Film ‘Please Be Quiet’: Bos Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Buah Dibungkam

Film ‘Please Be Quiet’ adalah film tentang pelecehan seksual di dunia kerja. Korban dan saksi pelecehan seksual diiming-imingi jabatan di kantor, tapi harus mau dilecehkan plus tak boleh bicara. Ini seperti aturan yang selama ini berlaku di kantor: bos selalu benar, dan anak buah harus bungkam

Berada di kelokan jalan. Mungkin ini adalah kalimat paling pas untuk menggambarkan bagaimana situasi dan pilihan Sarah/ Sheryl Sheinafia saat teman baiknya—sesama pekerja di kantor yang bernama Putri (Canti Tachril) —menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan bos mereka.

Sarah akhirnya memilih jalan yang lebih mudah dengan tak berani bicara sebagai saksi, karena jalan sulit tak bisa ditempuhnya: sebagai saksi yang berani membela korban.

 Film “Please be Quiet” bercerita, bagaimana sulitnya menjadi korban dan saksi pelecehan seksual di kantor. Jika korban tak berani untuk memprotes kekerasan seksual yang dialaminya karena tekanan dari kantor, apakah saksi berani bicara? hubungan kerja, apalagi pelaku pelecehan seksual adalah laki-laki bosnya yang sangat berkuasa, menjadi tak mempermudah ini semua.

Film diawali dengan Sarah dan Putri yang pulang paling terakhir di kantor karena pekerjaan yang belum kelar

“Sudah selesai belum, loe?,” tanya Putri

“Ya, sedikit lagi sih, memangnya loe sudah?,” tanya Sarah sambil mengetik

“Ya belum sih, tapi gue akan bawa kerjaan ini ke rumah, biar kayak yang di drama itu loh.”

“Mendingan loe beres-beres karena gue gak mau pulang sendirian.”

Tiba-tiba Benny, bos mereka datang mendekati meja kerja, lalu menyuruh Putri menemaninya lembur.

“Put. kayaknya malam ini kamu lembur,” kata Benny

 “Tapi saya sedang membuat proposal dari mbak Lenny dan deadline besok, pak,” kata Putri.

“Proposal mbak Lenny kasih aja ke Sarah dan Sarah beresin di rumah. Putri, kamu makan malam dulu aja, kalau sudah beres, nanti ke ruangan saya,” kata Benny

Kantor sepi. Hanya ada Benny dan Putri. Pelecehan seksualpun terjadi.

Film Please Be Quiet, merupakan film pendek 20 menit yang diproduksi di tahun 2021 . Film ini mengisahkan tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Benny (Verdi Solaiman) terhadap Putri, salah satu karyawannya di kantor itu. 

Putri dijanjikan akan menjadi Junior Manager apabila dirinya menerima ajakan dari Benny untuk ikut pulang bersama Benny. Putri menolak dan segera meninggalkan kantor dalam kondisi ketakutan.

Tanpa sengaja Sarah yang masih ada di kantor untuk mengambil flash disk yang tertinggal, mendengar pembicaraan tersebut. Sarah berpikir keras: apa yang bisa dilakukannya dalam kondisi ini

Keesokan harinya, Sarah menemukan Putri diam dan dengan wajah tanpa mulut. Sarah menyatakan heran apa yang terjadi pada Putri? Namun Putri tak berani menceritakan apa yang terjadi

Sarah kemudian mendatangi Benny. Sebagai pelaku, Benny kemudian menantang Sarah. Ia menanyakan apakah Sarah punya bukti tentang peristiwa pelecehan itu?

Sebagai bos, Benny merasa lebih berkuasa. Ia juga tahu bahwa jika tak ada barang bukti, maka pelecehan seksual tak akan bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Film ini menggambarkan bagaimana sebenarnya saksi menjadi ujung tombak dalam sebuah peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban. Saksi sebagaimana korban adalah subyek yang harus mendapatkan perlindungan karena saksi adalah orang yang bisa bicara apa yang dialami korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang kemudian dibentuk untuk melindungi  saksi karena saksi itu  harus dalam kondisi aman. Jika saksi tak berani bicara, maka korban bisa tidak akan terselamatkan dari kasus yang ia alami

Saksi dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah pihak yang selama ini juga dicari atau diincar oleh pelaku. Keterangan saksi sangat dibutuhkan bagi korban di polisi dan pengadilan.

Karena saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. HukumOnline menuliskan, pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Salah satu hak saksi yaitu diperiksa dan memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sebagai film pendek, film Please be Quiet ini menarik karena jeli dalam memilih angle cerita.

(Tulisan ini Merupakan Bagian Dari Program “Suara Pekerja: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” yang Mendapat Dukungan Dari “VOICE”)  

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular