri Militer |
| IV | Kegiatan Administrasi Pendidikan | (41) | Berfaedah | Upacara, Jam Komandan, Orientasi, Demonstrasi |
| 1. | Upacara Pembukaan dan Penutupan Pendidikan | 4 | Berfaedah | Seremonial resmi pembukaan dan penutupan diklat |
| 2. | Pembekalan / Jam Pimpinan / Jam Komandan | 5 | Berfaedah | Pengarahan strategis oleh pimpinan lemdik |
| 3. | Masa Orientasi | 16 | Berfaedah | Proses adaptasi fisik-mental dari sipil ke militer |
| 4. | Demonstrasi Tutup Pendidikan (Tupdik) | 16 | Berfaedah | Unjuk ketangkasan taktis hasil belajar peserta |
| TOTAL JAM PELAJARAN | 280 JP | – | Kombinasi Teori Kelas dan Praktek Lapangan |
Sumber: Kurikulum Diksarmil SPPI Batch 3 Universitas Pertahanan RI TA 2025.
Porsi terbesar terdapat pada Subjek Pembinaan Pengetahuan dan Keterampilan yang mencapai 189 JP. Di dalamnya peserta mempelajari Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan Militer (PPM), disiplin militer, tata upacara militer, hingga karakter kepemimpinan.
Sementara itu, pada bidang Teknik dan Taktik Militer, peserta menerima materi mengenai pengetahuan senjata ringan dan teknik dasar menembak, teknik tempur dasar, pionir, navigasi darat, pengamanan, hingga taktik regu senapan. Seluruh materi dipadukan dengan latihan lapangan dan olah yudha sebagai bentuk praktik.
Selain pembelajaran di kelas, peserta juga mengikuti pembinaan jasmani berupa lari, senam militer, dan bela diri militer sebagai bagian dari kegiatan rutin selama pendidikan.
Dokumen lain yang ditemukan Konde.co memperlihatkan bagaimana kurikulum tersebut dijalankan dalam keseharian peserta di salah satu satuan pendidikan (Satdik) pada periode April–Juni 2025.
Baca Juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis
Di dalam barak, peserta diorganisasikan dalam satu batalyon yang terdiri atas lima kompi. Masing-masing kompi dibagi lagi menjadi lima peleton yang berisi sekitar 30 peserta. Struktur tersebut membuat seluruh aktivitas berlangsung secara berjenjang dan mengikuti disiplin waktu yang ketat.
Hari peserta dimulai sejak pukul 04.00 WIB dengan bangun pagi dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Setelah itu mereka mengikuti olahraga pagi, mulai dari lari, senam militer hingga latihan bela diri.
Pukul 06.00 WIB digunakan untuk mandi, sarapan, dan membersihkan barak sebelum seluruh peserta bersiap mengikuti kegiatan pembelajaran.
Mulai 07.50 WIB, peserta menjalani rangkaian pelajaran yang terbagi dalam satuan waktu 50 menit per jam pelajaran. Sesi pagi umumnya diisi latihan fisik, baris-berbaris, dan materi lapangan. Setelah istirahat siang, kegiatan berlanjut di ruang kelas untuk mempelajari materi kepemimpinan, bela negara, hukum, maupun evaluasi pembelajaran. Menjelang sore hingga malam, peserta masih mengikuti bimbingan pengasuhan (bimsuh), belajar mandiri, dan pengondisian mental sebelum beristirahat.
Pola pembagian waktu harian peserta di salah satu barak secara umum adalah sebagai berikut:
| Rentang Waktu (WIB) | Jam Pelajaran (JP) | Jenis Aktivitas dan Karakter Latihan | Lokasi Kegiatan |
| 04.00–05.00 | – | Bangun pagi, ibadah subuh/doa pagi sesuai keyakinan masing-masing | Barak / Tempat Ibadah |
| 05.00–06.00 | – | Olahraga pagi: lari, aerobik, senam militer, atau latihan bela diri militer (BDM) | Lapangan |
| 06.00–07.00 | – | Mandi, sarapan, kebersihan barak dan perlengkapan pribadi | Barak / Ruang Makan |
| 07.50–08.40 | Jam Ke-1 | Pelatihan fisik motorik, Peraturan Baris Berbaris (PBB) dasar, atau gerakan kelompok | Lapangan Apel |
| 08.40–09.30 | Jam Ke-2 | Latihan lanjutan gerakan fisik lapangan | Lapangan Apel |
| 09.30–09.50 | – | Istirahat pagi (rehidrasi dan pengondisian fisik) | Area Lapangan / Barak |
| 09.50–10.40 | Jam Ke-3 | Latihan disiplin militer dasar atau pengenalan teknik lapangan | Lapangan Apel |
| 10.40–11.30 | Jam Ke-4 | Pelatihan fisik intensif akhir sesi pagi | Lapangan Apel / Barak |
| 11.30–13.00 | – | Istirahat siang, ibadah, makan siang, dan pengondisian mental | Tempat Ibadah / Ruang Makan |
| 13.00–13.50 | Jam Ke-5 | Pembelajaran teori di kelas | Gedung Kelas 19–23 / Gada |
| 13.50–14.40 | Jam Ke-6 | Materi bela negara, hukum, atau materi akademik lainnya | Gedung Kelas 19–23 / Gada |
| 14.40–15.30 | Jam Ke-7 | Diskusi kelompok, pendalaman materi, dan evaluasi | Gedung Kelas 19–23 / Gada |
| 15.30–16.20 | Jam Ke-8 | Lanjutan pembelajaran teori di kelas | Gedung Kelas 19–23 / Gada |
| 16.20–17.10 | Jam Ke-9 | Bimbingan Pengasuhan (Bimsuh) oleh staf pengasuh | Area Kesatrian / Barak |
| 19.00–21.00 | – | Bimsuh malam, belajar mandiri, dan pengondisian mental | Barak / Ruang Kelas |
Sumber: Dokumen Jadwal Harian di Salah Satu Satdik Milik TNI
Dari total 280 jam pelajaran, peserta menjalani pelatihan baris-berbaris, disiplin militer, teknik tempur dasar, navigasi darat, pengenalan senjata ringan, hingga dasar menembak yang dipadukan dengan rutinitas fisik sejak pukul 04.00 pagi hingga malam.
Dengan demikian, aktivitas seperti latihan tempur maupun menembak yang ramai dibincangkan bukan sekadar bagian dari orientasi, melainkan merupakan komponen resmi dalam kurikulum pendidikan bagi calon Kepala atau Pengurus Koperasi Desa Merah Putih juga program lain seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah Lima SPPI Meninggal dalam Sembilan Hari
Dalam rentang waktu sembilan hari, lima peserta SPPI—tiga di antaranya perempuan—meninggal dunia di barak.
Korban pertama tercatat pada 17 Juni 2026, Yonanda Muhammad Taufiq meninggal dunia akibat henti jantung saat mengikuti Latsarmil di Satdik Puslatpur Kodiklatad, Baturaja. Sehari kemudian, 18 Juni 2026. Anisa Muyassaroh meninggal akibat heat stroke di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan.
23 Juni 2026, Novia Rahmadhani Sihotang meninggal akibat tuberkulosis di Kodiklatau Jakarta. 26 Juni 2026. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan meninggal setelah mengalami sesak napas di Satdik Yon PARAKO 465. Korban kelima, Nola Dya Sari, menyusul kemudian dari Satdik C Kalimantan.
Sepuluh hari setelah tragedi pertama, Kementerian Pertahanan menggelar konferensi pers. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, memimpin konferensi pers tersebut dengan mengucapkan belasungkawa.
“Atas nama Kementerian Pertahanan RI, panitia seleksi nasional, dan seluruh penyelenggara program SPPI menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya 5 peserta SPPI KDKMP/KNMP tahun 2026 yang sedang mengikuti latihan,” ucap Ketut di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, (27/6).
Baca Juga: 28 Tahun Reformasi, Ini 5 Tanda Orde Baru Nggak Pernah Pergi
Ketut menjelaskan bahwa kelima peserta tersebut memiliki karakter dan kondisi medis yang berbeda-beda. Seluruh peserta menurutnya telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum mengikuti pendidikan, mulai dari tes laboratorium darah dan urine, tes kehamilan, rontgen thoraks, elektrokardiogram (EKG), USG abdomen, hingga pemeriksaan mata, gigi, postur tubuh, dan kesehatan jiwa.
Mereka sebelumnya dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan dianggap siap mengikuti pendidikan dasar kemiliteran.
Namun demikian, Ketut menegaskan bahwa Kemhan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses, mulai dari tahap seleksi hingga pelaksanaan pendidikan, guna memastikan keselamatan peserta di masa mendatang.
Evaluasi dilakukan atas arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang meminta agar program latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Merah Putih ditinjau kembali secara komprehensif, terutama pada aspek kesehatan dan metode pelatihan.
“Atas arahan Menteri Pertahanan, penyelenggara telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan,” kata Ketut.
Kemhan juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai Program SPPI.
“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan membentuk peserta menjadi prajurit atau anggota militer,” ujar Ketut dalam konferensi pers tersebut. “Penyelenggaraan latihan bela negara dan manajerial ini disusun secara terukur dengan memperhatikan latar belakang peserta sebagai masyarakat sipil. Kegiatan ini tidak disamakan dengan pendidikan militer atau prajurit,” jelasnya.
Baca Juga: Anak Saya Diperkosa, Tersangka Dilantik Jadi TNI Saat Statusnya Buron
Menurut Ketut, tujuan Latsarmil adalah untuk membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, integritas, kerja sama, tanggung jawab, profesionalisme, kemampuan bekerja dalam tekanan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat. Ia memaparkan korelasi kegiatan ini dengan pertahanan negara terletak pada peran strategis KDMP dan KNDMP dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. “Ekonomi rakyat yang kuat merupakan bagian dari ketahanan nasional,” paparnya.
Terkait dengan tragedi korban jiwa, Ketut menyatakan bahwa penyelenggara telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban, membantu proses pemulangan jenazah, memberikan santunan sesuai ketentuan, hingga mengurus pemenuhan hak-hak peserta.
Menindaklanjuti tragedi ini dan tekanan publik yang membesar, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa ada terminologi baru—latihan diarahkan pada pembekalan bela negara.
“Kemhan melakukan penyesuaian pendekatan kegiatan. Terminologi dan pelaksanaan kegiatan diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial, bukan Latsarmil lagi,” kata Rico dilansir Antara, (29/1).
Dengan demikian, latihan fisik dan latihan kemiliteran dikurangi. “Termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini,” terang Rico. Kegiatan diarahkan pada pembentukan disiplin, karakter, kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, wawasan kebangsaan, dan manajerial.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan—yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, hingga LBH APIK—merespons dengan pernyataan tegas melalui siaran pers pada 27 Juni 2026.
Baca Juga: Tahukah Kamu: 26 Juni Adalah Hari Anti Penyiksaan? Kontras Catat 80 Kasus Penyiksaan
Koalisi memandang kematian lima calon manajer KDKMP/KNMP semakin menunjukkan bahwa sistem pendidikan dan pelatihan militer tidak tepat diterapkan kepada warga sipil yang akan menjalankan tugas di sektor koperasi dan pemberdayaan masyarakat.
Koalisi menilai tragedi ini merupakan konsekuensi serius dari kebijakan yang sejak awal keliru karena memaksakan pendekatan militer ke dalam ruang sipil tanpa dasar kebutuhan, relevansi, dan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara profesionalisme dalam mengelola koperasi dengan pelatihan militer. Kompetensi pengelola koperasi dibangun melalui penguasaan tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, akuntabilitas, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan melalui latihan militer.
Koalisi juga menyoroti praktik militerisasi ruang sipil yang semakin meluas. Pemerintah seolah menganggap bahwa setiap persoalan tata kelola sipil dapat diselesaikan melalui pendekatan militer, padahal organisasi sipil dan institusi militer memiliki karakter, fungsi, dan tujuan yang sama sekali berbeda. Lingkungan militer dibangun di atas prinsip komando, hierarki, dan kepatuhan yang memang relevan untuk fungsi pertahanan negara. Sebaliknya, organisasi sipil membutuhkan ruang bagi berpikir kritis, kreativitas, inovasi, dialog, argumentasi, dan pengambilan keputusan secara partisipatif.
Kritik juga datang dari Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mendesak pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan Latsarmil SPPI setelah lima peserta meninggal dunia, menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dan perspektif gender.
“Fakta bahwa tiga dari lima peserta yang wafat adalah perempuan menunjukkan perlunya memastikan, setiap program negara, termasuk pembekalan bagi peserta sipil, dirancang dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan spesifik, dan perlindungan yang setara bagi perempuan,” kata Yuni dalam keterangan pers yang diterima Konde.co, (1/7).
Baca Juga: Papua Berada dalam Cengkeraman Militer, Tubuh Perempuan Dikontrol
Konde.co juga menemukan bahwa seleksi SPPI juga sarat akan bias gender. Pada seleksi SPPI batch 3 yang kala itu diproyeksikan menjadi kepala dan pengurus SPPG, pihak penyelenggara hanya menerima kuota 10 persen perempuan dari total sekitar 30.000 peserta.
Hal ini berbanding terbalik dengan klaim Ketua BGN, Dadan Hendiyana yang menyatakan bahwa program MBG menjadi serapan bagi tenaga kerja perempuan.
“Ketika program ini menjangkau seluruh target 82,9 juta penerima manfaat melalui 30.000 SPPG, diperkirakan akan menyerap hingga 1,5 juta tenaga kerja, dan 55% dari jumlah itu adalah perempuan,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Perempuan hanya diberi jatah 10 persen karena semua Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) diwajibkan menjalani pelatihan militer dan ditetapkan sebagai komponen cadangan pertahanan (Komcad) yang dapat diberi penugasan di kondisi yang dianggap negara sulit.
Hal ini disampaikan oleh pihak Universitas Pertahanan dalam klarifikasinya di Instagram sebagai berikut:
Terkait hasil seleksi, kami memahami bahwa banyak peserta perempuan yang belum berhasil masuk dalam kelompok peringkat yang lulus. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor pertimbangan antara lain:
a. Adanya pembatasan kuota untuk perempuan hanya 10 persen, karena seluruh SPPI akan mengikuti pelatihan dasar militer, dan akan ditetapkan sebagai Komponen Cadangan Pertahanan Negara, yang selain bertugas di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga dapat diberi tugas lain di daerah dan medan yang sulit apabila negara membutuhkan.
b. Adanya pembatasan kuota per daerah Kabupaten/ Kota sesuai alokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) setiap daerah Kabupaten/Kota dimana prioritas utama diberikan kepada pendaftar asal daerah Kabupaten/ Kota sesuai alokasi jumlah SPPG.

Pada konteks Latsarmil SPPI Batch 4 untuk pengurus atau kepala KDMP dan KNMP, Komnas Perempuan mengungkapkan adanya kelemahan fatal berbasis gender dalam proses penyaringan awal.
Baca Juga: Setahun Ini Perempuan Alami Kekerasan, Negara dan Orang terdekat Pelakunya: Catahu Komnas Perempuan 2025
Hal ini berkenaan dengan 32 peserta perempuan yang tengah hamil dinyatakan lolos mengikuti Latsarmil sebelum akhirnya dipulangkan. Yuni menilai kesalahan ini menunjukkan skrining kesehatan yang tidak sensitif gender.
“Meskipun kemudian diputuskan untuk dipulangkan, hal ini menunjukkan proses skrining kesehatan yang tidak responsif gender,” terang Yuni Asriyanti.
Kendati demikian, dalam unggahan Kementerian Pertahanan, terdapat dua perempuan hamil yang masih berada di area seleksi SPPI tersebut. Kemhan bahkan mempersilakan awak media untuk mewawancarai kedua perempuan yang tengah mengandung itu.
“Keduanya menyampaikan tetap dapat mengikuti pendidikan dengan baik berkat pendampingan tenaga kesehatan melalui pemeriksaan rutin, pemantauan kehamilan secara berkala, serta penyesuaian aktivitas sesuai kondisi kesehatan,” tulis Kementerian Pertahanan dalam cuitan di akun X (sebelumnya Twitter) Kemhan_RI, (1/7).
Awak media juga berdialog dengan dua peserta yang sedang mengandung. pic.twitter.com/1Y6DHigNAy
— Kemhan RI (@Kemhan_RI) July 1, 2026
Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, penguatan kapasitas seharusnya berfokus pada kepemimpinan, tata kelola, literasi keuangan, dan manajemen organisasi, bukan pada pelatihan doktrin militeristik.
“Bahwa dalam pengelolaan koperasi penting bagi peserta untuk mendapatkan pengetahuan yang dapat memperkuat kesetaraan dan kepemimpinan perempuan pada tata kelola koperasi, serta pengelolaan anggaran berbasis gender, termasuk meminimalkan kerentanan stereoptipe dan stigmatisasi bahkan diskriminasi terhadap perempuan,” jelas Dahlia Madanih dalam keterangan pers yang sama.
Baca Juga: Catahu Komnas Perempuan: Kesadaran Mengadukan Kekerasan Seksual Meningkat, Tapi Tidak Dibarengi Penanganan
Menurutnya, pertimbangan keberagaman peserta perempuan yang mencakup faktor usia, kondisi kesehatan sebelumnya, kesehatan reproduksi termasuk kehamilan, beban pengasuhan, dan latar sosial‑ekonomi, juga harus menjadi bagian yang penting sebagai informasi awal yang bertujuan pada penyediaan afirmasi khusus.
Menurutnya, pertimbangan keberagaman peserta perempuan yang mencakup faktor usia, kondisi kesehatan sebelumnya, kesehatan reproduksi termasuk kehamilan, beban pengasuhan, dan latar sosial‑ekonomi, juga harus menjadi bagian yang penting sebagai informasi awal yang bertujuan pada penyediaan afirmasi khusus.
Lebih lanjut, Yuni juga menekankan tanggung jawab negara atas perlindungan nyawa dalam program bercorak militeristik ini.
“Negara memiliki tanggung jawab yang bersifat terus-menerus (ongoing positive obligation) untuk melindungi nyawa setiap peserta dalam program yang berada di bawah otoritasnya,” pungkas Yuni.






