Pekerja Seni Dibuat Tak Tenang: Disensor, Dicekal, Diintimidasi

Pekerja seni dibuat tidak tenang dalam bekerja. Koalisi Seni per 2021 menemukan setidaknya ada 48 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian, diantaranya ada 6 kasus penghapusan mural-mural kritis sepanjang tahun 2021. 

Mau bikin pentas seni yang idealis, takut disensor.

Mau buat mural, takut dicekal.

Itulah yang dialami pekerja seni. Kalau boleh jujur, berkarir di bidang seni di negeri ini berat, susah. Pekerja seni dibikin gak tenang, apalagi kalau mau bikin sesuatu yang berbeda. Padahal, semua pekerja seni punya hak kebebasan berkesenian. Dari mulai berimajinasi, berkarya, hingga mendistribusikan sampai mengakses karya-karya yang ada. Semua itu ternyata gak mudah!

Penyanyi, Rara Sekar menyuarakan ini dalam sebuah video pendek berjudul Koalisi Seni.

“Berkesenian itu, seharusnya bebas dari sensor pemerintah, intervensi politik atau tekanan apapun dari aktor-aktor non-negara. Gak asik banget dong, ketika capek-capek bikin karya ternyata setelah muncul produknya, malah disensor atau diintimidasi sampai karyanya sama sekali gak boleh tayang?.”

Rara Sekar, menyuarakan uneg-uneg nya terkait nasib pekerja seni dan musik, pada video pembuka peluncuran Pantauan Pelanggaran Kebebasan Berkesenian, yang diadakan Koalisi Seni, akhir April 2022. 

Apa yang dikatakan Rara Sekar bukan tanpa alasan. Setahun belakangan ini, banyak berseliweran di sosial media fenomena penghapusan mural-mural yang mengkritik Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Satpol PP maupun aparat kepolisian kemudian menghapus karya sampai memburu para kreatornya.

Koalisi Seni mencatat ada 6 kasus penghapusan mural-mural kritis sepanjang tahun 2021.  Beberapa mural yang dihapus itu, menggambarkan dua karakter kartun dengan tulisan ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’ di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara lainnya, ada yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang bertuliskan ‘Tuhan, Aku Lapar?’ Tak berselang lama setelah dilukiskan, mural-mural itu semuanya dihapus dengan melakukan blok warna hitam atau lainnya. Hingga tak terbaca dan tak berbekas. 

Penghapusan karya mural juga terjadi di dunia akademik. Mural-mural kreatif dan kritis karya mahasiswa jurusan Seni dan Musik dihapus oleh rektoratnya seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya. 

Bukan itu saja, berderet acara pertunjukan seni juga dibatalkan atau dibubarkan sepihak dengan dalih pandemi. Padahal di beberapa acara lainnya yang melibatkan pejabat pemerintahan, diperbolehkan. 

Koalisi Seni per 2021 menemukan setidaknya ada total 48 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian. Mayoritas, yaitu 39 kasus diantaranya terkait Covid-19. Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2020 yang tercatat 12 kasus yang kesemuanya terkait Covid-19. 

Jika digabungkan periode 2020-2021 sebanyak 51 kasus pelanggaran terkait Covid-19, aktor pelanggar terbanyaknya adalah Polisi (32 kejadian), Satuan Tugas Covid-19 (15 kejadian), Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP (2 kejadian) dan lainnya (2 kejadian).

“Standar ganda digunakan negara selama pandemi,” ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Ratri Ninditya, pada diskusi Dalih Baru Opresi oleh Koalisi Seni pada Selasa, 19 April 2022 lalu. 

Ratri Ninditya lantas mengkritisi penerapan aturan pemerintah selama pandemi yang juga tidak konsisten dan transparan. Meskipun pada kondisi tertentu pembatasan saat pandemi memang dibutuhkan, namun menjadi salah ketika pembatasan di masa pandemi menjadi dalih baru yang menghalangi kegiatan berkesenian terlebih yang bersifat kritikan. 

“Menunjukkan keberpihakan negara terhadap kehidupan kebudayaan pihak yang berkuasa saja, bukan masyarakat secara luas. Pandemi jadi dalih baru opresi (tekanan) di negeri ini,” katanya. 

Daftar pembatalan acara karena alasan Covid-19 menunjukkan sebagian besar pertunjukan seni luring semasa pandemi adalah seni yang diselenggarakan bersama dengan berbagai tradisi atau ritual kebudayaan seperti pernikahan, sunatan, dan perayaan hari besar. 

“Para pelaku dan penghayat seni yang menjadikan seni mata pencaharian utama serta bagian integral dalam hidupnya kerap kali tersingkir dari narasi pemulihan ekonomi pasca pandemi yang bias industri dan bias perkotaan,” tutur Ratri. 

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, berpendapat kondisi yang dipotret Koalisi Seni ini menunjukkan fakta situasi demokrasi dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia dalam kondisi suram. The Economist Intelligence Unit dan Freedom Institute juga merilis indeks demokrasi dunia. Skor indeks Indonesia dalam lima tahun terakhir terjun bebas. Kita bisa dikatakan ada dalam demokrasi yang rusak (flawed democracy)

“Salah satu indikator kunci yang mengakibatkan buruknya penilaian terhadap demokrasi di Indonesia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan berkesenian, yang merupakan hak sipil politik esensial dalam demokrasi justru semakin terancam. Temuan Koalisi Seni mengkonfirmasi hal tersebut,” katanya.

Namun, menurutnya seniman bisa bersiasat agar terus berkarya. Kiatnya, pegiat seni harus paham betul hak kebebasan berkesenian yang wajib dijamin negara dan kemudian berjejaring. 

Menagih Pemenuhan Hak-hak Dasar Pegiat Seni 

Rara Sekar mengungkap, setidaknya ada 6 hak-hak dasar yang semestinya dipenuhi negara terhadap para pegiat seni. Selain hak berkarya tanpa sensor dan intimidasi, ada pula hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan balas jasa atas karya. 

“Kamu sudah bikin lagu gak mungkin dong mandek di laptop sendiri. Pastinya perlu memperkenalkan karya, distribusiin lewat kanal  yang tersedia. Agar warga yang lain dapat mengapresiasi karyamu dengan baik. Sebab buat bikin lagu kan tetap butuh makan nasi juga,” kata Rara.  

Selain itu, Rara juga menyebut, pekerja seni juga semestinya mendapatkan hak atas kebebasan berpindah tempat.  Contohnya, seorang perupa dari Indonesia yang sekarang tinggal di Perancis dan tetap ingin berkarya di sana. Maka, dia harusnya dimudahkan dalam mengurus ini-itu syarat izin tinggalnya. 

“Btw soal ini, boleh ditolong-lah ya kalau kita ini mau residensi atau pameran atau manggung di negara lain. Dipermudah gitu perizinannya, tolong-tolong,” sambungnya.  

Berkesenian juga punya hak kebebasan untuk berserikat. Contohnya Koalisi Seni yang berfokus pada kebijakan seni, SINDIKASI tempat kumpulnya para pekerja kreatif dan PENASTRI buat yang bergiat di teater. 

“Masa berkarya sendirian aja? Lebih asik kalau punya temen diskusi dong untuk berbagi ilmu dan saling melindungi,” ucapnya. 

Tak hanya itu, hak atas perlindungan hak sosial dan ekonomi juga semestinya dijamin dalam berkesenian. Menurutnya, jangan sampai nih seniman mati atau meninggalkan keseniannya karena enggak punya uang. Ini beneran terjadi katanya, saat kemarin pas masa pandemi sampai ada beberapa seniman galang dana karena sakit atau kehilangan pekerjaan. 

“Terus kenapa sih, seniman enggak pasti dapat BPJS? Udah gitu kalau mau minjam duit atau ngajuin KPR ke bank, disusahin banget. Belum lagi, kalau jadi musisi, penghasilan dari streaming cuma bisa buat beli es kopi susu. Terus urusan royalti sungguh pelik dan penuh tanda tanya. Rasanya gak masuk akal, mati kelaparan atas nama kesenian.”

Pemenuhan Hak Kesenian 

Rara Sekar tak menampik, sampai kini masih banyak banyak peraturan yang menghambat kebebasan berkesenian. Termasuk kriteria sensornya juga masih sangat normatif dan cenderung berupa pasal-pasal karet. Seperti pada Tap MPRS tahun 1996, UU Pornografi, UU Penyiaran, dan UU Perfilman. 

Maka dari itu, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama mengawal aturan yang sudah ada seperti peraturan-peraturan yang mendukung perlindungan berkesenian pada UU 1945, UU Ham, UU Perlindungan Anak, UU Pemajuan Kebudayaan. 

“Kalau peraturan mendukung kita harus pantengin apakah sudah dijalankan dg benar peraturannya. Karena percuma dong peraturan yang udah mantap, tapi implementasinya kurang,” katanya. 

Mengutip peneliti HAM, Asbjorn Eide, Rara Sekar menyebut ada tiga tipe tanggung jawab yang seharusnya hadir terlebih bagi negara dalam melindungi aktivitas berkesenian. Pertama, menghormati. Misalnya negara dilarang menghalangi seorang sutradara untuk membuat film yang berisi kritik pada rezim yang berkuasa. 

Kedua, melindungi. Contohnya negara wajib menjamin keamanan terselenggaranya pertunjukkan musik yang kena ancaman akan dibubarkan. Terakhir, memenuhi. Sebagai contoh, negara diharuskan untuk menyediakan infrastruktur ruang pertunjukkan yang memadai agar kelompok teater dapat melakukan pementasan. 

“Kalau diingat-ingat kita ini udah reformasi, tapi kenapa rasanya kita masih hidup dalam bayang-bayang otoritarianisme orde baru?” ujarnya.  

Di negara dengan penegakkan HAM yang amburadul, sambung Rara, kebebasan berkesenian bisa jadi makin nggak diperhatikan. Padahal, Indonesia wajib untuk ngelapor kondisi kebebasan berkeseniannya tiap 4 tahun sekali dalam QPR Unesco. 

Namun realitanya, sudah dua kali Indonesia membuat laporan di 2016 dan 2020. Tapi soal kebebasan berkesenian, belum pernah ada laporannya. 

Menurut Rara, kebebasan berkesenian juga masih dipahami dalam kerangka kebebasan berekspresi saja. Terutama dalam laporan tahunan lembaga-lembaga HAM. Dan hal yang paling mencengangkan, ada temuan dari riset koalisi seni, yang mencatat 45 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dalam 10 tahun terakhir. 

Dari 45 kasus ini, tiga pelaku pelanggaran terbanyak adalah polisi, militer, dan organisasi masyarakat anti keberagaman. Alasan para pelaku bubarkan acara kesenian, biasanya karena isu komunisme, LGBT, dan pencemaran agama. 

“Melihat ini semua, masihkah dirimu diam-diam saja mengetahui keadaan kebebasan berkesenian di negara ini yang sedang tidak baik-baik saja? Itu aja baru 45 kasus yang ketahuan, jadi ayo kita kawal bareng hak kebebasan berkesenian,” pungkasnya.  

(Tulisan Ini Merupakan Bagian dari Program “Suara Pekerja: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” yang Mendapat Dukungan dari VOICE”)

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular