Aksi Puasa 15.000 PRT : Peringati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 15 Februari

2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif, namun belum juga dibawa ke rapat paripurna. Sementara Pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR.

Per 15 Februari 2023, merupakan 22 tahun mengenang tragedi Pekerja Rumah Tangga/ PRT Sunarsih yang kelaparan dan disiksa dari majikannya/ pemberi kerja hingga meninggal. Kejadian ini terjadi di Surabaya, Februari 2001.

Selama 22 tahun ini, terus bermunculan ribuan wajah-wajah Sunarsih yang lain, Sutini, yang disekap & disiksa 6 tahun. Lalu Ani yang disekap dan disiksa 9 tahun, Nurlela yang disekap & disiksa 5 tahun,  Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, dan Sunarsih-Sunarsih yang lain, yang merasa kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ serta kehilangan nyawa.

19 Tahun sudah JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami  berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh Pleno Baleg DPR RI pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan  sebagai RUU Inisiatif.

Agustus 2022, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Dan pada 18 Januari 2023, Presiden RI Joko Widodo telah berkomitemen atas perlindungan PRT dan secara resmi memberikan statement secara tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.

“Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita. Namun hal yang membuat PRT prihatin, justru  respon dari DPR dalam berbagai media  yang menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian adalah pernyataan yang membuat kami prihatin,” ujar Lita Anggraeni dari JALA PRT dalam siaran persnya, Rabu (15/2).

2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif, namun belum juga dibawa ke rapat paripurna. Sementara Pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR.

Apabila ada alasan  perbedaan dari DPR, maka sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama Pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama. 

“Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda, memposisikan 4 s/d 5 juta PRT mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan “dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan,” terangnya.

Padahal 1 hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Data JALA PRT di tahun 2023, bahwa 2641 kasus, 79% mereka tidak  bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan  dan berujung pada situasi korban yang fatal.

Pihaknya mempertanyakan, apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nir kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?

“Apabila hal demikian sikap DPR, maka kami  semua TIDAK AKAN DIAM membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di tanah air sendiri,” kata dia.

Untuk itu, apabila tidak ada langkah segera kehendak politik DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF  dan membahas bersama Pemerintah, maka pada tanggal 15 Februari 2023 ini PRT akan melakukan:

1.Aksi Puasa para 15.000 PRT, keluarga PRT dan para individu yang tergerak untuk  memperjuangkan PRT

Para PRT di Indonesia akan melakukan AKSI PUASA KEPRIHATINAN & SOLIDARITAS atas PRT korban dan situasi PRT yang rentan kekerasan dan perbudakan, mulai 15 Februari 2023 di depan DPR tepat di Hari PRT Nasional, hari dimana kami mengenang TRAGEDI PRTA SUNARSIH. 

Apabila kemudian juga tidak ada respon dari DPR untuk mengambil langkah konkrit menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif, maka pada tanggal 15 Maret 2023, PRT akan melanjutkan dengan AKSI MOGOK MAKAN hingga RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inistiaf dan kemudian dibahas bersama Pemerintah dan disahkan sebagai UU PPRT.

Puasa Keprihatinan dan  Mogok makan ini untuk menggambarkan rasa lapar: PRT  yang tidak diberi makan, PRT yang tidak  diupah, PRT yang bekerja  terus menerus hingga kelaparan, PRT dalam situasi kekerasan  – perbudakan.

“Puasa juga sebagai laku keprihatinan solidaritas dan doa kami kepada Yang Maha Kuasa untuk mengetuk pintu Nurani DPR atas nasib jutaan PRT yang bekerja,” ujarnya.  

2.Aksi Valentine membuat surat untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani agar mengesahkan RUU PPRT

3.Aksi menulis surat dari keluarga PRT di desa untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani agar mengesahkan RUU PPRT

Selain itu mulai 21 Desember 2022, para PRT setiap hari Rabu melakukan Aksi Rabuan PRT di depan DPR RI. 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular