Disekap dan Tak Diberi Makan: 15 Februari Hari PRT, Kenapa Nasib Mereka Masih Begini?

Tepat di Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2024, perempuan PRT asal NTT, Isabela Pelu, mendapatkan kekerasan dari majikannya hingga Ia memanjat tembok untuk menyelamatkan diri. Sudah 20 tahun kita peringati Hari PRT nasional, kenapa nasibnya masih begini?

Isabela Pelu, adalah seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang bekerja di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Beramai-ramai, Isabela ditolong warga setelah Ia memanjat tembok untuk menyelamatkan diri dari kekerasan di rumah majikannya. 

Sekujur tubuh perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memar keunguan. Dia dalam kondisi lapar. Sudah enam bulan Isabela disekap, dieksploitasi, dilarang komunikasi, dipukul, diintimidasi, dan tidak diberi upah. 

Kejadian yang menimpa Isabela itu terjadi tepat pada tanggal 15 Februari 2024. Hari yang bertepatan dengan Hari PRT Nasional.  

Senasib dengan Isabela, lima PRT di Jatinegara, Jakarta Timur, juga memanjat pagar berduri rumah majikan tempat mereka bekerja untuk menyelamatkan diri. Kejadian ini terjadi pada 12 Februari 2024. Mereka tak tahan dengan perlakuan buruk yang mereka alami. Dari kelima PRT, ada yang masih berusia anak-anak yaitu 15-17 tahun.  

Selama bekerja, dokumen-dokumen mereka ditahan. Mereka tidak diberi makan dan tidak digaji. Kekerasan fisik dan psikis menimpa mereka. Hingga saat ini, kasus kelima PRT di Jakarta Timur itu tengah diinvestigasi oleh Polres Jakarta Timur. 

Baca Juga: 580 Poster Anggota DPR di Instalasi Pameran, Pengingat Nasib PRT Hingga Kini Masih Digantung

Isabela dan kelima PRT itu hanya segelintir dari banyaknya PRT yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) setiap harinya, mendapatkan pengaduan dari kasus pelecehan dan kekerasan yang dialami PRT. 

JALA PRT mengumpulkan data dari sepanjang 2021 hingga Februari 2024 tercatat 3.308 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT. Rata-ratanya adalah kekerasan berupa psikis, fisik, ekonomi, hingga perdagangan manusia.

Dian Novita dari LBH Apik Jakarta mengatakan, kasus yang menimpa Isabela dan para PRT korban kekerasan lainnya ini, terjadi karena pemerintah tidak memiliki kehendak politik (political will) untuk menyusun UU untuk melindungi PRT. Yaitu dengan tidak segera disahkannya UU Perlindungan PRT yang kini mangkrak selama dua dekade.  

“Yang katanya negara yang menganut sistem Pancasila, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia ternyata masih belum aware terhadap nasib kepada teman-teman kita yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dan menganggap pekerja rumah tangga bukan pekerjaan yang dalam tanda kutip belum dianggap layak. Karena pemerintah sampai saat ini masih menggantung pembahasannya dan menganggap pekerja rumah tangga bukan bagian dari pekerja,” ujar Dian dalam konferensi pers Barisan Perempuan untuk UU PPRT, Minggu (25/2/2024). 

Baca Juga: Kami Para PRT, Datang dari Desa ke Kota untuk Mencari Hidup yang Lebih Baik

Nasib PRT ini menambah deret panjang kasus kekerasan yang mereka alami. Sebelumnya, Konde.co pernah menurunkan laporan kisah kekerasan yang dialami PRT di 7 kota di Indonesia di tahun 2022. Salah satu PRT, Sunarti kelaparan, makanannya terbatas dan ia disiksa oleh majikan yang merasa lebih berkuasa.

PRT lain adalah Sutini. Ia tidur di rumah majikan dengan anjing. Walau kerja di rumah majikan yang punya restoran mie ayam, Sutini hanya dijatah makan sehari sekali.

Lain lagi dengan Suningsih, Pekerja Rumah Tangga di Bumiayu. Ia mendapatkan kekerasan, ia ditembak majikannya sampai lumpuh, dan menjadi cacat seumur hidup.

Ada juga pekerja rumah tangga yang didiskriminasi, tak boleh masuk ke apartemen majikan dengan menggunakan lift yang biasa dipakai penghuni apartemen, Ia hanya boleh masuk melalui lift barang. Deretan kasus ini tidak berhenti sampai kini.

Dear DPR dan Pemerintah, Perhatikan Nasib PRT, Bukan Hanya Sibuk Berpolitik

Dua puluh tahun yang lalu, JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengkaji dan memperjuangkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR. RUU PPRT telah mengalami proses kajian, studi banding, proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023.

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM)  pada Mei 2023. Dengan kata lain, tinggal satu langkah lagi DPR dan pemerintah membahas bersama untuk disahkannya RUU PPRT. Akan tetapi, sudah satu tahun sejak menjadi RUU Inisiatif, Surpres, dan DIM belum ada tanda-tanda RUU akan dibahas dan disahkan menjadi UU.

Fakta pahit yang harus diterima adalah mandeknya dari proses RUU PPRT untuk tidak segera disahkan. DPR terus menunda, menunda, dan menunda mengenai RUU PPRT ini. Melihat sudah lebih dari 5 juta lebih PRT yang sebagian besar perempuan, warga miskin yang penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus ditinggalkan, dipinggirkan, dan seolah-olah dianggap wajar mengalami kekerasan serta perbudakan modern.

Satu bulan lagi tepatnya 21 Maret adalah momentum satu tahun disahkannya RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Sebagai tonggak dan menjadi harapan untuk adanya UU PPRT. Namun, hampir setahun perjalanan RUU PPRT tersendat. Tidak adanya kabar dan kabar pembaharuan dari pihak DPR. 

Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, Masyarakat Sipil Akan Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Gedung DPR

Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika mengatakan, jika DPR terus menunda-nunda, maka DPR sama saja dengan membiarkan PRT dalam situasi diperbudak dan tidak mendapatkan kemerdekaan atas dirinya.

Menurutnya, problemnya saat ini adalah bagaimana RUU PPRT ini segera mendapatkan lampu hijau dari pimpinan DPR, yaitu Puan Maharani untuk segera dibahas dalam rapat pimpinan DPR, kuncinya sekarang adalah adanya ketok palu membuka jalan bagi pembahasan RUU PPRT antara pemerintah dan DPR.

“Bahwa menunda satu hari (pengesahan) UU PPRT akan menambah 10 sampai 11 PRT yang menjadi korban kekerasan,” kata Mutiara Ika.

Kunci dari adanya perubahan, kata dia, adalah partisipasi sesama. Agar tidak menciptakan belenggu untuk para PRT adanya kontribusi dan partisipasi yang masif. Pun harus sadar bahwa isu ini adalah isu yang dekat dengan kita. Banyak PRT yang ditinggalkan dan dilupakan karena mereka tidak diakui sebagai pekerja.

Hal utama dari RUU PPRT adalah mengakui bahwa PRT sebagai pekerja. Kemudian diikuti dengan perlindungan payung hukum, pemberian upah, dan kontrak waktu. Dengan RUU PPRT ini akan meninjau sejauh mana negara menjamin keamanan rakyatnya dan sejauh mana negara membiarkan eksploitasi terhadap korban.

Baca Juga: Keluarga Siti Khotimah, PRT Yang Disika Desak Majikan Dihukum Seumur Hidup

Dari bulan ini sampai Oktober 2024 pihaknya memantau dan sangat menuntut kepada DPR untuk segera dilanjutkan mengenai RUU PPRT. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia terdapat 5 juta orang dan pemerintah harus segera mengambil tindakan terhadap masalah ini

“Meski Indonesia tengah disibukan oleh pemilu, tetapi parlemen pemerintahan harus tetap berjalan sebagai mestinya. Tidak ada alasan lain untuk memundur waktu disahkannya UU PPRT. Terlebih jika beralaskan sibuk dalam urusan mengurus penghitungan suara pemilu,” imbuhnya. 

Dengan kata lain, jika RUU PPRT terus diabaikan, negara sama saja dengan mengabaikan kasus pelanggaran HAM. 

Dalam catatan konferensi pers Barisan Perempuan untuk UU PPRT, mereka dengan tegas menyatakan dan mendesak agar pimpinan DPR, para Ketua Fraksi dan anggota DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Mereka juga menuntut pemerintah segera melakukan tindakan tegas terdapat praktik-praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh para penyalur. Di samping, juga mengajak masyarakat untuk mendukung perlindungan PRT.

Aqeela Ara

Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UMN) yang kini magang sebagai reporter di Konde.co

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular