Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Intan Setyowati usia 62 tahun. Saya sudah hampir 5 tahun pisah ranjang dan hidup masing-masing walau tetap satu rumah dengan suami. Ini lantaran ia ketahuan selingkuh dengan karyawan mini market di sekitaran kompleks tempat tinggal kami dan konon sekarang sudah nikah siri tanpa seizin saya. Anak-anak yang sudah pada kuliah, meminta saya untuk bercerai. Tapi saya bertahan karena malu jika di usia yang sudah lansia saya harus bercerai.
Dua tahun lalu, saya mendapatkan warisan dari orang tua yang sudah meninggal berupa emas batangan dan perhiasan jika ditotal harganya sekitar 500 Juta Rupiah. Perhiasan tersebut saya simpan di lemari yang terletak di kamar saya, dan selalu saya kunci. Seminggu lalu, anak saya yang sulung masuk ke kamar ayahnya untuk mengambil handphone miliknya yang diambil ayahnya yang punya kebiasaan mengecek handphone milik anak-anak. Pada saat mengambil handphone tersebut, di meja ayahnya ia melihat banyak sekali surat bukti gadai. Ketika dibaca ternyata ayahnya menggadaikan emas batangan dan perhiasan milik saya di beberapa pegadaian dengan lokasi yang berbeda, tanpa sepengetahuan dan seizin saya.
Saya sangat marah, karena emas dan perhiasan tersebut saya simpan untuk biaya kuliah anak bungsu yang tahun depan akan masuk universitas. Suami saya menganggur sudah 12 tahun, jadi saya yang bekerja untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga dan biaya kuliah anak-anak. Saya sudah cek ke pegadaian atas emas dan perhiasan tersebut. Tapi ternyata sudah dilelang karena suami saya tidak mencicil dan menebusnya pada saat jatuh tempo pembayaran.
Baca juga: Dikriminalisasi Karena Posting Chat Perselingkuhan Suami Di Medsos, Apa Yang Harus Dilakukan?
Apakah bila suami mencuri emas dan perhiasan istrinya bisa dipidana? Saya ingin melaporkan suami ke polisi atas perbuatannya tersebut. Mohon informasinya, karena teman-teman kerja saya bilang jika suami mencuri harta istri tidak bisa dipidana. Tapi saya sangat sakit hati, karena belakangan saya tahu uang dari menggadaikan emas dan perhiasan saya tersebut sama suami diberikan ke selingkuhannya untuk membeli rumah petak. Informasi tersebut saya dapat dari pemilik rumah petak, bahwa suami saya membeli rumah petak dengan sertifikat atas nama selingkuhannya. Intan Setyowati, Bandung.
Jawab:
Halo Ibu Intan, terima kasih sudah menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Kami turut prihatin atas peristiwa pencurian emas dan perhiasan milik Anda yang dicuri dan digadaikan suami untuk membeli rumah selingkuhannya. Padahal akan disimpan sebagai tabungan untuk kuliah anak bungsu Anda.
Mengenai pertanyaan Anda apakah suami yang mencuri harta benda milik istri dapat dipidana? Maka jawabannya iya dapat dipidana. Perbuatan suami Anda merupakan tindak pidana pencurian dalam keluarga yang diatur Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dimaksud dengan pencurian dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP adalah pencurian yang dilakukan oleh keluarga atau suami istri, dan orang yang membantu melakukan pencurian itu, atau yang dilakukan sedarah atau semenda baik dalam lurus maupun garis menyimpang derajat kedua.
Di dalam kasus Anda, karena secara jelas yang melakukan pencurian adalah suami maka diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Apabila dicermati, pada kasus Anda, seluruh unsur-unsur utama dari Pasal 367 ayat (2) telah terpenuhi. Anda dan suami telah pisah ranjang dan hidup masing-masing walau tetap dalam satu atap. Ini bisa saya asumsikan bahwa Anda tidak lagi satu meja (makan bersama satu meja), tidak satu ranjang yang artinya juga tidak lagi berhubungan badan. Selain itu harta tersebut terpisah dari harta bersama karena diperoleh dari warisan orang tua Anda.
Baca juga: Anak Saya Di-bully di Sekolah, Bagaimana Aturan Hukumnya Bagi Pelaku?
Pasal 367 ayat (2) KUHP ini merupakan delik aduan. Artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana tersebut. Jadi, Anda sebagai korban dapat mengadukan/melaporkan tindak pidana pencurian yang dilakukan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 367 ayat (2).
Selain itu, karena merupakan delik aduan, maka pengaduannya dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Ini bisa dilakukan kalau terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
Soal pandangan teman-teman kerja Anda yang mengatakan pencurian di dalam rumah tangga tidak bisa dipidana, ketentuannya diatur dalam Pasal 367 ayat (1). Bunyinya: Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam hal ini adalah suami/istri dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Sedangkan di dalam kasus Anda, suami anda dapat dipidana. Ini lantaran Anda sudah pisah meja dan pisah ranjang. Selain itu, harta benda milik Anda tersebut adalah harta terpisah (warisan) atau bukan merupakan harta bersama suami-istri. Dengan demikian, apabila melaporkan perbuatan suami adalah jalan terbaik bagi Anda untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan secara batin, maka anda dapat mengambil pilihan untuk melaporkan suami Anda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat dan menguatkan Anda di dalam mencari keadilan. Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim LBH APIK Jakarta. Kamu bisa mengirimkan email Infojkt@lbhapik.org atau Hotline (WA Only) pada kontak +62 813-8882-2669.