Kasus cerai gugat oleh perempuan di Indonesia terus menjadi perbincangan. Setiap tahun, angka perempuan yang mengajukan perceraian kerap mendominasi statistik perkara di pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Di media sosial, pertanyaan yang sama pun berulang: “Kenapa perempuan sekarang banyak yang menggugat cerai? Apa sebenarnya penyebabnya?”
Pertanyaan semacam ini menarik, tetapi sering kali berhenti pada satu hal: menyalahkan perempuan. Seolah-olah ketika seorang perempuan mengetuk pintu pengadilan dan meminta perceraian, ia sedang memilih untuk “menghancurkan keluarga”. Seolah-olah setelah palu hakim diketukkan dan status perkawinan berakhir, seluruh konsekuensi perceraian otomatis menjadi urusan perempuan.
Padahal, ada persoalan lain yang jarang dibicarakan: apa yang terjadi setelah perceraian?
Bagi sebagian perempuan, ketukan palu hakim memang menjadi tanda dimulainya kehidupan baru. Tetapi kehidupan baru itu tidak selalu berarti lebih ringan. Ada yang harus memulai kembali hidup sebagai orang tua tunggal, mengurus anak, bekerja, membayar sekolah, memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghadapi stigma sebagai perempuan yang “gagal mempertahankan rumah tangga”.
Lebih ironis lagi, sebagian perempuan kemudian harus menyandang status baru yang tak kalah miris: pengemis hak anak sendiri. Mereka harus berulang kali meminta mantan suami memenuhi kewajiban nafkah anak. Padahal, menafkahi anak bukanlah bentuk kemurahan hati kepada mantan istri. Itu adalah tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya.
Di sinilah kita perlu membicarakan fenomena yang dalam bahasa populer dikenal sebagai deadbeat dads—atau, kalau mau sedikit sinis, “mantan ayah”. Menurut Oxford English Dictionary, deadbeat dad merujuk pada ayah yang menjauhkan diri dan tidak memberikan dukungan finansial kepada anaknya. Dalam konteks perceraian, istilah ini menggambarkan laki-laki yang seolah mengalami amnesia tanggung jawab begitu hubungan perkawinan berakhir.
Mantan istri mungkin sudah bukan pasangan hidupnya. Tetapi anak tetaplah anaknya. Jadi, sejak kapan perceraian berarti seseorang boleh berhenti menjadi ayah?
Alibi Klasik Para Deadbeat Dads
Pada praktiknya, ada sejumlah alasan yang kerap muncul ketika laki-laki mangkir memberikan nafkah anak.
Alasan pertama: uang nafkah dianggap akan dipakai mantan istri untuk kepentingan pribadi. Argumen ini terdengar familiar. “Saya tidak mau kasih uang ke dia karena nanti dipakai sendiri.”
Padahal, kebutuhan anak tidak berhenti hanya karena orang tuanya bercerai. Biaya sekolah, makanan, pakaian, kesehatan, transportasi, tempat tinggal, hingga kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi. Bahkan setelah perceraian, terdapat sejumlah bentuk kewajiban finansial yang dapat muncul bagi mantan suami, termasuk nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah. Namun, persoalan nafkah anak jelas berbeda. Uang tersebut bukan hadiah untuk mantan istri. Ia diperuntukkan bagi kebutuhan anak.
Dalam sejumlah kasus, persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari ego ketika perempuan menjadi pihak yang mengajukan gugatan cerai. Bagi sebagian laki-laki, perceraian yang diajukan perempuan dapat dipersepsikan sebagai penolakan atau kehilangan kendali.
Dalam literatur psikologi, dikenal istilah narcissistic injury, yakni perasaan terluka ketika seseorang merasa harga diri atau citra dirinya terancam. Konsep ini tentu tidak bisa digunakan untuk mendiagnosis setiap laki-laki yang menolak membayar nafkah. Namun, ia dapat membantu menjelaskan salah satu pola perilaku: ketika konflik perkawinan berubah menjadi upaya menghukum mantan pasangan.
Masalahnya, yang kemudian dijadikan alat tawar justru nafkah anak. Mantan istri dianggap harus “menerima akibat” karena berani mengakhiri perkawinan. Uang ditahan. Nafkah dikurangi atau dihentikan. Pada akhirnya, anak ikut menjadi korban dari konflik dua orang dewasa. Padahal, anak tidak pernah mengajukan gugatan cerai.
Alasan kedua bahkan lebih sederhana: anak tinggal bersama ibunya, berarti anak menjadi urusan ibunya. Ini adalah cacat logika yang masih terlalu sering dianggap wajar. Jika seorang anak tinggal bersama ibu setelah perceraian, ibu memang kemungkinan besar menjadi pihak yang mengurus kebutuhan sehari-hari. Tetapi pengasuhan sehari-hari tidak otomatis menghapus tanggung jawab ayah.
Membayar biaya hidup dan pendidikan bukan satu-satunya bentuk tanggung jawab. Anak juga membutuhkan kehadiran, perhatian, dukungan emosional, dan keterlibatan kedua orang tuanya.
Lalu ada alasan ketiga yang tak kalah klasik: “Saya sudah punya keluarga baru.”
Dalam cara pandang patriarkal yang dangkal, anak dari pernikahan sebelumnya seolah menjadi bagian dari kehidupan yang sudah selesai. Setelah menikah lagi, prioritas bergeser. Keluarga baru menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban lama. Padahal perceraian hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang dewasa. Ia tidak menghapus hubungan biologis antara orang tua dan anak. Dan anak bukan mantan.
Hukum Ada, tetapi Apakah Benar-Benar Bekerja?
Sebenarnya, persoalan tanggung jawab orang tua setelah perceraian bukan wilayah yang kosong dari hukum.
Sebelum atau ketika perceraian diproses, berbagai kesepakatan terkait hak asuh dan tanggung jawab orang tua dapat dibuat. Di dalamnya dapat mencakup nafkah bulanan, biaya sekolah, kebutuhan kesehatan, hingga pengaturan pengasuhan.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengatur kewajiban orang tua terhadap anak. UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, misalnya, menempatkan ayah sebagai pihak yang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak hingga mereka dewasa atau mandiri.
Masalahnya bukan semata-mata tidak adanya aturan, tapi bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika mantan suami tidak menjalankan putusan pengadilan mengenai nafkah anak. Secara hukum, perempuan dapat menempuh mekanisme tertentu untuk menagih hak tersebut. Namun, dalam praktiknya, prosesnya bisa panjang, melelahkan, dan membutuhkan biaya.
Telah banyak perempuan mengalami betapa panjangnya perjuangan seorang ibu untuk mendapatkan nafkah anak pascaperceraian. Upaya dapat dimulai dari pembicaraan kekeluargaan, somasi, hingga permohonan eksekusi ke pengadilan.
Di titik ini muncul persoalan yang sangat nyata: mengejar eksekusi nafkah ke pengadilan kadang terasa seperti “membakar lumbung untuk menangkap tikus”. Biaya, waktu, tenaga, dan energi emosional yang dikeluarkan bisa terasa jauh lebih besar dibanding nominal nafkah yang sebenarnya dituntut.
Lantas, siapa yang paling diuntungkan dari situasi semacam ini? Jelas bukan anak. Dan jelas bukan perempuan yang harus terus-menerus menjadi penagih kewajiban kepada ayah anaknya sendiri.
Ketika Ibu Menjadi Orang Tua Tunggal Sekaligus Penagih Utang
Ketika mantan suami berhenti memberikan nafkah, perempuan tidak hanya kehilangan pasangan. Ia bisa kehilangan dukungan ekonomi yang sebelumnya menopang kehidupan anak.
Akibatnya, perempuan yang menjadi single parent harus menanggung beban berlapis: bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mengasuh anak, mengurus pendidikan dan kesehatan, sekaligus menghadapi stigma sosial.
Status perempuan yang bercerai masih kerap dipandang negatif. Ada yang dianggap gagal mempertahankan keluarga. Ada pula yang dicurigai sebagai perempuan yang terlalu mandiri, terlalu keras kepala, atau tidak mampu menjadi istri yang baik.
Ironisnya, pada saat yang sama, mantan suami dapat menjalani kehidupan baru dengan relatif bebas dari stigma yang sama. Beban ekonomi pun semakin berat ketika perempuan harus menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak karena ayahnya tidak mau ikut bertanggung jawab.
Dampaknya terhadap anak juga tidak kecil. Ketika kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi, anak dapat mengalami kesulitan mengakses pendidikan, fasilitas belajar, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Di luar persoalan material, ketidakhadiran orang tua juga dapat memengaruhi kondisi emosional anak.
Karena itu, persoalan nafkah anak tidak semestinya dilihat sebagai pertengkaran antara “mantan suami versus mantan istri”. Ini adalah persoalan hak anak.
Surabaya dan Pelajaran tentang Sanksi
Di tengah rumitnya penegakan hukum tersebut, muncul upaya yang cukup progresif dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Surabaya pernah menyampaikan kebijakan terkait penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang memiliki tunggakan nafkah anak berdasarkan putusan pengadilan. Pengadilan Agama juga dilibatkan dalam proses pemantauan dan pendataan untuk kemudian diintegrasikan dengan sistem layanan pemerintah kota.
Gagasan semacam ini memberi angin segar karena memperlihatkan bahwa persoalan nafkah anak tidak harus terus dibebankan kepada ibu sebagai individu. Negara juga harus ikut memastikan putusan hukum benar-benar memiliki daya paksa.
Namun, kebijakan ini sekaligus menghadirkan paradoks yang pahit. Bagaimana jika seorang ayah baru teringat kewajibannya setelah akses layanan publiknya terganggu? Apakah ia membayar nafkah karena memahami kebutuhan anaknya, atau karena membutuhkan layanan administrasi?
Jika yang kedua yang terjadi, kita kembali berhadapan dengan persoalan yang sama: tanggung jawab yang seharusnya lahir dari kesadaran justru baru muncul karena keterpaksaan. Tetapi setidaknya, satu hal menjadi jelas: hukum perlu hadir bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai mekanisme yang benar-benar bekerja.
Mengapa Kita Begitu Ramah kepada Deadbeat Dads?
Ada satu persoalan lain yang tak kalah penting: respons masyarakat.
Perempuan setelah bercerai masih sering dibebani tuntutan moral. Mereka ditanya mengapa bercerai, mengapa tidak mempertahankan rumah tangga, bagaimana nasib anak, bahkan bagaimana mereka bisa menjadi ibu sekaligus pencari nafkah.
Sementara itu, ketika seorang ayah mangkir dari kewajibannya, respons sosial kita sering kali jauh lebih lunak.
“Namanya juga masalah keluarga.”
“Mungkin dia belum punya uang.”
“Kan anaknya ikut ibunya.”
“Dia juga sudah punya keluarga baru.”
Kalimat-kalimat semacam ini terdengar biasa. Tetapi justru di situlah masalahnya. Kita terlalu sering menjadikan pengabaian nafkah anak sebagai persoalan domestik, seolah-olah tidak perlu ikut campur karena “itu urusan mereka”.
Reaksi sosial terhadap deadbeat dads pun cenderung datar. Laki-laki yang menelantarkan anaknya masih dapat diterima hangat di lingkungan keluarga, pertemanan, bahkan komunitasnya. Ia tetap bisa nongkrong, bekerja, menikah lagi, dan menjalani kehidupan seolah tidak ada tanggung jawab yang tertinggal. Sementara perempuan yang menjadi ibu tunggal justru dituntut untuk menunjukkan bahwa dirinya tetap mampu mengurus semuanya.
Di sinilah standar ganda itu bekerja. Ketika perempuan menjadi ibu tunggal, masyarakat bertanya apakah ia mampu menjadi ibu sekaligus ayah. Ketika laki-laki meninggalkan kewajiban sebagai ayah, mengapa tidak ada yang bertanya: “Kapan kamu mulai benar-benar menjadi ayah?”
Anak Bukan Barang Bawaan Setelah Perceraian
Pada akhirnya, persoalan deadbeat dads bukan semata-mata tentang laki-laki yang tidak membayar sejumlah uang setiap bulan. Ini tentang bagaimana kita memahami tanggung jawab sebagai orang tua.
Anak bukan barang bawaan. Anak bukan milik ibu hanya karena ia tinggal bersama ibu. Anak juga bukan alat negosiasi dalam konflik mantan pasangan.
Ketika perkawinan berakhir, hubungan romantis boleh selesai. Hubungan hukum sebagai suami dan istri juga bisa berakhir. Tetapi hubungan orang tua dan anak tidak ikut bercerai. Karena itu, ketika seorang ayah mengabaikan nafkah anak, perempuan tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang gagal “mengurus” mantan suaminya.
Menafkahi anak adalah tanggung jawab ayah. Jika seorang laki-laki mengabaikan tanggung jawab tersebut, itu adalah kegagalannya sendiri sebagai orang tua—bukan kegagalan perempuan sebagai mantan istri.
Masyarakat juga perlu berhenti memberikan toleransi tanpa batas kepada laki-laki yang menelantarkan anaknya. Bukan berarti semua persoalan perceraian harus diselesaikan melalui penghakiman sosial. Namun, normalisasi terhadap pengabaian jelas perlu dihentikan.
Sebab selama deadbeat dads masih dianggap sebagai “ayah yang sedang punya masalah”, sementara perempuan yang menuntut nafkah justru dianggap cerewet atau materialistis, kita sedang mempertahankan ketidakadilan yang sama.
Anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak dari kedua orang tuanya. Perempuan berhak menjalani kehidupan setelah perceraian tanpa harus terus-menerus menjadi penagih kewajiban mantan suami. Dan negara punya kewajiban memastikan keduanya terlindungi.
Perceraian bukan akhir dari tanggung jawab sebagai orang tua. Jadi, kalau hubungan sudah selesai, silakan berpisah. Tapi jangan ikut menceraikan anak dari haknya untuk memiliki ayah yang bertanggung jawab.
(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)






