Tersingkir dari Dunia Kerja, Ini 7 Hak LGBT dalam Bekerja

Tersingkir dari dunia kerja, ini kondisi yang kemudian menghambat kehidupan LGBT. Data per tahun 2017 lalu misalnya, banyak transgender perempuan atau waria yang tidak dapat bekerja di sektor formal.

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/LGBT adalah kelompok yang sulit untuk mendapatkan pekerjaan. 

Mereka tidak hanya harus memenuhi prasyarat yang panjang untuk bisa diterima kerja, namun ketika diterimapun, mereka harus menerima syarat lain, misalnya harus berpakaian atau bertingkah seperti laki-laki atau perempuan seperti keinginan perusahaan. Karena dalam sebuah pekerjaan, hanya ada laki-laki dan perempuan, tidak ada transgender. 

Jika tidak memenuhi persyaratan ini, maka mereka akan mendapatkan diskriminasi dibandingkan pekerja lainnya.

Hingga saat ini kelompok LGBT banyak yang terusir dari dunia kerja, dan akhirnya harus bekerja secara mandiri, mereka bekerja di salon atau bekerja secara freelance di lembaga yang sudah mengakui hak-hak mereka. Karena jika tidak, maka mereka tak bisa menyambung hidup. 

Keterusiran dari kerja ini kemudian menghambat kehidupan LGBT. Data per tahun 2017 lalu misalnya, banyak transgender perempuan atau waria yang tidak dapat bekerja di sektor formal, seperti institusi pemerintahan dan sektor formal lain. 

Dan jika mereka bekerja di sektor informal pun, gaji mereka berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Data Arus Pelangi menyatakan bahwa 60% buruh Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapatkan gaji di bawah UMR.

Peminggiran kelompok LGBT ini masih terus terjadi hingga kini. Seorang pekerja sekaligus pegiat isu LGBT, Ino Shean menyampaikan sulitnya LGBT masuk ke dunia kerja termasuk disebabkan oleh diskriminasi syarat yang ditentukan perusahaan bahwa pelamar hanya bisa untuk laki-laki atau perempuan. Sementara, keragaman gender lain tidak diakui. 

Prasyarat perusahaan lainnya yang sulit dipenuhi LGBT adalah syarat bahwa pelamar haruslah sarjana. Sementara, rata-rata kelompok LGBT hanya bersekolah sampai SD dan SMP akibat diskriminasi secara struktural yang mereka alami. 

“Kami bukan S yang artinya sarjana, tapi kami hanya S yang lulusan SD. Bagaimana kami bisa memenuhi prasyarat ini jika kami juga didiskriminasi dalam sekolah? Pengen lulus sekolah aja sulit,” ujar pegiat LGBT di Sanggar SWARA, Kanzha Vina yang ditemui Konde.co dalam Festival Pekerja di Gedung LBH Jakarta, pada akhir April 2018 lalu. 

Sanggar SWARA Muda sebuah organisasi waria muda di Jakarta mendampingi 300 lebih waria muda di Jakarta dan mencatat 55% dari mereka bekerja sebagai pekerja seks, 27% nya sebagai pengamen, 10% bekerja di salon rumahan, 11% dari mereka bekerja sebagai karyawan dan sisanya sebagai karyawan lepas seperti bekerja di make up artis dan penghibur di klub malam.

Bahkan ketika kelompok LGBT telah diterima bekerja dengan proses yang panjang pun, Shean menambahkan, diskriminasi lainnya acapkali mereka terima. Seperti, mereka harus berpakaian atau bertingkah layaknya laki-laki atau perempuan. 

Maka dari itu, menurutnya, banyak LGBT yang akhirnya memutuskan untuk tak pernah menampakkan identitas ataupun orientasi gender dan seksualnya utamanya di sosial media. Terlebih, di era rekrutmen bekerja yang saat ini HRD juga memeriksa sosial media.  

“Kalau kita melamar, maka akan dicek, siapakah kita? Jika ketahuan bahwa kita pernah menjadi pembicara lGBT misalnya, maka langsung dicoretlah  nama kita. Tidak akan diterima,” ujar Ino Shean. 

Hak LGBT dalam Dunia Kerja dan Pentingnya Ratifikasi ILO 190

Pengakuan terhadap hak asasi LGBT di tempat kerja begitu penting. Mengapa? 

Sebab perlindungan hak itu akan menjauhkan LGBT dari kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi yang berbahaya bagi fisik dan psikologis, membuka akses bagi LGBTIQ ke fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Selain itu, juga membuka kesempatan LGBTI untuk menggali potensi dan berkontribusi bagi dunia kerja. 

Regulasi yang mengatur tentang HAM yaitu UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dan deklarasi universal HAM tahun 1948. Perempuan Mahardhika merangkum hak-hak LGBT dalam bekerja yang seharusnya dilindungi yaitu menjadi 7 poin penting, di antaranya: 

1.Hak untuk bekerja yaitu hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak dasar setiap manusia tanpa memandang orientasi seksual atau ekspresi gender. 

UU 1945 pasal 27 ayat (2) mengatakan ’tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” 

2.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara di tempat kerja. Perlakuan yang sama dalam hal upah, berserikat, hak untuk mendapatkan promosi, kedudukan atau posisi dan lain-lain. 

UU pasal 28 D ayat 2 menyatakan ‘Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

3.Hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual. Pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja hingga kini masih menjadi masalah bagi LGBT dan dampaknya sulit menggali potensi dan mengembangkan diri pada pekerjaan. 

Penting untuk mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengakui: Hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat termasuk pelanggaran atau pelecehan HAM dan bahwa kekerasan dan pelecehan adalah ancaman terhadap kesempatan yang setara, tidak dapat diterima dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang layak. 

Konvensi KILO 190 ini dibutuhkan karena tempat kerja yang menjadi tempat seseorang menghabiskan hampir sebagian besar waktunya masih dihantui dengan risiko kekerasan dan pelecehan seksual termasuk kelompok LGBT yang selama ini lebih rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Konvensi 190 dan Rekomendasi 206 dapat memberikan landasan hukum bagi semua pihak tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja; baik itu pekerja, pihak manajemen, dan serikat buruh untuk menghadapi masalah ini.

4.Hak kebebasan berekspresi tanpa mendapatkan tekanan dan diskriminasi. Kebebasan berekspresi bagi LGBT adalah hak untuk menampilkan diri sesuai dengan apa yang diinginkan melalui gaya rambut, pakaian, atau rias wajah baik sesuai atau tidak dengan karakteristik seks seperti jenis kelamin, kromosom, atau organ reproduksi. 

UU 39 tentang HAM ayat 3 berbunyi ‘Setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.”

5.Hak berorganisasi. Ketika LGBT menjadi pekerja, maka berhak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya termasuk berserikat dan ruang dalam serikat untuk menyuarakan tuntutan dan ikut dalam perundingan tentang kebijakan di tempat kerja. 

UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh berisikan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 

6.Hak tidak kehilangan pekerjaan karena orientasi seksual dan ekspresi gender. Apapun orientasi seksual dan ekspresi gender seseorang, tidak boleh menjadi alasan seseorang diputus hubungan kerjanya. 

UU No 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 No 1 huruf 1 menyatakan ‘Pengusaha dilarang melakukan putusan hubungan kerja dengan alasan, karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan. 

7.Hak atas kesehatan reproduksi. Menyediakan layanan kesehatan yang ramah gender di tempat kerja. 

12 hak reproduksi dalam hukum internasional nomor 3 berbunyi: hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi bahwa ‘Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.’

(Tulisan Ini Merupakan Bagian dari Program “Suara Pekerja: Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” yang Mendapat Dukungan dari VOICE”)

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular