Saya PRT Yang Terkena TBC, Mana Perlindungan Kesehatan Untuk Kami?

Mana upah kami kecil, tak punya jaminan kesehatan pula. Itulah yang terjadi pada kami para Pekerja Rumah Tangga (PRT)

2016 lalu, Yayuk Ernawati tak mengira bahwa batuk-batuk yang Ia alami merupakan TBC. Yayuk baru tahu ketika berobat ke dokter spesialis penyakit dalam karena segala macam obat batuk yang Ia konsumsi tak mempan.

Kala itu, perempuan yang tinggal di Malang, Jawa Timur ini bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di empat majikan atau pekerja rumah tangga paruh waktu. Ia tak tahu tertular dari mana, tapi Yayuk bilang, Ia pernah bekerja merawat orang Lanjut Usia/ Lansia yang sering batuk-batuk.

“Saya tidak tahu tertular TBC dari siapa karena setiap hari saya keluar rumah. Saya berangkat pagi, pulang sore sampai malam. Ada satu majikan, ibunya ini batuk-batuk, orangnya udah tua, sudah meninggal tapi. Saya enggak tahu dia kenapa, waktu saya merawat dia, saya belum sakit, ibunya sudah pakai kursi roda. Setiap hari saya mandikan dan merawat, sakitnya batuk, tapi saya enggak punya pikiran sampai TB, tapi dia batuk-batuk,” kata Yayuk kepada Konde.co, Sabtu (17/4/2021).

Setelah tahu penyakitnya, Yayuk sempat menutupi TBC yang Ia alami dari para majikan, hingga seorang majikan kemudian curiga.

“Setelah empat bulan pengobatan, hampir selesai, terus batuk lagi. Majikan curiga, kok saya batuk terus, dan badan saya juga semakin kurus. Akhirnya saya jujur sama majikan saya, tapi dia baik, tidak ada stigma, tapi saya tahu diri, saya pakai masker dobel,” ujar Yayuk.

Pada pengobatan enam bulan pertama, Yayuk masih memaksakan diri bekerja. Namun, karena batuknya tak kunjung sembuh dan Ia divonis TBC MDR atau Multidrug-resistant tuberculosis, Yayuk memutuskan untuk berhenti bekerja.

Obat TBC yang diminum Yayuk memang memiliki efek yang berat. Setelah meminum obat, Yayuk sering mual, badan kaku, jalan pun tak bisa tegak. Yayuk menyebut, Ia berjalan seperti orang mabuk. Selain itu, Yayuk pun merasakan bahwa daya ingatnya menurun, Ia sering lupa dengan yang Ia katakan dan lupa tempat meletakkan benda tertentu, terkadang Yayuk juga mengalami halusinasi.

“Saya memutuskan untuk berhenti karena dokter bilang kalau efeknya berat, terus bikin enggak bisa bekerja. Langsung saya berhenti total, enggak bekerja. Ada suami dan anak yang bekerja sih, tapi ya lumayan, saya sendiri yang tadinya pendapatan bisa sampai Rp2 juta, terus enggak ada penghasilan sama sekali. Coba bayangkan,” tutur Yayuk.

Hingga kini, Yayuk memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena badannya masih sering kaku, terutama di bagian kaki.

“Efek ke badan itu selama setahun. Sering kesulitan dari jongkok ke berdiri. Sampai sekarang sebetulnya masih merasakan kaku, tapi sudah enggak seperti dulu. Kalau dulu, habis duduk di bawah, kalau enggak ada yang narik, enggak bisa berdiri. Sampai sekarang masih kontrol enam bulan sekali,” tandasnya.

Cerita lain diungkapkan oleh Wina Ningsih Kuswadi pada Minggu, 28 April 2021 lalu. Wina, begitu Ia akrab disapa, merupakan pekerja rumah tangga yang pernah mengalami TBC kala Ia menjadi pekerja migran di Hong Kong, lebih dari 10 tahun silam.

“Saat saya kena TBC, saya tidak ada batuk, tapi demam tinggi, selalu sesak napas, kalau saya menangis, tertawa, apalagi kalau bersin itu dada saya nyeri,” ungkap Wina.

Wina tak menyangka kalau Ia akan menjadi pasien TBC karena sebelum Ia berangkat ke Hong Kong sudah menjalani medical check up dan dinyatakan sehat.

“Saya pergi ke Hong Kong itu dalam keadaan sehat, fit, karena untuk pergi ke Hong Kong itu medical check up, benar-benar di cek dari kotoran, kepala juga di cek ada ketombe atau kutu atau tidak, kalau ada suruh bersihin dulu. Lalu saya disuruh telanjang, dilihat badannya ada kudis atau kurap atau penyakit kulit atau tidak. Jadi saya ke Hong Kong dalam keadaan sehat. Sampai di Hong Kong juga saya di cek medis lagi dan kondisi saya dinyatakan sehat,” cerita Wina.

Wina tak tahu Ia mendapat penyakit dari mana. Wina bercerita, majikannya sempat menuduh Ia tertular dari kawannya, namun selama bekerja di Hong Kong, Wina tak pernah keluar dari apartemen majikan dan tak ada hari libur. Ia bahkan sering dikunci dari luar saat majikannya pergi.

Namun, Wina mengakui bahwa cuaca di Hong Kong yang dingin membuat Ia rentan sakit, apalagi kondisi psikologis Wina tertekan ketika bekerja. Wina pun sering tak nafsu makan karena tak cocok dengan menu di rumah majikan yang mengikuti diet si majikan. Jika Ia diajak majikannya bepergian ke luar negeri, Wina pun hanya diberi makanan sisa anak majikan.

“Saya memang selalu tekanan batin, tiap hari dimarahin majikan karena bahasa Inggris saya buruk, saya pernah diancam kalau bahasa Inggris saya buruk akan dikembalikan ke Indonesia, jadi saya belajar terus agar tidak dipulangkan karena orangtua saya miskin, kalau saya dipulangkan ke Indonesia, orangtua akan kesulitan menanggung biaya. Saya tidak mau itu terjadi. Saya kerja keras, saya bangun pagi, kadang kerja sampai jam dua pagi. Karena jaga bayi jadi saya 24 jam bekerja. Kalau diajak jalan-jalan ke luar negeri, saya banyak lelah, dimarahin, kena cacian di depan umum. Makan juga tidak bebas karena jatah makan saya itu bekas makanan anak majikan saya,” kata Wina.

Karena makin lama tubuhnya semakin lemah, Wina memutuskan untuk berobat ke klinik tempat majikannya biasa berobat. Pengobatan Ia tanggung sendiri karena majikannya tak mau membiayai. Biaya berobat Wina cukup mahal, di tahun 2007, Ia harus menanggung HKD 250. Di klinik itu, Wina divonis bronkitis, namun badannya semakin sakit hingga Ia harus dibantu oksigen saat berjalan kencang. Wina pun memeriksakan diri lagi dan dinyatakan sakit TBC.

Karena biaya berobat mahal, Wina akhirnya dibawa ke rumah sakit lain oleh si majikan.

“Di sana saya dirontgen, saya divonis TBC, saya ketakutan karena saat itu pengetahuan saya terbatas. Saya takut meninggal dan saya sendirian di Hong Kong,” tutur Wina.

Mengetahui Wina sakit TBC, majikannya justru berniat mengirim Wina kembali ke Indonesia, tapi dilarang oleh dokter di rumah sakit tersebut. Dokter pun mengancam hendak menyeret majikan Wina ke penjara jika memaksa mengantarkan Wina pulang ke Indonesia.

“Kondisi saya saat itu lemah, jadi dokter melarang saya untuk pulang ke Indonesia. Karena diancam oleh dokter, majikan saya pun memaksa saya untuk menandatangani berkas putus kontrak, tapi oleh dokter, saya dilarang mendatangani berkas apapun. Dokter ini kasihan sama saya, apalagi majikan saya sempat membuat keributan di rumah sakit,” ungkap Wina.

“Di rumah sakit, saya diberi penyadaran tentang TBC, dokter juga bilang kalau penyakit ini sudah ada obatnya jadi saya harus lawan penyakitnya, saya diminta untuk kuat dan bahagia, memikirkan diri saya sendiri. Saya juga diminta untuk melakukan pengobatan rutin enam bulan,” tambahnya.

Setelah sebulan lebih berada di rumah sakit, dokter pun mengizinkan Wina pulang ke Indonesia karena kondisinya yang sudah membaik. Pengurusan berkas kepulangan Wina dibantu oleh rumah sakit. Wina juga diminta untuk tak lagi berkontak dengan agensi atau majikannya di Hong Kong.

“Saya pulang ke Indonesia dengan obat dan surat medis dari Hong Kong untuk melanjutkan pengobatan. Saya sempat khawatir kalau TB saya ini menyebar ke keluarga di Indonesia, tapi dokter bilang kalau TB sudah ada obatnya, jadi saya hanya perlu memikirkan diri saya agar sehat kembali. Di Indonesia, saya tidak punya jaminan kesehatan, cuma karena bapak saya sopir dari seorang dokter, jadi pengobatan saya dipermudah,” ungkap Wina.

Tak punya pengaman kesehatan karena upah tak memadai

Cerita dari Yayuk dan Wina merupakan salah satu bukti dari kerentanan pekerja rumah tangga. Mereka juga tak memiliki jaring pengaman kesehatan yang baik. Bukan itu saja, para pekerja rumah tangga juga tidak memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, apalagi ketika mereka harus kehilangan pekerjaan karena sakit atau menjalani pengobatan rutin dari penyakitnya.

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau yang dikenal sebagai RUU PPRT yang seharusnya bisa menjamin kehidupan para PRT sudah 17 tahun mangkrak. Rancangan undang-undang ini akan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. 1 Juli 2020 lalu, harapan baru dari rancangan aturan yang sudah diajukan selama 16 tahun ini muncul: badan legislasi menyetujui hendak mengajukan RUU Perlindungan PRT ke sidang paripurna. Namun, seperti diberitakan oleh Tempo, meski sudah diselesaikan oleh Baleg dan telah diajukan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR, rancangan aturan ini terganjal oleh 2 fraksi besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar, sehingga pada 2020 lalu, Bamus DPR tak meloloskan RUU ini untuk disahkan ke rapat paripurna.

“Itu undang-undang sudah selesai Panja penyusunannya di Baleg, tinggal bagaimana disahkan di paripurna sebagai inisiatif DPR untuk dikirim ke Presiden, untuk diterbitkan surpres dan DIMnya oleh pemerintah. Aku sebagai ketua Panja penyusunan sudah menyelesaikan, dan harusnya sesudah diputuskan di Baleg pimpinan harusnya memparipurnakan itu, tapi sampai saat ini belum diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR,” kata Willy Aditya, Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Baleg, saat dihubungi Konde.co, Jumat (23/4/2021).

Willy mengakui bahwa proses penyusunan RUU PPRT tidak mudah, apalagi rancangan aturan ini sempat dipermasalahkan oleh dua partai besar yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Kata Willy, banyak orang yang khawatir dengan pendekatan hubungan industrial apabila rancangan aturan ini disahkan. Konde.co telah berusaha untuk mengonfirmasi langsung kepada PDI Perjuangan dengan mengajukan pertanyaan kepada Anggota DPR Diah Pitaloka dan kepada Golkar melalui Anggota DPR Nurul Arifin pada hari Minggu, 25 April 2021 dan Senin, 26 April 2021, tapi tak dibalas hingga tulisan ini diunggah.

“Padahal tidak ada hubungan industrial. Dalam proses penyusunan, RUU Perlindungan PRT ini ada dua klaster. Kalau klaster yang direkrut secara langsung, itu basisnya sosio-kultural, tetap mempertahankan kearifan lokal dengan basis relasi kerja yang manusiawi, saling memanusiakan satu sama lain. Bahkan, RUU ini juga menjamin para pemberi kerja. Nah, kalau yang direkrut tidak langsung atau melalui penyalur, ini kita tertibkan,” ungkap Willy.

Willy menjelaskan bahwa dalam RUU Perlindungan PRT ini, para pemberi kerja akan mendapat jaminan perlindungan ketika melalui proses rekrut tidak langsung atau melalui penyalur karena dengan adanya aturan ini, penyalur harus berupa perusahaan berbadan hukum, bukan lagi berbentuk yayasan, sehingga proses pengawasan terhadap penyalur pun menjadi lebih detail. Selain itu, aturan ini juga mengajak keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pekerja rumah tangga yang direkrut melalui penyalur.

“Pemberi kerja tidak perlu takut, karena saling melindungi. Kalau direkrut melalui penyalur, majikan bisa komplain, kalau penyalur kan spesifik biasanya seperti baby sitter, driver, security, jadi ada minimum skill. Tanggung jawab penyalur akan kita detailkan dan jika ada masalah, si pemberi kerja bisa menyelesaikan secara hukum. Nah, untuk yang perekrutan secara langsung, basisnya kesepakatan,” tutur Willy.

Para pemberi kerja pun tak perlu khawatir dengan tanggungan jaminan kesehatan bagi para PRT. Willy mengatakan bahwa melalui RUU Perlindungan PRT, jaminan kesehatan PRT akan ditanggung oleh negara.

“Nah, untuk jaminan kesehatan, kita jadikan PRT itu stand pointnya sebagai warga negara. Jadi mereka adalah warga negara yang rentan, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Jadi kita cantumkan sebagai warga negara yang mendapat bantuan iuran untuk jaminan kesehatan. Para pemberi kerja tidak usah khawatir jadi pembayar iuran kesehatan, karena itu kita usulkan negara yang menanggung. PRT kita letakkan sebagai warga negara sebagai kelompok penerima bantuan iuran (PBI),” ungkap Willy.

Keberadaan RUU Perlindungan PRT pun juga akan meningkatkan posisi pekerja migran Indonesia di mata internasional karena selama ini, pengakuan pekerja rumah tangga hanya melalui peraturan menteri (Permen) yang posisinya tidak sekuat undang-undang ketika menyelesaikan sebuah konflik.

“Ketika kita mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, posisi kita di internasional langsung naik. Sekarang kita punya 5 juta pekerja migran di luar negeri yang tidak punya legal standing secara aturan perundangan. Kenapa selama ini negara lain yang menjadi pengirim pekerja migran lebih gagah dan bisa membusungkan dada? Karena mereka punya undang-undang. Nah, kita di dalam negeri saja tidak punya undang-undang,” tandasnya.

Lita Anggraeni, aktivis Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), salah satu aktivis yang mengawal RUU ini sejak 17 tahun silam mengajak kita untuk melihat rancangan aturan ini berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentu kita menginginkan suatu standar normatif ketenagakerjaan yang memenuhi hak-hak pekerja, tetapi karena situasi benturan kepentingan baik itu antara anggota legislatif yang mayoritas adalah pemberi kerja yang tidak menginginkan adanya perubahan, dan RUU ini juga dipandang mengancam pemberi kerja karena banyak masyarakat yang mempekerjakan PRT, mereka khawatir hak ekonomi PRT. Nah, di tahap ini, kita mengajukan adanya pengakuan dan perlindungan, tetapi belum ada definitif norma ketenagakerjaan,” ungkap Lita.

Selama ini, pekerja rumah tangga seringkali dipandang sebelah mata, padahal ketika Ia bekerja di sebuah rumah, keberadaan mereka penting, bahkan bagi keberlangsungan ekonomi rumah tangga. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga penting supaya PRT mendapat perlakuan manusiawi dan ada batasan-batasan seperti jam kerja yang manusiawi. Selain itu, dari hak dasar jaminan sosial pekerja rumah tangga akan terjamin dengan keberadaan aturan ini.

“PRT diterima sebagai penerima bantuan iuran yakni Kartu Indonesia Sehat yang diterbitkan oleh BPJS, itu ditanggung oleh pemerintah, kemudian pemberi kerja ikut membayar BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja rumah tangga,” tutur Lita.

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Lita, bisa menjadi jaminan bagi PRT ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

“Di dalam undang-undang, kenapa kita minta nanti diterbitkan kartu kerja PRT, ada atau tidak ada asuransi kesehatan dari majikan, jaminan kesehatan harus ditanggung negara. Pemerintah itu kan seharusnya menanggung semua jenis penyakit warganya. nah, yang termasuk kriteria sakit itu kan semua warga negara harus dapat pengobatan sakitnya apapun,” kata Lita.

Ini artinya, ketika PRT mengalami sakit seperti TBC misalnya, PRT tak hanya memiliki jaminan kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat yang membantu biaya perawatannya hingga pulih, tapi ketika Ia harus berhenti bekerja karena penyakitnya, mereka juga memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!